Tinjauan tentang Pemidanaan


Menurut Prof. Sudarto, perkataan pemidanaan adalah sinonim dengan
istilah penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga
diartikan sebagai “ menetapkan hukum” atau “ memutuskan tentang hukumnya”.
Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa itu tidaklah hanya menyangkut bidang
hukum pidana saja, tetapi juga hukum perdata. Oleh karena itu, sepanjang
menyangkut penghukuman harus disempitkan artinya, yaitu penghukuman dalam
perkara pidana. Untuk menyebutkan penghukuman dalam perkara pidana dapat
dipakai perkataan pemidanaan atau pemberian (penjatuhan) pidana oleh hakim.
Dengan demikian, pemidanaan dapat diartikan sebagai penjatuhan pidana
oleh hakim yang merupakan konkritisasi atau realisasi dari ketentuan pidana
dalam undang-undang yang merupakan sesuatu yang abstrak. 40 Jika dalam
rumusan undang-undang tercantum, misalnya “ barangsiapa mencuri, dipidana
dengan maksimum pidana 5 tahun penjara”, maka rumusan ini masih merupakan
hal yang abstrak. Artinya apakah ada orang yang mencuri, apakah jika ada orang
mencuri benar-benar dipidana? Hal tersebut tentu belum dapat dipastikan. Artinya
orang tidak dapat memastikan berapa lamakah seorang pencuri akan dijatuhi
pidana oleh hakim, karena sistem ancaman pidana yang dianut di Indonesia adalah
akan bergerak dari ancaman maksimal ke minimal 1 hari. Itu semua adalah
menyangkut proses penjatuhan pidana ( pemidanaan). Hakim mempunyai
kekuasaan dalam memilih dan menentukan berapa lama pidana penjara yang akan
dijatuhkan kepada seorang terdakwa tertentu dalam kasus konkrit. Hakim
memang harus mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, namun ia sama
sekali tidak terikat dengan tuntutan itu.
Perkembangan tentang jenis, kualifikasi, dan sistem pemidanaan yang
berkembang dewasa ini tidak dapat dilepaskan dari pemahaman atas perilaku
manusia yang dikenal dengan kejahatan. Secara umum tujuan dari penjatuhan
suatu sanksi pidana pada dasarnya memiliki dua tujuan yaitu pencegahan dan
penanggulangan kejahatan. Dalam sejarah perkembangan pemikiran manusia
tentang kejahatan dapat digolongkan kedalam 4 empat mazhab dalam ilmu
kriminologi sebagai berikut:
1) Mazhab klasik
Mazhab klasik dibangun berdasarkan paradigma filosofis yang
berkembang pada abad pertengahan, terutama di Eropa pada abad ke 18, para
sarjana diabad ke 18 berjuang untuk lepas dari pemikiran dari abad kegelapan,
yakni dimana:

  • Sistem peradilan pidana yang ada dilaksanakan dengan semena-mena dan
    tanpa prosedur yang pasti;
  • Hukuman dijatuhkan secara tidak manusiawi;
  • Tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum pidanan dan
    hukum acara pidana yang ada
    Upaya perbaikan atas hukum pidana sistem peradilan pidana dan
    pemidanaan menjadikan perubahan mendasar yang dibawa oleh pemikiran yang
    lahir dari para sarjana pada mazhab klasik. Inti pemikiran mazhab klasik bahwa
    sebab musabab kejahatan terletak dari karakteristik dasar setiap individu yang
    otonom atas diri dan perbuatannya, karena sifat-sifat:
  1. Free will ( manusia adalah mahkluk yang memiliki kehendak bebas);
  2. Hedonist ( manusia pada dasarnya adalah mahkluk yang selalu mengejar
    keuntungan atau kesenangan bagi dirinya);
  3. Felitio calculus ( manusia adalah mahkluk yang suka berhitung tentang
    untung dan rugi)
    Oleh karena ide yang lahir dari paradigm berpikir yang demikian
    menjadikan bangun dari sistem peradilan pidana didasarkan pada tradisi
    kebebasan dan persamaan dimana setiap manusia didudukan sama dihadapan
    hukum. “Kontrak sosial “menjadi konsep yang mendasari berbagai asas hukum
    dan peran lembaga Negara dalam masyarakat. Kontrak sosial juga menjadi dasar
    dari lahirnya berbagai aturan perundang-undangan dan mekanisme yang
    meliputinya. Kontrak sosial yang mendasari ikatan sosial dari elemen-elemen
    yang bekerja dalam masyarakat. Dan berdasarkan kontrak sosial maka otoritas
    dari Negara untuk memidana dibenarkan.
    Asas ius punale dan ius puniendi lahir dari paradigma yang dibangun
    berdasarkan pandangan mazhab klasik ini. Pendelegasian hak individu menjadi
    kewenangan Negara berdasarkan kontrak sosial diharapkan dapat menjamin
    penghormatan dan pemenuhan atas hak-hak dasar, kemerdekaan, kebebasan dan
    persamaan. Berdasarkan pandangan ini maka premis-premis yang berkembang
    berdasarkan pemikiran mazhab klasik adalah sebagai berikut:
    a) Pembentukan suatu masyarakat berdasarkan pada kontrak sosial untuk
    menghindari perang dan kekacauan;
    b) Sumber hukum adalah undang-undang, dan bukan hakim. Maka hanya
    undang-undang yang dapat menentukan hukuman bagi kejahatan dan
    kekuasaan untuk membentuk undang-undang hanya ada pada pembuat
    undang-undang;
    c) Tugas hakim hanyalah menentukan kesalahan seseorang;
    d) Kewenangan untuk menghukum ada pada Negara yang didasarkan pada
    keperluan mutlak dalam membela kepentingan masyarakat yang telah
    dipercayakan pada Negara;
    e) Perlunya ditentukan skala kejahatan dan hukuman dari yang teringan
    sampai dengan yang terberat;
    f) Sengsara dan kesenangan adalah dasar motif-motif manusia;
    g) Yang merupakan ukuran dari besarnya kerugian yang disebabkan oleh
    kejahatan dinilai dari perbuatannya;
    h) Prinsip dasar dari hukum pidana terletak pada sanksi yang positif (
    kepastian atas penyegaran penjatuhan hukuman)
    2) Mazhab Neo-Klasik
    Di dalam mazhab neo klasik, menyatakan bahwa pandangan perbuatan-
    perbuatan kejahatan yang dilakukan seseorang tidaklah menjadi sepenuhnya
    tanggungjawab sipelaku melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang ada
    disekitar seseorang tersebut. Hal tersebut membedakan pendapat dari mazhab neo
    klasik dengan mazhab klasik yang pada intinya mengatakan bahwa hukuman yang
    sama untuk perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat dari pelaku dan tidak
    pula memperhatikan kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu yang
    memaksa terjadinya perbuatan tersebut.
    Di dalam praktek peradilan didapati fakta bahwa tidak semua orang benar-
    benar bertanggungjawab atas tindakan mereka sendiri, contoh anak yang dibawah
    umur. Didalam mazhab klasik, dengan pemberlakuan asas equality before the law
    memberlakukan setiap orang adalah sama. Konsekuensi dari pandangan ini adalah
    anak-anak dibawah umur diharapkan berprilaku dengan tingkat tanggungjawab
    yang sama dengan orang dewasa.
    Hal lain yang mendorong perlunya perubahan tentang sistem
    penghukuman terkait dengan mereka yang dianggap tidak dapat
    dipertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya keadaan lain yang tidak
    dapat dihindarkan atau tekanan yang berasal dari luar dirinya. Keadaan ini dalam
    konteks adanya asas equality before the law yang menjadi pilar dari mazhab
    klasik dan dianggap tidak sesuai dengan harapan sehingga memicu ketidak
    setujuan dari para penganut mazhab neo klasik terhadap pandangan dari mazhab
    klasik dan hal tersebut yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan Code Penal
    Prancis 1791.
    Para sarjana penganut aliran neo klasik mencatat beberapa sebab
    kegagalan praktek peradilan saat itu antara lain;
    a. Diabaikannya faktor-faktor perbedaan individual dan arti dari situasi-
    situasi tertentu;
    b. Menyamakan pelaku tindak pidana pertama kali ( first offender) dengan
    recidive.
    c. Penghukuman diberikan atas dasar tindak pidana, bukan atas dasar
    kesalahan atau sifat individu masing-masing;
    d. Anak yang belum dewasa, idiot, terganggu jiwanya dianggap sama dengan
    orang yang cakap hukum atas dasar perbuatan yang dilakukan dan bukan
    karena keadaaan individu masing-masing;
    Pada Code Penal Perancis tahun 1819 terjadi perubahan dimana lebih diperhatikan
    keadaan-keadaan pribadi pelaku yang lebih diperhatikan. Ajaran mazhab neo
    klasik telah memperbaharui atau merevisi serta melengkapi ajaran dalam mazhab
    klasik mengenai prinsip equality before the law, kehendak bebas dan
    pertanggungjawaban pidana. Beberapa prinsip yang munculd ari
    pemikiran/mazhab neo klasik yang berkembang diantaranya:
    a) Adanya perubahan atas doktrin kehendak bebas yang dipengaruhi oleh
    perkembangan ilmu patologi ( ketidakmampuan untuk bertindak/sakit
    jiwa) dan masalah premiditasi atau niat yang menjadi ukuran dari niat
    pelaku seperti niat bagi seorang residivis yang berbeda dengan first
    offender;
    b) Pengakuan adanaya faktor yang meringankan suatu tindak pidana yang
    dipertimbangkan dalam diri individu sebagai faktor ( mental) maupun
    faktor lingkungan;
    c) Pertanggungjawaban doktrin pertanggungjawaban absolute/sempurna;
    d) Dihadirkannya saksi/keterangan ahli dalam proses peradilan pidana.
    3) Mazhab Positivis
    Dasar pemikiran mazhab positivis adlaah adanya penerapan motode
    deterministis dan ilmiah terhadap studi tentang kejahatan. Semua teori
    kriminologi ilmiah yang mutakhir adalah bersifat positif/pasti. Dalil-dalil
    teoritisnya sangat spesifik dan bersifat ilmiah.
    Di dalam perkembangan mazhab positivis, terdapat beberapa sarjana yang
    terkenal dengan teori/pendapatnya mengenai hukum pidana, yakni Cecare
    Lambroso, Enrico Verri, dan Garofalo.
    Menurut Cecare Lambroso didalam karyanya “born criminal”, terdapat 3
    golongan kejahatan, yakni:
    1) The ‘born criminal’ yang mencakup 1/3 dari jumlah penjahat’
    2) Tipe ‘insane criminal’ yang disebabkan karena penyakit kejiwaan; dan
    3) Tipe ‘criminaloid’ yang disebabkan karena susunan mental dan emosional
    yang mendorongnya melakukan perbuatan jahat.
    Menurut Enrico Verri, terdapat hubungan yang erat antara faktor-faktor
    ekonomi, sosial dan politik dengan kejahatan ( kejahatan dipengaruhi oleh faktor
    fisik, antropologis dan sosial).
    Sedangkan menurut Garofalo, kejahatan disebabkan karena luka pada
    pikirian moral dan ketidakmampuannya untuk menyesuaikan diri dengan
    masyarakat. Garofalo menyarankan ada 3 syarat eliminiasi mutlak, sebagian, dan
    reparasi yang dipaksakan bagi tiap jenis keadaan psikologi pelaku yang berbeda-
    beda. Menurut Garofalo, agar hukuman dapat berjalan efektif, haruslah dipenuhi 3
    syarat yaitu:
    a. Sesuai dengan tuntutan masyrakat bahwa pelaku kejahatan harus diadili;
    b. Asas-asas mengenai eliminasi harus memiliki hukuman yang menakutkan
    sehingga menimbulkan efek jera;
    c. Seleksi sosial yang dihasilkan diharapkan mendestruksi pelaku kejahatan
    dan keturunannya