Menurut (Elkington,1997) Sustainability report berarti laporan yang
memuat tidak saja kinerja keuangan tapi juga informasi nonkeuangan yang terdiri
dari informasi aktivitas sosial dan lingkungan yang memungkinkan perusahaan
dapat bertumbuh secara berkesinambungan.(WBCSD,2002) mendefinisikan
sustainability report sebagai laporan publik dimana perusahaan memberikan
gambaran posisi dan aktivitas perusahaan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan
sosial.
(Cowan et al.,2010) dalam (Schiele dan Walim,2014) menemukan bahwa
bisnis yang didasarkan pada strategi berkelanjutan dan menambah nilai perusahaan,
meningkatkan pendapatan, mengurangi biaya operasional dan menghemat energi,
dimana di masa yang akan datang dapat meningkatkan perekonomian perusahaan.
Sebuah laporan berkelanjutan juga menyajikan nilai-nilai dan tata kelola
organisasi model, dan menunjukan hubungan antara strategi dan komitmennya
untuk ekonomi global yang berkelanjutan. Pelaporan keberlanjutan dapat
membantu organisasi untuk mengukur, memahami dan berkomunikasi, lingkungan
kinerja sosial dan tata keloka ekonomi mereka, dan kemudian menetapkan tujuan,
dan mengelola perubahan secara lebih efektif. SustainabilityReport adalah praktek
pengukuran, pengungkapan, dan upaya akuntabilitas dari para pemangku
kepentingan baik internal maupun eksternal (GRI).
Dari beberapa penyaji diatas dapat disimpulkan bahwa konsep sustainability
merupakan konsep yang diinterpresentasikan melalui tiga dimensi yakni economic
sustainability, environmental sustainability, dan social sustainability. Mengingat
konsep ini memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, diharapkan perusahaan-
perusahaan di indonesia wajib menerapkan sustainable reporting untuk menambah
nilai perusahaan. Karena semakin pentingnya laporan ini selayaknya mendapatkan
perhatian dari regulator. Selama ini belum banyak pengaturan yang dilakukan oleh
regulator. Pengaturan yang dilakukan hanya bersifat persuasif
