Karyawan Kontrak

Intensi turnover yang dimaksud dalam penelitian ini adalah yang dilakukan oleh

karyawan kontrak. Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi

dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak dapat juga

disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja yang

didasarkan suatu jangka waktu yang diadakan untuk palinglama 2 tahun dan hanya dapat

diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun (Undang-Undang RI

ketenagakerjaan 2003 dalam pasal 59 ayat 1) .

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diambil kesimpulan

bahwa definisi dari intensi turnover pada karyawan kontrak adalah niat atau keinginan untuk

keluar dari perusahaan pada individu yang bekerja disuatu perusahaan dan terikat dalam

perjanjian untuk waktu tertentu