Pengertian Sertifikasi Halal


Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang
dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum
Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah
menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi
oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin
dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Sertifikasi Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia(MUI)
yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal pada
kemasan produk. Menurut Hasan (2002) mengemukakan sertifikasi halal
adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh MUI Pusat atau Provinsi
tentang halalnya suatu produk makanan, minuman, obat-obatan, dan
kosmetika yang diproduksi oleh perusahaan setelah diteliti dan dinyatakan
halal oleh LPPOM MUI. Sertifikasi halal dibutuhkan untuk mengetahui
validitas produk yang diolah, dikemas, dan diproduksi. Konsumen mungkin
membutuhkan produk yang mengandung unsur tertentu, atau menghindari
produk dengan unsur tertentu pula.
Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetik, dan
produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan
sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya.
Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara
menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Jadi, proses legalitas halal tidak
hanya sampai pada mendapatkan sertifikat halal. Proses produksi yang
berjalan juga mesti sesuai dengan ketentuan dari MUI. Pengusaha juga wajib
memperpanjang sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya.
Sertifikasi halal dibutuhkan untuk mengetahui validitas produk yang
diolah, dikemas, dan diproduksi. Konsumen mungkin membutuhkan produk
yang mengandung unsur tertentu, atau menghindari produk dengan unsur
tertentu pula.
Manfaat sertifikasi halal bagi konsumen antara lain sebagai berikut:
a. Terlindunginya konsumen muslim dari mengonsumsi pangan,obat-
obatan, dan kosmetika yang tidak halal
b. Secara kejiwaan perasaan hati dan batin konsumen akan tentang
c. Mempertahankan jiwa dan raga dari keterpurukan akibat produk
haram
d. Sertifikasi halal juga akan memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap konsumen
Sedangkan bagi pelaku usaha, sertifikat halal mempunyai peran
penting, yakni:
a. Sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim,
mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup
muslim
b. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
c. Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan
d. Sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan
pemasaran
e. Memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya
saing dan omzet produksi dan penjualan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami sertifikasi halal adalah
sertifikat yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sertifikasi halal
berlaku selama 4 tahun, dikeluarkan MUI dengan pengesahan Kementerian
Agama