Menurut LPPOM-MUI sertifikat halal yang telah diurus memiliki
masa berlaku sesuai yang tekah dintentukan. Adapun masa berlaku
sertifikat halal adalah:4
a. Sertifikat halal berlaku satu tahun, kecuali untuk daging impor
sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan
b. Dua bulan sebelm berakhr masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI
akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang
bersangkutan
c. Satu bulan sebelum masa akhir berlakunya sertifikat halal, produsen
harus mendaftar kembali untuk mendapatkan tahun berikutnya
d. Produsen yang tidak memperbaruhi sertifikat halal, maka untuk
tahun itu produsen tidak diijinkan lagi untuk menggunakan label
halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan
di berita berkala LPPOM-MUI
e. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera
mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada LPPOM-
MUI