Syarat Produk Halal


Halal merupakan kata serapan dari bahasa arab yang
berarti membebaskan, memecahkan, membubarkan dan
membolehkan. Halal menurut definisi Qardhawi yaitu segala

sesuatu yang mubah (diperbolehkan), terlepas dari ikatan
larangan dan diizinkan menurut ketentuan syari’at Islam.
Definisi halal sebagaimana termaktub dalam al-qur’an dan
hadist adalah segala sesuatu yang baik bagi tubuh. LPPOM
MUI menggariskan syarat kehalalan suatu produk harus penuhi
ketentuan:6
a. Tidak mengandung babi dan bahan-bahan dari babi;
b. Tidak mengandung khamr (miras) dan produk turunannya;
dan
c. Semua bahan berasal dari hewan yang disembelih sesuai
syariat islam.
Syarat produk halal menurut syariat Islam antara lain:7
a. Halal dzatnya, yakni halal dari hukum awalnya seperti
buah,
b. Halal dalam proses mendapatkannya yang sesuai syariat
Islam,
c. Halal dalam pemrosesannya seperti menyembelih binatang
sesuai kaidah syariat Islam (membaca basmalah),
d. Halal dalam proses penyimpanan setelah diproduksi.
Adapun syarat kehalalan produk menurut Burhanuddin
meliputi:8
a. Tidak mengandung babi dan bahan dari babi,
b. Tidak terkandung bahan yang diharamkan seperti dari
organ manusia, darah, kotoran dan selainnya,
c. Semua bahan dari hewan halal dan disembelih menurut
syari’at Islam,
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat
pengolahan, dan transportasinya tidak boleh digunakan
untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang
yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan
dengan tata cara yang diatur syari’at Islam,
e. Semua makanan dan minuman tidak mengandung unsur
khamr

Apriyantono dkk melanjutkan, produk makanan yang
mutlak harus miliki sertifikat halal meliputi produk-produk
unsur hewani seperti sapi, ayam, kambing, dan sebagainya.
Begitupun untuk produk kategori kritis hasil turunan hewan
seperti lemak, gelatin, perisa (flavor) yang harus miliki
sertifikat halal.9
Kategorisasi produk sebagaimana pendapat Amin Suma
yang halal dari segi bahan baku, maka tidak diperkenankan ada
kandungan bahan baku yang diharamkan. Ditinjau dari
ukurannya maka tak boleh melebihi ambang batas yang
digariskan (kebutuhan), dan tidak semata-mata menuruti hawa
nafsu belaka. Ditinjau dari cara memperolehnya, maka jelas
asal-mulanya (halalan thayyiban). Ditinjau dari kebersihan dan
kesehatan, maka dapat dipertanggungjawabkan secara agama,
ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasar efek yang
ditimbulkan dari produk tersebut baik untuk jangka pendek
maupun panjang.10 Allah SWT menyuruh umat muslim untuk
hanya mengonsumsi makanan yang halal lagi baik:

         
   
Artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa
yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya.” (QS. al-Maidah:88)
Ayat di atas secara jelas memerintahkan umat muslim
hanya mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, baik itu
dari sisi syariat maupun dari segi kesehatan, gizi, estetika, dan
lainnya agar mendapatkan kebaikan, keberkahan dan
kemaslahatan dalam hidup