Pada kerangka ini dijelaskan tetang unsur-unsur dan tujuan perikatan
asurans serta mengidentifikasi perikatan-perikatan yang diterapkan oleh
Standar Audit (SA), Standar Perikatan Reviu (SPR), dan Standar Perikatan
Asurans (SPA). Kerangka ini menyediakan kerangka acuan untuk:
1) Akuntan profesional dalam praktik publik (praktisi) pada waktu
melaksanakan perikatan asurans. akuntan profesional yang tidak
dalam praktik publik atau tidak berpraktik dalam sektor publik
didorong untuk mempertimbangkan kerangka ini bila melaksanakan
perikatan asurans.
2) Pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, termasuk
pengguna laporan asurans yang dituju dan pihak yang bertanggung
jawab terhadap hal pokok.
3) Dewan Standar Profesi (DSP) Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) pada waktu mengembangkan SA, SPR, dan SPA selain audit
dan reviu.
