Philip Kotler dan Kevin Lane Keller mendefinisikan
label sebagai etiket berbentuk simbol grafis dengan dirancang
sedemikian rupa yang menempel dan menjadi bagian dari
kemasan suatu produk dan memiliki fungsi di antaranya:
a. Mengidentifikasikan produk atau merek;
b. Menjelaskan produk mengenai pembuat, di mana dibuat,
kapan dibuat, apa saja kandungannya, bagaimanan produk
digunakan, dan bagaimana cara menggunakannya dengan
aman;
c. Mempromosikan produk melalui grafis menarik.1
Sedangkan label halal menurut Sastradipoera disebutkan
sebagai pencatuman tulisan halal pada kemasan produk yang
menerangkan produk tersebut memang telah diakui sebagai
produk halal.2
Label halal menurut Yuswohadi secara definitif diartikan
sebagai jaminan kehalalan produk yang diberikan oleh
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan maksud
bahwa produk yang bersangkutan memang telah lolos dalam
tahap uji kehalalan menurut ketentuan syariat Islam. Label
halal miliki tujuan agar konsumen bisa dapatkan keabsahan
kehalalan atas penggunaan produk itu nantinya.3
Sertifikasi halal dan labelisasi halal adalah dua perkara
beda ranah namun miliki keterkaitan erat. Sertifikasi halal lebih
dimaknai suatu runtutan aktivitas pengujian secara sistematik
yang telah diatur secara regulasi guna mengetahui ketentuan
pemenuhan kehalalan suatu produk yang dihasilkan suatu
perusahaan. Sedang labelisasi halal sendiri berarti peletakan
tulisan halal pada suatu kemasan produk guna mengisyaratkan
bahwa produk tersebut memang telah diakui sebagai produk
halal.
Di antara kedua proses sertifikasi dan labelisasi halal
tersebut, maka dihasilkanlah sertifikat produk halal yang miliki
pengertian sebagai surat putusan fatwa halal yang dikeluarkan
dewan pimpinan MUI dalam wujud sertifikat sebagai syarat
dalam pencantuman label halal di mana pengusaha harus sudah
mengantongi izin terlebih dahulu dalam pencantuman label
halal tersebut untuk produknya. Label halal tentunya didapat
selepas pengusaha mendapat sertifikat halal atas produknya
lantaran produknya telah penuhi ketentuan halal sebagaimana
diatur dalam syariat Islam.4 Logo halal dari Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI) yaitu:
Regulasi pencantuman label halal di Indonesia telah
diatur secara jelas dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h yang
menjelaskan, “pelaku usaha dilarang memproduksi dan
memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal sebagaimana yang dicantumkan dalam
label”.5
