Menurut. Charles Jones (1977) Kebijakan terdiri dari komponen-komponen: a. Goal atau tujuan yang diinginkan; b. Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan; c. Program, yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan; d. Decision atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan, membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program. e. Efek, yaitu akibat-akibat dan program (baik disengaja atau tidak, primer atau sekunder).(Tangkilisan, 2003:3)
