Standar Pelayanan Publik


Menurut Undang-Undang Nomor 25 Pasal 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan
dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi atau penerima pelayanan.
Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004
dalam Ratminto dan Atik (2005:23) tentang pedoman umum penyelenggaraan
pelayanan publik, standar pelayanan harus meliputi:

  1. Prosedur Pelayanan
    Prosedur pelayanan yang dilakukan dalam hal ini antara lain kesederhanaan,
    yaitu kemudahan dalam memenuhi persyaratan.
  2. Waktu Penyelesaian
    Waktu yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama dengan waktu
    penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan haruslah berkaitan dengan
    kepastian waktu dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan lamanya
    waktu layanan masing-masing.
  3. Biaya Pelayanan
    Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian dalam proses pemberian
    pelayanan, haruslah dengan pengenaan biaya yang secara wajar dan terperinci
    serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  4. Produk Layanan
    Hasil layanan yang diterima harus sesuai dengan ketentuan yang telah
    ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan
    yaitu hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
    ditentukan.
  5. Sarana dan Prasarana
    Penyedia sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
    publik. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan perangkat penunjang pelayanan
    yang memadai serta adanya kemudahan dan kenyamanan dalam memperoleh
    suatu pelayanan.
  6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
    Kompetensi petugas memberi pelayanan harus ditetapkan dengan tetap
    berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang
    dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab petugas pelayanan
    seperti pengetahuan, kedisiplinan, kesopanan, dalam memberikan pelayanan.
    Berdasarkan beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, standar pelayanan
    adalah ukuran kualitas pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan
    publik terhadap masyarakat sebagai kewajiban dan janji yang berkualitas, juga
    dinilai dari ketersediaan waktu yang tepat, biaya pelayanan, menikmati produk
    pelayanan yang memuaskan yang didukung oleh sarana dan prasarana