Pengertian Akuntan Publik


Akuntan Publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa
akuntansinya sebagai seseorang yang profesional dan telah mempunyai
izin negara untuk melakukan tugasnya kepada perusahaan dengan bayaran
tertentu. Menurut IAPI (2019) Akuntan Publik adalah orang yang
memiliki izin akuntan publik yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-undang
Nomer 5 pasal 6 (2011) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Untuk menjadi seorang Akuntan Publik harus memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
b. berpengalaman praktik memberikan jasa
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin Akuntan Publik
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri, dan tidak berada dalam pengampuan