Aspek yang menjadi dasar dalam pelayanan publik adalah melayani masyarakat sebaik-baiknya dalam rangka membantu terkait urusan administrasi kepemerintahan dan atau kebutuhan barang atau jasa publik. Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor.25 Tahun 2009 dalam Hayat (2017:52) tujuan pelayanan publik antara lain:
- Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
