Adanya peraturan pemerintah sehubungan implementasi
sertifikasi dan labelisasi halal miliki sejumlah manfaat khusus
baik secara langsung maupun tak langsung baik kepada
produsen maupun konsumen, di antaranya yaitu:11
a. Bagi konsumen
1) Terhindarnya konsumen muslim dari mengonsumsi
makanan najis dan atau tidak halal;
2) Faktor perlindungan akan keamanan dan kenyamanan
dalam mengonsumsi makanan yang halal;
3) Mampu menghindarkan diri dari mengonsumsi produk
haram yang membawa madhorot bagi jiwa dan raga;
4) Memberikan kepastian perlindungan hukum.
b. Bagi produsen
1) Sebagai pertanggungjawaban produsen pada
pemenuhan hak konsumen muslim;
2) Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen;
3) Meningkatkan citra dan daya jual produk yang
dipasarkan;
4) Sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area
jaringan pemasaran; dan juga
5) Memberikan keuntungan lebih bagi produsen dalam
meningkatkan omzet penjualan
