Pasar


Pasar merupakan suatu wadah atau prasarana bagi pihak pembeli (konsumen) dan
penjual (produsen) untuk melakukan suatu kegiatan transaksi. Pasar menjadi sebuah
wadah interaksi antara penjual dan pembeli yang berbentuk sebuah ruang fisik dimana
pembeli dan penjual bisa saling berinteraksi untuk melakukan proses transaksi. Dalam
proses transaksi yang menjadi objek transaksi ialah pihak pembeli, pihak pembeli
mendapatkan manfaat dalam bentuk suatu barang yang diinginkan, sedangkan pihak
penjual mendapatkan keuntungan berupa pendapatan usaha. Pasar terdiri dari semua
pelanggan potensial yang memliki kebutuhan atau keinginan tertentu yang sama, yang
mungkin bersedia dan mampu melaksanakan pertukaran untuk memuaskan kebutuhan
dan keinginan itu. (Kottler,1997)
Pasar memiliki berbagai definisi yang berkembang. Dari definisi yang ada, pasar
dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok penjual dan pembeli yang mempertukarkan
barang yang dapat disubstitusika (Mariana dan Paskarina,2006).
Secara garis besar, pelaku pasar dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok :

  1. Kelompok pembeli/pengunjung, yaitu orang yang datang untuk berbelanja atau
    sekedar mencari barang.
  2. Kelompok pedagang, yaitu orang atau badan hukum pemakai tempat usaha yang
    berdasarkan izin pemakaian tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha
    di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa. Dalam hal ini, pedagang yaitu
    pemakai kios, los, toko, ruko, maupun fasilitas lain sebagai tempat usaha komersial
    dengan kewajiban membayar retribusi atau uang sewa.
  3. Kelompok pengelola, yaitu pelaku yang mengelola pasar, baik secara administratif
    maupun pengelolaan fasilitas penunjang dan pengelolaan operasional pasar
    lainnya. Pengelola pasar dalam hal ini yaitu skpd atau dinas pemerintah daerah.