Prinsip Sustainability Report


Secara keseluruhan, prinsip-prinsip ditujukan untuk mencapai transparansi, sebuah
nilai dan tujuan yang menjadi dasar dari semua aspek dalam sustainability report.
Transparansi dapat didefinisikan sebagai pengungkapan informasi secara lengkap
atas topik dan indikator yang dibutuhkan dalam menggambarkan dampak serta
memungkinkankan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pembuatan
kebijakan, proses, prosedur, dan asumsi yang digunakan untuk menyiapkan
pengungkapan (GRI, 2006). Prinsip-prinsip tersebut dibagi menjadi dua kelompok:

  1. Materialitas : informasi dalam sebuah laporan harus mencakup
    topik dan indikator yang menggambarkan dampak signifikan
    dari ekonomi, lingkungan, dan sosial terhadap organisasi atau
    yang dapat mempengaruhi penilaian dan kebijakan dari
    pemangku kepentingan secara substantif.
  2. Pelibatan stakeholder : organisasi harus mengidentifikasi para
    pemangku kepentingannya dan menjelaskan dalam laporan cara
    organisasi merespons harapan dan kepentingan dari stakeholder.
  3. Konteks sustainability : laporan harus memperlihatkan kinerja
    organisasi dalam konteks sustainability yang lebih luas.
  4. Kelengkapan : cakupan topik, indikator, dan definisi batasan
    laporan harus menggambarkan dampak ekonomi, lingkungan,
    dan sosial yang signifikan dan memungkinkan stakeholder untuk
    menilai kinerja organisasi dalam periode laporan bejalan.
    2.2.3.2.2 Prinsip pelaporan untuk menetapkan kualitas
  5. Keseimbangan: laporan harus menggambarkan aspek positif
    dan negatif dari kinerja perusahaan untuk dapat memungkinkan
    penilaian yang masuk akal terhadap keseluruhan kinerja.
  6. Dapat diperbandingkan: isu-isu dan informasi harus dipilih,
    dikumpulkan, dan dilaporkan secara konsisten.
  7. Kecermatan : informasi yang dilaporkan harus cukup cermat dan
    detail bagi stakeholder untuk menilai kinerja organisasi.
  8. Ketepatan waktu : penyusunan laporan dilakukan berdasarkan
    jadwal reguler dan informasi kepada stakeholder tersedia tepat
    waktu ketika dibutuhkan dalam mengambil kebijakan.
  9. Kejelasan : informasi harus disediakan dalam cara yang dapat
    dimengerti dan diakses oleh pemangku kepentingan yang
    menggunakan laporan.
  10. Keterandalan : informasi dan proses yang digunakan dalam
    penyiapan laporan harus dikumpulkan, direkam, dikompilasi,
    dianalisis, dan diungkapkan dalam sebuah cara yang dapat diuji
    dan dapat dibentuk kausalitas dan materialitas dari laporan