Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal, tanda kehalalan suatu produk berdasarkan
sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pemeriksa
Pangan, Obat-Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia). Sertifikat
Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini
merupakan syarat untuk mencantumkan label halal.
Pemberian tanda halal dalam bentuk label halal merupakan upaya
perlindungan konsumen muslim yang merupakan konsumen terbesar di
Indonesia. Untuk itu, kewajiban pencatuman label halal dapat sangat
membantu konsumen muslim untuk dapat memilih produk yang akan
dikonsumsinya. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pencantuman
label halal baru dapat dilakukan oleh perusahaan manakala produk yang
dimilikinya telah mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI. Selain itu,
bentuk logo halal yang khas dan seragam sangat di dambakan konsumen
mengingat saat ini belum ada keseragaman logo halal sehingga dapat
47
membingungkan mana logo halal yang didukung oleh Sertifikat Halal dan
mana yang tidak.
Proses penerbitan Sertifikat Halal:
a. Sertifikat Halal hanya boleh diterbitkan setelah dilakukan proses
auditing atau pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang memiliki
kompetensi dan ditetapkan oleh pemerintah. Hasil auditing atau
pemeriksaan dari lembaga pemeriksa halal disampaikan kepada
lembaga/majelis yang berwenang untuk ditetapkan status hukumnya.
b. Sertifikat Halal yang telah ditetapkan dan disepakati oleh
masing-masing negara boleh diterima pakai di negara-negara
ASEAN.53
Dalam era global ini permasalahan halal telah menjadi kompleks
akibat perkembangan teknologi yang begitu pesat. Oleh karena itu, dalam
penentuan fatwa para ahli fiqih harus bekerja sama, baik antar ahli fiqih
dari berbagai mahzab maupun dengan para ilmuwan dari berbagai disiplin
ilmu, apabila tidak, maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya fatwa
yang kurang proporsional dan menyulitkan implementasi di dunia
industri.
MUI merupakan satu-satunya lembaga Sertifikasi Halal,
sedangkan LPPOM (Lembaga Pemeriksa Pangan, Obat-Obatan dan
Makanan) sebagai perangkat lembaga sertifikasi berperan sebagai
lembaga pemeriksa yang terdiri dari para ahli di bidang pangan, kimia
biokimia, dan lain-lain. Komisi fatwa, sebagai perangkat MUI yang
terdiri dari para ahli fiqih berperan memberikan fatwa terhadap produk
hasil pemeriksaan dan penelitian LPPOM yang bekerja sama antara
ulama dan ilmuwan dalam tubuh MUI merupakan satu kekuatan
tersendiri dalam penentuan kehalalan suatu produk, sehingga akan
semakin menguatkan posisinya