Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh
pemberi dan penerima pelayanan. Standar pelayanan pubik sekurang-
kurangnya meliputi:
- Prosedur Pelayanan.
- Waktu Penyelesaian.
- Produk Pelayanan.
- Biaya Pelayanan.
- Sarana dan Prasarana.
- Kompetensi Petugas Pemberi layanan.
- Jenis Pelayanan Publik.
Pengelompokan jenis pelayanan publik berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan
dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, dapat
dibedakan menjadi: - Pelayanan Administratif
Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
kegiatan pencatatan, pengambilan keputusan, dokumentasi, dan
kegiatan tata usaha lainnya secara keseluruhan menghasilkan produk
akhir berupa dokumen. - Pelayanan Barang
Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik
termasuk distribusi dan penyimpanannya kepada konsumen langsung
dalam satu sistem. - Pelayanan Jasa
Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
penyediaan sarana dan prasarana serta penunjangnya.
