Financial Technology (fintech)


Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini telah merubah pola
hidup manusia menjadi lebih cepat. Salah satunya yang sedang trend di Indonesia
adalah Financial Technology (Fintech). Penggunaan internet dan smartphone yang
semakin meningkat membuat Fintech semakin populer dikalangan masyarakat
Indonesia. Fintech merupakan gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi
yang akhirnya merubah model bisnis konvensional menjadi moderat. Menurut
Peraturuan Bank Indonesia no.19/12/PBI/2017 Financial Technology (Fintech)
adalah penggunaan teknologi sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan,
teknologi maupun suatu model bisnis baru yang dapat berdampak pada stabilitas
keuangan, stabilitas moneter, efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalam
sistem pembayaran. (bi.go.id diakses pada 29 April 2021). Menurut Ansori (2019)
fintech adalah sebuah layanan yang menyediakan produk produk keuangan dengan
menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi yang sedang berkembang.
Financial technology atau yang sering disebut dengan fintech, menunjukkan
kombinasi layanan keuangan dengan hal baru dalam teknologi. Suatu teknologi
yang berkaitan dengan membangun sistem yang menciptakan, menilai dan
memproses produk keuangan seperti obligasi, saham, kontrak dan uang merupakan
definisi dari financial technology (Freedman, 2006). Sedangkan definisi lainnya
adalah, industri yang bergerak dengan sangat cepat dan dinamis dimana terdapat
banyak model bisnis yang berbeda (Dorfleitner et al., 2017). Jadi dapat
disimpulkan, financial technology adalah model layanan keuangan baru yang
dikembangkan melalui inovasi dari teknologi informasi.
Terdapat empat kategori atau jenis fintech di Indonesia menurut Bank Indonesia,
yaitu:

  1. Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding
    Peer-to-Peer Lending atau P2P lending merupakan layanan pinjaman dana
    kepada masyarakat yang berasal dari masyarakat itu sendiri maupun dari
    perusahaan penyedia layanan. Contoh layanan P2P lending di Indonesia adalah
    KoinWorks yang menyediakan platform pemberian pinjaman dan peminjam. Dari
    jenis fintech pinjaman online contohnya UangTeman, terdapat juga contoh fintech
    yang berupa cicilan tanpa kartu kredit yaitu seperti Kredivo dan Akulaku.
    Sedangkan Crowdfunding adalah jenis fintech yang melakukan penggalangan
    dana dengan menggunakan teknologi untuk membiayai suatu karya atau
    menyumbang korban bencana. Sesuai dengan istilah yang digunakan, layanan ini
    adalah pembiayaan massal. Contoh paling populer layanan Crowdfunding adalah
    KitaBisa.com.
  2. Market Aggregator
    Market aggregator merupakan salah satu layanan fintech yang menyediakan
    beragam informasi layanan keuangan sehingga pengguna bisa membandingkan
    beragam layanan keuangan yang akan dipilih. Contoh market aggregator adalah
    produk kartu kredit, kredit tanpa agunan, asuransi, sampai dengan KPR dan kredit
    kendaraan bermotor. Selain memberikan informasi, penyedia platform tersebut bisa
    membantu untuk mengajukan berbagai produk keuangan yang sesuai. Salah satu
    contoh market aggregator di Indonesia adalah DuitPintar.com.
  3. Manajemen Risiko dan Investasi
    Platform ini sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, namun istilah fintech
    belum seterkenal sekarang karena layanan pinjaman online yang marak. Secara
    singkat platform fintech ini merupakan perencanaan keuangan berbentuk digital.
    Pengguna bakal dibantu buat dapat model investasi yang paling sesuai. Beberapa
    contoh fintech yang masuk dalam kategori ini adalah Bareksa, Investree, hingga
    Online-Pajak yang membantu pengguna dalam mengatur pajak.
  4. Payment, Clearing, dan Settlement
    Merupakan produk fintech yang memberikan pelayanan seperti e-wallet
    ataupun payment gateway. Contohnya adalah Go-Pay, DANA, Xendit, Doku,
    OVO, atau Sakuku BCA dan lain-lain. Pada tiap transaksi yang terjadi di e-wallet
    tersebut tentu terjadi perputaran uang yang harus dilindungi oleh Bank Indonesia.
    Alat pembayaran yang sering digunakan oleh masyarakat salah satunya yaitu
    dompet elektronik (e-wallet) dan Uang Elektronik atau yang sering dikenal dengan
    nama lain seperti electronic money (e-money) dan mobile money (m-money) yang
    termasuk dalam financial technology. Uang elektronik merupakan salah satu alat
    pembayaran yang dapat digunakan dalam bertransaksi tanpa memerlukan adanya
    uang dalam bentuk fisik. E-money adalah produk nilai tersimpan atau kartu yang
    disiapkan di mana terdapat jumlah uang sebagai saldo dalam kartu elektronik
    tersebut (BIS, 1996). Sedangkan Dompet Elektronik, Uang elektronik memiliki dua
    jenis media penyimpanan yaitu penyimpanan berbasis server dan chip. Uang
    elektronik berbasis chip, berbentuk kartu yang sudah tanamkan chip di dalamnya.
    Sedangkan, bentuk uang elektronik berbasis server adalah uang elektronik yang
    dalam proses penggunaannya membutuhkan koneksi terlebih dahulu dengan server
    penerbit, bentuk ini sering disebut dengan electronic wallet (e-wallet). E-wallet
    didefinisikan sebagai mata uang digital, dimana terdapat kemudahan dalam
    berbelanja tanpa perlu membawa uang dalam bentuk fisik (nontunai) dan dapat
    disalurkan pada saat melakukan kegiatan lain (Megadewandanu, Suyoto, &
    Pranowo, 2016). Sedangkan menurut Kuganathan & Wikramanayake (2014) e-
    wallet atau yang sering disebut dengan mobile wallet adalah layanan pembayaran
    yang dioperasikan dibawah regulasi keuangan dan dilakukan melalui perangkat
    mobile. E-wallet dikatakan sebagai jenis terbaru dari m-commerce yang
    memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi, belanja online, pemesanan
    dan untuk berbagi layanan yang tersedia (Sharma et al., 2018).
    Menurut Rahmayani (2018), dompet elektronik (e-wallet) adalah layanan
    elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat
    pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga
    menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Sedangkan dalam Nugroho
    (2016) dijelaskan bahwa e-wallet adalah bentuk pembayaran yang memungkinkan
    pengguna untuk melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan
    smartphone atau gadget, menggantikan penggunaan dompet secara fisik. Dalam
    peraturan Bank Indonesia nomor 18 / 40 / PBI / 2016 Pasal 1 Ayat 7 tentang
    penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran menjelaskan bahwa e-wallet
    (electronic wallet) atau dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk
    menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan
    menggunakan kartu atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk
    melakukan pembayaran (Maghfira, 2018). Hutami dan Septyarini (2018)
    menjelaskan bahwa electronic wallet (e-wallet) merujuk pada “dompet” sementara
    atau sebuah akun yang berisi dana pada suatu aplikasi online yang digunakan untuk
    mempermudah konsumen dalam bertransaksi dengan cara non tunai. Jadi dapat
    disimpulkan e-wallet atau dompet digital adalah aplikasi elektronik yang dapat
    digunakan untuk membayar transaksi secara online, tanpa kartu ataupun uang tunai,
    semua dapat diakses melalui smartphone penggunanya. Dengan menggunakan
    dompet digital, penggunanya hanya perlu memasukkan informasi sekali saja dan
    dapat digunakan setiap waktu untuk transaksi pembayaran