Pemberian sertifikat halal harus mmeperhatikan unsur-unsur yang
telah ditetapkan berdasakan beberapa hal yang telah di teliti oleh tim
peneliti. Adapun pemberian sertifikat halal harus memnuhi tahap
berikut:5
a. Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisis
laboratorium diserahkan kepada MUI untuk dikeluarkan fatwa
halalnya
b. Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal
dikeluarkan oleh LPPOM-MUI
c. Produsen yang mendapatkan sertifikat halal dapat mengambil
sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya
sertifikasi yang telah ditentukan sebelumnya