Proses dan Klasifikasi Sertifikasi Halal
Dokumen HAS 23000 dari Lembaga LPPOM MUI
secara lengkap memuat seluruh persyaratan sertifikasi halal
untuk Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan
Kebijakan beserta Prosedur (HAS 23000:2) bagi perusahaan di
bidang industri pengolahan (pangan, obat-obatan, kosmetika),
Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dan dapur
yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI
dengan persyaratan sertifikasi halal sebagai berikut:

Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) HAS 23000:1
1) Kebijakan Halal
Manajemen puncak harus menetapkan ‘kebijakan halal’
dan mensosialisasikannya pada seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan.
2) Tim Manajemen Halal
Manajemen puncak harus membentuk ‘tim manajemen
halal’ dengan melibatkan seluruh bagian yang terlibat
dalam aktivitas kritis dengan miliki tugas,
tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
3) Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus punyai prosedur tertulis pelaksanaan
pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal
setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan
minimal dua tahun sekali.
4) Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang
disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau
najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung
untuk semua bahan yang digunakan, terkecuali bahan
tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.
5) Produk
Karakteristik sensori produk tidak boleh ada bau atau
rasa yang mengarah pada produk yang telah dinyatakan
haram berdasar fatwa MUI. Merek/nama produk yang
didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh mengarah
pada sesuatu nama yang diharamkan atau yang tidak
sesuai syariah Islam. Produk pangan eceran (retail)
dengan merek sama yang beredar di Indonesia harus juga
didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tak boleh hanya
didaftarkan sebagian saja.
6) Fasilitas Produksi
a) Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi harus
menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan
bahan yang haram/najis; (ii) Fasilitas produksi dapat
digunakan secara bergantian untuk menghasilkan
produk yang disertifikasi dan produk yang tidak
disertifikasi selama tidak mengandung bahan yang
berasal dari babi/turunannya, namun harus ada
prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi
silang.
21
b) Restoran/Katering/Dapur: (i) Dapur hanya
dikhususkan untuk produksi halal; (ii) Fasilitas dan
peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk
menyajikan produk halal.
c) Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH
hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan
halal; (ii) Lokasi RPH harus terpisah dari
RPH/peternakan babi; (iii) Jika
proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut,
maka harus dipastikan karkas hanya berasal dari
RPH halal; (iv) Alat penyembelih harus memenuhi
persyaratan.
7) Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan mutlak harus punyai prosedur tertulis
mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas
rantai produksi yang dapat mempengaruhi status
kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup
seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan
datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas
produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan
penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan
(display), aturan pengunjung, penentuan menu,
pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses
bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/
katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat
dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.
8) Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus punyai prosedur tertulis untuk
menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi
berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui
LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang
memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/turunannya).
9) Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk
menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu
tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk
halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.
10) Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit
internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan
setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh
22
auditor halal internal yang kompeten dan independen.
Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam
bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
11) Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus lakukan kaji
ulang manajemen minimal sekali setahun, bertujuan
menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan
perbaikan berkelanjutan