Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan
syariat Islam. Selanjutnya, proses produk halal adalah rangkaian kegiatan
untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian
produk. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan bahwa, “produk Halal adalah
produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.”
Pada Pasal 1 Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001
tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan pangan
Nasional, sebagaimana dikutip oleh Sofyan Hasan (2014), dijelaskan bahwa
produk halal adalah produk yang tidak mengandung unsur atau bahan yang
haram untuk dikonsumsi umat Islam, dan pengolahannya tidak bertentangan
dengan syariat Islam.
Menurut definisi LPPOM MUI sebagaimana dikutip oleh Sofyan
Hasan, produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai
syariat Islam. Produk itu tidak mengandung babi atau produk-produk yang
berasal dari babi, serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang
sengaja ditambahkan. Untuk daging sebagai bahan baku, juga yang
digunakan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara
syariat Islam.
Secara umum ada tiga kategori makanan yang dikonsumsi manusia,
yaitu nabati, hewani dan produk olahan, dengan uraian sebagai berikut:
a. Makanan dengan bahan nabati secara keseluruhan adalah halal, maka
dapat dikonsumsi kecuali yang mengandung racun, bernajis, dan/atau
memabukkan.
b. Makan dengan bahan hewani terbagi menjadi dua, yaitu yang pertama
adalah hewan laut yang secara keseluruhan boleh dikonsumsi,
sedangkan yang kedua adalah hewan darat yang hanya sebagian kecil
tidak boleh dikonsumsi.
c. Makanan dari produk olahan dengan kehalalan atau keharaman
makanan tergantung dari bahan baku, tambahan, dan/atau penolong
serta proses produksinya.
Produk makanan halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan
sesuai dengan syari’at Islam, yakni:
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan-
bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran.
c. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut
tata cara syariat Islam.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat pengolahan,
dan transportasi tidak boleh digunakan untuk babi dan/atau barang
tidak halal lainnya. jika pernah digunakan untuk babi dan/atau barang
yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata
cara syariat Islam.
e. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur khamar.
Secara umum makanan dan minuman yang haram terdiri dari binatang,
tumbuh-tumbuhan adalah sebagai berikut:
a. Binatang : bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan
nama selain Allah. Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya
menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh tertanduk,
diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala, kecuali
ikan dan belalang boleh dikonsumsi tanpa disembelih. Binatang yang
dipandang jijik atau kotor menurut naluri manusia. Binatang dan
burung buas yang bertaring dan memiliki cakar, binatang-binatang
yang oleh ajaran Islam diperintahkan membunuhnya seperti ular,
gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang dan sejenisnya, binatang-
binatang yang dilarang membunuhnya seperti semut, lebah, burung
hudhud, belatuk, hewan yang hidup di dua jenis alam seperti kodok,
penyu dan buaya.
b. Tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, dan buah-buahan boleh dimakan
kecuali yang mendatangkan bahaya atau memabukan baik secara
langsung maupun melalui proses. Maka semua jenis tumbuh-
tumbuhan yang mengandung racun atau yang memabukan haram
dimakan.
c. Semua jenis minuman adalah halal kecuali minuman yang memabukan
seperti arak dan yang dicampur dengan benda- benda najis, baik sedikit
maupun banyak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Pasal 6,
tentang Penyelenggaraan bidang jaminan produk halal antara lain
menyebutkan (1) Lokasi, tempat, dan alat proses produk haalal PPH wajib
dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (2)
Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni
lokasi penyembelihan. (4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa kriteria produk halal
pada intinya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetikyang
tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam agama Islam seperti
bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih dengan nama selain Allah,
maupun arak yang dicampur dengan benda-benda najis