Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Minat Beli Ulang


Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999, label halal
tentang label halal dan iklan pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan
yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau atau bentuk lain yang
disertakan dalam pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada dan atau
merupakan bagian kemasan pangan. Menurut peraturan pemerintah Pasal 10 pasal
9, setiap orang yang memproduksi dan mengemas pangan yang dikemas keseluruh
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut
halal bagi umat islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan
wajib mencancantumkan keterangan halal pada label (Izzuddin, 2018). Label halal
merupakan pemberian pernyataan halal pada produk sebagai tanda bahwa produk
tersebut telah memenuhi kriteria layak konsumsi menurut ajaran Islam (Aditi,
2019).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rohadatul (2021)
menunjukan bahwa Label halal berpengaruh positif terhadap minat beli ulang.
Terdapat juga hasil penelitian Alinda & Adinugraha (2022) yang menyatakan
bahwa Label Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli ulang