Kompensasi adalah hak karyawan setelah memberikan tenaga, pikiran serta waktu dan
diberikan oleh perusahaan berdasarkan kebijakan, yang dapat mempengaruhi kinerja
selanjutnya (Dwianto, 2019). Pendapat juga dikemukakan oleh Octaviani (2018) bahwa
kompensasi merupakan imbalan jasa atau reward dari perusahaan yang diberikan kepada
karyawannya atas hasil dari kinerjanya kepada perusahaan. Kompensasi dibagi menjadi dua
jenis yaitu kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi langsung
biasanya terkait gaji dasar (gaji pokok) seperti upah dan gaji, sedangkan kompensasi tidak
langsung berupa tunjangan-tunjangan, seperti: tunjangan asuransi, kesehatan, pembayaran saat
tidak bekerja, dan kompensasi pensiun.
Menurut Oktiyani & Nainggolan (2016), terdapat 3 dimensi kompensasi meliputi,
dimensi tunjangan, dimensi insentif, dan dimensi penghargaan. Indikator dari dimensi
tunjangan yaitu berupa tunjangan operasional, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan.
Kemudian indikator dari dimensi insentif berupa pemberian insentif dengan adil, karyawan
diberi peluang yang sama dalam mengikuti pendidikan serta pelatihan. Terakhir, indikatorindikator dari dimensi penghargaan berupa penghargaan pujian atas prestasi kerjanya,
mendapat pengakuan dari atasan atas prestasi karyawan.
