Dimensi dan Indikator Sertifikasi Label Halal


Dimensi sertifikasi label halal mengacu pada ketentuan
yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h yang
menyebutkan, “pelaku usaha dilarang memproduksi dan
memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang
dicantumkan dalam label”.
Dimensi lain kaitan seputar pencantuman label suatu
produk dapat dirunut melalui pendapat dari Philip Kotler dan
Kevin Lane Keller dalam tinjauan manajemen pemasaran
mengemukakan bahwasanya fungsi pencantuman label sendiri
antara lain sebagai: 1). Media identifikasi produk (identifies),
2). Penjelasan seputar pembuatan, tempat dibuat, kapan dibuat,
kandungan, cara penggunaan produk (describe), 3). Nilai atau
status kelas suatu produk (grades), 4). Media promosi suatu
produk (promote), 5). Kesesuaian dengan kriteria subjketif
konsumen (suitability)