Menurut Sinambela dalam Warni (2020) pada dasarnya,
pelayanan publik memiliki tujuan yaitu memberikan kepuasan
terhadap pihak penerima jasa. Maka dari itu, untuk memenuhi
harapan tersebut dibutuhkan nya kualitas pelayanan yang baik
dengan memenuhi aspek-aspek kualitas pelayanan sebagai berikut:
- Transparansi
Pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa haruslah
bersifat terbuka dalam infomasi terkait maupun pelayanan serta
mudah dalam akses agar tidak mempersulit pihak penerima jasa. - Akuntanbilitas
Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang telah mengatur tentang pelayanan - Partisipatif
Pelayanan bersifat memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pemenuhan kepuasan serta dapat mendorong peran masyarakat - Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pelayanan harus mengedepankan aspek keadilan terhadap
pihak penerima jasa - Kesamaan Hak
Pelayanan harus sama rata tidak memandang latar
belakang, suku, ras, agama, dan status sosial masyarakat. Hal ini
didasari karena setiap warga negara berhak mendapatkan kualitas
pelayanan yang baik - Kondisiona
