Pertanian Rawa

Daerah rawa dapat didefinisikan sebagai daerah yang selalu tergenang atau pada waktu tertentu tergenan karena jeleknya ataupun tidak adanya sistem drainase alami. Rawa adalah lahan dengan kemiringan relatif datar disertai dengan adanya genangan air yang terbentuk secara alamiah yang terjadi terus menerus atau semusim akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunayi ciri fisik: bentuk permukaan lahan cekung, kadang – kadang bergambut, ciri kimawi: derajat keasaman airnya terendah dan ciri biologis: terdapat ikan – ikan rawa, tumbuhan rawa, dan hutan rawa. Rawa dibedakan kedalam 2 jenis, yaitu pasang surut yang terletak di pantai atau dekat pantai, dimuara atau dekat muara sungai sehingga dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut dan rawa non pasang surut atau rawa pedalaman atau rawa lebak yang terletak lebih jauh dari pantai sehingga tidak dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.

Lebih jauh rawa juga mempunyai fungsi lingkungan antara lain sebagai pengendali banjir, pengendali kekeringan, pengendali pencemaran lingkungan, dan penghasil bahan bakar (kayu arang, gambut). Nilai dan peranan lahan rawa sekarang semakin diyakini potensi dan perannya dalam mendukung pembangunan. Keseluruhan lahan rawa yang telah dibuka ditaksir sekitar 6 juta hektar, diantaranya dibuka oleh masyarakat secara swadaya sekitar 4 juta hektar dan pemerintah sekitar 2 juta, termasuk kawasan PLG Kalimantan Tengah. Dari keseluruhan lahan rawa yang dibuka, tidak termasuk lahan sejuta hektar, baru sekitar 1,53 juta hektar yang ditanami, sebagian besar untuk tanaman pangan diantaranya 0,80 juta hektar berupa sawah pasang surut dan 0,73 hektar berupa sawah lebak.

Dari keseluruhan lahan yang telah dibuka oleh pemerintah tercatat baru dimanfaatkan sekitar 1 ,5 juta hektar, di antaranya 0,80 juta hektar berupa lahan pasang surut dan 0,73 hektar berupa lahan lebak dan secara fungsional yang digunakan untuk pertanian sekitar 1 ,2 juta hektar, masing-masing 0,689 juta sebagai sawah, 0,231 juta hektar sebagai tegalan, dan 0,261 juta hektar untuk pemanfaatan lainnya.

Sejarah pemanfaatan rawa dilatarbelakangi oleh kondisi kekurangan pangan yang dialami Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan.lmpor beras Indonesia pada  masa itu mencapai hampir 20% dari pangsa yang diperdagangkan di pasar dunia sehingga secara murad (significant) mengurangi peruntukan dana pembangunan.

Komitmen pemerintah terhadap pengembangan rawa dimulai sejak tahun 1968 yang merencanakan membuka sekitar 5 juta hektar lahan rawa di Kalimantan dan Sumatera selama 15 tahun. Rencana pengembangan terhadap lahan yang dibuka ini kebanyakan tidak dilanjuti secara optimal dan semakin terancam menjadi lahan telantar atau bongkor (sleeping land). Luas lahan rawa yang menjadi lahan bongkor ini diperkirakan mencapai antara 60-70% atau 600 ribu hektar (Maas, 2003). Tingkat kesejahteraan kehidupan petani di lahan rawa juga terlihat masih memprihatinkan karena produktivitas kerja dan hasil produksi pertanian yang dapat dicapai masih rendah.

Produktivitas tanaman yang dapat dicapai di lahan rawa tergantung pada tingkat kendala dan ketepatan pengelolaan. Namun seperti pada umumnya petani, penanganan pasca panen, termasuk pengelolaan hasil masih lemah, terkait juga dengan pemasaran hasil yang terbatas sehingga diperlukan dukungan kelembagaan yang baik dan profesional serta komitmen pemerintah propinsi/kabupaten dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rawa.

Pengembangan lahan rawa mempunyai banyak keterkaitan dengan gatra lingkungan yang sangat rumit karena hakekat rawa selain mempunyai fungsi produksi juga fungsi lingkungan. Apabila fungsi lingkungan ini menurun maka fungsi produksi akan terganggu. Oleh karena itu perencanaan pengembangan rawa harus dirancang sedemikian rupa untuk memadukan antara fungsi lahan sebagai produksi dan penyangga lingkungan agar saling menguntungkan atau konpensatif. Rancangan semacam inilah yang memungkinkan untuk tercapainya pertanian berkelanjutan di lahan rawa.