Jenis-jenis Audit


Jenis-jenis audit menurut Agoes (2012). Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan audit bisa dibedakan atas:

  1. General Audit (Pemeriksaan Umum) merupakan suatu pemeriksaan
    umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP yang
    independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat
    mengenai kewajaran laporan keuangan keseluruhan. Pemeriksaan
    tersebut harus dilakukan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik
    (SPAP) dan memerhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia yang telah
    disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
  2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus) merupakan suatu pemeriksaan
    terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh
    KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak
    perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
    secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan oleh auditor
    independen terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, oleh
    karena itu prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
    Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
  3. Management Audit (Operational audit) merupakan suatu
    pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
    kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah
    ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan
    operasi tersebut sudah dilakukan secara Efektif, Efisien dan
    Ekonomis (3E).
    Ada empat tahapan dalam suatu management audit:
    1) Preliminary Survey (Survei Pendahuluan), survei pendahuluan
    dimaksudkan untuk mendapat gambaran mengenai bisnis
    perusahaan yang dilakukan melalui Tanya jawab dengan
    manajemen dan staff perusahaan serta penggunaan
    questionnaires.
    2) Review and Testing of Management control system (Penelaahan
    dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen) untuk
    mengevaluasi dan menguji efektifitas dari pengendalian
    manajemen yang terdapat diperusahaan. Biasanya digunakan
    Internal Control Questionnaires (ICQ), flow chart dan
    penjelasan narrative serta dilakukan pengetesan atas beberapa
    transaksi (walk though the documents).
    3) Detalled Examination (Pengujian Terinci) melakukan
    pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui
    apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
    manajemen. Dalam hal ini auditor harus melakukan observasi
    terhadap kegiatan dari fungsi-fungsi yang terdapat di
    perusahaan.
    4) Report Development (Pengembangan Laporan) dalam
    penyusunan laporan pemeriksaan auditor tidak memberikan
    opini mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan.
    Laporan yang dibuat mirip dengan management letter, karena
    berisi audit findings (temuan pemeriksaan) mengenai
    penyimpangan yang terjadi terhadap kriteria (standard) yang
    berlaku yang menimbulkan inefisiensi, inefektifitas dan ketidak
    hematan (pemborosaan) dan kelemahan dalam sistem
    manajemen (management control system) yang terdapat di
    perusahaan.
  4. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) merupakan pemeriksaan
    yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
    mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku,
    baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (Manajemen,
    Dewan Komisaris) maupun pihak exstren (Pemerintah, Bapepam,
    Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain).
    Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal
    Audit.
  5. Internal Audit (Pemeriksaan Intern) merupakan pemeriksaan yang
    dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap
    laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
    ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
    Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor biasanya lebih
    rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh
    KAP. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit
    10
    findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan,
    kelemahan struktur pengendalian intern beserta saran-saran
    perbaikannya.
  6. Computer Audit merupakan pemeriksaan oleh KAP terhadap
    perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
    menggunakan EDP (Electronic Data Processing) sistem