Kata halal berasal dari bahasa arab “halla” yang artinya “lepas”
atau “tidak terikat”42, secara Etimologi kata halal berarti hal-hal yang
boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan
ketentuan yang melarangnya. Sedangkan secara Terminologi atau istilah,
halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak
mendapat hukuman atau dosa. Dengan kata lain halal dapat diartikan
sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah
agama Islam.43 Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:44
a. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi;
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan
yang berasal dari organ manusia,darah, dan kotoran-kotoran;
c. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan
syariat Islam;
d. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan
transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah