Indikator Pengukuran Good Corporate Governance yaitu:
- Kepemilikan Manajerial
Ghofar & Islam (2014:32) Kepemilikan manajerial merupakan saham
yang dimiliki oleh pihak manajemen, dengan adanya kepemilikan
manajerial diharapkan dapat menyelaraskan kepentingan manajer dan
kepentingan pemegang saham. Kepemilikan manajerial diharapkan dapat
mengurangi moral hazard manajer yang berupa keengganan untuk
memberikan upaya yang memadai, dan bahkan penyelewengan atau
penipuan. Dengan adanya kepemilikan tersebut, manajerial akan
termotivasi untuk menunjukkan upaya yang cukup dalam meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan.
Nguyen et al. (2020) Kepemilikan saham pihak manajemen yang
secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan, semakin banyak saham
yang dimiliki oleh manajemen maka semakin banyak pula kesamaan
kepentingan antara pihak manajemen dengan pemegang saham.
Dengan adanya kepemilikan manajerial akan menimbulkan konflik
dengan pemegang saham yang dikenal sebagai konflik keagenan, dan
ketika kepemilikan manajemen rendah kemungkinan akan ada terjadinya
perilaku oportunistik yang dilakukan oleh pihak manajer akan meningkat
(Andini et al. 2021:16).
KM =
π½π’πππβ ππβππ πππππ ππππππππππ
πππ‘ππ πΎππ πππ’ππ’βππ ππβππ π΅ππππππ
β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..(2.3) - Komisaris Independen
Berdasarkan Surat Edaran dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris emiten
atau perusahaan publik, disebutkan bahwa:
1) Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu
6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai
Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode
berikutnya.
2) Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
3) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan
Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham
utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
4) Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
Komisaris Independen menurut Hasnati (2014:44) adalah komisaris
yang bukan termasuk anggota manajemen, pemegang saham mayoritas,
pejabat ataupun seseorang yang berhubungan secara langsung ataupun
tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan.
Maksud dibentuknya Komisaris Independen diharapkan akan menciptakan
iklim perusahaan yang lebih objektif, independen, dan memberikan
keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas dan
perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas.
Komisaris Independen yang bertindak untuk mengawasi setiap
pengambilan kebijakan serta memberikan kajian ulang atas implementasi
strategi jangka panjang kepada pihak manajemen. Sehingga harapan
dengan adanya Komisaris Independen bisa menjadi fungsi monitoring
untuk tujuan terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Putri &
Rahmini 2021:12)
KI =
π½π’πππβ πΎππππ ππππ πΌπππππππππ
π½π’πππβ π·ππ€ππ πΎππππ ππποΏ½