Tata Cara Pemeriksaan (Audit) di Lokasi Produsen


Tata cara pemeriksaan (audit) di lokasi produsen dalam penentuan
produk halal, maka harus memenuhi urutan sebagai berikut:
a. Pada waktu yang sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yang dilengkapi
dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan
(audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya untuk memberikan
informasi yang jujur dan jelas
b. Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak untuk
kemudian diuji dilaboratorium

c. Jika diperlukan, pemeriksa (audit) dapat dilakukan sewaktu-waktu
secara tiba-tiba