Pasar Modal


Pasar modal adalah tempat untuk perdagangan jangka pendek dan jangka
panjang berbagai instrumen keuangan, termasuk utang dan saham, yang diterbitkan
oleh pemerintah, otoritas publik, dan bisnis swasta. Undang – undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang pasar modal memberikan pengertian pasar modal, yaitu “Kegiatan yang
bersangkutan dengan perdagangan umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Harga yang wajar untuk sekuritas yang telah ditawarkan kepada masyarakat
umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan di pasar modal, yang juga
berfungsi sebagai platform yang berkelanjutan untuk sekuritas tersebut. Intinya,
pasar modal sebagai sarana pertemuan penjual dan pembeli efek di BEI dengan
misi, yaitu mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam memiliki
saham – saham perusahaan, pemerataan pendapatan masyarakat melalui
kepemilikan saham perusahaan, menggairahkan partisipasi masyarakat dalam
mengarahkan dan perhimpunan dana untuk digunakan secara produktif (Aziz et al.,
2015).