ISA (International Standards on Auditing) membagi tahapan audit menjadi tiga
bagian, yakni :
- Tahapan Penilaian Risiko (Risk Assessement)
Berdasarkan ISA 315.3 tentang tujuan auditor pada tahap penilaian risiko adalah
mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material karena kesalahan ataupun
kecurangan pada laporan keuangan melalui pemahaman entitas dan lingkungan
bisnis klien. Sehingga dijadikan dasar untuk merancang dan menerapkan
tanggapan atas risiko salah saji material yang telah dinilai. Prosedur penilaian
risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
a. Permintaan keterangan dari manajemen serta personel lain dalam entitas
yang berdasarkan pengamatan auditor kemungkinan memiliki informasi
yang dapat membantu dalam mengidentifikasi risiko salah saji material
karena kecurangan atau kesalahan.
b. Prosedur analitis
c. Observasi dan Inspeksi - Tahapan Penanganan Risiko (Risk Response)
Berdasarkan ISA 330.3 tentang tujuan auditor mengenai penanganan risiko
adalah untuk memperoleh bukti yang cukup mengenai risiko salah saji material
yang dinilai dengan merancang dan mengimplementasikan tanggapan yang tepat
terhadap risiko tersebut.
Prosedur penanganan risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
a. Prosedur Substantif yang dirancang untuk mendeteksi salah saji material
pada tingkat asersi, prosedur ini terdiri dari pengujian detail dan prosedur
analitikal substantif.
b. Uji pengendalian yang dirancang untuk mengevaluasi efektivitas
pengendalian dalam mendeteksi dan mencegah salah saji material pada
tingkat asersi. - Tahap Pelaporan (Reporting)
Berdasarkan ISA 700.6 tentang tujuan auditor pada tahap pelaporan meliputi:
a. Untuk memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi
atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh
b. Untuk menerbitkan opini secara jelas melalui suatu laporan tertulis disertai
penjelasan dasar mengenai opini tersebut.
