Tinjauan Mengenai Label Halal


Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “melepaskan” dan
tidak terikat. Secara etimologi halal berarti hal – hal yang boleh dan dapat
dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang
melarangnya.
Makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau
bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat islam baik yang
menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, serta bahan
penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui rekayasa
genetik dan iridasi pangan, dan pengolahannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum Islam.
Pemberian sertifikasi label halal dalam produk pangan, obat-obatan
dan kosmetik sangat penting dan dibutuhkan oleh konsumen maupun para
pelaku usaha untuk memastikan produk halal sesuai dengan hukum Islam,
namun tidak sedikit pula pelaku usaha yang tidak memberikan kepastian
dan perlindungan hukum bagi konsumen tentang kehalalan produk yang
dihasilkan serta kebenaran pencantuman label halal sendiri.
Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH)
setidaknya memberikan kepastian hukum bagi konsumen terhadap produk
makanan dan barang yang dikonsumsinya. Penyelenggara JPH adalah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa
halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH,
berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Agama. 12
Pengaturan penggunaan produk halal di Indonesia, memiliki dua
hal yang saling terkait, yaitu sertifikasi dan labelisasi. Undang-Undang No.
33 Tahun 2014 mengatur prosedur dan aplikasi sertifikasi halal membawa
perubahan terhadap sistem pelabelan. Tahap demi tahap, perubahan ini
akan diterapkan pada produk makanan, minuman, kosmetik, obat, bahan
kimia, bahan biologis, dan lainnya; semua barang ini harus ber-sertifikasi
halal atau ber-label non-halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sukoso mengatakan, kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk akan
dimulai 17 Oktober 2019. Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan
secara bertahap. Menurut dia, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini
sebagai realisasi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi
halal. “Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap