Standar auditing adalah pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing sendiri terdiri atas kode etik profesi akuntan publik, SA
200, 300, 400, 500, 600, 700, dan 800. Delapan bagian SA ini dirinci ke
masing-masing bagian SA. Pada saat Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) mengadopsi International Standard Auditing (ISA) yang
dikeluarkan oleh International Federation of Accountant (IFAC) sebagai
acuan melakukan kegiatan auditing. Adapun rincian SA sebagai berikut
(SPAP, 2019):
1) SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan
Audit Berbasis Standar Audit.
a. SA 210: Persetujuan atas Ketentuan Perikatan Audit
b. SA 220: Pengendalian Mutu untuk Auditor atas Laporan
Keuangan
c. SA 230: Dokumentasi Audit
d. SA 240: Tanggung Jawab Auditor terkait dengan Kecurangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
e. SA 250: Pertimbangan atas Peraturan Perundang-undangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
f. SA 260: Komunikasi dengan Pihak yang Pertanggung Jawab
atas Tata Kelola
g. SA 265: Pengomunikasikan Defisiensi dalam Pengendalian
Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata
Kelola dan Manajemen
2) SA 300: Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan
a. SA 315: Pengidentifikasian dalam Penilaian Risiko Kesalahan
Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan
Lingkungannya.
b. SA 320: Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan
Pelaksanaan Audit
c. SA 330: Respon Auditor terhadap Risiko yang telah dinilai
3) SA 402: Pertimbangan Auditor Terkait dengan Entitas yang
menggunakan Suatu Organisasi Jasa
a. SA 450: Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang
Diidentifikasi Selama Audit.
4) SA 500: Bukti Audit
a. SA 501: Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur
Pilihan
b. SA 505: Konfirmasi Eksternal
c. SA 510: Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal
d. SA 520: Prosedur Analitis
e. SA 530: Sampling Audit
f. SA 540: Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi
Akuntansi Nilai Wajar dan Pengungkapan yang Bersangkutan
g. SA 550: Pihak Berelasi
h. SA 560: Peristiwa Kemudian
i. SA 570: Kelangsungan Usaha
j. SA 580: Representasi Tertulis
5) SA 600: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan keuangan Grup
(Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)
a. SA 610: Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal
b. SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor
6) SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan
Keuangan
a. SA 705: Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Keuangan
Auditor Independen
b. SA 706: Alinea Penekanan Suatu Hal dan Alinea Hal Lain
dalam Laporan Keuangan Auditor Independen
c. SA 710: Informasi Komparatif – Angka Koresponding dan
Laporan keuangan Komparatif
d. SA 720: Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain dalam
Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditor
7) SA 800: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan yang
disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus
a. SA 805: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan
Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, atau Pos Tertentu dalam
Laporan Keuangan.
b. SA 810: Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan
Keuangan
