Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000:2)


Kebijakan dan prosedur yang harus dipenuhi
perusahaan yang mengajukan sertifikat halal dapat dilihat
pada penjelasan mengenai kriteria SJH dalam dokumen HAS
23000:2 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan
Prosedur dengan prosedur sertifikasi halal berikut:
1) Perusahaan dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi
secara daring baik untuk kategori baru, pengembangan
(produk/fasilitas) ataupun perpanjangan. melalui situs
LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau ke: www.e-
lppommui.org.
2) Mengisi pendaftaran: status sertifikasi
(baru/pengembangan/ perpanjangan), data sertifikat halal,
status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
3) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi
halal melalui Bendahara LPPOM MUI di
email: bendaharalppom@halalmui.org. Komponen biaya
akad sertifikasi halal di luar transportasi dan akomodasi
yang ditanggung perusahaan pengaju mencakup: Honor
audit, Biaya sertifikat halal, Biaya penilaian implementasi
SJH, dan Biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
4) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses
pendaftaran sesuai status pendaftaran
(baru/pengembangan/ perpanjangan) dan proses bisnis
(industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), di
antaranya: Manual SJH, diagram alir proses produksi, data
pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang
digunakan, serta data matrix produk.
5) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan,
maka tahap terakhir yaitu pemeriksaan kecukupan
dokumen untuk kemudian dilakukan Penerbitan Sertifikat
Halal