Definisi Akuntansi

Beberapa ahli dalam bidang akuntansi memberikan definisi yang berbeda, namun berbagai definisi tersebut pada dasarnya memiliki tujuan dan inti yang sama yaitu merumuskan pengertian akuntansi yang mudah dipahami.Definisi akuntansi seperti diberikan oleh Komite Terminologi dari American Institute of Certified Public Accountants (2011:50) adalah sebagai berikut :“Accounting is an information system that produces financial information to interested parties about the activities and economic conditions of a company”.Menurut James M. Reeve, Carl S. Warren, & dkk (2011:9), definisi akuntansi adalah sebagai berikut:“accounting (accounting) can be interpreted as information that provides reports to stakeholders about economic activities and conditions of the company.”
Menurut Walter T. Harisson dan Charles T. Horngren yang dialihbahasakan oleh Gina Gania (2011:4) mengemukakan definisi akuntansi adalah sebagai berikut :“Accounting is an information system that measures business activity, processes data into reports, and communicates decisions that will make decisions that can bring business activity”.Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwaakuntansi adalah pengukuran, penjabaran atau pemberian kepastian mengenai informasi yang membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi dan lembaga pemerintahan.

Klasifikasi Ukuran Perusahaan

Kategori ukuran perusahaan menurut Badan Standarisasi Nasional dalam Sulistiono (2010) terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1.Perusahaan Kecil Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- sampah dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-. 2.Perusahaan Menengah Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan menengah apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- 3.Perusahaan Besar Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar apabila perusahaan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 50.000.000.000,-.Perusahaan yanga memiliki total aset besar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mencapai tahap kedewasaan dimana dalam tahap ini arus kas perusahaan sudah bertambah dan dianggap memiliki prospek yang baik dalamjangka waktu yang relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibandingkan perusahaan dengan aset yang kecil (Sulistiono, 2010). Dalam penelitian ini akan digunakan total aset untuk mengukur ukuran perusahaan karena nilai aset relatif lebih stabil dibandingkan penjualan (Sudarmaji dan Sularto, 2007 dalam Kiswanto, 2014). Ukuran perusahaan yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan dapat dilihat dari besar kecilnya total aset yang dimiliki. Total aset adalah segala sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari transaksi masa lalu dan diharapkan akan memberi manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa yang akan datang (Sulistiono, 2010).

Pengertian Ukuran Perusahaan

Perusahaan bisa saja dikatakan sebagai perusahaan besar, jika aset yang dimilikinya besar. Demikian pula sebaliknya, perusahaan tersebut dikatakan kecil, jika aset yang dimilikinya kecil (Sulistiono, 2010 : 36). Perusahaan yang memiliki total aset besar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mencapai tahap
kedewasaan dimana dalam tahap ini arus kas perusahaan sudah bertambah dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu yang relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibandingkan perusahaan dengan aset yang kecil (Sulistiono, 2010).

Pengertian Beban Pajak

 Berdasarkan PSAK 46 (2014) tentang beban pajak (penghasilan pajak) adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba-rugi pada suatu periode kemudian dipadankan dengan laba akuntansi. Beban pajak (penghasilan pajak) terdiri dari beban pajak kini (penghasilan pajak kini) dan beban pajak tangguhan (penghasilan pajak tangguhan). Menurut Yuanita dalam Silooy (2015), beban pajak kini dapat diartikan:
“Beban pajak kini adalah beban pajak penghasilan perusahaan yang dihitung berdasarkan tarif pajak penghasilan dikalikan dengan laba fiskal, yaitulaba akuntansi yang telah dikoreksi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan atau jumlah pajak yangharus di bayar oleh wajib pajak, jumlah pajak ini harus dihitung sendiri oleh wajib pajak berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak.”Sedangkan pengertian beban pajak tangguhan menurut Harnanto (2013:115) adalah sebagai berikut: “Beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak)”.Menurut Mohammad Zain (2008:187) pajak tangguhan terjadi akibat:“perbedaan antara PPh trutang (pajak penghasilan yang dihitung berbasis pada penghasilan kena pajak yang sesungguhnya dibayar kepada pemerintah) dengan beban pajak penghasilan (pajak penghasilan yang dihitung berbasis penghasilan sebelum pajak) sepanjang menyangkut perbedaan temporer.

Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak

Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut menurut Mardiasmo (2018:5) antara lain: 1.Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagi suatu premi asuransikarena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. 2.Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. 3.Teori Daya Pikul Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan, yaitu: a.Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. b.Unsur subjektif, dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. 4.Teori Bakti Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. 5.Teori Asas Daya Beli Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Pengelompokan Pajak

Pajak dapat digolongkan menjadi tiga macam menurut Mardiasmo (2018:7) yaitu : 1.Menurut Golongannya a.Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan. b.Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai. 2.Menurut Sifatnya
a.Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan. b.Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3.Menurut Lembaga Pemungutnya a.Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai. b.Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari atas : 1)Pajak Provinsi, contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 2)Pajak Kabupaten/Kota, contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan.

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak menurut Diana Sari (2013:37) ada dua fungsi pajak, yaitu : 1.Fungsi penerimaan (budgetair)Yaitu sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam Kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.2.Fungsi mengatur (regulerend)Yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di bidang keuangan (umpamanya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan).

Pajak

 Pengertian Pajak Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat (1) bahwa pajak adalah kontribusi Wajib Pajak pada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut Rochmat Soemitro dalam buku Mardiasmo (2018:3) pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang). 2.Berdasarkan Undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. 3.Tanpa jasa timbal atau kontaprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. 4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Penentuan Transfer Pricing

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terdapat beberapa jenis metode penentuan transfer (transfer pricing) yang dapat dilakukan yaitu:
1.Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP). Metode perbandingan harga yang independen (comparable uncontrolled price) atau disingkat metode CUP adalah metode penentuan harga transfer dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.2.Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM). Metode harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat metode RPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubugan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset, risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.3.Metode biaya plus (cost plus method/CPM). Metode biaya plus (cost plus method) atau metode CPM adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambah tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa pada hubungan istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. 4.Metode pembagian laba(profit split method/PSM). Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode penentuan harga transfer berbasis laba transaksional(transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima
secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yan tidak mempunyai hubungan istimewa.5.Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transasksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.

Transaksi Transfer Pricing

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dalam
hal Wajib Pajak melakuka transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yan dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: 1.Perlakukan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;2.Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau3.Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.Transfer pricing merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memaksimalkan laba (Refgia, 2017). Transfer pricing dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan proksi rasio nilai transaksi pihak berelasi (Related Party Transacrion). Transaksi kepada pihak berelasi adalah salah satu cara perusahaan dalam melakukan transfer pricing. Perusahaan anak menjual produk kepada induk perusahaan tanpa adanya keuntungan atau harga jual sama dengan harga pokok penjualan, sehingga perusahaan bsia rugi dan secara otomatis perusahaan anak tersebut tidak dikenakan pajak.

Tujuan Transfer Pricing

Tujuan penetapan transfer pricing sebagai berikut: “Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain” (Henry Simamora, 1999 dalam Mangoting, 2000). Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divis penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Sementara itu, dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan di seluruh dunia: “Transfer pricing can effect overall corporate income taxes. This is particulary true for multinational corporations” (Hansen dan Mowen, 1996: 496 dalam Desriana, 2012).

Pengertian Transfer Pricing

 Definisi Transfer Pricing yang dikemukakan oleh Horngren (2008: 375) yaitu: “transfer pricing (harga transfer) adalah harga yang dibebankan satu subunit (departemen atau divisi) untuk suatu produk atau jasa yang dipasok ke subunit yang lain di organisasi yang sama.”DefinisiTransfer Pricingmenurut Astuti, (2008: 12). “Transfer pricing merupakan harga transfer atas harga jual barang, jasa, dan harta tidak berwujud kepada anak perusahaan atau kepada pihak yang berelasi atau mempunyai hubungan istimewa yang berlokasi di berbagai negara.”Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan) (Desriana, 2012). Menurut Plasschaert, definisi transfer pricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artificial, membuat seolah-olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara. Plasschaert memberikan definisi transfer pricing sebagai suatu rekayasa harga yang membuat seolah perusahaan rugi sehingga mengurangi pajak yang seharusnya dikenakan di suatu negara. Rekayasa tersebut bisa memanfaatkan tarif pajak di suatu negara dengan menggeser laba tersebut ke tarif pajak yang paling rendah (Yuniasih dkk, 2011).
Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi pembeli. Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 yang diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, mendefinisikan penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagai “penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa” (Desriana, 2012).Berdasarkan dari beberapa definisi diatas menurut para pendapat ahli adalah transfer pricing terdiri dari beberapa poin yaitu harga perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa atau dan transaksi yang terjadi antar cabang perusahaan atau induk perusahaan

Hubungan Transfer Pricing, Profitabilitas, danKepemilikanInstitusionalterhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Putri & Mulyani (2020), Olivia & Dwimulyani (2019), dan Putri & Lawita (2019)menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh transfer pricing, profitabilitas, dan kepemilikan institusional berpengaruh positif signifikan.Transfer pricingdapat muncul pada perusahaan yang memiliki tujuan laba tinggi dan penghindaran pajak sebagai salah satu caranya(Noviastika F, Mayowan, & Karjo, 2016). Transfer pricing digunakan oleh perusahaan untuk memecah laba yang didapat oleh perusahaan dengan menggeserkan keuntungannya ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan tingkat profitabilitas suatu perusahaan.Profitabilitas perusahaanmenggambarkan kemampuan perusahaaan dalam menghasilkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan, dalam hal ini keuntungan setelah beban pajak, dapat menjadi penentu kepuasan bagi pihak pemilik modal atau saham perusahaan.Pemilik modal atau saham juga memonitor setiap kebijakan manajer untuk mencapai tujuan dalam memperoleh keuntungan perusahaan. Sehingga setiap kebijakan yang dilakukan oleh manajer diharapkan dapat menguntungkan investorintitusi

Hubungan Kepemilikan Institusional terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Kepemilikan institusional merupakanpresentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi dapat meliputi kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan baik oleh lembaga dalam negeri atau asing. Kepemilikan isntitusional dapat diukur dengan total presentase kepemilikan institusi dalam perusahaan. (Rahmawati, 2017).Kepemilikan institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepada perusahaan, manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan termasuk kebijakan penghindaran pajak.Penelitian Putri & Lawita (2019), Mulyani, Wijayanti, & Masitoh (2018), dan Idzni & Purwanto (2017)menemukan hasil penelitiannyaterkait pengaruh kepemilikan intsitusional terhadap tax avoidancebahwa kepemilikan institusional berpengaruh signifikan positif. Hal tersebut dikarenakan semakin besarkepemilikan institusional maka akanmendorong pihak institusi untuk mengelola perusahaan untuk kepentingan dirinya sendiri untuk memperoleh pengoptimalan laba, sehingga kecenderungan untuk melakukan praktik penghindaran pajak akan meningkat.

Hubungan Profitabilitas Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Tujuan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya yaitu untuk mendapatkan laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Kemampuan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan diukur melalui rasio profitabilitas. Rasio profitabilitas dalam berbagai penelitian menggunakan proksi Return On Assets (ROA) untuk mengukur hubungan profitabilitas terhadap praktik penghindaran pajak. ROA menggambarkan kemampuan pengelolaan aset perusahaanyang dimiliki untuk menghasilkanlaba.Semakin besarnilai ROA menggambarkan perusahaan memiliki laba yang tinggi dan memiliki kinerja yang baik dalam pemanfaatan aset yang dimiliki dalam menghasilkan laba, begitupun sebaliknya. Lestari & Asfar (2020), Olivia & Dwimulyani (2019), dan Rinaldi & Cheisviyanny (2015)menemukanhasilpenelitiannya terkait pengaruh profitabilitas
yang diproksikan dengan ROA bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikanterhadap tax avoidancekarena perusahaan yang dapat dikatakanefisien apabila perusahan dapat membayar pajaklebih sedikit sehingga tarif pajak efektif perusahaan menjadi lebih rendah, tarif pajak efektifyang rendah mengindikasikantingkat penghindaran pajak yang tinggi

Hubungan Transfer PricingTerhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Perusahaan cenderung menentukan harga transfer yang rendah kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, dibandingkan kepada perusahaan yang tidakmemiliki hubungan istimewa, hal tersebut dilakukan untuk menggeser pajaknya ke negara dimana perusahaan tersebut memiliki tarif pajak yang rendah. Hal ini tentu dapat mengurangi penerimaan negara melalui pajak, karena Transfer Pricing(X1)Profitabilitas (X2)Kepemilikan Institusional (X3)Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (Y)H1H2H3H4Gambar 2.1Kerangka Pemikiran
perusahaan yang melakukan transfer pricingdengan penetapan harga transfer yang rendah dapat menekan keuntungan yang didapat perusahaan, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah.Transfer pricingsering kali disebut sebagai tindakan yang wajar dalam aktivitas penghindaran pajak (tax avoidance), karena perusahaan melakukan praktik transfer pricingdalam rangka untuk mengakali jumlah laba (profit) sehingga pembayaran pajak kepada negara menjadi rendah (Nurrahmi & Rahayu, 2020).Putri & Mulyani (2020), Nurrahmi & Rahayu (2020),danLutfia & Pratomo (2018)menemukan hasil penelitiannya terkait pengaruh transfer pricingterhadap tax avoidancebahwa variabel independen transfer pricingberpengaruh positif terhadap praktik penghindaran pajak(tax avoidance).Hasil penelitian menunjukan bahwa transfer pricingdapat meningkatkan praktik penghindaran pajak. Hal ini disebabkan karena perusahaan multinasional akan berusaha meminimalkan beban pajak global dengan cara memanfaatkan celah (loopholes) ketentuan perpajakan suatu negara, sehingga menimbulkan peluang melakukan penghindaran pajak.

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional adalah presentasekepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi pemerintah atau swasta. Kepemilikan institusi dapat meliputi kepemilikan oleh perusahaan asuransi, keuangan, atau perusahaan non keuangan baik oleh lembaga dalam negeri atau asing(Rahmawati, 2017).Kepemilikan institusional dapat meningkatkan pengawasan secara optimal terhadap kinerja perusahaan. Semakin besar nilai investasi yang diberikan kepadaperusahaan, manajemen akan lebih hati-hati dalam melakukan suatu kebijakan.Menurut Faisal (2004) kepemilikan institusional merupakan pihak yang memonitor perusahaan dengan kepemilikan institusi yang besar (>5%) memiliki kemampuanuntuk memonitor kinerja manajemendalam menjalankan operasional perusahaan.Keberadaan kepemilikan institusional dapatmendorong pengoptimalan pengawasanterhadap kinerja manajemen.Pengawasan yang dilakukantergantungpada nilaiinvestasi yang diberikan. Pihak institusional dengan sahamyang lebih besardibandingkan pemiliksaham lainnya, dapat meningkatkanpengawasan terhadap kebijakandan kinerjamanajemen, sehingga manajemen cenderungmenghindari perilaku yangdapatmerugikan para pemiliksaham. Semakin besar kepemilikan institusionalmaka semakin kuat kendali yang dilakukan pihak eksternal terhadap perusahaan.Manajemen perusahaan akan melakukan kebijakan untuk mengoptimalkan nilai perusahaansehingga kinerja perusahaan akan meningkat. Pemegang saham eksternal memiliki insentif untuk dapat memonitor sertamempengaruhi pihak manajemen secara wajar untuk melindungi investasi mereka dalam suatu
perusahaan(Wahidahwati, 2002).Kepemilikan institusional dapat diukur dengancaramembagijumlah saham yang dimiliki oleh institusi pada perusahaan dengan total saham yang beredar, perhitungan tersebut digunakan untuk mengetahui besarnya kepemilikan saham institusi di suatu perusahaan, karena besar kecilnya kepemilikan institusional akan mempengaruhi kebijakan pajak agresif (tax avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan(Idzni & Purwanto, 2017).

Transfer Pricing

Transfer Pricingmerupakansuatu kebijakanyang diterapkan oleh perusahaan dalammenenentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi keuanganyang dilakukan perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaituintracompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantar divisi dalam satu perusahaan, danintercompany transfer pricingmerupakan transfer pricingantara dua perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinyadapat dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing)(Setiawan, 2014).Menurut Kaplan dan Atkinson (1998)terdapat tiga metode penentuan harga transfer yaitu : 1.Market-based transfer pricingyaitupenentuan harga transferdenganmenggunakan harga pasar. Harga pasar tersebut merupakan harga yang ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar. 2.Cost-based transfer pricingyaitupenentuan harga transfer denganmenggunakan perhitungan biayadalam menghasilkan suatu produk.3.Negotiated transfer pricingyaitu penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi antar pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, informasi tentang harga pasar dan biaya dapat digunakan sebagaibahan pertimbangan dalam negosiasi.Pengertian transfer pricingdapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif. Transfer pricingdalam pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangkan, transfer pricing dalam pengertian pejoratif diasumsikannyaharga transfer yang dijadikanupaya untuk meminimalisirbeban pajak, antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah (Suandy, 2008). Berdasarkan pengertian tersebut, transfer pricingdapat dijadikan upaya praktik penghindaran pajak, yaitu dengan cara menggeserkan laba ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Transfer pricingyang dilakukan oleh perusahaan berkaitan erat mengenai suatu transaksi kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa berdasarkan PSAK 7 menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa merupakanpihak yang dianggap memilikihubungan istimewa apabila terdapat satu pihakmempunyaikemampuanuntuk mengendalikan pihak lainnyaatau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadappihak lain dalamrangkamengambil keputusan keuangan dan operasional.Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan PSAKmerupakan tansaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitudialihkanyasumber daya atau kewajiban kepadapihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa dihiraukannyaapakah suatu harga diperhitungkan. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat 4hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a.Wajib Pajakmempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajaklain; hubungan antara Wajib Pajakdengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajakatau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajakatau lebih yang disebutterakhir; b.Wajib Pajakmenguasai Wajib Pajaklainnya atau dua atau lebih Wajib Pajakberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle)dengan menggunakan harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.Menurut Tampubolon & Farizi (2018) ada beberapa motif atau tujuan perusahaan multinasional untuk go-internationaldengan cara mendirikan perwakilan, anak perusahaan, dan bentuk keberadaan lainnya di luar negeri. Motif tersebut terdiri dari :1.Mencari bahan MentahBarang mentahyang dimiliki oleh perusahaan di suatu negara seringkali terbatas.2.Mencari PasarUntuk mencapai tujuan, perusahaan multinasional cenderung akanmenguasaiatau mencari pasar baru dalammelakukan investasi ke negara lain.3.Strategi BiayaPerusahaan-perusahaan multinasionalmembuatpabrik di luar negeri, seperti negara berkembang dengan memberikan upah dan gaji yang rendah, sehinggameminimalkan biaya produksi. Perusahaan tidak hanyamengurangibiaya produksi,tapiperusahaan multinasional juga melihatsemua rincian biayaguna meminimalisirnya, termasuk biaya pajak.4.Motif lainnyaPerusahaanmelakukan transfer pricinguntuk mendapatkanperkembangan teknologi. Transfer pricingdapat diukur dengancaramembagikanpiutang usaha kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan total piutang yang terdapat pada laporan keuangan perusahaan. Sehingga,berdasarkan presentase hasil perhitungan tersebut dapat diketahui transaksiyang telah dilakukankepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewadalam melakukan praktik transfer pricing.

Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Praktik penghindaran pajakmerupakan upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajakagar pajak terhutang dapat diminimalisir. Praktik penghindaran pajak lebih menekankan kepada upaya yang dapat dilakukan namun tidak melanggar ketentuan atau peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuandibentuknyaundang-undang dalam memungut pajak yaitu untuk mendapatkan penghasilannegara daripenerimaan pajak yang besar. Namun, terdapat berbagai celah (loopholes)dalam undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaraan pajak (tax avoidance) sering dilakukanolehWajib Pajak. Praktik penghindaran pajak memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law),tetapi tidak mendukung tujuandari dibentuknyaundang-undang perpajakan tersebut(www.pajak.go.id).Hal ini tentu banyak dimanfaatkan Wajib Pajakkarena merupakan tindakan yang legal, namun disisi lain, pemerintah tidak dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang bersumber dari pajakkarena pajak terhutang yang dibayarkan oleh Wajib Pajakcenderung bukan merupakan pajak terhutang yang sesungguhnya, melainkansudah dilakukan upaya meminimalisir pajak terhutangnya. Menurut Thomas (2013) Praktik penghindaran pajak dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:a.Menahan Diri Menahan diri yaitu suatu perilakudari Wajib Pajakyang secara sadartidak melakukan sesuatu yang dapatdikenai pajak.
b.Pindah Lokasi Pemindahandomisilidari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke lokasi yang tarif pajaknya rendah.c.Penghindaran Pajak Secara Yuridis Merupakan suatu perbuatan denganmelakukan berbagai cara agar perbuatanyang dilakukan tidakdikenaipajak, yaitu dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.Berdasarkanteori tersebut terlihat bahwa perencanaan perpajakan perusahaan dengan melakukan praktik penghindaran pajak merupakan tindakan yang legal yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajakdalam rangka meminimalisir pajak terhutangnya.Praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dapat diukur dengan berbagai cara, berdasarkan beberapa penelitian terdahulu yang telah dirangkum, berikut adalah proksi yang sering digunakan dalam pengukuran penghindaranpajak, yaitu:1.GAAP ETRSiegfried (1972)menyatakan bahwa GAAP ETR merupakan salah satu cara mengukur tax avoidance. GAAP ETR dihitung dengancaramembagikan beban pajak denganpendapatan sebelum pajak. GAAP ETR bertujuan untuk melihat beban pajak yang dibayarkan dalam tahun berjalan.2.Cash Effective Tax Rate (CETR)Minnick & Noga (2010) menyatakan bahwa CETR merupakan pengukuran lainnya dalam memprediksi praktik penghindaran pajak (tax avoidace). CETR dihitung dengan jumlah pajak tunai yang dibayarkan dibagi dengan jumlah total pendapatan sebelum pajak selama periode berjalan yang sama.3.Current ETRSiegfried (1972)menyatakan bahwa Current ETRmerupakan pengukuran tax avoidancedengan cara membangikanpajak kini (current tax) dengan laba sebelum pajak penghasilan (pre-tax income).4.Book Tax Differences(BTD)Hanlon et al.,(2010) menyatakan bahwa BTD adalah pengukuran lainnya dalam tax avoidance yaitu dengan cara mengurangkan laba sebelum pajak dengan laba kena pajak secara fiskal di laporan laba rugi.
Dalam penelitian ini, pengukuran praktik penghindaran pajak (tax avoidance), menggunakan proksiGAAP ETR(Effective Tax Rate), yaitu dengan membagikanbeban pajak penghasilan denganlaba sebelum pajak.Pengukuran menggunakan model GAAP ETR karena dapat menjelaskan adanya praktik penghindaran pajak, semakin tinggi presentaseETR maka penghindaran pajak yang dilakukan rendah, rendahnyapresentaseETR mengindikasikanpenghindaran pajak yang dilakukan tinggi(Siegfried, 1972)

Teori Agensi(Agency Theory)

Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan teori agensi merupakankontrak antara satu atau beberapa principal denganmenyewa orang lain (agent) untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian wewenang pengambilan keputusan kepada agent. Dalam pendelegasian wewenang pemilik (principal) kepada manajer (agent), manajemen diberi hak untuk mengambil keputusan bisnis bagi kepentingan pemilik.Teori agensi mempunyai fokus mengenai hubungan perbedaan kepentingan yaitu antara agen dan principal.Teori ini juga memberikan gambaran pemisahan antara manajemen dan pemegang saham.Pemisahan inibertujuanagar perusahaanlebih efektifdan efisien terhadap pengelolaanya denganmenggunakanagenyang dapatmengelola perusahaannya dengan baik.Namun, hal ini dapat memungkinkannyaagen mementingkankepentingannya dengan dikorbankannyaprincipal, tetapidisisi lain,principalmenginginkantingkatpengembalianyangtinggiterhadapsumberdayayang telah diinvestasikan(Adityamurti & Ghozali, 2017).Perbedaan kepentingan antara principal dan agent dapat mempengaruhi beberapa kebijakan terkait kinerja suatu perusahaan, salah satu kebijakan tersebut yaitu kebijakan perpajakan. Peraturan perpajakan di indonesia mengatur sistem perpajakan, yaitu self assessment systemdimana pemerintah memberikan wewenang kepada Wajib Pajakdalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutanganya sendiri. Sistem pemungutan pajak ini dapat memberikan peluang bagi Wajib Pajaksebagai pihak agent, untuk melakukan berbagai upaya agar pajak yang dibayarkan dapat diminimalisir. Salah satu upaya yang dilakukan, terkait kebijakan perpajakan yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).Sedangkan, pemerintah yang bertindak sebagai principal menginginkan perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan kepentingan antara principal dan agent terjadi kepada pemilik modal atau saham. Manajer perusahaan sebagai agent
akan melakukan perilaku oportunistik yaitu perilaku untuk mementingkan kepentingan pribadi. Manajemen akan melakukan berbagai cara dalam hal ini penghindaran pajak agar perusahaan mendapatkan laba yang besar, sehingga manajer akan mendapatkan imbalan ataurewardatas pencapaiannya.Pemilik saham atau investor selaku principalmemangmenginginkan tingkat pengembalianyang tinggi, namun investor jugamenginginkanagarsetiap kebijakan yang dilakukan tidak merugikan atas investasiyang diberikan,hal ini tentu bertentangan ketika manajemenmelakukan penghindaran pajakyang dapat merugikan investor di waktu mendatang.

Teori Kepatuhan (Compliance Theory)

 Teori kepatuhan (compliance theory) merupakan teori mengenai perilaku taat seseorang terhadap peraturan atau hukum yang berlaku.Menurut Tyler (1990) didapatnya dua perspektif dalam literatur sosiologi terkaitkepatuhan terhadaphukum, yaitu instrumental dan normative.Perspektif instrumental diasumsikannyaseseorang secara keseluruhandidorong karenakepentingan pribadi dan tanggapan terhadap berbagai perubahan yangmemiliki kaitannyadenganperilaku. Perspektif normatif berkaitandengan sesuatu yang dianggapnyasebagaimoral sertaberlawanan dengan kepentingan pribadi. Seseorang cenderung dapat mematuhi hukum karena dianggapnyadapat sesuai dan konsisten terhadapnorma-norma internal. Menurut Tahar & Rachman(2014)kepatuhan Wajib Pajakdalam menjalankan kewajiban perpajakannya merupakan salah satu tanggung jawab bagi pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajakkepada Tuhan, dimana memiliki hak serta kewajiban yang harus dimiliki pemerintah serta rakyat. Sebagai warga negara yang taat akanperaturan atau hukum, kepatuhan Wajib Pajakdalam menjalankan kewajiban perpajakannya diharapakan dapat terus diterapkan sebagai bentuk rasa tanggung jawab.KepatuhanWajib Pajakdidasari atas motivasiatau doronganpribadidiri Wajib Pajak,dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Motivasi dari luar pribadiWajib Pajakyaitu dorongan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).DJP terus melakukan berbagai upaya agar Wajib Pajakdapat patuh dalam menjalankan kewajibannya.Upaya yang telah dilakukan yaitu agar
Wajib Pajakdapat dengan mudah dalam menghitung,membayar dan melaporkan pajak terhutangnya, seperti melakukan pelayanan berupa e-Filing, e-SPT, e-Faktur, dan e-Bupot.Kemudahan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajakdengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang dapat diakses secara real time, kapanpun dan dimanapun.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007tentang Wajib Pajakdengan kriteria tertentu yang selanjutnya disebut sebagai Wajib PajakPatuh adalah Wajib Pajakyang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;b.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;c.Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3(tiga)tahun berturut-turut;d.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkanputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.Teori kepatuhan erat kaitannya dengan sikap patuh suatu perusahaan selaku Wajib Pajak Badan terhadap pemerintah dan pemilik modal. Suatu perusahaan yang didirikan di suatu wilayah negara tertentu diharapkan dapat patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan perundang-undangan diterapkan agar perusahaan dapat patuh dalam menjalankan setiap kewajibannya, sehinggatidakmelanggar atau menyimpang. Pemerintah menerapkan peraturan dan perundang-undangan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai yaitu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari pajak sebesar-besarnya. Namun, seringkali peraturan ini justru disalahgunakan dengan cara memanfaatkan celah (loopholes) agar pajak yang dibayar dapat diminimalisir yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance), hal ini tentu bertentangan dengan teori kepatuhan. Pemilik modalatau investorsuatu perusahaan menginginkan agar perusahaan dapat patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan investortidak ingin dirugikan,
sehinggadapat menekan resiko yang terjadi atas investasi yang mereka berikan kepada perusahaan.

Ukuran PerusahaaanKeputusan Transfer Pricing

Suatu perusahaan bisa saja dikatakan sebagai perusahaan besar, jika aset yang dimilikinya besar. Demikian pula sebaliknya, perusahaan tersebut dikatakan kecil, jika aset yang dimilikinya adalah sedikit. Perusahaan yangmemiliki total aset besar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mencapai tahap kedewasaan dimana dalam tahap ini arus kas perusahaan sudah bertambah dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu yangrelatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibandingkan perusahaan dengan aset yang kecil (Kiswanto, 2014).

Mekanisme Bonus dan Keputusan Transfer Pricing

Kinerja yang baik yang ingin ditunjukkan direksi terhadap pemilik perusahaan.Jika kinerja para direksi dinilai cukup baik oleh para pemilik perusahaan, maka penghargaan akan diberikan bagi yang sudah menjalankan perusahaan cukup baik. Bonus diberikan dilihat dari kinerja direksi. Mekanisme Bonus merupakan salah satu strategi atau motif perhitungan dalam akuntansi yang tujuanya adalah untuk memberikan penghargaan kepada direksi atau manajemen dengan melihat laba secara keseluruhan. Adanya kebijakan bonus yang sudah tepat, maka pemilik berharap manajemen dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui efisiensi pembayaran pajak (Mispiyanti, 2015)

Pengaruh Tarif Efektif

Pajak Terhadap Keputusan Transfer Pricing(X1)Pajak menyebabkan Transfer Pricing. Pembayaran pajak yang tinggi dihindari oleh perusahaan. Laba lebih rendah pada laporan keuangannyadilakukan dalam sistem pelaporannya. Prinsip harga wajar digunakan untuk mengurangi wajib pajak, tetapi transfer pricinglebih banyak digunakkan perusahaan

Pengertian Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan dapat diartikan sebagai suatu perbandingan besar atau kecilnya usaha dari suatu perusahaan atau organisasi (Agnes, 2013). Ukuran suatu perusahaan dapat diketahui dari jumlahtotal aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, keputusan ketua Bapepam No. Kep 11/PM/1997 menyebutkan perusahaan kecil dan menengah berdasarkan aktiva (kekayaan) adalah badan hukum yang memiliki total aktiva tidak lebih dari seratus milyar rupiah, sedangkan perusahaan besar adalah badan hukum yang memiliki total aktivanyadi atas seratus milyar rupiah (Kusumawardhani, 2012).Ukuran perusahaan merupakan salah satu indikator yang digunakan investor dalam menilai aset maupun kinerja perusahaan. Besar kecilnya suatu perusahaan dapat dilihat dari total aset, total penjualan, jumlah karyawan dan modal yangdimiliki oleh perusahaan. Perusahaan dengan sizeyang lebih besar memiliki penjualan lebih besar (akibatnya pelanggan lebih banyak), modal lebih besar (pemegang sahamnya dan atau kreditor lebih banyak), karyawan lebih banyak (orang yang terlibat lebih banyak) Arfan &Antasari(2008). Perusahaan yang lebih besar juga lebih mungkin memperhatikan kinerja yang lebih baik, karena mereka cenderung sebagai subyek terhadap penelitian publik yang lebih cermat sehingga perlu merespon lebih terbuka terhadap permintaan stakeholders.Alasan ukuran perusahaan dipilih sebagai variable independen karena variabelini yang menjadi sebab atau berubahnya variabel lain (variabel dependen), peneliti
ingin mencari tahu sebab atau pengaruh ukuran perusahaan terhadap keputusan transfer pricing.

Pengertian Mekanisme Bonus

Mekanisme bonus adalah kompensasi tambahan atau penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas keberhasilan pencapian tujuan-tujuan yangditargetkan perusahaan. Mekanisme bonus berdasarkan laba merupakan carayangpaling sering digunakan perusahaan dalam memberikan memberikan penghargaan kepada direksi atau manajer. Mekanisme bonus merupakan salah satu strategi atau motif perhitungan dalam akuntansi yang tujuanya adalah untuk memberikan penghargaan kepada direksi atau manajemen dengan melihat laba secara keseluruhan. Adanya kebijakan bonus yang sudah tepat, maka pemilik berharap manajemen dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui efisiensi pembayaran pajak (Mispiyanti, 2015).Menurut Suryatiningsih(2009), mekanisme bonus adalah komponen penghitungan besarnya jumlah bonus yang diberikan oleh pemilik perusahaan atau para pemegang saham melalui RUPS kepada anggota direksi yang dianggap mempunyai kinerja baik. Irpan(2010), juga menyebutkan bahwa mekanismebonus dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian imbalan diluar gaji kepada direksi perusahaan atas hasil kerja yang dilakukan. Prestasi kerja tersebut dapat dinilai dan diukur berdasarkan suatu penilaian yang telah ditentukan perusahaan secara objektif.Mengingat bahwa pemberian bonus didasarkan pada besarnya laba, maka adalah logis jika direksi berusaha melakukan tindakan mengatur dan memanipulasi laba demi memaksimalkan bonus dan remunerasi yang mereka terima. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mekanisme bonus merupakan salah satu strategi atau motif perhitungan dalam akuntansi yang tujuannya adalah untukmemaksimalkan penerimaan kompensasi oleh direksi atau manajemen dengan cara meningkatkan laba perusahaan secara keseluruhan. Namun, sebagai akibat dari adanya praktik transfer pricing, maka tidak menutup kemungkinan akan terjaadi kerugian pada salah satu divisi atau subunit. Merujuk kepada pendapat Horngren(2008), yang menyebutkanbahwa kompensasi bonusdilihat
berdasarkan timbervariasi di berbagai divisi dalam satu organisasi. Sebagai timperusahaan maka harus bersedia untuk saling membantu. Jadi bonus direksi tidak didasarkan pada laba subunit namun berdasarkan pada kebaikan dan laba perusahaan secara keseluruhan.Alasan mekanisme dipilih sebagai variabel independen karena variabelini yang menjadi sebab atau berubahnya variabel lain (variabel dependen), peneliti ingin mencari tahu sebab atau pengaruh mekanisme bonus terhadap keputusan transfer pricing.

Fungsi Pajak

Pajak memegang peranan yang penting bagi negara, karena pajak menjadi salah sumber pembiayaan negara khususnya untuk pelaksanaan pembangunan dan pada dasar pajak digunakan sebagai pembiayaan-pembiayan negara untuk kesejahteraan rakyat. Ada beberapa fungsipajak yaitu sebagai berikut (Nicho, 2015):1.Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya danbiaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh
penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.2.Fungsi Mengatur Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industrigalangan kapal, dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.3.Fungsi StabilitasDengan uang yang diperoleh dari pajak, pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien4.Fungsi Redistribusi PendapatanPajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ini bisa membukalapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.Alasantarif efektifpajakdipilih sebagai variabel independen karena variabel ini yang menjadi sebab atau berubahnya variabel lain (variabel dependen), peneliti ingin mencari tahu sebab atau pengaruhtarif efektifpajak terhadap keputusan transfer pricing.

Pengertian Pajak

Pajak adalah prestasi pada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan secara individual,maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah(Agoes, 2014 ).Menurut UU Perpajakan (UU No. 36 Tahun 2008), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbalan (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum(Suandy, 2014).2.1.2.2 Fungsi PajakPajak memegang peranan yang penting bagi negara, karena pajak menjadi salah sumber pembiayaan negara khususnya untuk pelaksanaan pembangunan dan pada dasar pajak digunakan sebagai pembiayaan-pembiayan negara untuk kesejahteraan rakyat. Ada beberapa fungsipajak yaitu sebagai berikut (Nicho, 2015):1.Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak berperan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dalam melaksanakan tugas rutin negara serta menjalankan pembangunan, negara memerlukan biaya danbiaya tersebut bisa diperoleh dari pungutan pajak. Dalam pengeluaran rutin negara, biasanya digunakan untuk biaya semisal belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan dan lain lain. Dalam membiayai pembangunan, uang yang digunakan dari tabungan pemerintah, tabungan ini berasal dari seluruh
penerimaan yang diperoleh baik dari pajak dan non pajak dikurangi oleh pengeluaran rutin negara.2.Fungsi Mengatur Pertumbuhan ekonomi bisa diatur melalui kebijakan pajak, dengan menggunakan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. misalnya kebijakan kebijakan mengenai keringanan pajak atau fasilitas pajak tertentu oleh negara bagi pihak pihak yang dikehendaki dan diperlukan. Semisal, pemberian insentif keringan pajak mengenai industrigalangan kapal, dimana saat ini industri galangan kapal sulit berkembang dan mayoritas berasal dari luar negeri sehingga menimbulkan potensi pertumbuhan ekonomi dibidang kelautan. Untuk itu pemerintah perlu untuk memajukan industri galangan kapal dalam negeri dengan memberikan insentif pajak kepada industri galangan kapal agar bisa dengan cepat melaju dan bersaing dengan galangan kapal di luar negeri.3.Fungsi StabilitasDengan uang yang diperoleh dari pajak, pemerintah mempunyai dana dalam melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga dan tingkat inflasi bisa dikendalikan. Hal ini dapat dijalankan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak serta penggunaan dana pajak secara efektif dan efisien4.Fungsi Redistribusi PendapatanPajak yang diperoleh negara akan dipergunakan untuk kepentingan umum termasuk didalamnya membiayai pembangunan. Hal ini bisa membukalapangan kerja yang ujungnya juga akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.Alasantarif efektifpajakdipilih sebagai variabel independen karena variabel ini yang menjadi sebab atau berubahnya variabel lain (variabel dependen), peneliti ingin mencari tahu sebab atau pengaruhtarif efektifpajak terhadap keputusan transfer pricing.

Peraturan Perpajakan Untuk Transfer Pricing

Untuk mengatasi penghindaran pajak maka otorisasi perpajakanmembuat dan menetepkan berbagai peraturan perpajakan terkait transfer pricingyaitu sebagai berikut (Nurhayati,2013):1.Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewasesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. 2.PER -32/PJ/2011 penerapan prinsip kewajaran dan kewajiban usaha (arm’s length price) menyatakan bahwaharga wajar atau laba wajar adalah harga atau Iaba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding,atau harga atau laba yang ditentukan sebagaiharga atau laba yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.3.Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (dept to equity ratio/DER rule).
4.Pasal 18 ayat (2) UU PPh, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya deviden oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.5.Pasal 18 ayat (3a) UU PPh, mengatur tentang kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) , yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Keuntungan dari kesepakatan ini adalah memberi kepastian hukum dan kemudahan penghitungan pajak serta tidak dilakukan koreksi bagi Wajib Pajak yang melakukan kesepakatan. 6.Kewajiban dokumen, pelaporan dan pembukuantransfer pricing(PP 80 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (2) , Pasal 19 PER 43/PJ/2010)7.Perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), melakukan pertukaran informasi dan melakukan renegosiasi tax treaty.8.Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh, Pengeluaran dengan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan tidak boleh dikurangkan daripenghasilan bruto. 9.Pemeriksaan transfer pricing, pedoman khusus pemeriksaan transfer pricing:Surat Edaran Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor : S-153/PJ.04/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993.Alasan transfer pricingdipilih sebagai variabel dependen karena Variabel dependen merupakan variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel lain (variabel bebas) juga sering disebut variabel terikat, variabel respons atau endogen. Variabel inilah yangsebaiknya dikupas secara mendalam pada latar belakang penelitian

Metode Penentuan Transfer Pricing

Organization For Economic Co-operation And Development(OECD)menyebutkanbeberapa metode untuk menentukan arm’s lengthyaitu : 1.Comparable uncontrolled price method, pada metode ini penentuan harga transfer berdasarkan pada harga yang digunakan dalam transaksi-transaksi yang sama antara perusahaan-perusahaan independen 2.Resale price methoddalam metode ini dilakukan perbandingan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan perusahaan lain yang tidak memilki hubungan istimewa. 3.Cost plus method, penentuan arm’s lengthdimulai dengan besarnya jumlah cost plusyang dikeluarkan oleh pemasok barang atau jasa dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Kemudian jumlah tersebut ditambahkan suatu markup, besarnya cost plusmarkupitu seharusnya sesuai dengan cost plus markup, yang diperoleh pemasok yang sama atas transaksi sejenis yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. 4.Profit split method, metode ini mencari laba yang akan dibagi di antara perusahaan yang ada dalam satu grup dari transaksi antara perusahaan yangmemiliki hubunganistimewa. Kemudian laba tersebut dibagi di antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa tersebut dengan pertimbangan ekonomis sehingga pembagian laba terus sama dengan laba yang diperoleh dari transaksi antara perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa.
5.Transactional net margin method, metode ini menetapkan net margindari wajib pajak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa seharusnya ditetapkan sesuai dengan net marginpajak dalam transaksi yang sama tetapi dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa (Tax andTransfer Pricing, 2008).Berdasarkan pedoman OECD mengenai kebijakan Indonesia terkait praktik transfer pricing dalam penentuan harga wajar, yaitu peraturannya mengacu pada UU PPh Pasal 18, pinalti atas ketetapan transfer pricing ditetapkan 2% sanksi administrasi dari hasil koreksi yang ditemukan pada laporan dokumentasi transfer pricing, dalam hal pengungkapan pengembalian pajak belum diatur (Septarini, 2012)

Tujuan Transfer pricing

Ttransfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan (Mangoting, 2000). Dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true formultinational corporationsHansen & Mowen (1996), dalam (Mangoting, 2000). Sedangakan menurut OECD Pada dasarnya tujuan utama dari transfer pricing adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun sering jugatransfer pricingdigunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antar divisi (Saraswati et.al2014).

Pengertian Transfer Pricing

Awalnya transfer pricing dikenal dalam akuntansi manajemen sebagai suatu kebijakan harga yang diterapkan atas penyerahan barang atau jasa antar divisi di dalam suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengukur kinerja dari masing-masing divisi. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing sebagai salah satu cara dalam penghindaran pajak (Nurhayati, 2013). Berikut adalah beberapa definisi transfer pricing, Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison) (Mangoting, 2000).Menurut Organizaton for Economic Co-operation and Development (OECD, 2013) mendefinisikan transfer pricingsebagai penentuan harga dalam transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya Saraswati, Saifi & Dwiatmanto (2014). Menurut Gunadi, pengamat pajak UI, transferpricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, membuat seolah –olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara (Suandy, 2011)

Pengertian Transfer Pricing

Awalnya transfer pricing dikenal dalam akuntansi manajemen sebagai suatu
kebijakan harga yang diterapkan atas penyerahan barang atau jasa antar divisi di
dalam suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengukur kinerja dari masingmasing divisi. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan multinasional
menggunakan transfer pricing sebagai salah satu cara dalam penghindaran pajak
(Nurhayati, 2013). Berikut adalah beberapa definisi transfer pricing, Transfer
pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam
pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling
division) dan biaya divisi pembeli (buying divison) (Mangoting, 2000).
Menurut Organizaton for Economic Co-operation and Development (OECD,
2013) mendefinisikan transfer pricing sebagai penentuan harga dalam transaksi
antar anggota grup perusahaan multinasional yang dapat menyimpang dari nilai
pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya Saraswati, Saifi & Dwiatmanto
(2014). Menurut Gunadi, pengamat pajak UI, transfer pricing adalah suatu
rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba
artifisial, membuat seolah – olah perusahaan rugi, menghindari pajak atau bea di suatu negara (Suandy, 2011).

Jenis Modal Kerja

Peneliti mengemukakan jenis modal kerja dari pendapat Bambang Riyanto
(2013:61) menyatakan bahwa modal kerja digolongkan sebagai berikut:
1. Modal Kerja Permanen ( Permanent Working Capital)
Modal Kerja Permanen ( Permanent Working Capital) adalah modal kerja yang
harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalani fungsinya atau dengan
kata lain modal kerja yang secara terus menerus diperlukan untuk kelancaran
usaha. Modal kerja permanen dapat dibedakan dalam:
a. Modal Kerja Primer (Primary Working Capital) yaitu jumlah modal kerja
kerja minimun yang harus ada pada perusahaan untuk menjaga kontinuitas
usahanya.
b. Modal Kerja Normal (Normal Working Capital) yaitu modal kerja yang
dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses produksi yang normal.
2. Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital)
Modal kerja variabel yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai
dengan perubahan keadaan. Modal kerja variabel ini dibedakan menjadi:
a. Modal Kerja Musiman (Season Working Capital)
Modal kerja musiman adalah modal kerja yang menyebabkan perubahan
musim pada perubahan jumlah modal kerja yang disebut dengan modal
kerja musiman.
b. Modal Kerja Siklus (Cyclical Working Capital)
Modal kerja siklus adalah modal kerja fluktuasi konjungtur menyebabkan
perubahan jumlah modal kerja yang disebut dengan modal kerja siklus.
c. Modal Kerja Darurat (Emergency Working Capital)
Modal kerja darurat adalah perubahan modal kerja yang dikarenakan
keadaan darurat yang tidak diketahui misalnya bencana alam, perubahan
modal kerja ini disebut perubahan modal kerja darurat.

Konsep Modal Kerja

Perusahaan selalu membutuhkan modal kerja untuk membelanjai
operasinya sehari-hari, misalkan untuk memberikan uang muka pembelian bahan
mentah, membayar upah buruh bagi pegawai dan lain sebagainya. Dimana uang
atau dana yang telah dikeluarkan itu diharapkan agar dapat kembali lagi masuk ke
dalam perusahaan dengan waktu cepat, maka dana tersebut akan selalu berputar
setiap periodenya selama hidupnya perusahaan.
Peneliti mengemukakan pendapat dari Bambang Riyanto (2013:57)
berpendapat bahwa ada beberapa konsep modal kerja, diantaranya sebagai berikut:
1. Konsep kuantitatif
Konsep kuantitatif adalah konsep yang mendasarkan pada kuantitas dari dana
yang tertanam dari unsur-unsur aktiva lancar, dimana aktiva ini merupakan
aktiva yang sekali berputar kembali dalam bentuk semula, atau aktiva dimana
dana yang tertanam didalamnya akan dapat bebas lagi dalam kurun waktu yang
pendek. Dengan demikian modal kerja menurut konsep kuantitatif adalah
keseluruhan dari jumlah aktiva lancar.
2. Konsep kualitatif
Konsep kualitatif adalah konsep modal kerja ini hanya dikaitkan dengan
besarnya jumlah aktiva lancar saja, maka pada konsep ini modal kerja dikaitkan
dengan besarnya jumlah utang lancar atau utang lancar yang harus dibayar.
Dengan demikian modal kerja menurut konsep kualitatif ini sebagian dari aset
lancar yang benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan operasi
perusahaan tanpa mengganggu likuiditasnya, yaitu merupakan kelebihan dari
aktiva lancar diatas utang lancarnya.
3. Konsep fungsional
Konsep fungsional adalah konsep modal kerja yang mendasarkan pada fungsi
dari dana yang menghasilkan pendapatan (income). Setiap dana yang dihasilkan
perusahaan adalah dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan dan ada
sebagian dana lain yang digunakan selama periode tersebut tetapi tidak
seluruhnya digunakan untuk menghasilkan current income.

Fungsi Modal Kerja

Peneliti mengemukakan fungsi modal kerja dari pendapat yang
dikemukakan Munawir (2014:116) menyatakan bahwa fungsi modal kerja terdiri
dari:
1. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunya nilai dari
aktiva lancar.
2. Memungkinkan untuk membayar kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya.
3. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan
memungkinkan bagi perusahaan untuk menghadapi bahaya atau kesulitan
keuangan yang terjadi.
4. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk
melayani konsumen.
5. Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi yang lebih efisien
karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.
6. Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih
menguntungkan bagi pelanggan.

Modal Kerja

Setiap perusahaan perlu menyediakan modal kerja. Perusahaan yang
bergerak dibidang apapun, baik itu perusahaan jasa maupun perusahaan produksi
akan selalu membutuhkan modal kerja untuk membiayai usaha produksinya dengan
harapan dana yang telah dikeluarkan dapat kembali masuk ke dalam perusahaan
dalam jangka yang relatif pendek. Modal kerja selalu dalam keadaan berputar atau
beroperasi dalam perusahaan selama perusahaan yang bersangkutan dalam keadaan
usaha.
Modal kerja atau working capital merupakan aktiva-aktiva jangka pendek
yang digunakan untuk membiayai operasi perusahaan sehari-hari dimana uang atau
dana yang dikeluarkan itu diharapkan dapat kembali masuk kedalam perusahaan
dalam waktu yang pendek melalui hasil penjualan produknya. Uang yang masuk
berasal dari hasil penjualan produk tersebut agar segera dikeluarkan lagi untuk
membiayai kegiatan operasi selanjutnya. Dana tersebut akan terus menerus berputar
setiap periodenya selama perusahaan tersebut beroperasi. Banyak ahli memberikan
definisi tentang modal kerja, diantaranya peneliti mengemukakan pendapat tentang
modal kerja adalah sebagai berikut:
Bambang Riyanto (2013:57) berpendapat bahwa modal kerja adalah
keseluruhan dari jumlah aktiva lancar dalam kaitannya dengan hutang lancar.
Pendapat lain yang dikemukakan Munawir (2014:115) berpendapat bahwa modal
kerja merupakan kelebihan nilai aktiva yang dimiliki perusahaan terhadap seluruh
hutang-hutangnya. Sedangkan Irham Fahmi (2018:100) menyatakan bahwa modal
kerja adalah investasi sebuah perusa

Cara-cara pengendalian biaya

Peneliti mengemukakan pendapat dari Mulyadi (2013:417) menyatakan
bahwa cara-cara pengendalian biaya sebagai berikut:
1. Sistem Biaya Taksiran
Biaya taksiran (estimated cost) merupakan salah satu bentuk biaya yang
ditentukan di muka sebelum produksi dilakukan atau penyerahan jasa
dilaksanakan. Sistem biaya taksiran bukan merupakan biaya yang seharusnya
(mengingat cara penentuannya, namun perbandingan antara biaya
sesungguhnya dengan biaya taksiran dapat memberikan petunjuk mengenai
terjadinya pemborosan sehingga dapat dipakai sebagai dasar perbaikan).
2. Sistem Biaya Standar
Sistem biaya standar dirancang untuk mengendalikan biaya. Biaya standar
merupakan alat yang paling penting dalam menilai pelaksanaan kebijaksanaan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika, biaya standar ditentukan dengan
realistis, hal ini akan merangsang pelaksana dalam melaksanakan pekerjaannya
dengan efektif, karena pelaksanaan telah mengetahui bagaimana pekerjaan
seharusnya dilaksanakan pada tingkat biaya berapa pekerjaan tersebut
seharusnya dilaksanakan. Sistem biaya standar memberikan pedoman kepada
manajemen berapa biaya yang seharusnya untuk melaksanakan kegiatan
tertentu sehingga memungkinkan mereka melakukan pengurangan biaya
dengan cara perbaikan metode produksi, pemilihan tenaga kerja dan kegiatan
lainnya. Sistem biaya standar menyajikan analisis penyimpangan biaya
sesungguhnya dan biaya standar.

Pengertian Biaya

diantaranya Mulyadi (2013:9) menyatakan bahwa biaya adalah pengorbanan
sumber ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau
kemungkinan terjadi untuk tujuan tertentu. Biaya bisa disebut juga dengan harga
yang telah dipakai atau digunakan untuk memperoleh pendapatan. Keberhasilan
dalam merencanakan dan mengendalikan biaya tergantung pada pemahaman yang
menyeluruh. Pendapat lain yang dikemukakan Siregar dkk (2013:23) meyatakan
bahwa biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi untuk memperoleh barang atau
jasa yang diharapkan memberi manfaat sekarang atau masa yang akan datang.

Tujuan Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan yang efisien membutuhkan tujuan dan sasaran yang
digunakan sebagai standar dalam memberikan penilaian keefisienan keputusan
keuangan. Untuk bisa mengambil keputusan-keputusan keuangan yang benar,
manajer keuangan perlu menentukan tujuan yang harus dicapai. Keputusan yang
benar adalah keputusan yang akan membantu mencapai tujuan tersebut. Secara
normatif tujuan keputusan keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan
karena dapat meningkatkan kemakmuran para pemilik perusahaan (pemegang
saham). Peneliti mengemukakan tujuan manajemen keuangan dari pendapat Irham
Fahmi (2018:4) menyatakan bahwa ada beberapa tujuan dari manajemen keuangan
yaitu terdiri dari :
1. Memaksimumkan nilai perusahaan.
2. Menjaga stabilitas finansial dalam keadaan yang selalu terkendali.
3. Memperkecil resiko perusahaan dimasa sekarang dan yang akan datang

Fungsi Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan dalam suatu perusahaan melaksanakan segala
aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana,
menggunakan dana dan mengelola aset untuk mencapai tujuan perusahaan.
Sehingga manajemen keuangan tentunya memiliki fungsi utama agar setiap
kegiatan yang dilakukan oleh manajer keuangan tidak menyimpang dari fungsinya
dan dapat terarah. Peneliti mengemukakan fungsi manajemen keuangan dari
pendapat Agus Harjito dan Martono (2012:4) menyatakan bahwa ada tiga fungsi
manajemen keuangan yaitu:
1. Keputusan Investasi (Investment Decision)
Keputusan investasi merupakan keputusan terhadap aktiva yang akan dikelola
oleh perusahaan. Keputusan investasi ini berpengaruh secara langsung terhadap
besarnya rentabilitas investasi dan aliran kas perusahaan pada waktu–waktu
yang akan datang. Rentabilitas investasi merupakan kemampuan perusahaan
memperoleh laba yang dihasilkan dari suatu investasi.
2. Keputusan Pendanaan (Financing Decision)
Keputusan pendanaan merupakan keputusan manajemen keuangan dalam
melakukan pertimbangan dan analisis perpaduan antara sumber-sumber dana
yang paling ekonomis bagi perusahaan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan
investasi serta kegiatan operasional perusahaan.
3. Keputusan Pengelolaan Aset (Assets Management Decision)
Keputusan pengelolaan aset merupakan pengalokasian dana yang digunakan
untuk pengadaan dan pemanfaatan aset menjadi tanggung jawab manajer
keuangan. Aktiva lancar akan didanai dari hutang lancar dan sebagai hutang
jangka panjang. Aktiva yang tidak disusutkan seperti tanah akan dibiayai
dengan modal sendiri dan laba perusahaan atau laba ditahan, sedangkan aset
yang disusutkan seperti bangunan dan mesin serta peralatan yang dapat dibiayai
dengan hutang panjang dan modal sendiri

Fungsi Manajemen

Fungsi manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan
manajemen berdasarkan fungsinya, masing-masing mengikuti tahapan-tahapan
tertentu dalam pelaksanaannya. Peneliti mengemukakan pendapat yang
dikemukakan George R. Terry yang diterjemahkan oleh Hasibuan (2013:21) ia
menyatakan bahwa fungsi manajemen sebagai berikut :
1. Perencanaan (Planning)
Merupakan fungsi manajemen yang fundamental, karena fungsi ini dijadikan
sebagai dasar bagi fungsi-fungsi manajemen lainnya. Perencanaan meliputi
tindakan pendahuluan mengenai apa yang harus dikerjakan dan bagaimana hal
tersebut akan dikerjakan agar tujuan yang dikehendaki tercapai. Planning
adalah penetapan tujuan, kebijakan, program, prosedur, metode, sistem,
anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Merupakan proses penyusunan kelompok yang terdiri dari beberapa aktivitas
dan personalia menjadi satu kesatuan yang harmonis guna ditunjukan ke arah
pencapaian tujuan.
3. Penggerakan (Actuating)
Merupakan suatu tindakan menggerakan semua anggota kelompok agar mereka
mau berusaha untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan.
4. Pengawasan (Contolling)
Merupakan usaha mencegah terjadinya atau timbulnya penyimpanganpenyimpangan aktivitas yang telah dilakukan dari sasaran yang telah ditetapkan
sebelumnya. Controling adalah proses mengamati berbagai macam pelaksanaan
organisasi untuk menjamin semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditentukan sebelumnya

Pengertian Manajemen

Sebelum mengemukakan beberapa pendapat mengenai apa yang di maksud
dengan Manajemen Keuangan, perlu dijelaskan mengenai arti manajemen itu
sendiri. Manajemen mempunyai arti yang sangat luas, berarti proses, seni atau ilmu.
Dikatakan proses karena manajemen memiliki beberapa tahapan dalam mencapai
tujuannya yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan
pengawasan. Dikatakan sebagai seni karena manajemen merupakan suatu cara atau
alat bagi seorang manajer dalam mencapai tujuan, dimana penerapan dan
penggunaanya tergantung pada masing-masing manajer yang sebagian besar di
pengaruhi kondisi dan pembawaan manajer itu sendiri.
Manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas
perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, penempatan, pengarahan,
pemotivasian, komunikasian, dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh
setiap organisasi dengan tujuan untuk mengkoordinasikan dari berbagai sumber
daya yang dimiliki oleh perusahaan sehingga akan dihasilkan suatu produk atau jasa
secara efektif dan efisien. Banyak ahli yang memberikan definisi tentang
manajemen, diantaranya peneliti mengemukakan pendapat manajemen menurut
para ahli:
Irham Fahmi (2013:2) menyatakan bahwa manajemen adalah suatu ilmu
yang mempelajari secara komprehensif tentang bagaimana mengarahkan dan
mengelola orang-orang dengan berbagai latar belakang yang berbeda-beda dengan
tujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Peneliti juga mengemukakan
pengertian manajemen yang diambil dari pendapat Sedarmayanti (2015:10)
menyatakan bahwa manajemen adalah seni untuk merencanakan, mengorganisasi,
mengarahkan, mengawasi kegiatan sumber daya atau karyawan dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi

Pengaruh Volume Penjualan Terhadap Profitabilitas

Menurut Arif, Hidayat & Z.A (2015) penjualan merupakan
komponen utama bagi penghasilan perusahaan. Perusahaan akan selalu
berupaya meningkatkan penjualan produknya untuk memperoleh
keuntungan yang semakin besar yang dinginkan oleh perusahaan sehingga
dapat menyebabkan profitabilitas perusahaan menjadi naik.
Menurut Hariyanti (2008) dalam penelitiaanya menunjukkan bahwa
modal kerja dan volume penjualan berpengaruh secara simultan terhadap
profitabilitas,variabel volume penjualan secara parsial berpengaruh
signifikan dan dominan terhadap kemampulabaan atau profitabilitas.
Menurut (Sensualisme, 2016) dalam penelitiannya menunjukan bahwa
modal kerja dan volume penjualan berpengaruh secara simultan terhadap
laba bersih.

Pengaruh Modal Kerja terhadap Profitabilitas

Kasmir (2010) mendefinisikan bahwa perputaran modal kerja
merupakan salah satu rasio yang digunakan untuk mengukur atau menilai
keefektifan dari modal kerja perusahaan selama periode tertentu. Artinya
bahwa seberapa banyak modal kerja perusahaan berputar selama satu
periode tertentu. Semakin tinggi perputaran modal kerja suatu perusahaan
dalam menghasilkan penjualan berarti modal kerja yang disediakan oleh
perusahaan telah efisien dalam mencukupi kebutuhan operasional seharihari. Dengan tingginya perputaran modal kerja kerja tersebut membuat
keuntungan yang diperoleh perusahaan tinggi menyebabkan profitabilitas
perusahaan naik.

Fungsi Dan tujuan Penjualan

Fungsi penjualan meliputi aktivitas-aktivitas yang dilakukan
oleh penjual untuk merealisasikan penjualan seperti :
1. Menciptakan permintaan.
2. Mencari Pembeli
3. Memberikan syarat-syarat penjualan.
4. Memindahkan hak milik

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penjualan

Dalam praktek, kegiatan penjualan ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor yaitu :
1. Kondisi dan Kemampuan Pasar
Disini penjual harus dapat meyakinkan pembeli agar berhasil
mencapai sasaran penjualan yang diharapkan untuk maksud tertentu,
penjualan harus memahami beberapa masalah penting yang sangat
berkaitan yaitu :
a. Jenis dan karakteristik barang yang ditawarkan
b. Harga Pokok
c. Syarat Penjualan seperti pembayaran, perantaraan garansi dan
sebagainya
2. Kondisi Pasar
Hal yang harus diperhatikan pada kondisi pasar antara lain :
a. Jenis pasarnya, apakah para konsumen, apsar industri, pasar
pemerintah atau pasar internasional.
b. Kelompok pembeli dan segmen pasar.
c. Daya beli.
d. Frekuensi pembelinya.
e. Keinginan dan kebutuhan
3. Modal
Apakah modal kerja perusahaan mampu untuk mencapai target
penjualan yang dianggarkan seperti untuk:
a. Kemampuan untuk membiayai penelitian pasar yang dilakukan.
b. Kemampuan membiayai usaha-usaha untuk mencapai target
penjualan.
c. Kemampuan membeli bahan mentah untuk dapat memenuhi
target penjualan.
4. Kondisi Organisasi Perusahaan
Pada perusahaan besar, biasanya masalah penjualan ditangani oleh
bagian penjualan. Lain halnya dengan perusahaan kecil, dimana
amsalah penjualanditangani oleh orang yang juga melakukan
fungsi-fungsi lain

Jenis dan Bentuk Penjualan

Terdapat beberapa jenis penjualan yang biasa dikenal dalam
masyarakat diantaranya adalah :
1. Trade Sellng
Penjualan yang terjadi bilamana produsen dan pedagang
besar memperhasilkan pengecer untuk berusaha memperbaiki
distribusi produk mereka. Hal ini melibatkan kegiatan promosi
perdagangan, persediaan dan produk yang baru, jadi titik beratnya
adalah para penjual melalui penyalur bukan pada penjualan ke
pembeli akhir
2. Missionary selling.
Penjualan berusaha ditingkatkan dengan mendorong
pembeli untuk membeli barang dari penyalur perusahanan.
3. Technical Selling
Berusaha meningkatkan penjualan dan pemberi saran dan
nasihat kepada pembeli akhir dari barang dan jasa.
4. New Bussines Selling
Berusaha membuka transaksi baru dengan membuat calon
pembeli menjadi pembeli seperti halnya yang dilakukan perusahaan
asuransi.
5. Responsive selling
Setiap tenaga penjual diharapkan dapat memberikan reaksi
terhadap permintaan pembeli melalui Roote driving and Retaining,
jenis penjualan ini tidak akan menciptakan penjualan yang besar,
namun akan terjalin hubungan pelanggan yang baik yang menjurus
pada pembelian ulang

Volume Penjualan

Volume penjualan merupakan jumlah total yang dihasilkan
dari kegiatan penjualan brarang atau jasa.
Pengertian volume penjualan (Sumayah, 2011) yaitu :
“Volume penjualan adalah total penjualan yang didapat dari
komoditas yang diperdagangkan dalam suatu masa tertentu”.

Pengertian Penjualan

Menurut Mulyadi (2008), yaitu “penjualan merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh penjual dalam menjual barang atau
jasa dengan harapan akan memperoleh laba dari adanya transaksitransaksi tersebut dan penjualan dapart diartikan sebgaai pengalihan
atau pemindahan hak kepemilikan atas brang atau jasa dari pihak
penjual ke pembeli.
Menurut Narafin (2006) dalam (Sumayah, 2011) bahwa :
“Penjualan adalah proses menjual, padahal yang dimaksud
penjualan dalam laporan laba-rugi adalah ahsil menjual atau hasil
penjualan (sales) atau jualan”.

Komponen Modal Kerja

1. Kas (Cash)
Merupakan bentuk aktiva yang paling likuid, yang bisa
dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial
perusahaan. Karena sifatnya yang likuid, maka kas dapat
memeberikan keuntungan yang paling rendah. Masalah dalam
pengelolaan kas adalah menyediakan kas yang memadai, tidak
terlalu banyak tetapi tidak terlalu sedikit. (Suad & Pudjiastuti, 2012)
2. Piutang (Receivable)
Merupakan suatu bentuk investasi yang cukup besar dalam
sebagaian besar perusahaan, dengan adanya manajemen piutang
yang lebih baik akan dapat memberikan keuntungan dan
penghematan yang cukup besar bagi perusahaan (Syamsudin, 2007)
dalam jurnal (Nawalani, 2014).
3. Persediaan (Inventory)
Merupakan investasi yang paling besar dalam aktiva lancar
untuk sebagian besar perusahaan industri. Persediaan diperlukan
untuk dapat melakukan proses produksi, penjualan secara lancar,
persediaan bahan mentah dan barang dalam proses diperlukan untuk
menjamin kelancaran proses produksi, sedangkan barang jadi harus
selalu tersedia sebagai “buffer stock” agar memungkinkan
perusahaan memenuhi permintaan yang timbul (Syamsudin, 2007)
dalam jurnal (Nawalani, 2014).

Sumber Modal Kerja

Kasmir (2010) menyatakan bahwa sumber dana untuk modal
kerja dapat diperoleh dari penurunan jumlah aktiva dan kenaikan
pasiva. Berikut ini adalah beberapa sumber modal kerja yang dapat
digunakan, yaitu :
1. Hasil operasi perusahaan
Pendapatan atau laba yang diperoleh pada periode tertentu.
Pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan ditambah dengan
penyusutan.
2. Keuntungan penjualan surat berharga
Digunakan untuk keperluan modal kerja besarnya selisih
antara harga beli dengan harga jual surat berharga tersebut.
3. Penjualan Saham
Perusahaan melepas sejumlah saham yang masih dimiliki
untuk dijual kepada berbagai pihak. Hasil penjualan saham dapat
digunakan sebagai modal kerja.
4. Penjualan aktiva tetap dan obligasi
Penjualan aktiva tetap yang kurang produktif atau masih
menganggur. Hasil penjualan dapat dijadikan uang kas atau piutang
sebesar harga jual. Perusahaan mengeluarkan sejumlah obligasi
untuk dijual kembali kepada pihak lainnya, yang hasil penjualannya
dapat dijadikan modal kerja perusahaan.

Modal Kerja

Menurut Kasmir (2010) modal kerja merupakan investasi
yang ditanamkan dalam aktiva lancar atau aktiva jangka pendek,
seperti ; kas, surat berharga, piutang, persediaan dan aktiva lancar
lainnya. Modal kerja perusahaan dibagi ke dalam dua jenis yaitu
modal kerja kotor (gross working capital) dan modal kerja bersih
(net working capital)

Profitabilitas

Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh
laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva, maupun
modal sendiri (Sartono, 2012). Jumlah laba bersih kerap
dibandingkan dengan ukuran kegiatan atau kondisi keuangan
lainnya seperti penjualan, aktiva, ekuitas pemegang saham untuk
menilai kinerja sebagai suatu presentase dari beberapa tingkat
aktivitas atau investasi.
Menurut Kasmir (2010) profitabilitas merupakan rasio yang
digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari
keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektivitas
manajemen suatu perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh laba yang
dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi

Pengertian Struktur Modal

Struktur modal adalah paduan sumber dana jangka panjang
yang digunakan oleh perusahaan. Menurut Damayanti (2013)
struktur modal adalah merupakan perimbangan antara hutang jangka
panjang dengan modal sendiri. Menurut Sartono (2001) struktur
modal ditunjukkan oleh perimbangan pembelanjaan jangka panjang
yang permanen, yaitu perimbangan antara utang jangka panjang dan
saham preferen dengan modal sendiri diluar utang jangka pendek.
Sedangkan Kanita (2014) menyatakan bahwa struktur modal yang
optimal adalah kombinasi utang dan ekuitas yang akan
memaksimalkan nilai perusahaan

Modal

Modal adalah dana yang digunakan untuk membiayai
pengadaan aktiva dan operasi perusahaan. Modal terdiri dari itemitem yang ada disisi kanan suatu neraca, yaitu hutang, saham biasa,
saham preferen dan laba ditahan. Sedangkan modal terdiri dari
modal sendiri dan modal asing. Perimbangan antara seluruh modal
asing dan modal sendiri disebut struktur keuangan, dan perimbangan
antara modal asing dan modal sendiri yang bersifat jangka panjang
akan membentuk sruktur permodalan (Atmaja, 2003).
Modal dapat digunakan untuk dua hal, pertama untuk
keperluan investasi, maksudnya adalah modal yang digunakan untuk
membeli atau membiayai aktiva tetap dan bersifat jangka panjang
yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Kedua, modal yang
digunakan membiayai modal kerja, yaitu modal yang digunakan
untuk pembiayaan jangka pendek, seperti pembelian bahan baku,
membayar gaji dan upah dan biaya-biaya operasional (Kasmir,
2008)

Pengertian Kemudahan Transaksi

Davis (1989) mengemukan bahwa persepsi kemudahan merupakan persepsi
seseorang yang tidak direpotkan dengan berbagai kegiatan lain dalam melakukan
transaksi.
Indikator variabel kemudahan transaksi mengacu pada penelitian Adityo
(2011), Ardyanto (2015) Sudjatmika (2017) dan Pudjihardjo (2015) yaitu:
1. Kemudahan navigasi
2. Kemudahan dipahami
3. Kemudahan pembayaran dan
4. Pilihan transaksi yang fleksibel.
Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat menyukai
belanja online dikarenakan pengambilan keputusan pembeliannya tidak
serumit belanja secara offline. Dalam pengambilan keputusan belanja
online

Menurut Kotler & Keller, indikator brand awareness yaitu sebagai
berikut (2012;269):
1. Unware of Brand (tidak menyadari brand) adalah tingkat paling rendah
dalam piramida brand awareness di mana konsumen tidak menyadari
adanya suatu brand.
2. Brand Recognition (pengenalan brand) adalah tingkat minimal brand
awareness, di mana pengenalan suatu brand muncul lagi setelah
dilakukan pengingatan kembali lewat bantuan (aided recall).
18
3. Brand Recall (pengingatan kembali brand) adalah pengingatan
kembali brand tanpa bantuan (unaided recall).
4. Top of Mind (puncak pikiran) adalah brand yang disebutkan pertama kali
oleh konsumen atau yang pertama kali muncul dalam benak konsumen,
atau brand tersebut merupakan brand utama dari berbagai brand yang
ada dalam benak konsumen

Metode Penentuan Modal Kerja

Menurut Sutrisno (2003 : 52), untuk menentukan besarnya modal kerja dapat
digunakan beberapa metode penentuan besarnya modal kerja, yaitu :
1. Metode keterikatan dana
Untuk menentukan besarnya modal kerja dengan metode ini, maka perlu diketahui
dua faktor yang mempengaruhi, yakni:
a. Periode terikatnya modal
b. Proyeksi kebutuhan kas rata-rata per hari. Periode terikatnya modal kerja
adalah jangka waktu yang diperlukan mulai kas ditanamkan ke dalam elemenelemen modal kerja sampai menjadi kas lagi.
2. Metode perputaran modal kerja
Dengan metode ini besarnya modal kerja ditentukan dengan cara menghitung
perputaran elemen-elemen pembentuk modal kerja seperti perputaran kas, perputaran
piutang, dan perputaran pesediaan.

Pengertian Brand Awareness

Menurut Kotler dan Keller (2009: 263), ekuitas merek adalah nilai tambah
yang diberikan pada produk dan jasa. Ekuitas merek dapat tercermin dalam cara
konsumen berpikir, merasa, dan bertindak dalam hubungannya dengan merek, dan
juga harga, pangsa pasar, dan profitabilitas yang diberikan merek bagi perusahaan.
Menurut Simamora (2003:68), ekuitas merek tidak terjadi dengan sendirinya.
Ekuitas merek dibangun oleh elemen-elemen ekuitas merek yang terdiri dari:
a. Kesadaran merek (brand awareness).
b. Asosiasi merek (brand association).
c. Persepsi kualitas (perceived quality).
d. Loyalitas merek (brand loyalty).
e. Aset-aset merek lainnya (other proprietary brand assets), seperti hak
paten, akses terhadap pasar, akses terhadap teknologi, akses terhadap
sumber daya, dan lain-lain

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Modal Kerja

Modal kerja yang digunakan oleh perusahaan tidak boleh terlalu besar karena hal
ini berarti ada sebagian dana yang menganggur dan ini akan menurunkan tingkat
profitabilitas perusahaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah modal kerja
yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan, menurut Munawir (2002 : 117) adalah sebagai
berikut :
1. Sifat atau tipe dari perusahaan.
Modal kerja dari suatu perusahaan jasa relatif akan lebih rendah bila dibandingkan
dengan kebutuhan modal kerja perusahaan industri, karena untuk perusahaan jasa
tidak memerlukan investasi yang besar dalam kas, piutang, maupun persediaan.
Kebutuhan uang tunai untuk membayar tenaga kerjanya maupun untuk membiayai
operasinya dapat dipenuhi dari penghasilan atau penerimaan saat itu juga,
sedangkan piutang biasanya dapat ditagih dalam waktu yang relatif pendek. Sifat
dari perusahaan jasa biasanya memiliki atau harus menginvestasikan modalnya
sebagian besar pada aktiva tetap atau plan and equipment yang digunakan untuk
memberikan pelayanan atau jasanya kepada masyarakat. Sebaliknya perusahaan
industri harus mengadakan investasi yang cukup besar dalam aktiva lancar agar
perusahaannya tidak mengalami kesulitan dalam operasi sehari-hari. Oleh karena
itu apabila dibandingkan dengan perusahaan jasa, perusahaan industri
membutuhkan modal kerja yang lebih besar. Bahkan di antara perusahaan industri
sendiri kebutuhan akan modal kerjanya juga berbeda-beda jumlahnya.
2. Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi atau memperoleh barang yang akan
dijual serta harga persatuan dari barang tersebut.
Kebutuhan modal kerja suatu perusahaan berhubungan langsung dengan waktu
yang dibutuhkan untuk memperoleh barang yang akan dijual maupun bahan dasar
yang akan diproduksi sampai barang tersebut dijual. Makin lama waktu yang
dibutuhkan untuk memproduksi atau untuk memperoleh barang tersebut makin
besar pula modal kerja yang dibutuhkan. Di samping itu harga pokok persatuan
barang juga akan mempengaruhi besar kecilnya modal kerja yang dibutuhkan,
semakin besar harga pokok persatuan barang yang akan dijual maka semakin besar
pula kebutuhan akan modal kerja.
3. Syarat pembelian bahan atau barang dagangan.
Syarat pembelian barang dagangan atau bahan dasar yang akan dipergunakan untuk
memproduksi barang sangat mempengaruhi jumlah modal kerja yang dibutuhkan
oleh perusahaan yang bersangkutan. Jika syarat kredit yang diterima pada waktu
pembelian menguntungkan, maka semakin sedikit uang kas yang harus
diinvestasikan dalam persediaan bahan baku atau barang dagangan, sebaliknya bila
pembayaran atas bahan atau barang yang dibeli tersebut harus dilakukan dalam
jangka waktu yang pendek maka uang kas yang diperlukan untuk membiayai
persediaan semakin besar pula.
4. Syarat penjualan.
Semakin lunak kredit yang diberikan oleh perusahaan kepada para pembeli, maka
akan mengakibatkan semakin besarnya jumlah modal kerja yang harus
diinvestasikan dalam piutang. Untuk memperendah dan memperkecil jumlah
modal kerja yang harus diinvestasikan dalam piutang dan untuk memperkecil risiko
adanya piutang yang tak tertagih, sebaiknya perusahaan memberikan potongan
tunai kepada para pembeli, karena dengan demikian para pembeli akan segera
tertarik untuk segera membayar utangnya dalam periode diskonto tertentu.
5. Tingkat perputaran persediaan.
Semakin tinggi tingkat perputaran persediaan tersebut maka jumlah modal kerja
yang dibutuhkan semakin rendah. Semakin tinggi tingkat perputaran akan
memperkecil risiko terhadap kerugian yang disebabkan karena perubahan selera
konsumen, disamping itu akan menghemat ongkos penyimpanan dan pemeliharaan
terhadap persediaan tersebut.

Klasifikasi Modal Kerja

Riyanto (2001 : 61) mengklasifikasikan modal kerja permanen dan modal kerja
variabel sebagai berikut :
1. Modal kerja permanen (permanent working capital)
Modal kerja permanen yaitu modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan
untuk dapat menjalankan fungsinya, atau dengan kata lain modal kerja yang secara
terus menerus diperlukan untuk kelancaran usaha. Permanent working capital ini dapat
dibedakan dalam :
a. Modal kerja primer (primary working capital)
Modal kerja primer adalah jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada
perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
b. Modal kerja normal (normal working capital)
Modal kerja normal merupakan jumlah modal kerja yang diperlukan untuk
menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal disini adalah
dalam artian yang dinamis.
2. Modal kerja variabel (variable working capital)
Modal kerja variabel adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-berubah sesuai
dengan perubahan keadaan, dan modal kerja ini dibedakan antara :
a. Modal kerja musiman (seasonal working capital)
Merupakan modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi
musim.
b. Modal kerja siklis (cyclical working capital)
Modal kerja siklis yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan
karena fluktuasi konjungtur.
c. Modal kerja darurat (emergency working capital)
Modal kerja darurat yaitu modal kerja yang besarnya berubah-ubah karena adanya
keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya (misalnya adanya pemogokan
buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak).

Indikator Gaya Hidup

Menurut Sunarto, terdapat tiga indikator gaya hidup seseorang yaitu sebagai
berikut (Mandey,2009:93):
1. Kegiatan (Activity) adalah apa yang dikerjakan konsumen, produk apa
yang dibeli atau digunakan, kegiatan apa yang dilakukan untuk mengisi
waktu luang. Walaupun kegiatan ini biasanya dapat diamati, alasan untuk
tindakan tersebut jarang dapat diukur secara langsung.
2. Minat (Interest) adalah objek peristiwa, atau topik dalam tingkat
kegairahan yang menyertai perhatian khusus maupun terus-menerus
kepadanya. Interest dapat berupa kesukaan, kegemaran dan prioritas
dalam hidup konsumen tersebut. Minat merupakan apa yang konsumen
anggap menarik untuk meluangkan waktu dan mengeluarkan uang. Minat
merupakan faktor pribadi konsumen dalam mempengaruhi proses
pengambilan keputusan.
3. Opini (Opinion) adalah pandangan dan perasaan konsumen dalam
menanggapi isu-isu global, lokal oral ekonomi dan sosial. Opini
digunakan untuk mendeskripsikan penafsiran, harapan dan evaluasi,
seperti kepercayaan mengenai maksud orang lain, antisipasi sehubungan
dengan peristiwa masa datang dan penimbangan konsekuensi yang
memberi ganjaran atau menghukum dari jalannya tindakan alternatif

Unsur-unsur yang Terdapat dalam Modal Kerja

Modal kerja merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar. Aktiva lancar
adalah uang kas dan aktiva lainnya yang dapat segera dicairkan atau ditukar menjadi
uang tunai (paling lama satu tahun). Adapun yang termasuk unsur-unsur aktiva lancar
menurut Sutrisno (2001 : 61) adalah sebagai berikut :
1. Kas
Setiap perusahaan dalam menjalankan perusahaan selalu membutuhkan uang tunai
atau kas. Kas diperlukan baik untuk membiayai operasi perusahaan sehari-hari
seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah, pembayaran utang, atau
pembayaran tunai lainnya, serta dibutuhkan untuk investasi pada aktiva tetap.
Pengeluaran kas ada yang bersifat kontinyu seperti untuk pengeluaran rutin dan ada
pula yang bersifat intermitten seperti untuk pembayaran dividen, pembayaran
pajak, dan pembelian aktiva tetap. Pengeluaran kas untuk pembayaran tersebut
sebagai aliran kas keluar atau cash outflow, sedangkan penerimaan kas disebut
sebagai aliran kas masuk atau cash inflow. Aliran kas masuk diperoleh dari
berbagai sumber antara lain dari hasil penjualan tunai, penerimaan piutang, dan
penerimaan-penerimaan lainnya.
2. Piutang
Piutang dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain sebagai akibat
penjualan secara kredit. Adanya piutang berarti bahwa perusahaan harus
menyediakan dana yang diinvestasikan ke dalam piutang tersebut. Dalam piutang
selalu akan timbul masalah piutang tak tertagih, oleh karena itu dalam memberikan
kredit harus direncanakan dengan baik agar masalah piutang macet dapat
dikendalikan. Di samping itu, dana yang akan digunakan oleh perusahaan akan
selalu ada biaya dananya, sehingga perlu direncanakan besarnya dana yang akan
diinvestasikan ke dalam piutang tersebut.
3. Persediaan
Persediaan adalah sejumlah barang yang dimiliki oleh perusahaan yang tujuannya
untuk dijual atau diolah kembali. Persediaan merupakan penting dalam penentuan
kelancaran operasi perusahaan, tanpa adanya persediaan yang memadai maka
perusahaan tidak memperoleh keuntungan yang diinginkan yang disebabkan oleh
proses produksi yang terganggu. Persediaan yang berlebihan juga tidak baik bagi
perusahaan, jadi jumlah persediaan harus disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Surat berharga
Apabila perusahaan mempunyai kelebihan dana maka manajer keuangan harus
mengusahakan agar kelebihan dana tersebut diinvestasikan pada instumen investasi
sesuai dengan sifat dana yang dipunyai. Bila kelebihan dana tersebut digunakan
jangka, manajer keuangan harus menginvestasikan pada jangka. Bila dana yang
dimiliki bersifat likuid artinya harus tersedia bila dibutuhkan, maka manajer
keuangan sebaiknya menginvestasikan kelebihan dana tersebut pada jangka
pendek. Instrumen investasi jangka pendek sering disebut surat berharga atau
sekuritas (efek). Investasi atau pembelian surat berharga atau sekuritas dilakukan
dengan tujuan untuk menjaga likuiditas, artinya kelebihan dana yang dimiliki
perusahaan dibelikan surat berharga agar tidak terjadi fund sehingga perusahaan
mendapat keuntungan, namun sekuritas tersebut harus segera menjadi uang tunai
bila likuiditas perusahaan kurang baik.

Jenis-Jenis Gaya Hidup

Menurut Mowen dan Minor, terdapat sembilan jenis gaya hidup yaitu sebagai
berikut (Sumarwan, 2011:45):
1. Funcionalists.
Menghabiskan uang untuk hal-hal yang penting. Pendidikan rata-rata,
pendapatan rata-rata, kebanyakan pekerja kasar (buruh). Berusia kurang
dari 55 tahun dan telah menikah serta memiliki anak.
2. Nurturers.
Muda dan berpendapatan rendah. Mereka berfokus pada membesarkan
anak, baru membangun rumahtangga dan nilai-nilai keluarga. Pendidikan
diatas rata-rata.
3. Aspirers.
Berfokus pada menikmati gaya hidup tinggi dengan membelanjakan
sejumlah uang di atas rata-rata untuk barang-barang berstatus, khususnya
tempat tinggal. Memiliki karakteristik Yuppie klasik. Pendidikan tinggi,
pekerja kantor, menikah tanpa anak.
4. Experientials.
Membelanjakan jumlah di atas rata-rata terhadap barangbarang hiburan,
hobi, dan kesenangan (convenience). Pendidikan rata-rata, tetapi
pendapatannya diatas rata-rata karena mereka adalah pekerja kantor.
5. Succeeders.
Rumah tangga yang mapan. Berusia setengah baya dan berpendidikan
tinggi. Pendapatan tertinggi dari kesembilan kelompok. Menghabiskan
banyak waktu pada pendidikan dan kemajuan diri. Menghabiskan uang di
atas rata-rata untuk hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.
6. Moral majority.
Pengeluaran yang besar untuk organisasi pendidikan, masalah politik dan
gereja. Berada pada tahap empty-nest. Pendapatan tertinggi kedua. Pencari
nafkah tunggal.
7. The golden years.
Kebanyakan adalah para pensiunan, tetapi pendapatannya tertinggi ketiga.
Melakukan pembelian tempat tinggal kedua. Melakukan pengeluaran yang
besar pada produk-produk padat modal dan hiburan.
8. Sustainers.
Kelompok orang dewasa dan tertua. Sudah pensiun. Tingkat pendapatan
terbesar dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari dan alkohol. Pendidikan
rendah, pendapatan terendah kedua.
9. Subsisters.
Tingkat sosial ekonomi rendah. Persentase kehidupan pada kesejahteraan
di atas rata-rata. Kebanyakan merupakan keluarga-keluarga dengan
pencari nafkah dan orang tua tunggal jumlahnya di atas rata-rata kelompok
minoritas.

Pengertian Modal Kerja

Menurut Sundjaja dan Barlian (2003 : 187), pengertian modal kerja adalah
sebagai berikut :
”Modal kerja adalah aktiva lancar yang mewakili bagian dari investasi yang
berputar dari satu bentuk ke bentuk yang lainnya dalam melaksanakan suatu
usaha atau modal kerja adalah kas atau bank, surat-surat berharga yang mudah
diuangkan (misal giro, cek, deposito), piutang dagang dan persediaan yang
tingkat perputarannya tidak melebihi 1 tahun atau jangka waktu operasi normal
perusahaan”.
Menurut Sawir (2003 : 129), ”Modal kerja adalah keseluruhan aktiva lancar
yang dimiliki perusahan atau dapat pula dimaksudkan sebagai dana yang harus tersedia
untuk membiayai kegiatan operasi sehari-hari”. Sedangkan menurut Weston dan
Brigham dalam Sawir (2003 : 129), ”Modal kerja adalah investasi perusahaan dalam
aktiva jangka pendek seperti kas, sekuritas (surat-surat berharga), piutang dagang, dan
persediaan”.

Pengertian Gaya Hidup

Menurut Kotler dan Keller (2012:192), Gaya hidup adalah pola hidup
seseorang di dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat, dan opininya. Gaya
hidup menggambarkan keseluruhan diri seseorang dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Gaya hidup menggambarkan seluruh pola seseorang dalam
beraksi dan berinteraksi di dunia.
Menurut Sumarwan (2011:57), Gaya hidup sering digambarkan dengan
kegiatan, minat dan opini dari seseorang (activities, interests, and opinions). Gaya
hidup seseorang biasanya tidak permanen dan cepat berubah. Seseorang mungkin
dengan cepat mengganti model dan merek pakaiannya karena menyesuakan
dengan perubahan hidupnya.
Dari definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa gaya hidup adalah tingkah
laku, pola dan cara hidup yang ditunjukkan bagaimana aktivitas seseorang, minat
dan ketertarikan serta apa yang mereka pikirkan tentang diri mereka sendiri
sehingga membedakan statusnya dari orang lain dan lingkungan melalui lambanglambang sosial yang mereka miliki

Sumber Sumber Dana

Sumber dana dari dalam adalah sumber dana perusahaan yang berasal dari hasil
operasi perusahaan. Sumber dana jenis ini diambil dari dana yang dibentuk dan
dihasilkan sendiri di dalam perusahaan, yang berarti dana dari kekuatan sendiri.
Sumber dana dari dalam dibedakan menjadi dua :
1. Sumber dana intern, yang merupakan penggunaan laba, cadangan-cadangan, dan
laba yang tidak dibagi.
2. Sumber dana intensif, yang merupakan penggunaan dana dari penyusutanpenyusutan aktiva tetap.

Bauran Pemasaran

Marketing Mix atau Bauran Pemasaran memiliki peranan yang penting dalam
sebuah kegiatan pemasaran. Kotler dan Armstrong (2018:78) mengemukakan
bahwa bauran pemasaran adalah seperangkat alat pemasaran yang digunakan
suatu perusahaan untuk mencapai tujuannya. Kotler dan Armstrong (2018:77)
menjelaskan bahwa terdapat empat komponen yang tercakup dalam kegiatan
bauran pemasaran yaitu produk, harga, promosi, dan tempat atau saluran
distribusi. Dalam pemasaran jasa terdapat komponen tambahan seperti orang,
bukti fisik, dan proses.
Berikut adalah pengertian dari masing-masing komponen tersebut:
1. Produk (Product)
Produk adalah kombinasi dari barang dan jasa yang ditawarkan perusahaan
kepada pasar sasarannya.
2. Harga (Price)
Harga merupakan nominal atau jumlah uang yang harus dibayarkan atau
dikeluarkan oleh konsumen untuk mendapatkan produk atau jasa.
3. Tempat (Place)
Tempat merupakan aktivitas perusahaan yang membuat produk tersedia untuk
ditargetkan konsumen.
4. Promosi (Promotion)
Promosi adalah suatu kegiatan mengkomunikasikan keunggulan produk atau
jasa dan membujuk konsumen untuk membelinya.
5. Orang (People)
Orang adalah semua pelaku yang terlibat langsung dan saling mempengaruhi
dalam proses pertukaran dari produk jasa.
6. Bukti Fisik (Physical Evidence)
Bukti fisik adalah hal nyata yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam
membeli atau menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan. Bukti fisik
tersebut dapat berupa peralatan, perlengkapan, logo, warna, dan lain-lain yang
disatukan dengan service yang diberikan.
7. Proses (Process)
Proses umumnya terdiri dari prosedur, jadwal pekerjaan, mekanisme,
aktivitas dan hal-hal rutin dimana jasa disampaikan kepada konsumen.

Pengertian Manajemen Pemasaran

Kotler (2012:78) menyatakan bahwa manjemen pemasaran adalah
penganalisisan, pelaksanaan, dan dan pengawasanprogram-program yang
ditunjukan untuk mengadakan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan
maksud untuk mencapai tujuan organisasi. Hal ini sangat tergantung pada
pemasaran organisasi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar tersebut
serta menentukan harga, mengadakan komunikasi dan distribusi yang efektif
untuk memberitahu, mendorong serta melayani pasar.
Menurut Tjiptono (2012:93) Manajemen pemasaran adalah proses
perencanaan dan pelaksanaan kosepsi penentu harga,pormosi dan distribusi
barang,jasa dan gagasan untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok sasaran
yang memenuhi tujuan pelamgan dan organisasi
Kotler dan Amstrong (2013:73) menyatakan bahwa manjemen pemasaran
adalah analisis, perencanaan implementasi dan pengendalian dari programprogram yang menguntungksn dengan pembeli sasaran untuk mencapai tujuan
organisasi (perusahaan).
Berdasarkan definisi tersebut maka manajemen pemasaran ialah suatu proses
dalam analisa, perencanaan, pengarahan, pengendalian, pengawasan, dan
pelaksanaan suatu kegiatan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang
bertujuan untuk terciptanya kepuasan dan tujuan dari berbagai pihak yang terlibat.

Pengertian Keuangan

Keuangan dalam KBBI (2008:1767) diartikan: (1) segala sesuatu yang bertalian
dengan uang; (2) seluk beluk uang; (3) urusan uang; (4) keadaan uang. Contoh dalam
kalimat: biaya rumah sakit tidak terjangkau oleh keuanganku. (artinya: kondisi
uang/harta/kekayaanku tidak menjangkau biaya rumah sakit)
Dalam Wikipedia Indonesia, Keuangan adalah mempelajari bagaimana individu,
bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan sumber daya
moneter sejalan dengan waktu, dan juga menghitung risiko dalam menjalankan proyek
mereka. Istilah keuangan dapat berarti: (1) Ilmu keuangan dan asset lainnya; (2)
Manajemen asset tersebut; (3) Menghitung dan mengatur risiko proyek.
Ridwan dan Inge (2002). Keuangan merupakan ilmu dan seni dalam mengelola uang
yang mempengaruhi kehidupan setiap orang dan setiap organisasi. Keuangan
berhubungan dengan proses, pasar, dan yang terlibat dalam transfer uang diantara
individu maupun antara bisnis dan pemerintah

Pengertian Pemasaran

Kotler dan Keller (2016:27) menjelaskan bahwa pemasaran adalah kegiatan
mengatur lembaga dan proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan,
menyampaikan, dan bertukar penawaran yang bernilai baik bagi pelanggan, klien,
mitra, dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Tjiptono (2015:5) menguraikan bahwa pemasaran adalah berbagai
aktivitas yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk menstimulasi permintaan
atas produk atau jasa mereka dan memastikan jika produk atau jasa mereka dapat
disampaikan kepada para konsumen.
Berdasarkan definisi tersebut, pemasaran adalah kegiatan yang harus
dijalankan sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya baik produk maupun
jasa yang mereka tawarkan kepada pasar sasarannya. Pemasaran bertujuan untuk
memberikan apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh konsumen serta
memperoleh kepuasan dari konsumen itu sendiri demi terciptanya keuntungan
atau profit bagi sebuah perusahaan. Untuk terciptanya kegiatan pemasaran yang
efektif, diperlukan manajemen pemasaran yang tepat

Asas, Fungsi dan Tujuan Bank

Dalam pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan
bank adalah sebagai berikut:
a) Asas Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehatihatian.
b) Fungsi Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpunan dan
penyaluran dana masyarakat.
c) Tujuan Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan
rakyat banyak.

Hipotesis

Menurut Sugiyono (2011:64) menjelaskan tentang hipotesis sebagai berikut :
“Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan
masalah penelitian, dimana rumusan penelitian telah dinyatakan
dalam bentuk kalimat pernyataan. Dikatakan sementara, karena
jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan,
belum didasarkan pada fakta –fakta empiris yang diperoleh
melalui pengumpulan data. Jadi hipotesis juga dinyatakan
sebagai jawaban teoritis terhadap rumusan masalah penelitian,
belum jawaban yang empirik

Pengertian Keuangan Dan Perbankan

Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku ialah yang
dipergunakan untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah
bangku secara resmi dan menjadi Bank. Bank termasuk perusahaan jasa karena
produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pengertian bank
pada awalnya dikenal sebagai meja tempat menukar uang. Lalu pengertian berkembang
tempat penyimpanan uang dan seterusnya. Pengertian ini tidaklah salah, karena
pengertian pada saat itu sesuai dengan kegiatan bank pada saat itu. Namun, semakin
modernnya perkembangan dunia perbankan maka pengertian bank pun berubah. Secara
sederhana bank diartikan sebagai keuangan yang kegiatan usahanya adalah
penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke
masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian bank menurut Malayu Hasibuan (2009:02) “Bank adalah keuangan,
pencipta uang, pengumpulan dana dan penyalur kreditor, pelaksana lalu lintas
pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian”.
Sedangkan menurut Undang-undang Republik Indonesia No.07 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Selanjutnya
menurut Prof. G.M. Verryn Stuart (2008) “Bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alatalat pembayaran sendiri atau yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar
baru berupa uang giral”.

Pengaruh Brand Awareness dan Persepsi Resiko Terhadap Minat Beli Konsumen

Konsumen kadang tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai
sebuah produk dan kadang tidak mempunyai banyak waktu untuk memilih produk
yang dibutuhkan. Brand Awareness akan membantu konsumen untuk memilih
sebuah produk karena konsumen dengan segera memilih sebuah produk yang
sudah terkenal. Brand Awareness akan mengurangi resiko yang akan ditanggung
oleh konsumen (Shimp dan Bearden, 1982 dikutip dari Wu, et al. (2011)). Rao
dan Monroe (1989) dikutip dari Wu, et al. (2011)) secara khusus melakukan
kajian ulang mengenai pengaruh harga, Brand Awareness dan nama toko pada
persepsi pembeli tentang kualitas produk. Pada penelitian ini indikato, Brand
Awareness dan nama toko, ditelaah pengaruhnya baik sebagai indikator tunggal
ataupun secara bersama-sama sebagai atribut gabungan (multi atribut) pada
persepsi pembeli tentang kualitas. Hanya saja dalam penelitian ini tidak menelaah
lebih lanjut pengaruhnya pada variabel minat yang dirasakan dan keinginan
membeli. Kaitan antara Brand Awareness dengan purchase intention
dikemukakan Kotler dan Keller (2009). Dikemukakan bahwa Brand Awareness
akan berpengaruh langsung terhadap tingginya minat beli terhadap suatu produk.
Hal tersebut didukung oleh pendapat Gaeff (1996) dikutip dari Wu, et al. (2011))
yang menyatakan bahwa perkembangan pasar yang demikian pesat mendorong
konsumen untuk lebih memperhatikan Brand Awareness dibandingkan
karakteristik fisik suatu produk dalam memutuskan pembelian. Hal tersebut
menjustifikasi pengaruh Brand Awareness terhadap minat beli.

Pengaruh Persepsi Risiko Terhadap Minat Beli Konsumen

Perceived risk dapat didefinisikan sebagai risiko yang dipersepsikan oleh
konsumen terhadap suatu produk yang berkaitan dengan segala ketidakpastian dan
segala konsekuensinya terhadap konsumen. Semakin mampu konsumen
mengantisipasi ketidakpastian dan konsekuensi produk tersebut maka akan
semakin rendah perceived risk produk tersebut di mata konsumen. Sebaliknya,
jika konsumen tidak dapat mengantisipasi ketidakpastian dan konsekuensi produk
maka akan semakin tinggi perceived risk produk tersebut di mata konsumen.
Harga menjadi sarana untuk mengurangi resiko (Erevelles et al., 1999 dikutip dari
Wu, et al. (2011)). Persepsi risiko merupakan salah satu hal yang sangat awam
dipikirkan oleh para konsumen ketika ingin melakukan belanja online. Presepsi
risiko sendiri memiliki konotasi yang negative karena berasal dari ketidakpastian
dan ketidaktahuan mengenai suatu barang.
Shu-Xian et al. 2012 adalah peneliti pertama yang mengusung dirasakan
risiko ke dalam bidang perilaku konsumen. Ia percaya bahwa setiap perilaku
pembelian akan menghadapi ketidakpastian, itu akan mengakibatkan beberapa
buruk konsekuensi dan akan merugikan pelanggan. Setiap pembelian melakukan
risiko dan risiko adalah persepsi subjektif konsumen. Presepsi risiko dianggap
sebagai keraguan dari konsumen untuk memilih apakah berani membeli atau
tidak, dimana risiko sendiri memiliki lima jenis yaitu, risiko keuangan, risiko
sosial, risiko fisik, risiko fungsional dan risiko psikologi (Arslan et al., 2013).
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan teori yang berupa pengaruh
persepsi risiko terhadap minat membeli secara online yang didukung oleh
pendapat Hawkins dan Mothersbaugh (2010:600), dapat diartikan bahwa persepsi
risiko dianggap sebagai karakteristik dari konsumen serta karakteristik produk itu
sendiri. Menurut Suhir, suyadi dan riyadi (2014:4), persepsi risiko merupakan
sebuah penilaian yang subjektif oleh seseorang terhadap kemungkinan dari sebuah
kejadian kecelakaan dan seberapa khawatir individu dengan konsekuensi atau
dampak yang ditimbulkan kejadian tersebut. Menurut Arun dan Xavier (2012:20),
pembelian online masih dianggap berisiko dibandingkan dengan pembelian
eceran. Semakin berisikonya pembelian online maka konsumen akan tidak
berminat, tetapi apabila risiko rendah maka konsumen akan lebih berminat
membeli secara online.
Semakin besar risiko persepsian semakin besar pula kemungkinan
keterlibatan konsumen pada pembelian (Engel et al, 1995). Ketika risiko
persepsian menjadi tinggi, ada motivasi apakah akan menghindari pembelian dan
penggunaan atau meminimumkan risko melalui pencarian dan evaluasi alternatif
pra-pembelian dalam tahap pengambilan keputusan. Kondisi ini menghasilkan
pengambilan keputusan yang kompleks. Konsumen mungkin akan mengevaluasi
merek secara detail. Informasi mengenai produk sangat dibutuhkan dan konsumen
mencoba mengevaluasi berbagai merek. Proses pengambilan keputusan yang
demikian menggambarkan adanya keterlibatan konsumen dengan suatu produk.
Karena persepsi risiko akan membuat konsumen berfikir ulang mengenai
pembelian suatu merek. Sehingga semakin tinggi persepsi risiko yang dipikirkan
konsumen, maka akan semakin menurun minat beli suatu produk tertentu.

Solvabilitas

Solvabilitas suatu perusahaan menunjukkan kemampuan
perusahaan untuk membayar kembali seluruh hutangnya apabila
perusahaan itu dilikuidasikan (Indriyo, 2008). Pengertian solvabilitas
dimaksudkan sebagai kemampuan perusahaan untuk membayar semua
hutang-hutangnya (baik jangka pendek dan jangka panjang). Sedangkan
Munawir (2014) menyebutkan bahwa rasio solvabilitas atau rasio leverage
adalah rasio yang digunakan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva
perusahaan dibiayai dengan hutang. Dengan mengetahui rasio leverage
akan dapat dinilai tentang posisi perusahaan terhadap seluruh kewajiban
kepada pihak lain, kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
yang bersifat tetap dan keseimbangan antara nilai aktiva tetap dengan
modal.
Dalam hubungan antara likuiditas dan solvabilitas terdapat 4
kemungkinan yang dapat dialami perusahaan yaitu:
1. Perusahaan yang likuid tetapi insolvable.
2. Perusahaan yang likuid dan solvable.
3. Perusahaan yang solvabel tetapi illikuid.
4. Perusahaan yang insolvabel dan illikuid.

Pengaruh Brand Awareness Terhadap Minat Beli Konsumen

Kesadaran (awareness) menggambarkan keberadaan merek di dalam
pikiran konsumen, yang dapat menjadi penentu dalam beberapa kategori dan
bisaanya mempunyai peranan kunci dalam pembentukan brand equity (Aaker,
1997 dalam Durianto, 2004:54 ). Brand equity merupakan sekumpulan aset yang
terkait dengan nama merek dan simbol sehingga dapat menambah nilai yang ada
dalam produk atau jasa tersebut (Rangkuti, 2004). Kesadaran merek dapat
mempengaruhi persepsi dan tingkah laku konsumen dalam proses pengambilan
keputusan pembelian. Jika kesadaran merek sangat rendah, maka hampir
dipastikan bahwa ekuitas mereknya juga rendah. Peran brand awareness dalam
keseluruhan brand equity tergantung sejauh mana tingkat kesadaran yang dicapai
oleh sebuah merek.
Menurut Aaker (1991) dalam Wibowo (2000) awareness merupakan
bentuk yang paling sederhana dari brand equity yaitu adanya perasaan tidak asing
terhadap brand. Perasaan tidak asing terhadap suatu brand akan memberikan rasa
percaya diri. Kemudian rasa percaya ini akan menyebabkan adanya perasaan
bahwa resiko yang dihadapi oleh pelanggan berkurang, yang pada gilirannya
pelanggan berkecenderungan untuk mempertimbangkan dan memilih brand yang
bersangkutan. Fakta menunjukkan bahwa rata-rata pelanggan lebih menyukai
brand yang telah ia kenal daripada brand yang asing baginya atau baru saja
mereka kenal.
Karena konsumen tidak dapat membeli sebuah merek kecuali mereka tahu
akan merek tersebut, kesadaran merek adalah sebuah tujuan umum komunikasi
untuk semua strategi promosi. Dengan menciptakan kesadaran merek, pemasar
berharap bahwa kapanpun kebutuhan akan suatu kategori produk muncul, merek
tersebut akan diaktifkan dari ingatan untuk kemudian dimasukkan ke dalam
pertimbangan pilihan alternatif dalam pengambilan keputusan. Mungkin iklanlah
yang memiliki pengaruh yang paling besar terhadap kesadaran merek. Walaupun
publisitas, penjualan personal, dan promosi penjualan juga dapat memberikan
dampak (Peter et al, 2000).
Pengetahuan terhadap kesadaran merek akan berpengaruh terhadap minat
beli konsumen (Kwan, 2001). Konsumen akan cenderung membeli produk
dengan merek yang sudah terkenal dibandingkan dengan produk yang mereknya
masih asing ditelinga mereka. Minat beli juga didasarkan pada pengetahuan
konsumen yang mereka peroleh dari media informasi mengenai merek produk
tersebut. Hasil penelitian Setyawan (2010) juga menyatakan bahwa semakin
tinggi tingkat kesadaran merek seseorang, maka minat beli konsumen terhadap
produk dengan merek tersebut meningkat karena merek itulah yang pertama
diingatnya

Likuiditas

Riyanto (2008) menyebutkan bahwa likuiditas adalah kemampuan
suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera
harus dipenuhi. Jumlah alat-alat pembayaran (alat likuid) yang dimiliki
oleh suatu perusahaan pada suatu saat merupakan kekuatan membayar dari
perusahaan yang bersangkutan. Suatu perusahaan yang mempunyai
kekuatan membayar belum tentu dapat memenuhi segala kewajiban
finansialnya yang segera harus dipenuhi atau dengan kata lain perusahaan
tersebut belum tentu memiliki kemampuan membayar.
Kemampuan membayar baru terdapat pada perusahaan apabila
kekuatan membayarnya adalah demikian besarnya sehingga dapat
memenuhi semua kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.
Dengan demikian maka kemampuan membayar itu dapat diketahui setelah
membandingkan kekuatan membayarnya disatu pihak dengan kewajibankewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi di lain pihak.
Suatu perusahaan yang mempunyai kekuatan membayar
sedemikian besarnya sehingga mampu memenuhi segala kewajiban
finansialnya yang segera harus dipenuhi, dikatakan bahwa perusahaan
tersebut adalah likuid, dan sebaliknya yang tidak mempunyai kemampuan
membayar adalah illikuid. Likuiditas tidak hanya berkenaan dengan
keadaan keseluruhan keuangan perusahaan, tetapi berkaitan juga dengan
kemampuannya untuk mengubah aktiva lancar tertentu menjadi uang kas.

Indikator Minat Beli

Adapun Indikator-indikator minat beli menurut Menurut Ferdinand (2006 :
92 ), sebagai berikut: (1) minat transaksional, yaitu kecenderungan seseorang
untuk membeli produk, (2) minat referensial, yaitu kecenderungan seseorang
untuk mereferensikan produk kepada orang lain, (3) minat preferensial, yaitu
minat yang menggambarkan perilaku seseorang yang memiliki preferensi utama
pada produk tersebut. Preferensi ini hanya dapat diganti bila terjadi sesuatu
dengan produk preferensinya, (4) minat eksploratif, minat ini menggambarkan
perilaku seseorang yang selalu mencari informasi mengenai produk yang
diminatinya dan mencari informasi untuk mendukung sifat-sifat positif dari
produk tersebut

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebutuhan Modal Kerja

Munawir (2014) menyebutkan bahwa kebutuhan
perusahaan akan modal tergantung pada faktor-faktor sebagai
berikut:
1. Sifat atau type dari perusahaan
Modal kerja dari suatu perusahaan jasa relatif akan lebih
rendah bila dibandingkan dengan perusahaan industry,
karena perusahaan jasa tidak memerlukan investasi yang
besar dalam kas, piutang maupun persediaan. Kebutuhan
uang tunai untuk membayar pegawainya atau untuk
membayar biaya operasionalnya dapat dipenuhi dari
penghasilan atau penerimaan-penerimaan saat itu juga,
sedangkan piutang dapat ditagih dalam waktu yang relatif
pendek, bahkan untuk perusahaan jasa tertentu menerima
uang justru lebih dulu dari pelayanan jasanya.
2. Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi atau
memperoleh barang yang akan dijual serta harga persatuan
dari barang tersebut. Semakin panjang waktu yang
dibutuhkan untuk memproduksi atau untuk memperoleh
barang tersebut makin besar pula modal yang dibutuhkan.
Dalam perusahaan jasa perputaran pelayanan jasa semakin
cepat maka semakin kecil modal kerja yang diperlukan
untuk pembiayaan kegiatan operasional lainnya. Penawaran
yang efektif kepada para pemakai jasa sangat diperlukan
dalam hal ini.
3. Syarat pembelian bahan atau barang dagangan.
Jika syarat kredit yang diterima saat pembelian
menguntungkan, makin sedikit uang kas yang harus
diinvestasikan dalam persediaan bahan atau barang
dagangan. Sebaliknya bila pembayaran atas bahan atau
barang yang dibeli tersebut harus dilakukan dalam jangka
waktu yang pendek maka uang kas yang diperlukan untuk
membiayai persediaan semakin besar pula.
4. Syarat penjualan.
Semakin lunak kredit yang diberikan oleh perusahaan
kepada para pembeli akan mengakibatkan semakin besar
jumlah modal kerja yang harus diinvestasikan dalam sektor
piutang.
5. Tingkat perputaran persediaan.
Tingkat perputaran persediaan (inventory turn-over),
menunjukkan berapa kali persediaan tersebut diganti dalam
arti dibeli dan dijual kembali. Semakin tinggi tingkat
perputaran persediaan tersebut maka jumlah modal kerja
yang dibutuhkan (terutama yang harus diinvestasikan dalam
persediaan) semakin rendah.

Faktor yang Mempengaruhi Minat Beli

.
Menurut Asseal (2002 : 72) faktor-faktor yang mempengaruhi minat beli
konsumen diantaranya.
A. lingkungan
Lingkungan sekitar dapat mempengaruhi minat beli konsumen dalam
pemilihan suatu produk tertentu.
B. Stimuli pemasaran.
Pemasaran berupaya menstimulus konsumen sehingga dapat menarik
minat beli, diantaranya dengan iklan yang menarik.
Minat beli dibentuk oleh pengaruh, sikap konsumen terhadap suatu produk
dan keyakinan mereka atas kualitas, dalm hal ini pemasar harus mengerti
keinginan konsumen. Minat beli konsumen yaitu sikap, minat dan tindakan yang
dilakukan konsumen dalam proses pengambilan keputusan dan merencanakan
pembelian terhadap sejumlah merek. Minat konsumen sangat dipengaruhi oleh
kateristik produk pemilihan terhadap manfaat dari suatu produk dan harga yang
ditentukan oleh pemasar

Pengertian Minat Beli Konsumen

Pengertian minat menurut Muhibbin Syah (2003 : 151) yaitu minat beli
adalah kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau keinginan yang besar
terhadap sesuatu.
Sedangkan menurut sondang Ferdinand (2006 : 92) manusia sebagai
pembeli produk pasti menggunakan berbagai pertimbangan dalam membeli atau
tidak membeli suatu produk tertentu. Misalnya manfaat barang atau jasa yang
dibeli, jangka waktu manfaat tersebut,pemuasan kebutuhan mana yang ingin
dipuaskan, apakah yang bersifat primer, sekunder atau bahkan tersier.
Dapat disimpulkan Dengan adanya minat pada seseorang akan
menunjukkan kecenderungan untuk memusatkan pada suatu objek yang
menariknya pada dasarnya minat seseorang timbul karena pengaruh dari dalam
dan luar dirinya yaitu lingkungan dimana individu berada. Jadi dapat dikatakan
bahwa minat beli adalah kecenderungan dan kegairahan yang tinggi atau
keinginan yang besar pada seseorang untuk membeli suatu produk, dimana factorfaktor yang mempengaruhinya berasal dari dalam dan luar dirinya yaitu dimana
individu berada.

Indikator Persepsi Risiko

Perceived Risk adalah penyebab utama mengapa orang enggan berbelanja
online. Karena sifatnya yang tidak bertemu secara langsung antara pembeli dan
penjual, e-commerce memunculkan persepsi risiko yang berbeda beda. Ada yang
menghawatirkan kehilangan uang, ada yang menghawatirkan faktor waktu
pengiriman, ada juga yang mempertimbangkan Faktor security dan privacy (penulis :
meisia Chandra-Detiknet,2012 selasa, 04-09-2012 09:10 WIB).
Menurut Penelitian Suresh.A.M (2011:337) Di dalam transaksi perdagangan
online, setidaknya ada tiga macam resiko yang mungkin terjadi yaitu risiko
produk, risiko transaksi, dan resiko psikologis.
 Risiko produk mengacu pada ketidakpastian bahwa produk yang dibeli
akan sesuai dengan yang diharap-kan,
 Risiko transaksi adalah ketidak-pastian yang akan berakibat merugikan
konsumen dalam proses transaksi,
 Risiko psikologis adalah ketakutan-ketakutan, yang mungkin terjadi
selama pembelian atau setelah pembelian.

Definisi Persepsi Resiko

Menurut Schiffman & Kanuk (2007:136) persepsi adalah suatu proses
seorang individu dalam menyeleksi, mengorganisasikan, dan menterjamahkan
stimulus- stimulus informasi yang datang menjadi suatu gambaran yang
menyeluruh. Persepsi mempunyai pengaruh yang kuat bagi konsumen. Salah satu
faktor yang berpengaruh terhadap konsumen yaitu persepsi akan harga.
Secara teori menurut Peter dan Olson (2012:74) risiko terduga (perceived
risk) merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan yang ingin dihindari
konsumen saat membeli dan menggunakan produk. Schiffman dan Kanuk
(2007:170) mendefinikan risiko sebagai suatu situasi dimana pembuat keputusan
memiliki pengetauan apriori konsekuensi yang merugikan dan kemungkinan
terjadinya.
Menurut Schiffman dan Kanuk (2007:171) tipe risiko utama yang
dirasakan konsumen ketika mengambil keputusan pembelian meliputi: (1)
fuctional risk : risiko bahwa produk tersebut tidak mempunyai kinerja seperti
yang diharapkan, (2) fisical risk: risiko terhadap diri dan orang lain yang dapat
ditimbulkan produk, (3) financial risk: risiko pada produk yang tidak seimbang
dengan harganya, (4) social risk : risiko bahwa pilihan produk yang jelek dapat
menimbulkan rasa malu dalam lingkungan sosial, (5) psychological risk: risiko
bahwa pilihan produk yang jelek dapat melukai ego konsumen, dan (6) time risk :
risiko bahwa waktu yang digunakan untuk mencari produk atau jasa akan sia-sia
jika produk tersebut tidak bekerja seperti yang diharapkan.
Schiffman et al. dalam Suresh.A.M (2011:337) mengatakan bahwa
persepsi akan resiko adalah sebuah ketidakpastian yang dihadapi konsumen ketika
mereka tidak dapat meramalkan konsekuensi dimasa yang akan datang atas
keputusan pembelian yang mereka lakukan.
Dari berbagai pengertian persepsi risiko menurut para ahli, maka menurut
pendapat saya bahwa persepsi risiko sebagai ketidakpastian konsumen mengacu
pada kemungkinan bahwa seseorang percaya peristiwa yang tidak diketahui
mungkin terjadi. Dimana dari keadaan ketidakpastian inilah yang menjadikan
berbedanya jenis dari konsekuensi yang dapat dikaitkan dengan pembelian dan
konsumsi produk atau jasa

Indikator Kesadaran Merek (Brand Awareness)

Berikut adalah tingkatan dari brand awareness Menurut Kotler & Keller
(2009:269), elemen merek (brand element) adalah alat pemberi nama dagang yang
mengidentifikasikan dan mendiferensiasikan merek. Dapat diingat. Seberapa
mudah elemen merek itu diingat dan dikenali.
1) Top Of mind
Top Of Mind (puncak pikiran) merupakan merek yang disebutkan pertama
kali oleh konsumen atau yang pertama kali muncul dalam benak
konsumen. Dengan kata lain, merek tersebut merupakan utama dari
berbagai merek yang ada dalam benak konsumen. Top Of Mind adalah
single respons question artinya satu responden hanya boleh memberikan
satu jawaban untuk pertanyaan ini.
2) Brand recall
Brand Recall (pengingatan kembali) terhadap merek tanpa bantuan
(unaided recall), atau pengingatan kembali merek mencerminkan merekmerek apa yang diingat responden setelah menyebutkan merek yang
pertama kali disebut.
3) Brand recognition
Brand Recognition (pengenalan merek) merupakan pengukuran brand
awareness responden dimana kesadarannya diukur dengan diberikan
bantuan. Pertanyaan yang diajukan dibantu dengan menyebutkan ciri-ciri
dari produk merek tersebut (aided question). Pertanyaan diajukan untuk
mengetahui seberapa banyak responden yang perlu diingatkan akan
keberadaan merek tersebut. Brand Recognition (pengenalan merek) adalah
tingkat minimal kesadaran merek dimana pengenalan suatu merek muncul
lagi setelah dilakukan pengingatan kembali lewat bantuan

Faktor-faktor yang mempengaruhi Brand Awareness

Ada beberapa faktor-faktor dan fungsi yang mempengaruhi timbulnya
brand awareness yang akan kita bahas sesaat lagi. Kesadaran merk (brand
awareness) yang merupakan salah satu unsur penting dalam pencapaian ekuitas
merk suatu produk, sudah barang tentu mendapatkan perhatian dari perusahaan
dalam upaya memasarkan produknya. Perhatian perusahaan yang tinggi atas
kesadaran konsumen terhadap merk produk mereka ini, di dasarkan atas berbagai
faktor. Faktor tersebut bisa berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Aaker menjabarkan bahwa “ Kesadaran merk tersebut bisa menjadi suatu
signal dari kehadiran, komitmen dan substansi. Ketiga hal tersebut secara tidak
langsung merupakan peryataan perusahaan kepada publik mengenai keberadaan
produk mereka di pasaran. Pernyataan keberadaan produk mereka merupakan
salah satu faktor dari dalam diri perusahaan, faktor-faktor dari dalam perusahaan
yang mempengaruhi timbulnya brand awareness adalah :
1. Perusahaan tetap menggeluti bisnis tersebut dalam waktu lama.
2. Perusahaan telah mengiklankan produknya secara luas
3. Perusahaan mempunyai jaringan distribusi yang luas.
Dari luar perusahaan terdapat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor
yang mempengaruhi timbulnya brand awareness adalah :
a. Konsumen melakukan pembelian ulang atas merk produk perusahaan.
b. Merk tersebut berhasil, merk lain menggunakannya
Selain dari faktor-faktor tersebut, brand awareness juga mempunyai
fungsi-fungsi yang mendukung tercapainya suatu ekuitas merk. Fungsi-fungsi
tersebut adalah :
a) Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keberadaan merk di
pasaran.
b) Menarik perhatian konsumen untuk melakukan pembeliaan serta
melakukan pengulangan-pengulangan pembelian kembali.
c) Mempermudah menguasai pangsa pasar apabila produk perusahaan
tersebut merupakan produk perintis di pasaran.

Brand Awareness

Brand awareness adalah dimensi pertama dan prasyarat dari seluruh sistem
pengetahuan merek di konsumen keberatan, mencerminkan kemampuan mereka
untuk mengidentifikasi merek di bawah kondisi yang berbeda: kemungkinan
bahwa nama merek akan datang ke pikiran dan kemudahan yang ia melakukannya
Menurut Durianto et al (2004:54) Brand awareness atau kesadaran merek
menggambarkan kesanggupan seorang calon pembeli untuk mengenali, mengingat
kembali suatu brand sebagai bagian dari suatu kategori produk tertentu. Pada
umumnya konsumen cenderung membeli produk dengan brand yang sudah
dikenalnya atas dasar pertimbangan kenyamanan, keamanan dan lain-lain.
Bagaimanapun juga, brand yang sudah dikenal menghindarkan konsumen dari
risiko pemakaian dengan asumsi bahwa brand yang sudah dikenal dapat
diandalkan.
Definisi-definisi para ahli mengenai brand awareness dapat ditarik
simpulan bahwa brand awareness merupakan tujuan umum komunikasi
pemasaran, adanya brand awareness yang tinggi diharapkan kapanpun kebutuhan
kategori muncul, brand tersebut akan dimunculkan kembali dari ingatan yang
selanjutnya dijadikan pertimbangan berbagai alternatif dalam pengambilan
keputusan. brand awareness menunjukkan pengetahuan konsumen terhadap
eksistensi suatu brand.
Kesadaran merek adalah kesanggupan seorang pembeli untuk mengenali
atau mengingat kembali bahwa suatu merek merupakan bagian dari kategori
produk tertentu. Kesadaran merek membutuhkan jangkauan kontinum (continuum
ranging) dari perasaan yang tak pasti bahwa merek tertentu telah dikenal dan
menjadi keyakinan bahwa produk tersebut merupakaan satu-satunya dalam kelas
produk yang berada pada kategorinya

Ruang Lingkup Penetapan Merek (Branding)

Penetapan merek (branding) adalah memberikan kekuatan merek kepada
produk dan jasa. Penetapan merek adalah menciptakan perbedaan antarproduk
(Kotler & Keller, 2009:260). Pemasar dapat menetapkan merek pada seluruh jenis
produk, baik berupa barang fisik, jasa, orang, tempat, ide, ataupun organisasi.
Penetapan merek dapat membantu konsumen mengatur pengetahuan mereka
tentang produk dan jasa dengan cara menjelaskan pengambilan keputusan mereka
dan dalam prosesnya, memberikan nilai bagi perusahaan. Agar strategi penetapan
merek berhasil dan nilai merek dapat tercipta, maka pemasar harus dapat
meyakinkan konsumen bahwa terdapat perbedaan berarti di antara merek dalam
kategori produk ataupun jasa.
Model yang diciptakan mantan profesor pemasaran dari UC Barkeley, David
Aaker ini memandang bahwa ekuitas merek sebagai kesadaran merek (brand
awareness), loyalitas merek, dan asosiasi merek, yang bersama-sama menambah
atau mengurangi nilai yang diberikan sebuah produk atau jasa.

Peran Merek

Menurut Kotler & Keller (2009:259), merek memiliki fungsi bagi perusahaan
sebagai berikut:
1. Menyederhanakan penanganan atau penelusuran produk.
2. Membantu mengatur catatan persediaan dan catatan akuntansi.
3. Menawarkan perlindungan hukum kepada perusahaan untuk fitur-fitur atau
aspek unik produk. Bagi perusahaan, merek mempresentasikan bagian
properti hukum yang sangat berharga, dapat mempengaruhi konsumen,
dapat dibeli dan dijual, serta memberikan keamanan pendapatan masa
depan yang langgeng

Definisi Brand

Merek menurut Buchari Alma (2004:147) adalah suatu tanda atau symbol
yang memberikan identitas suatu barang/jasa tertentu yang dapat berupa symbol
yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa
katakata, gambar atau kombinasi keduanya.
(Kotler & Keller, 2009:258) mendefinisikan merek sebagai nama, istilah,
tanda, lambang, atau desain, atau kombinasinya, yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasikan barang atau jasa dari salah satu penjual atau kelompok
penjual dan mendiferensiasikan mereka dari para pesaing.
Jadi penulis menyimpulkan brand merupakan sebuah simbol, tanda yang
memberikan identitas suatu barang ataupun jasa untuk memberikan perbedaan
antara satu yang lainnya sehingga menimbulkan persepsi unik oleh masyarakat.

Fungsi Modal Kerja

Munawir (2014) menyebutkan bahwa modal kerja suatu
perusahaan harus cukup jumlahnya dalam arti harus mampu
membiayai pengeluaran-pengeluaran atau operasi perusahaan
sehari-hari, karena dengan modal kerja yang cukup akan
menguntungkan bagi perusahaan.
Adapun keuntungan perusahaan dengan cukupnya jumlah modal
kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena
turunnya nilai dari aktiva lancar.
2. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajibankewajiban tepat pada waktunya.
3. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin
besar dan memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat
menghadapi bahaya-bahaya atau kesulitan keuangan yang
mungkin terjadi.
4. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumah
yang cukup untuk melayani para konsumennya.
5. Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat
kredit yang lebih menguntungkan kepada para langganannya.
6. Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi
dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan untuk
memperoleh barang ataupun jasa yang dibutuhkan.

Sumber Modal Kerja

Modal kerja bisa dikelompokkan kedalam dua jenis sebagai
berikut:
1. Modal kerja primer
Modal kerja primer adalah modal kerja yang selalu harus
ada dalam perusahaan agar perusahaan dapat menjalankan
kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Modal
kerja primer dibagi menjadi 2 macam yakni:
a. Modal kerja primer
Modal kerja primer adalah modal kerja minimal yang
harus ada dalam perusahaan untuk menjamin agar
perusahaan tetap bisa beroperasi.
b. Modal kerja normal
Merupakan modal kerja yang harus ada agar
perusahaan bisa beroperasi dengan tingkat normal.
Produksi normal merupakan kemampuan perusahaan
untuk menghasilkan barang sebesar kapasitas normal
perusahaan.
2. Modal kerja variabel
Modal kerja variabel adalah modal kerja yang jumlahnya
berubah-ubah sesuai dengan perubahan kegiatan ataupun
keadaan lain yang mempengaruhi perusahaan.
Modal kerja variabel terdiri dari:
a. Modal kerja musiman
Merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan untuk
mengantisipasi apabila ada fluktuasi kegiatan
perusahaan, misalnya perusahaan transportasi darat
seperti bus, harus menambah jumlah armadanya pada
saat musim hari raya.
b. Modal kerja siklis
Modal kerja yang jumlah kebutuhannya dipengaruhi
oleh fluktuasi konjungtur.
c. Modal kerja darurat
Modal kerja ini jumlah kebutuhannya dipengaruhi
oleh keadaan-keadaan yang terjadi diluar
kemampuan perusahaan

 Cara Karyawan Mengungkapan Ketidakpuasan

Menurut Robbins (2008, p.111-112), Ketidakpuasan kerja pada tenaga kerja dapat
diungkapkan dengan berbagai macam cara, misalnya selain meninggakan pekerjaan,
mengeluh, membangkang, mencuri barang perusahaan, serta menghindari sebagian dari
tangggung jawab pekerjaannya • Keluar (exit), meninggalkan pekerjaan, termasuk mencari pekerjaan lain
• Aspirasi (voice), memberikan saran perbaikan dan mendiskusikan masalah dengan
atasan untuk memperbaikai kondisi secara aktif dan konstruktif
• Kesetiaan (loyality), menunggu secara pasif sampai kondisinya menjadi lebih baik,
termasuk membela organisasi terhadap kritik dari luar serta mempercayai
organisasi dalam manajemenya untuk melakukan hal yang tepat
• Pengabaian (neglect), sikap membiarkan keadaan menjadi lebih buruk, seperti
sering absen, menurangi upaya, atau kesalahan yang dibuat makin banyak

Pengertian Modal Kerja

Perusahaan yang bergerak di bidang apapun baik itu
perusahaan jasa atau perusahaan industri selalu membutuhkan modal
kerja untuk membelanjai operasi perusahaan dari hari ke hari,
misalnya untuk memberi uang muka pada pembelian bahan baku
atau barang dagangan, membayar upah buruh dan gaji pegawai, dan
biaya-biaya lainya, setiap perusahaan perlu menyediakan modal
kerja. Sejumlah dana yang telah dikeluarkan untuk membelanjai
operasi perusahaan tersebut diharapkan akan dapat kembali lagi
masuk dalam perusahaan dalam jangka waktu pendek melalui hasil
penjualan barang dagangan atau hasil produksinya (Jumingan, 2006).
Modal kerja merupakan salah satu unsur aktiva yang sangat
penting dalam perusahaan. Karena tanpa modal kerja perusahaan
tidak dapat memenuhi kebutuhan dana untuk menjalankan
aktivitasnya. Masa perputaran modal kerja yakni sejak kas
ditanamkan pada elemen-elemen modal kerja hingga menjadi kas
lagi adalah kurang dari satu tahun atau berjangka pendek. Masa
perputaran modal kerja ini menunjukkan tingkat efisiensi
penggunaan modal kerja tersebut. Semakin cepat masa perputaran
modal kerja maka akan semakin efisien penggunaan modal kerja,
dan tentunya investasi pada modal kerja semakin kecil. Oleh karena
itu manager keuangan dituntut mengelola modal kerja dengan baik
sehingga meningkatkan efisiensi modal kerja. Di samping tingkat
efisiensi, manager keuangan juga dituntut untuk memperhatikan
sumber dana untuk memenuhi modal kerja tersebut. Manager
keuangan menghadapi berbagai pilihan sumber dana baik sumber
dana berjangka pendek maupun berjangka panjang.

Faktor-faktor Penentu Kepuasan Kerja

Menurut Luthans (2006, p.243), ada beberapa factor penentu kepuasan kerja
karyawan dalam perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan itu sendiri
Kepuasan terhadap pekerjaan itu sendiri merupakan sumber utama kepuasan,
dimana perkerjaan memberikan tugas yang menarik, kesempatan untuk belajar dan
kesempatan untuk menerima tanggung jawab. Berdasarkan survey diagnostik
perkerjaan diperoleh hasil tentang 5 ciri yang memperhatikan kaitannya dengan
kepuasan kerja untuk berbagai macam pekerjaan, yaitu:
a. Keragaman keterampilan, banyak ragam keterampilan yang diperlukan
untuk melakukan pekerjaaan. Semakin banyak ragam keterampilan yang
digunakan, maka makin kurang membosankan perkerjaan.
b. Jati dan tugas (task indentity), sejauh mana tugas merupakan suatu kegiatan
keseluruhan yang berarti.
c. Tugas yang penting (task significance), rasa pentingnya tugas bagi
seseorang. Jika tugas yang dirasakan penting dan berarti oleh tenaga kerja,
maka ia cenderung mempunyai kepuasan kerja.
d. Pemberian umpan balik (feedback) pada perkerjaan membantu
meningkatkan tingkat kepuasan kerja.
2. Gaji/ imbalan yang dirasakan adil
Dengan menggunakan teori keadilan Adams, orang menerima gaji yang
dipersepsikan sebagai terlalu kecil atau terlalu besar akan mengalami distress
(ketidakpuasan). sehingga gaji itu harus diberikan secara adil berdasarkan hasil
kerja yang diberikan oleh karyawan.
3. Kesempatan promosi
Menyangkut kemungkinan seseorang untuk maju dalam organisasi dan dapat
berkembang melalui kenaikan jabatan. Seseorang dapat merasakn adanya
kemungkinan yang besar untuk naik jabatan atau tidak, serta proses kenaikan
jabatan terbuka atau kurang terbuka. Hal ini juga akan mempengaruhi tingkat
kepuasan kerja seseorang.
4. Pengawasan
Atasan yang senantiasa memberikan perintah atau petunjuk dalam pelaksanaan
kerja. Cara-cara atasan dalam meperlakukan bawahannya dapat menjadi
menyenangkan atau tidak menyenangkan bagi bawahannya tersebut dan hal ini
mempengaruhi kepuasan kerja. Hubungan fungsional mencerminkan sejauh mana
atasan membantu tenaga kerja untuk memuaskan nilai-nilai perkerjaan yang
penting bagi tenaga kerja. Hubungan keseluruhan didasarkan pada keterarikan antar
pribadi yang mencerminkan sikap dasar dan nilai-nilai yang serupa.
5. Rekan kerja
Kepuasan kerja yang ada pada para pekerja timbul karena mereka dalam jumlah
tertentu, berada dalam satu ruangan kerja, sehingga mereka dapat saling berbicara
(kebutuhan social terpenuhi). Sifat alami dari kelompok atau tim kerja, akan
mempengaruhi kepuasan kerja. Pada umumnya, rekan kerja atau anggota tim
koorporatif merupakan sumber kepuasan kerja yang paling sederhana pada
karyawan secara individu. Kelompok kerja bertindak sebagai sumber dukungan,
kenyamanan, nasihat, dan bantuan kepada anggota individu.
6. Kondisi kerja
Bekerja dalam ruangan kerja yang sempit, panas, cahaya lampu, kondisi kerja yang
tidak mengenakan dan menimbulkan keengganan untuk bekerja. Dalam hal ini
perusahaan perlu menyediakan ruang kerja yang terang, dan peralatan kerja yang
nyaman untuk digunakan. Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan-kebutuhan fisik
yang terpenuhi akan memuaskan tenaga kerja

Pengertian Kepuasan Kerja

Menurut pendapat Robbins (2003, p.30), Kepuasan kerja adalah salah satu sikap
umum terhadap pekerjaan seseorang, selisih antara banyaknya ganjaran yang diterima
seseorang pekerja dan banyaknya yang mereka yakini seharusnya mereka terima. Menurut
Luthans (2006, p.243), Kepuasan kerja adalah hasil dari persepsi karyawan mengenai
seberapa baik pekerjaan mereka memberikan hal yang dinilai penting. Sedangkan menurut
Mathis dan Jackson (2006, p.121), Kepuasan kerja adalah keadaan emosional yang
merupakan hasil dari evaluasi pengalaman kerja seseorang.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan kerja adalah
suatu sikap puas yang ditunjukan oleh seseorang karyawan terhadap suatu pekerjaan yang
telah diberikan kepada perusahaan sesuai dengan imbalan yang mereka terima dari
perusahaan.
Menurut Wexley dan Yuki (Moeljono 2003, p.113), ada tiga dimensi kepuasan
kerja:
a. Kepuasan kerja adalah sebuah respons emosional terhadap situasi kerja
b. Kepuasan kerja sering ditentukan oleh bagaimana outcomes (hasil/keluaran) dapat
sesuai atau melebihi harapan
c. Kepuasan kerja akan mempresentasikan sikap-sikap yang berhubungan dengan hal
tersebut

Profitabilitas

Profitabilitas merupakan suatu indikator kinerja yang dilakukan
manajemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukan oleh
laba yang dihasilkan. Secara garis besar, profitabilitas adalah kemampuan
perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total
aktiva, maupun modal sendiri (Sartono, 2008).
Setiap perusahaan selalu berusaha meningkatkan profitabilitasnya.
Jika perusahaan berhasil meningkatkan profitabilitasnya, dapat dikatakan
bahwa perusahaan tersebut mampu mengelola sumber daya yang
dimilikinya secara efektif dan efisien sehingga mampu menghasilkan laba
yang tinggi. Sebaliknya, sebuah perusahaan memiliki profitabilitas rendah
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu mengelola sumber
daya yang dimilikinya dengan baik, sehingga tidak mampu menghasilkan
laba tinggi

Komponen Keterlibatan Kerja

Menurut Guest dan Conway dalam George (2005, p.248) ada 3 komponen
keterlibatan kerja yang saling terkait yaitu :
1. Aspek Kognitif
Aspek kognitif keterlibatan kerja karyawan berfokus pada karyawan yang
memiliki keyakinan tentang perusahaan, atasan dan kondisi pekerjaan yang
dialami.
2. Aspek Emosional
Aspek emosional keterlibatan kerja karyawan berfokus pada perasaan
karyawan serta perilaku positif maupun negative karyawan terhadap perusahaan,
atasan dan kondisi pekerjaan yang dialami.
3. Aspek Perilaku
Aspek perilaku dari keterlibatan kerja karyawan merupakan komponen nilai
tambah bagi perusahaan untuk melihat bagaimana pengaturan waktu karyawan
dalam penyelesaian pekerjaan, kemampuan berpikir yang terlihat dari penyelesaian
pekerjaan maupun energi yang dikhususkan dalam penyelesaian pekerjaan
Karyawan yang terlibat akan merasa dihargai dan merasa sejalan dengan normanorma yang dianut oleh perusahaan. Karena karyawan merasa lebih dekat dan nyaman
dengan kelompok kerja sehingga mempengaruhi produktivitas, kehadiran dan tingkat
turnover dari perusahaan. Wagner dan Harter (2006) memperluas penelitian yang
dilakukan oleh Harter, et al. (2002, p.23-24), Menjelaskan hubungan antara karyawan dan
atasan. Wagner dan Harter (2006) mendefinisikan 12 elemen dari keterlibatan karyawan.
Penelitian Wagner dan Harter dengan Gallup Organization menggunakan survey Q12 dan
model statistik membuktikan bahwa karyawan yang semakin terlibat adalah karyawan
yang lebih produktif. Elemen ini diidentifikasi dari 10 juta responden yang diukur dalam
41 bahasa dan 114 negara dalam industri yang beragam seperti utilitas listrik, toko retail,
restoran, hotel, rumah sakit, pabrik kertas, instansi pemerintah, bank, koran, dan lain- lain