Usaha Kecil Sebagai Harapan Pemulihan Eknomi Indonesia DanPersoalan-Persoalannya


Sejak krisis ekonomi menghantam Indonesia ada pertengaan 1997,
perhatian kepada kelompok usaha kecil dan menengah meningkat karena
berbagai studi tentang dampak krisis terhadap usaha kecil membuktikan
bahwa sektor ini mampu bertahan. Krisi ekonomi dipandang telah
menunjukan kekuatan dan potensi sesungguhnya dari kelompok usaha
kecil dalam hal daya tahan menghadapi guncangan maupun dalam hal
peranannya sebagai salah satu motor penggerak ekonomi yang penting.
Terdapat beberapa alasan yang memperkuat argumen untuk mendukung
upaya pemulihan ekonomi melalui usaha kecil.
Pertama, banyak usaha kecil-mikro terbukti lebih tahan banting dalam
menghadapi krisis ketimbang banyak usaha besar. Hal ini terbukti ketika
krisis melanda Indonesia pada pertengahan 1998 yang lalu. Meskipun
sejumlah usaha kecil mati, jumlah mereka yang dapat bertahan dan
berkembang sampai sekarang banyak.6 Sementara di pihak lain banyak
usaha besar dan konglomerat yang sampai sekarang masih terpuruk dan
masih menggerogoti fasilitas dari pemerintah.
Kedua, unit usaha kecil lebih mampu menjadi sarana pemerataan
kesejahteraan rakyat, dengan jumlah yang besar dan pada umumnya
sifatnya yang padat karya usaha-usaha kecil menyerap tenaga kerja yang
besar. Ukuran unit kecil akan tetapi dalam jumlah banyak ini juga
memungkinkan lebih banyak orang terlibat guna menarik manfaat darinya,
baik sebagian dari input maupun dari bagian penerima jasanya yang
murah.
Ketiga, dalam kondisi krisis usaha dan investasi yang masih berjalan
dengan baik adalah investasi pada usaha-usaha yang berskala kecil.
Perluasan produk pasar ekspor yang mungkin dilakukan seperti pada
komoditas garmen, agribisnis, serta pengolahan hutang, meruapakan

produk-produk yang pengerjaannya banyak melibatkan dan dilakukan oleh
pelaku usaha kecil.
Pilihan untuk mengandalkan usaha kecil dalam upaya pemulihan
ekonomi di Indonesia dengan sendirinya berimplikai pada kebutjan untuk
membangun strategi dan penguatan usaha kecil yang komprehensif.
Didalam beberapa dokumen rencana dan arahan pembangunan Indonesia
sebenernya telah tercantum secara eksplisit upaya-upaya penguatan usaha
kecil. Secara spesifik, upaya pengembangan usaha kecil yang tercantum
dalam dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:7
a. GBHN menyebutkan tiga aspek penting bagi pengembangan
usaha kecil. Pertama, pengembangan ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang adil, persaingan sehat yang
berkelanjutan dan mencegah distorsi pasar. Kedua,
mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dengan
membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan
komparatif yang dimiliki Indonesia. Ketiga, memberdayakan
usaha kecil menengah (UKM) agar lebih efisien, produktif, dan
berdaya saing tinggi.
b. Propenas menyebutkan dua aspek yang tinggi bagi
pengembangan UKM di sector industry dan perdagangan.
Pertama, mengembnagkan usaha kecil mikro, kecil, menengah,
dan koperasi melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif,
peningkatan akses kepada sumber daya produktif, pengembangan
kewirausahaan dan pengusaha kecil menengah dan koperasi
berkeunggulan kompetitif. Kedua, memacu peningkatan daya
saing melalui pengembangan ekspor, pengembangan industri
kompetitif, penguatan institusi pasar, dan peningkatan
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Dalam buku RIP-IKM juga menyebutkan adanya program
Revitalisasi dan pengembangan Industri perdagangan yang
bertujuan menggerakan sektor riil dalam periode jangka pendek
yang terfokus pada lima aspek. Pertama, revitalisasi industri pada
cabang-cabang industri tekstil dan produk tekstil, elektronika, alas
kaki, pengolahan kayu, pulp, dan kertas. Kedua, pengembangan
industri pada cabang-cabang industri kulit dan produk kulit