Teori Agensi


Jensen dan Meckling dalam (Sudarmanto et al. 2021:12) mengembangkan
agency theory untuk perkembangan Tata kelola di tahun 1976. Teori ini
didasarkan terhadap konflik antara agen dengan principal. Di mana agen
merupakan pihak yang dipercayakan oleh principal untuk mengoperasikan
perusahaan, sedangkan principal adalah pihak yang dipercayakan oleh agen untuk
bertindak atas nama principal. Menurut teori agensi, pihak agen harus mengambil
tindakan yang wajar untuk kepentingan klien mereka, dan agen harus
menggunakan pengetahuan secara profesional, bijaksana, ketulusan, serta keadilan
untuk memimpin perusahaan.
Moeljadi (2022:4) menjelaskan hubungan agensi memiliki dampak pada
beberapa hal, yaitu adanya konflik dimana kepentingan antara kedua belah pihak
saling bertentangan, dan munculnya biaya yang harus ditanggung oleh pemilik,
selain itu perbedaan pilihan tindakan dalam menentukan preferensi terhadap
masalah pembagian risiko dan itu terjadi apabila sikap principal terhadap risiko
berbeda dengan sikap dari pihak agen sehingga tindakan mereka akan berbeda dan
mengakibatkan konflik tersebut terjadi.