Labelisasi Halal


Labelisasi halal merupakan salah satu poin penting di dalam
penelitian ini. Labelisasi halal adalah pencantuman tulisan atau
pernyataan halal pada kemasan atau produk untuk menunjukkan bahwa
produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal.
Label halal sebuah produk dapat dicantumkan pada sebuah
kemasan apabila produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal oleh
BPPOM MUI. Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen,
serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam rangka
meningkatkan pendapatan Nasional. Tiga sasaran utama yang ingin
dicapai adalah: 45
a. Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan
kepastian hukum;
b. Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan omset
produksi dalam penjualan;
c. Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan
pemasukan terhadap kas Negara.
Indikator labelisasi halal menurut Mahwiyah ada tiga, yaitu
pengetahuan, kepercayaan, dan penilaian terhadap labelisasi halal.
Berikut ini adalah arti dari masing-masing indikator diatas berdasarkan
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan wikipedia :
a. Pengetahuan, merupakan informasi atau maklumat yang diketahui
atau disadari oleh seseorang. Pengetahuan adalah informasi yang
telah dikombinasikan dengan pemahaman dan potensi untuk
menindaki; yang lantas melekat di benak seseorang;
b. Kepercayaan, merupakan suatu keadaan psikologis pada saat
seseorang menganggap suatu premis benar. Atau dapat juga berarti
anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar
atau nyata;
c. Penilaian terhadap labelisasi halal, merupakan proses, cara, perbuatan
menilai; pemberian nilai yang diberikan terhadap labelisasi halal