Sertifikasi halal MUI adalah proses untuk menerbitkan sertifikat
halal melalui pelaksanaan tahapan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan LPPOM MUI.
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal ini
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada
kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.54
Dalam upaya memenuhi harapan masyarakat muslim khususnya
terhadap kepastian kehalalan produk makanan, maka LP POM MUI
mengeluarkan rekomendasi sertifikat halal bagi setiap produsen yang
berniat mencantumkan label halal pada kemasan produknya.
Untuk mendapatkan suatu label halal suatu produk harus
mengalami beberapa proses.di Indonesia proses ini dilakukan oleh
Lembaga Pengajian Pangan obat-obatan dan kosmetika majelis ulama
Indonesia atau yang biasa disingkat menjadi LPPOM MUI. Untuk
mendapatkan label halal LPPOM MUI memberikan beberapa ketentuan
bagi perusahaan,yaitu:
a. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang
Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan
Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM
MUI.
b. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor
Halal Internal (AHI) yang bertanggung jawab dalam menjamin
pelaksanaan produksi halal.
c. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara
mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
d. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem
Jaminan Halal. Setelah semua ketentuan di atas telah dipenuhi, maka
produsen dapat lanjut ke proses prosedur sertifikasi halal.
Adapun prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut:
a. Setiap produsen mendaftarkan seluruh produknya yang diproduksi
dalam satu lokasi dan mendaftarkan seluruh pabrik pada lokasi yang
berbeda yang menghasilkan produk dengan merk yang sama.
b. Setiap produsen yang mengajukan Sertifikasi Halal produknya harus
mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan.
Formulir tersebut:
1) Spesifikasi yang menjelaskann asal-usul bahan komposisi,dan alur
proses pembuatannya dan atau sertifikat halal bahan baku, bahan
tambahan dan bahan penolong, daftar bahan baku dan matrik
produk versus bahan serta bagan alur pembuatan produk ,
sertifikat halal bagi bahan impor harus berasal dari istitusi
penerbit sertifikat halal yang diakui oleh LPPOM MUI.
2) Sertifikat halal atau surat keterangan Halal dari MUI daerah
(produk daerah) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang
telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal
dari hewan dan turunannya serta produk komplek lainnya.
3) Dokumen sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan
halal beserta prosedur baku pelaksanaannnya.
c. Tim auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan atau audit ke
lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampirannya
dikembalikan ke LPPOM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
d. Hasil pemeriksaan atau audit dan hasil laboraturium dievaluasi dalam
rapat auditor LPPOM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka
dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi
Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
e. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika
dianggap belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
f. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah
ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
g. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan
dan harus mengikuti prosedur perpanjangan sertifikat halal untuk
mendapatkan sertifikat yang baru.55
h. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen
harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Untuk sementara masyarakat jadi lebih tentram dengan jaminan
kehalalan yang dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk sertifikasi halal.
Sebab masyarakat juga sadar bahwa MUI melakukan secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, baik kepada Allah yang
Maha Kuasa maupun kepada masyarakat. Dalam menganalisa kehalalan
suatu produk LPPOM MUI telah menerjunkan 45 ahli di bidang makanan
sebagai auditor dan pakar fiqih yang tergabung dalam komisi fatwa MUI
dalam bentuk sertifikat