Label Halal


Label halal merupakan pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada
kemasan produk dengan tulisan Halal dalam huruf Arab, huruf lain dan nomor kode
dari Menteri untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai
produk yang halal dan berfungsi sebagai jaminan yang sah bahwa produk yang
dimaksud adalah halal dikonsumsi serta digunakan oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan syariah (Febriyani, 2018).
Label halal diperoleh setelah mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal
adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan
kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan
syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari
instansi pemerintah yang berwenang (Sari, 2019).
Adapun yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi
syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Syarat kehalalan suatu produk
diantaranya:
1) Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
2) Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti bahan yang
berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
3) Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut
tata cara syariat islam.
4) Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat
pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika
pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya
terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut
syariat islam