Indikator Label Halal


Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan
iklan pangan disebutkan bahwa label dengan setiap keterangan mengenai pangan
yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang
disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan
bagian kemasan pangan (Tengku, 2017). Dengan demikian label pangan sekurang-
kurangnya memuat keterangan:
1) Gambar, merupakan tiruan barang (hewan, orang, tumbuhan dan
sebagainya) yang dibuat dengan coretan pensil pada media kertas.
2) Tulisan, merupakan sebuah hasil dari kegiatan menulis yang diharapkan
bisa untuk dibaca.
3) Kombinasi gambar dan tulisan, merupakan sebuah gabungan antara gambar
dan tulisan yang dijadikan menjadi satu bagian utuh.
4) Menempel pada kemasan, yaitu sesuatu yang melekat pada sebuah kemasan
(wadah suatu produk). Pencantuman Label Halal harus mudah dilihat dan
dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Untuk menjamin kehalalan suatu produk yang telah mendapat sertifikat
halal, MUI menetapkan dan menekankan bahwa jika sewaktu-waktu ternyata
diketahui produk tersebut mengandung unsur-unsur bahan haram (najis), MUI
berhak mencabut sertifikat halal produk bersangkutan. Di samping itu, setiap
produk yang telah mendapat sertifikat halal diharuskan pula memperhatikan atau
memperpanjang sertifikat halalnya setiap dua tahun, dengan prosedur dan
mekanisme yang sama.
MUI menetapkan bahwa jika sewaktu-waktu ternyata diketahui produk
tersebut mengandung unsur-unsur bahan haram, MUI berhak mencabut sertifikat
halal produk yang bersangkutan untuk menjamin kehalalan suatu produk yang telah
mendapat sertifikat halal.Dan perusahaan tidak lagi berhak atas sertifikat halal jika
perusahaan yang bersangkutkan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
setelah dua tahun terhitung sejak berlakunya setifikat halal.Bagi masyarakat yang
ingin mendapat informasi tenta ng produk (perusahaan) yang telah mendapat
sertifikat halal MUI dan masa keberlakuannya, LPPOM MUI telah menerbitkan
Jurnal Halal.