Proses penetapan label halal


Setiap perusahaan yang telah mencantumkan label halal pada setiap
kemasan produknya harus telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI. Namun
sebelum sertifikat halal diberikan kepada perusahaan, ada beberapa proses yang
harus dilalui agar sertifikat halal dapat diberikan. Bagi perusahaan yang ingin
memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat,
kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus
melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses
sertifikasi halal
1) Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH.
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum
dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan
SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa
pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).
2) Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran
sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim
Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan,
penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang
manajemen.
3) Menyiapkan dokumen sertifikasi halal.
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk
sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen
bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH,
diagram alir proses, daftar alamat asilitas produksi, bukti sosialisasi
kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
4) Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data).
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol
(Certification Online) melalui website www.e-lppommui.org.
Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk
memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan
upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM
MUI.
5) Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre
audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya
ketidaksesuaian pada hasil pre audit.Pembayaran akad sertifikasi
dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan
menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol
dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.
6) Pelaksanaan audit.
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan
akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang
berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7) Melakukan monitoring pasca audit.
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan
monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan
setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit,
dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
8) Memperoleh Sertifikat halal.
Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di
Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI
Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal
berlaku selama 2 (dua) tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan
produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal
Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal
Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus
beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit
oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali)
dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa
surat tugas (Tengku, 2017)