Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini telah merubah pola
hidup manusia menjadi lebih cepat. Salah satunya yang sedang trend di Indonesia
adalah Financial Technology (Fintech). Penggunaan internet dan smartphone yang
semakin meningkat membuat Fintech semakin populer dikalangan masyarakat
Indonesia. Fintech merupakan gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi
yang akhirnya merubah model bisnis konvensional menjadi moderat. Menurut
Peraturuan Bank Indonesia no.19/12/PBI/2017 Financial Technology (Fintech)
adalah penggunaan teknologi sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan,
teknologi maupun suatu model bisnis baru yang dapat berdampak pada stabilitas
keuangan, stabilitas moneter, efisiensi, kelancaran, keamanan dan keandalam
sistem pembayaran. (bi.go.id diakses pada 29 April 2021). Menurut Ansori (2019)
fintech adalah sebuah layanan yang menyediakan produk produk keuangan dengan
menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi yang sedang berkembang.
Financial technology atau yang sering disebut dengan fintech, menunjukkan
kombinasi layanan keuangan dengan hal baru dalam teknologi. Suatu teknologi
yang berkaitan dengan membangun sistem yang menciptakan, menilai dan
memproses produk keuangan seperti obligasi, saham, kontrak dan uang merupakan
definisi dari financial technology (Freedman, 2006). Sedangkan definisi lainnya
adalah, industri yang bergerak dengan sangat cepat dan dinamis dimana terdapat
banyak model bisnis yang berbeda (Dorfleitner et al., 2017). Jadi dapat
disimpulkan, financial technology adalah model layanan keuangan baru yang
dikembangkan melalui inovasi dari teknologi informasi.
Terdapat empat kategori atau jenis fintech di Indonesia menurut Bank Indonesia,
yaitu:
- Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding
Peer-to-Peer Lending atau P2P lending merupakan layanan pinjaman dana
kepada masyarakat yang berasal dari masyarakat itu sendiri maupun dari
perusahaan penyedia layanan. Contoh layanan P2P lending di Indonesia adalah
KoinWorks yang menyediakan platform pemberian pinjaman dan peminjam. Dari
jenis fintech pinjaman online contohnya UangTeman, terdapat juga contoh fintech
yang berupa cicilan tanpa kartu kredit yaitu seperti Kredivo dan Akulaku.
Sedangkan Crowdfunding adalah jenis fintech yang melakukan penggalangan
dana dengan menggunakan teknologi untuk membiayai suatu karya atau
menyumbang korban bencana. Sesuai dengan istilah yang digunakan, layanan ini
adalah pembiayaan massal. Contoh paling populer layanan Crowdfunding adalah
KitaBisa.com. - Market Aggregator
Market aggregator merupakan salah satu layanan fintech yang menyediakan
beragam informasi layanan keuangan sehingga pengguna bisa membandingkan
beragam layanan keuangan yang akan dipilih. Contoh market aggregator adalah
produk kartu kredit, kredit tanpa agunan, asuransi, sampai dengan KPR dan kredit
kendaraan bermotor. Selain memberikan informasi, penyedia platform tersebut bisa
membantu untuk mengajukan berbagai produk keuangan yang sesuai. Salah satu
contoh market aggregator di Indonesia adalah DuitPintar.com. - Manajemen Risiko dan Investasi
Platform ini sebenarnya sudah lama ada di Indonesia, namun istilah fintech
belum seterkenal sekarang karena layanan pinjaman online yang marak. Secara
singkat platform fintech ini merupakan perencanaan keuangan berbentuk digital.
Pengguna bakal dibantu buat dapat model investasi yang paling sesuai. Beberapa
contoh fintech yang masuk dalam kategori ini adalah Bareksa, Investree, hingga
Online-Pajak yang membantu pengguna dalam mengatur pajak. - Payment, Clearing, dan Settlement
Merupakan produk fintech yang memberikan pelayanan seperti e-wallet
ataupun payment gateway. Contohnya adalah Go-Pay, DANA, Xendit, Doku,
OVO, atau Sakuku BCA dan lain-lain. Pada tiap transaksi yang terjadi di e-wallet
tersebut tentu terjadi perputaran uang yang harus dilindungi oleh Bank Indonesia.
Alat pembayaran yang sering digunakan oleh masyarakat salah satunya yaitu
dompet elektronik (e-wallet) dan Uang Elektronik atau yang sering dikenal dengan
nama lain seperti electronic money (e-money) dan mobile money (m-money) yang
termasuk dalam financial technology. Uang elektronik merupakan salah satu alat
pembayaran yang dapat digunakan dalam bertransaksi tanpa memerlukan adanya
uang dalam bentuk fisik. E-money adalah produk nilai tersimpan atau kartu yang
disiapkan di mana terdapat jumlah uang sebagai saldo dalam kartu elektronik
tersebut (BIS, 1996). Sedangkan Dompet Elektronik, Uang elektronik memiliki dua
jenis media penyimpanan yaitu penyimpanan berbasis server dan chip. Uang
elektronik berbasis chip, berbentuk kartu yang sudah tanamkan chip di dalamnya.
Sedangkan, bentuk uang elektronik berbasis server adalah uang elektronik yang
dalam proses penggunaannya membutuhkan koneksi terlebih dahulu dengan server
penerbit, bentuk ini sering disebut dengan electronic wallet (e-wallet). E-wallet
didefinisikan sebagai mata uang digital, dimana terdapat kemudahan dalam
berbelanja tanpa perlu membawa uang dalam bentuk fisik (nontunai) dan dapat
disalurkan pada saat melakukan kegiatan lain (Megadewandanu, Suyoto, &
Pranowo, 2016). Sedangkan menurut Kuganathan & Wikramanayake (2014) e-
wallet atau yang sering disebut dengan mobile wallet adalah layanan pembayaran
yang dioperasikan dibawah regulasi keuangan dan dilakukan melalui perangkat
mobile. E-wallet dikatakan sebagai jenis terbaru dari m-commerce yang
memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi, belanja online, pemesanan
dan untuk berbagi layanan yang tersedia (Sharma et al., 2018).
Menurut Rahmayani (2018), dompet elektronik (e-wallet) adalah layanan
elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat
pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga
menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Sedangkan dalam Nugroho
(2016) dijelaskan bahwa e-wallet adalah bentuk pembayaran yang memungkinkan
pengguna untuk melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan
smartphone atau gadget, menggantikan penggunaan dompet secara fisik. Dalam
peraturan Bank Indonesia nomor 18 / 40 / PBI / 2016 Pasal 1 Ayat 7 tentang
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran menjelaskan bahwa e-wallet
(electronic wallet) atau dompet elektronik adalah layanan elektronik untuk
menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan
menggunakan kartu atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk
melakukan pembayaran (Maghfira, 2018). Hutami dan Septyarini (2018)
menjelaskan bahwa electronic wallet (e-wallet) merujuk pada “dompet” sementara
atau sebuah akun yang berisi dana pada suatu aplikasi online yang digunakan untuk
mempermudah konsumen dalam bertransaksi dengan cara non tunai. Jadi dapat
disimpulkan e-wallet atau dompet digital adalah aplikasi elektronik yang dapat
digunakan untuk membayar transaksi secara online, tanpa kartu ataupun uang tunai,
semua dapat diakses melalui smartphone penggunanya. Dengan menggunakan
dompet digital, penggunanya hanya perlu memasukkan informasi sekali saja dan
dapat digunakan setiap waktu untuk transaksi pembayaran
