Pasar modal adalah suatu ajang yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat
atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen
keuangan jangka panjang, umunya lebih dari 1 (satu tahun). Hukum
mendefenisikan pasar modal sebagai “ kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek” (Samsul, 2006: 43).
Pasar modal terdiri dari pasar primer/perdana (primary market) dan pasar
sekunder (secondary market). Pasar primer adalah pasar untuk surat-surat
berharga yang baru diterbitkan dan sebagai sarana bagi perusahaan yang untuk
pertama kali menawarkan saham atau obligasi kemasyarakat umum. Pada pasar
ini dana berasal dari arus surat penjualan berharga atau securitas (security) baru
dari pembeli sekuritas (disebut investor) kepada perusahaan yang menerbitkan
sekuritas (disebut emiten). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar
perdagangan surat berharga yang telah ada (sekuritas lama) di bursa efek dan
sebagai sarana transaksi jual beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh
investor melalui perantara efek. Uang yang mengalir dari transaksi ini tidak
lagi mengalir pada perusahaan yang menerbitkan efek tetapi hanya mengalir
kepada pemegang sekuritas yang satu kepada yang pemegang sekuritas lain
(Samsul, 2006:46-47).
Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian suatu negara
karena pasar modal menjanjikan dua fungsi, pertama sebagai sarana pendanaan
usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari
masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan
lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya seusia dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing
instrumen (Mawardi, 2009)
Pasar modal juga salah satu alternatif bagi perusahaan untuk menghimpun
dana dari investor. Dan pada dasarnya pasar modal merupakan tempat
bertemunya pembeli dan penjual dengan resiko untung atau rugi. Untuk
menarik pembeli dan penjual agar berpartisipasi maka pasar modal harus
bersifat likuid dan efesien. Pasar modal dikatakan likuid jika penjual dapat
menjual dan pembeli dapat membeli dengan cepat. Sedangkan pasar modal
dikatakan efesien jika harga dan surat-surat berharga mencerminkan nilai dari
perusahaan secara akurat.
