Standar Pelayanan Publik


Setiap pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima
pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki
dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh
pemberi dan penerima pelayanan. Standar pelayanan pubik sekurang-
kurangnya meliputi:

  1. Prosedur Pelayanan.
  2. Waktu Penyelesaian.
  3. Produk Pelayanan.
  4. Biaya Pelayanan.
  5. Sarana dan Prasarana.
  6. Kompetensi Petugas Pemberi layanan.
  7. Jenis Pelayanan Publik.
    Pengelompokan jenis pelayanan publik berdasarkan Keputusan
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor
    63/KEP/M.PAN/7/2003 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan
    dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, dapat
    dibedakan menjadi:
  8. Pelayanan Administratif
    Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
    kegiatan pencatatan, pengambilan keputusan, dokumentasi, dan
    kegiatan tata usaha lainnya secara keseluruhan menghasilkan produk
    akhir berupa dokumen.
  9. Pelayanan Barang
    Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
    kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik
    termasuk distribusi dan penyimpanannya kepada konsumen langsung
    dalam satu sistem.
  10. Pelayanan Jasa
    Yaitu jenis pelayanan yang di berikan oleh unit pelayanan berupa
    penyediaan sarana dan prasarana serta penunjangnya.