Pengertian Pelayanan Publik


Terdapat banyak literatur ilmiah yang telah menyajikan defenisi tentang
pelayanan publik tetapi pada penelitian ini akan diuraikan beberapa penjabaran
dari beberapa ahli diantaranya menurut Pasolong (2010:128), pelayanan pada
dasarnya didefinisikan sebagai aktifitas seseorang, sekelompok dan atau
organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi
kebutuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pelayanan terdapat dua aspek yaitu
seseorang atau organisasi dan pemenuhan kebutuhan. Menurut Sinambela
(2006:5) pelayanan publik diartikan, pemberian layanan (melayani) keperluan
orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau kebutuhan pelayanan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut Susanto dalam
Sugandi (2011:124) bahwa dalam sistem pemerintahan dominan, perumus dan
pelaksana layanan publik dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat sebagai
penerima layanan. Namun menurut Dwiyanto dalam Sugandi (2011:124), pelayanan oleh birokrasi seharusnya digerakkan oleh visi dan misi pelayanan,
namun pada kenyataannya justru digerakkan oleh peraturan dan anggaran yang
tidak dimengerti oleh publik karena tidak disosialisasikan secara transparan.
Dalam Undang-undang Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa
layanan publik oleh pemerintah dibedakan menjadi tiga kelompok layanan
administratif, yaitu: Pertama, kelompok layanan yang mengahasilkan bentuk
dokumen resmi yang dibutuhkan publik; Kedua, kelompok layanan yang
menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik;
Ketiga, kelompok layanan yang menghasilkan barang jasa yang dibutuhkan oleh
publik.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam Lukman
(2013:16) memaparkan ruang lingkup pelayanan publik yang dapat digolongkan
ke dalam dua bentuk, yaitu:
a. Pelayanan Barang dan Jasa Publik
Pelayanan pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik bisa dikatakan
mendominasi seluruh pelayanan yang disediakan pemerintah kepada
masyarakat. Pelayanan publik kategori ini bisa dilakukan oleh instansi
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya merupakan kekayaan negara
yang tidak bisa dipisahkan atau bisa diselenggarakan oleh badan usaha milik
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).
b. Pelayanan Administratif
Pelayanan publik dalam kategori ini meliputi tindakan administratif
pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang- undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga,
kehormatan, dan harta benda juga kegiatan administratif yang dilakukan oleh
instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam
perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan
penerima pelayanan.
Berdasarkan beberapa definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli seperti yang
ada di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelayanan publik adalah suatu
kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pemberi pelayanan dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat yang harus digerakkan dan disosialisasikan secara terbuka.
Juga berdasarkan pemaparan tentang ruang lingkup yang berkaitan dengan
pelayanan publik, PT. PLN (Persero) Rayon Way Halim masuk kedalam kategori
pelayanan barang dan jasa publik yang mana PT. PLN (Persero) ini memberikan
jasa kepada masyarakat dalam hal ketersediaan listrik.