Indikator Pengukuran Good Corporate Governance

Indikator Pengukuran Good Corporate Governance yaitu:

  1. Kepemilikan Manajerial
    Ghofar & Islam (2014:32) Kepemilikan manajerial merupakan saham
    yang dimiliki oleh pihak manajemen, dengan adanya kepemilikan
    manajerial diharapkan dapat menyelaraskan kepentingan manajer dan
    kepentingan pemegang saham. Kepemilikan manajerial diharapkan dapat
    mengurangi moral hazard manajer yang berupa keengganan untuk
    memberikan upaya yang memadai, dan bahkan penyelewengan atau
    penipuan. Dengan adanya kepemilikan tersebut, manajerial akan
    termotivasi untuk menunjukkan upaya yang cukup dalam meningkatkan
    kinerja dan nilai perusahaan.
    Nguyen et al. (2020) Kepemilikan saham pihak manajemen yang
    secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, semakin banyak saham
    yang dimiliki oleh manajemen maka semakin banyak pula kesamaan
    kepentingan antara pihak manajemen dengan pemegang saham.
    Dengan adanya kepemilikan manajerial akan menimbulkan konflik
    dengan pemegang saham yang dikenal sebagai konflik keagenan, dan
    ketika kepemilikan manajemen rendah kemungkinan akan ada terjadinya
    perilaku oportunistik yang dilakukan oleh pihak manajer akan meningkat
    (Andini et al. 2021:16).
    KM =
    π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘†π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘š π‘šπ‘–π‘™π‘–π‘˜ π‘€π‘Žπ‘›π‘Žπ‘—π‘’π‘Ÿπ‘–π‘Žπ‘™
    π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ πΎπ‘’π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Žπ‘Žπ‘› π‘†π‘Žβ„Žπ‘Žπ‘š π΅π‘’π‘Ÿπ‘’π‘‘π‘Žπ‘Ÿ
    ……………………………………..(2.3)
  2. Komisaris Independen
    Berdasarkan Surat Edaran dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris emiten
    atau perusahaan publik, disebutkan bahwa:
    1) Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
    tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
    mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu
    6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai
    Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode
    berikutnya.
    2) Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada
    Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
    3) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan
    Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham
    utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
    4) Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
    yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
    tersebut.
    Komisaris Independen menurut Hasnati (2014:44) adalah komisaris
    yang bukan termasuk anggota manajemen, pemegang saham mayoritas,
    pejabat ataupun seseorang yang berhubungan secara langsung ataupun
    tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan.
    Maksud dibentuknya Komisaris Independen diharapkan akan menciptakan
    iklim perusahaan yang lebih objektif, independen, dan memberikan
    keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas dan
    perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas.
    Komisaris Independen yang bertindak untuk mengawasi setiap
    pengambilan kebijakan serta memberikan kajian ulang atas implementasi
    strategi jangka panjang kepada pihak manajemen. Sehingga harapan
    dengan adanya Komisaris Independen bisa menjadi fungsi monitoring
    untuk tujuan terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Putri &
    Rahmini 2021:12)
    KI =
    π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘–π‘  𝐼𝑛𝑑𝑒𝑝𝑒𝑛𝑑𝑒𝑛
    π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π·π‘’π‘€π‘Žπ‘› πΎπ‘œπ‘šπ‘–π‘ π‘Žπ‘Ÿπ‘–οΏ½