Firm Size (Ukuran Perusahaan) (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang dapat dinyatakan dengan total aktiva atau total penjualan bersih. Semakin besar total aktiva maupun penjualan maka semakin besar pula ukuran suatu perusahaan. Semakin besar aktiva maka semakin besar modal yang ditanam, sementara semakin banyak penjualan maka semakin banyak juga perputaran uang dalam perusahaan. Dengan demikian, ukuran perusahaan merupakan ukuran atau besarnya asset yang dimiliki oleh perusahaan. Ukuran perusahaan sangat bergantung pada besar kecilnya perusahaan yang juga berpengaruh terhadap struktur modal, terutama berkaitan dengan kemampuan memeroleh pinjaman. Perusahaan besar lebih mudah memeroleh pinjaman karena nilai aktiva yang dijadikan jaminan lebih besar dan tingkat kepercayaan bank atau lembaga keuangan jauh lebih tinggi (Ruly Wiliandri, 2011: 101). 24 Pada kenyataannya, bahwa suatu perusahaan yang besar dan mapan (stabil) akan lebih mudah untuk ke pasar modal. Kemudahan untuk ke pasar modal maka berarti fleksibilitas bagi perusahaan besar lebih tinggi serta kemampuan untuk mendapatkan dana dalam jangka pendek juga lebih besar daripada perusahaan kecil

Profitability (Profitabilitas) (skripsi dan tesis)

Laba didefinisikan sebagai pendapatan dan keuntungan dikurangi beban dan kerugian selama periode pelaporan. Menurut Wild, Subramanyam, dan Halsey (2005: 110) ada empat pertimbangan praktis dalam pengukuran laba sebagai berikut :

a. Masalah Estimasi Pengukuran laba bergantung pada estimasi atas hasil dimasa depan. Estimasi tersebut memerlukan alokasi pendapatan dan beban pada periode sekarang dan masa depan. Walaupun pertimbangan para profesional yang terlatih dan berpengalaman mencapai konsensus (variasi menjadi berkurang), pengukuran laba tetap memerlukan pilihan-pilihan tertentu.

 b. Metode Akuntansi Standar akuntansi yang mengatur pengukuran laba merupakan hasil pengalaman profesional, agenda badan pengatur, pengaruh sosial lainnya. Standar mencerminkan keseimbangan antara faktor-faktor tersebut, termasuk kompromi atas berbagai kepentingan dan pandangan pengukuran laba.
c. Insentif Pengungkapan Idealnya, praktisi berkepentingan atas penyajian laporan keuangan secara wajar. Namun, laporan keuangan dan pengukuran laba menanggung tekanan kompetisi, keuangan, dan masyarakat. Insentif ini mendorong perusahaan untuk memilih ukuran laba “yang dapat diterima” daripada laba “yang sesuai” berdasarkan lingkungan bisnis. Analisis harus mempertimbangkan insentif tersebut dan selanjutnya mengevaluasi laba.
d. Keragaman Pengguna Laporan keuangan merupakan laporan bertujuan umum bagi banyak pengguna dengan kebutuhan yang beragam. Keragaman penggunaan ini mengimplikasikan bahwa analisis harus menggunakan laba sebagai ukuran awal profitabilitas. Selanjutnya laba disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan pengguna, berdasarkan informasi dalam laporan keuangan.

Business Risk (Risiko Bisnis) (skripsi dan tesis)

Perusahaan memiliki sejumlah risiko yang didapat langsung akibat dari jenis usaha dari perusahaan tersebut, hal inilah yang dimaksud dengan risiko bisnis. Risiko bisnis menurut Brigham dan Houston (2004: 11) adalah seberapa berisiko saham perusahaan jika perusahaan tidak mempergunakan utang. Risiko bisnis tidak hanya bervariasi dari industri ke industri, namun juga dapat bervariasi antar perusahaan dari industri tertentu, dan juga dapat berganti seiring waktu. Brigham dan Houston (2004) menunjukkan beberapa faktor yang dapat memengaruhi risiko bisnis dari sebuah perusahaan, antara lain:
 a. Variabilitas permintaan; semakin stabil sebuah permintaan produk dari perusahaan tertentu, ceteris paribus, akan menurunkan risiko bisnis perusahaan tersebut. b. Variabilitas harga jual; perusahaan yang produknya dijual pada pasar yang relatif volatile, akan lebih memiliki risiko bisnis bila dibandingkan dengan perusahaan yang sama yang harga outputnya lebih stabil.
c. Variabilitas biaya input; perusahaan yang memiliki biaya input yang tidak pasti akan memiliki risiko bisnis yang tinggi.
 d. Kemampuan untuk menyesuaikan harga output dengan perubahan dalam biaya input; semakin mampu sebuah perusahan dalam melakukan penyesuaian dalam hal harga dan biaya, maka perusahaan tersebut memiliki risiko bisnis yang semakin rendah.
e. Kemampuan untuk mengembangkan produk baru dalam waktu dan biaya yang efektif. Perusahaan seperti obat-obatan dan juga komputer sangat bergantung pada inovasi produk-produk baru. Semakin cepat sebuah produk menjadi tua atau usang, maka semakin besar pula risiko bisnisnya.
 f. Risiko dari perdagangan luar negeri; perusahan yang pendapatannya sebagian besar datang dari luar negeri dapat membuat pendapatan perusahaan menurun, hal ini dikarenakan adanya fluktuasi nilai kurs mata uang. Hal lain yang dapat menambahkan risiko bisnis adalah lingkungan bisnis di mana perusahaan tersebut beroperasi.
g. Proporsi biaya tetap terhadap keseluruhan biaya: operating leverage; jika sebagian besar biaya adalah tetap, yang tidak turun ketika permintaan menurun, maka perusahaan tersebut memiliki risiko bisnis yang tinggi.
 Risiko finansial adalah risiko tambahan kepada pemegang saham setelah risiko bisnis yang diakibatkan dari adanya penggunaan utang dalam perusahaan. Brigham dan Houston (2004) menyebutkan dalam konsep ekonomi, pemegang saham menanggung risiko tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan operasi perusahaan, yakni risiko bisnis. Jika perusahaan menggunakan utang, hal ini mengakibatkan seluruh risiko bisnis akan ditransfer kepada pemegang saham. Transfer seluruh risiko ini diakibatkan kreditur, yang menerima pendapatan tetap (bunga utang), tidak menanggung risiko bisnis yang ada.

Agency Approach (skripsi dan tesis)

 Menurut Mamduh (2004: 316), struktur modal disusun sedemikian rupa untuk mengurangi konflik antar berbagai kepentingan. Sebagai contoh, pemegang saham dengan pemegang utang akan mempunyai konflik kepentingan. Pemegang saham dengan manajemen juga akan mengalami konflik kepentingan. Pada konflik pertama, jika utang mencapai jumlah yang signifikan dibandingkan dengan saham, maka pemegang saham akan tergoda melakukan substitusi aset. Dalam hal ini, pemegang saham akan beroperasi dengan meningkatkan risiko perusahaan. Risiko perusahaan yang meningkat menguntungkan bagi pemegang saham karena kemungkinan memeroleh keuntungan tinggi semakin besar. Sebaliknya, hal tersebut bukan merupakan berita baik bagi pemegang utang. Pay-off pemegang utang akan tetap sebasar bunga yang dibayarkan, tidak peduli berapa besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan.
 Sebaliknya, pemegang saham akan memeroleh bagian besar jika keuntungan perusahaan meningkat. Jika terjadi kerugian, pemegang saham tidak terlalu merugi karena taruhannya di perusahaan (proporsi saham diperusahaan) tidak terlalu besar jika utang semakin banyak. Untuk mencegah situasi semacam ini, pemegang utang akan membebani bunga yang semakin tinggi dengan meningkatnya utang. Struktur modal dengan sedemikian merupakan kompromi antara kepentingan pemegang saham dengan pemegang utang. Dalam situasi kedua, jika manajemen tidak mempunyai saham di perusahaan, maka keterlibatan manajer akan semakin berkurang. Dalam situasi tersebut manajer cenderung mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Ada konflik antara pemegang saham dengan manajer. Konflik tersebut dapat dipecahkan jika manajemen mempunyai saham 100 persen di perusahaan. Dalam situasi tersebut kepentingan manajer dengan pemegang saham akan menyatu. Dalam kenyataannya pemegang saham ingin berbagi risiko (agar risiko tidak terlalu tinggi), dan akan terjadi kepemilikan manajemen yang parsial (tidak 100 persen). Trade-off semacam ini akan mengarah pada struktur modal yang optimal

SignalingTheory (skripsi dan tesis)

Brigham dan Houston (2004: 40) menyatakan bahwa sinyal adalah suatu tindakan yang diambil oleh manajemen perusahaan yang memberikan petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang prospek perusahaan. Perusahaan dengan prospek yang menguntungkan akan mencoba menghindari penjualan saham dan mengusahakan modal baru dengan caracara lain seperti dengan menggunakan utang. Teori ini didasarkan pada asumsi bahwa manajer dan pemegang saham tidak mempunyai akses informasi perusahaan yang sama. Ada informasi tertentu yang hanya diketahui oleh manajer, sedangkan pemegang saham tidak  tahu informasi tersebut sehingga terdapat informasi yang tidak simetri (asymmetric information) antara manajer dan pemegang saham. Akibatnya, ketika struktur modal perusahaan mengalami perubahan, hal itu dapat membawa informasi kepada pemegang saham yang akan mengakibatkan nilai perusahaan berubah. Dengan kata lain, perilaku manajer dalam hal menentukan struktur modal, dapat dianggap sebagai sinyal oleh pihak luar (Mamduh, 2004: 314).

Pecking Order Theory (skripsi dan tesis)

Teori pecking order menetapkan suatu urutan keputusan pendanaan dimana para manajer pertama kali akan memilih untuk menggunakan laba ditahan, utang dan penerbitan saham sebagai pilihan terakhir (Mamduh, 2004: 313). Penggunaan utang lebih disukai karena biaya yang dikeluarkan untuk utang lebih murah dibandingkan dengan biaya penerbitan saham. Secara spesifik, perusahaan mempunyai urut-urutan preferensi dalam penggunaan dana sebagai berikut :

1. Perusahaan lebih menyukai internal financing (dana internal). Dana internal tersebut diperoleh dari laba yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
 2. Perusahaan menyesuaikan target dividend payout ratio terhadap peluang investasi mereka, sementara mereka menghindari perubahan dividen secara drastis. 3. Kebijakan dividen yang sticky ditambah fluktuasi profitabilitas dan peluang investasi yang tidak dapat diproksi, berarti terkadang aliran kas internal melebihi kebutuhan investasi namun terkadang kurang dari kebutuhan investasi. 4. Apabila pendanaan eksternal diperlukan, pertama-tama perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling aman, yaitu mulai dari penerbitan utang convertible bond, dan alternatif paling akhir adalah saham

Trade Off Theory (skripsi dan tesis)

Teori ini menganggap bahwa penggunaan utang 100 persen sulit dijumpai. Kenyataannya semakin banyak utang, maka semakin tinggi beban yang harus ditanggung. Satu hal yang penting bahwa dengan meningkatnya utang, maka semakin tinggi probabilitas kebangkrutan. Beban yang harus ditanggung saat menggunakan utang yang lebih besar adalah biaya kebangkrutan, biaya keagenan, beban bunga yang semakin besar dan sebagainya. Menurut Mamduh (2004: 309) bahwa biaya kebangkrutan dapat cukup signifikan dapat mencapai 20 persen nilai perusahaan. Biaya tersebut mencakup dua hal :
1. Biaya langsung : biaya yang dikeluarkan untuk membayar biaya administrasi, pengacara, dan lainnya yang sejenis.
2. Biaya tidak langsung : biaya yang terjadi karena dalam kondisi kebangkrutan, perusahaan lain atau pihak lain tidak mau berhubungan dengan perusahaan secara normal.

Kebijakan Utang (skripsi dan tesis)

Kebijakan utang termasuk kebijakan pendanaan perusahaan yang bersumber dari eksternal. Penentuan kebijakan utang ini berkaitan dengan struktur modal karena utang merupakan bagian dari penentuan struktur modal yang optimal. Perusahaan dinilai berisiko apabila memiliki porsi utang yang besar dalam struktur modal, namun sebaliknya apabila perusahaan mengunakan utang yang kecil atau tidak sama sekali maka perusahaan dinilai tidak dapat memanfaatkan tambahan modal eksternal yang dapat meningkatkan operasional perusahaan (Mamduh, 2004: 40). Menurut Mamduh (2004: 320) terdapat beberapa faktor yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan utang, antara lain :

 a. NDT (Non-Debt Tax Shield) Manfaat dari penggunaan utang adalah bunga utang yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak perusahaan. Namun untuk mengurangi pajak, perusahaan dapat menggunakan cara lain seperti depresiasi dan dana pensiun. Dengan demikian, perusahaan dengan NDT tinggi tidak perlu menggunakan utang yang tinggi.
 b. Struktur Aktiva Besarnya aktiva tetap suatu perusahaan dapat menentukan besarnya penggunaan utang. Perusahaan yang memiliki aktiva tetap dalam jumlah besar dapat menggunakan utang dalam jumlah besar karena aktiva tersebut dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.

 c. Profitabilitas Perusahaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi atas investasinya akan menggunakan utang yang relatif kecil. Laba ditahannya yang tinggi sudah memadai membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan. d. Risiko Bisnis Perusahaan yang memiliki risiko bisnis yang tinggi akan menggunakan utang yang lebih kecil untuk menghindari risiko kebangkrutan.

e. Ukuran Perusahaan Perusahaan yang besar cenderung terdiversifikasi sehingga menurunkan risiko kebangkrutan. Di samping itu, perusahaan yang besar lebih mudah dalam mendapatkan pendanaan eksternal.

f. Kondisi Internal Perusahaan Kondisi internal perusahaan menentukan kebijakan penggunaan utang dalam suatu perusahaan. Utang dapat digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu (Riyanto, 1995: 227) : (1) Utang jangka pendek (short-term debt), yaitu utang yang jangka waktunya kurang dari satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelengggarakan usahanya, meliputi kredit rekening koran, kredit dari penjual (levancier crediet), kredit dari pembeli (afnemers crediet), dan kredit wesel.
(2) Utang jangka menengah (intermediate-term debt), yaitu utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari sepuluh tahun. Kebutuhan membelanjai usaha melalui kredit ini karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui kredit jangka pendek maupun kredit jangka panjang. Bentuk utama dari utang jangka menengah adalah term loan dan lease financing.
 (3) Utang jangka panjang (long-term debt) yaitu utang yang jangka waktunya lebih dari sepuluh tahun. Utang jangka panjang ini digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan. Bentuk utama dari utang jangka panjang adalah pinjaman obligasi (bonds-payable) dan pinjaman hipotik (mortage)

Nilai Perusahaan (skripsi dan tesis)

Nilai perusahaan merupakan nilai harga saham, yang berarti semakin tinggi harga saham maka semakin tinggi pula nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi mengindikasi kemakmuran bagi pemilik saham. Memaksimalkan nilai perusahaan tidak sama dengan keuntungan atau laba (Indryo, 2002), memaksimalkan nilai perusahaan meliputi aspek yang lebih luas d ari memaksimalkan keuntungan atau laba. Menurut (Indryo, 2002), aspek – aspek sebagai pedoman perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Menghindari resiko yang tinggi
Bila perusahaan sedang melaksanakan operasi berjangka panjang, maka harus dihindari tingkat resiko yang tinggi. Proyek – proyek yang memiliki kemungkinan laba ynang tinggi tetapi mengandung resiko yang tinggi perlu dihindarkan. Menerima proyek – proyek tersebut dalam jangka panjang berarti suatu kegagalan yang dapat mematahkan kelangsungan hidup perusahaan.

2. Membayarkan dividen adalah pembagian laba kepada para pemegang saham oleh perusahaan. Dividen harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun kebutuhan para pemegang saham. Pada saat perusahaan mengalami pertumbuhan dividen kemungkinan kecil, agar perusahaan dapat memupuk dana yang di perlukan pada saat pertumbuhan. Akan tetapi jika keadaan perusahaan sudah mapan dimana pada saat itu penerimaan yang diperoleh sudah cukup besar, sedangkan kebutuhan pemupukan dana tidak begitu besar maka dividen secara wajar maka perusahaan dapat membantu menarik para investor untuk mencari dividend an hal ini dapat membantu memelihara nilai perusahaan.
 3. Mengusahakan pertumbuhan
Apabila perusahaan dapat mengembangkan penjualan hal ini dapat berakibat terjadinya keselamatan usaha didalam persaingan di pasar, maka perusahaan yang akan berusaha memaksimalkan nilai perusahaan harus secara terus menerus mengusahakan pertumbuhan dari penjualan dan penghasilannya.
. Mempertahankan tingginya harga pasar saham
Harga saham dipasar adalah merupakan perhatian utama dari perhatian manajer keuangan untuk memberikan kemakmuran kepada para pemilik saham. Manajer harus berusaha untuk mendorong para investor agar bersedia menanamkan uangnya kedalam perusahaan. Dengan pemilihan investasi yang tepat maka perusahaan akan mencerminkan petunjuk sebagai tempat penanaman modal yang bijaksana bagi masyarakat. Hal ini akan membantu mempertinggi nilai perusahaan.

Kebijakan Dividen (skripsi dan tesis)

Kebijakan dividen erat kaitannya dengan rasio pembayaran dividen. Yang dimaksud dengan rasio pembayaran dividen adalah dividen tunai tahunan yang dibagi dengan laba tahunan, atau dividen per lembar saham dibagi dengan laba per lembar saham. Rasio Pembayaran Dividen (dividend-payout ratio) menentukan jumlah laba yang dapat ditahan sebagai sumber pendanaan. Semakin besar laba ditahan semakin sedikit jumlah laba yang dialokasikan untuk pembayaran dividen. Alokasi penentuan laba sebagai laba ditahan dan pembayaran dividen merupakan aspek utama dalam kebijakan dividen. Aspekaspek tambahan lainnya adalah aspek hukum, likuiditas, dan pengawasan saham yang diterbitkan, stabilitas dividen, dividen saham dan pemecahan saham, pembelian kembali saham, dan pertimbanganpertimbangan administratif. Rasio tersebut menunjukkan persentase laba perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham secara tunai. Kebijakan dividen adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan pendanaan perusahaan. Rasio pembayaran dividen (dividend-payout ratio) menentukan jumlah laba yang dapat ditahan dalam perusahaan sebagai sumber pendanaan. Akan tetapi, dengan menahan laba saat ini dalam jumlah yang lebih besar dalam perusahaan juga berarti lebih sedikit uang yang akan tersedia bagi pembayaran dividen saat ini. Jadi, aspek utama dari kebijakan dividen perusahaan adalah menentukan alokasi laba yang tepat antara pembayaran dividen dengan penambahan laba ditahan perusahaan. Akan tetapi yang juga penting adalah masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan kebijakan dividen perusahaan secara keseluruhan: masalah hukum, likuiditas, dan pengendalian, stabilitas dividen (dividen saham, pemecahan saham, dan pembelian kembali saham), serta berbagai pertimbangan administratif.

Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)

Kebijakan hutang menggambarkan keputusan yang diambil oleh manajemen dalam menentukan sumber pendanaannya. Kreditor dan pemegang saham tertarik pada kemampuan perusahaan untuk membayar bunga pada saat jatuh tempo dan untuk membayarkan kembali jumlah pokok hutang pada saat jatuh tempo. Menurut Riyanto (2001:32), “rasio hutang dimaksudkan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk membayar semua hutang – hutangnya (baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang)”.

Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Jadi suatu perusahaan bisa saja dikatakan perusahaan besar, jika kekayaan yang dimilikinya besar. Demikian pula sebaliknya, perusahaan dikatakan kecil, jika kekayaan yang dimilikinya adalah sedikit. Bisaanya masyarakat akan menilai besar kecilnya perusahaan dengan melihat bentuk fisik perusahaan. Dapat dibenarkan bahwa perusahaan yang dari luar terlihat megah dan besar diartikan sebagai perusahaan berskala besar. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kekayaan yang besar. Brigham dan Houston (2001) menyatakan bahwa ukuran perusahaan diukur dengan rata – rata total penjualan bersih untuk tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun. Sedangkan menurut Ferry dan Jones (dalam Sujianto, 2001), ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan oleh total aktiva, jumlah penjualan, rata – rata total penjualan dan rata – rata total aktiva. Jadi, ukuran perusahaan merupakan ukuran atau besarnya asset yang dimiliki oleh perusahaan.

Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)

Pihak manajerial dalam suatu perusahaan adalah pihak yang secara aktif berperan dalam mengambil keputusan untuk menjalankan perusahaan. Kepemilikan manajerial yang semakin meningkat akan membuat manajemen menjadi semakin berhati-hati dalam mengelola kebijakan utang perusahaan, karena kekayaan pribadi manajer secara tidak langsung berkaitan erat dengan kekayaan perusahaan, sehingga penggunaan utang menjadi lebih kecil atau optimal (Surya & Rahayuningsih, 2012). Menurut Yeniatie dan Destriana (2010), kepemilikan manajerial memiliki pengaruh negatif terhadap kebijakan utang perusahan karena semakin besar persentase kepemilikan manajer dalam suatu perusahaan, maka manajer tersebut akan turut merasakan dampak dari pengambilan keputusan yang dibuatnya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan. Hal ini dapat menyelaraskan kepentingan antara manajer dan pemegang saham sehingga dapat mengurangi konflik keagenan. Manajer akan lebih berhati-hati untuk membuat keputusan dalam mengelola perusahaan termasuk dalam menetapkan kebijakan utang perusahaan. Semakin tinggi kepemilikan manajerial, maka akan semakin kecil penggunaan utang untuk mendanai kebutuhan dana perusahaan.

Penelitian yang dilakukan oleh Indahningrum dan Handayani (2009) menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial tidak berpengaruh dan berhubungan positif terhadap kebijakan utang. Penelitian ini diukur menggunakan persentase saham yang dimiliki oleh pihak manajemen perusahaan yang secara aktif ikut serta dalam pengambilan keputusan perusahaan (komisaris dan direksi). Semakin tinggi kepemilikan manajerial, maka akan semakin tinggi kebijakan utang perusahaan. Hasil ini bertentangan dengan teori yang ada bahwa semakin meningkatnya kepemilikan oleh insider, maka akan menyebabkan insider semakin berhati-hati dalam menggunakan utang. Hal ini didukung oleh penelitian Steven & Lina (2011), dimana hasil penelitiannya adalah kepemilikan manajerial tidak berpengaruh terhadap kebijakan utang. Sedangkan menurut Sheisarvian, et al. (2015), kepemilikan manajerial berpengaruh secara signifikan dan berhubungan negatif terhadap kebijakan utang

Pertumbuhan Penjualan (skripsi dan tesis)

Tingkat pertumbuhan yang semakin cepat mengidentifikasikan bahwa perusahaan sedang mengadakan ekspansi. Hal ini menyebabkan timbulnya kebutuhan dana yang besar. Untuk itu, perusahaan menggunakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut termasuk dengan menggunakan utang. Pertumbuhan perusahaan yang besar mempunyai pengaruh positif terhadap hutang perusahaan, karena suatu perusahaan yang sedang berada pada tahap pertumbuhan akan membutuhkan dana yang besar untuk melakukan ekspansi. Hal ini akan mendorong manajer untuk menggunakan utang dalam membiayai kebutuhan dana tersebut (Yeniatie & Destriana, 2010). Menurut Sayuthi dan Raithari (2013), pertumbuhan penjualan yang tinggi tentunya akan membuat perusahaan itu lebih menggunakan pendanaan internal yang berupa laba ditahan daripada pendanaan eksternal sehingga cenderung menurunkan utang. Sebaliknya perusahaan akan menggunakan utang jika pertumbuhan penjualan perusahaan tersebut rendah. Penelitian yang dilakukan oleh Damayanti dan Hartini (2014) dan Sayuthi dan Raithari (2013), pertumbuhan penjualan tidak berpengaruh terhadap kebijakan utang perusahaan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Supriyanto dan Falikhatun (2008) menunjukkan bahwa pertumbuhan penjualan memiliki pengaruh terhadap struktur keuangan perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada kebijakan utang perusahaan. Perusahaan yang penjualannya tumbuh secara cepat akan perlu untuk menambah aktiva tetapnya, sehingga pertumbuhan perusahaan yang tinggi akan menyebabkan perusahaan mencari dana yang lebih besar.

Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Perusahaan besar cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghasilkan laba dibandingkan dengan perusahaan kecil, sehingga perusahaan besar akan lebih mudah mendapatkan pinjaman dana dari pihak eksternal. Selain itu perusahaan besar juga memiliki jumlah aset yang besar untuk menjamin para kreditur dalam memberikan pinjaman. Perusahaan besar yang telah terdiversifikasi, lebih mudah untuk memasuki pasar modal, menerima penilaian kredit yang lebih tinggi dari bank komersial untuk utang-utang yang diterbitkan dan membayar tingkat bunga yang lebih rendah pada utangnya. Salah satu alasannya adalah perusahaan lebih mudah menerima pinjaman karena nilai aktiva yang dijadikan jaminan lebih besar serta tingkat kepercayaan bank juga lebih tinggi (Soesetio, 2017). Penelitian dengan variabel ukuran perusahaan terhadap kebijakan utang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Variabel ukuran perusahaan diukur menggunakan total aset perusahaan. Penelitian yang dilakukan Surya dan Rahayuningsih (2012) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh dan berhubungan positif terhadap kebijakan utang perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin besar perusahaan maka penggunaan utang juga akan semakin meningkat. Hal ini karena semakin besar perusahaan maka akses ke pasar modal akan semakin mudah serta didukung kemudahan kreditur dalam mengakses data internal perusahaan. Sedangkan penelitian yang dilakukan (Steven & Lina, 2011 dan Nuraina, 2012) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap kebijakan utang perusahaan

Kebijakan Deviden (skripsi dan tesis)Kebijakan deviden ini memiliki pengaruh terhadap tingkat penggunaan utang suatu perusahaan. Kebijakan deviden yang stabil menyebabkan adanya keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan sejumlah dana untuk membayar jumlah deviden yang tetap tersebut sehingga kebutuhan pendanaan perusahaan akan meningkat. Adanya pembayaran deviden yang tetap menyebabkan timbulnya suatu kebutuhan dana yang tetap setiap tahunnya sehingga kebutuhan dana perusahaan akan meningkat. Perusahaan yang memiliki dividend payout ratio yang tinggi lebih menyukai pendanaan dengan modal sendiri karena pembayaran deviden akan meningkatkan kewajiban perusahaan dan pembayaran deviden umumnya dilakukan setelah perusahaan melakukan pembayaran terhadap bunga dan cicilan utang perusahaan. Oleh karena itu, manajer akan lebih berhati-hati dan efisien dalam menggunakan utang (Yeniatie & Destriana, 2010). Pembayaran deviden akan mengurangi dana internal yang dibutuhkan untuk aktivitas operasi perusahaan. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi tingkat penggunaan utang perusahaan, karena perusahaan akan membutuhkan dana yang lebih untuk keperluan operasi dan investasi. Pembagian dividen juga dapa meningkatkan kesejahteraan pemegang saham dimana dapat menimbulkan ekspektasi yang positif (Joni & Lina, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Steven dan Lina (2011) menunjukkan bahwa kebijakan deviden berpengaruh terhadap kebijakan utang, dalam penelitian ini kebijakan deviden diukur dengan dividend payout ratio (DPOR). Kebijakan deviden yang stabil menyebabkan adanya keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan sejumlah dana guna membayar deviden yang tetap tersebut. Penelitian Sheisarvian et al. (2015) memperoleh hasil bahwa kebijakan deviden berpengaruh secara signifikan dan berhubungan negatif terhadap kebijakan utang. Sedangkan penelitian (Indahningrum & Handayani, 2009 dan Surya & Rahayuningsih, 2012) menunjukkan bahwa kebijakan deviden tidak berpengaruh dan berhubungan positif terhadap kebijakan utang.

Kebijakan deviden ini memiliki pengaruh terhadap tingkat penggunaan utang suatu perusahaan. Kebijakan deviden yang stabil menyebabkan adanya keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan sejumlah dana untuk membayar jumlah deviden yang tetap tersebut sehingga kebutuhan pendanaan perusahaan akan meningkat. Adanya pembayaran deviden yang tetap menyebabkan timbulnya suatu kebutuhan dana yang tetap setiap tahunnya sehingga kebutuhan dana perusahaan akan meningkat. Perusahaan yang memiliki dividend payout ratio yang tinggi lebih menyukai pendanaan dengan modal sendiri karena pembayaran deviden akan meningkatkan kewajiban perusahaan dan pembayaran deviden umumnya dilakukan setelah perusahaan melakukan pembayaran terhadap bunga dan cicilan utang perusahaan. Oleh karena itu, manajer akan lebih berhati-hati dan efisien dalam menggunakan utang (Yeniatie & Destriana, 2010).
Pembayaran deviden akan mengurangi dana internal yang dibutuhkan untuk aktivitas operasi perusahaan. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi tingkat penggunaan utang perusahaan, karena perusahaan akan membutuhkan dana yang lebih untuk keperluan operasi dan investasi. Pembagian dividen juga dapa meningkatkan kesejahteraan pemegang saham dimana dapat menimbulkan ekspektasi yang positif (Joni & Lina, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Steven dan Lina (2011) menunjukkan bahwa kebijakan deviden berpengaruh terhadap kebijakan utang, dalam penelitian ini kebijakan deviden diukur dengan dividend payout ratio (DPOR). Kebijakan deviden yang stabil menyebabkan adanya keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan sejumlah dana guna membayar deviden yang tetap tersebut. Penelitian Sheisarvian et al. (2015) memperoleh hasil bahwa kebijakan deviden berpengaruh secara signifikan dan berhubungan negatif terhadap kebijakan utang. Sedangkan penelitian (Indahningrum & Handayani, 2009 dan Surya & Rahayuningsih, 2012) menunjukkan bahwa kebijakan deviden tidak berpengaruh dan berhubungan positif terhadap kebijakan utang.

Kebijakan Utang (skripsi dan tesis)

Utang adalah sumber dana yang menimbulkan beban tetap keuangan, yaitu bunga yang harus dibayar tanpa mempedulikan tingkat laba perusahaan. Leverage keuangan atau faktor leverage dapat diukur berdasarkan nilai buku atau nilai pasar. Leverage keuangan berdasarkan nilai buku diukur dengan rasio nilai buku seluruh utang terhadap total aktiva, sementara leverage keuangan berdasarkan nilai pasar diukur dengan rasio nilai buku seluruh utang terhadap total nilai pasar perusahaan (Sawir, 2004).

 Menurut Riyanto (2010), sumber pendanaan perusahaan biasanya berasal dari dua sumber yakni, dana internal dan dana eksternal. Dana internal perusahaan yaitu dana yang dapat diperoleh dari dalam perusahaan atau dengan kata lain dana yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan seperti laba berjalan, laba ditahan, dan modal saham. Dana internal ini akan berkaitan dengan kebijakan deviden, sedangkan dana eksternal adalah dana yang bersumber dari luar perusahaan, seperti utang yakni utang jangka panjang, hal ini nantinya akan berkaitan dengan kebijakan utang perusahaan. Keputusan penting yang dilakukan oleh seorang manajer keuangan yang berhubungan dengan fungsi untuk mendapatkan dana dengan cara menentukan seberapa besar utang yang akan digunakan perusahaan melalui kebijakan utang. Jika utang yang digunakan oleh perusahaan semakin besar maka cicilan pembayaran yang dilakukan akan semakin besar dan ini akan berdampak pada meningkatnya risiko ketidakmampuan cash flow dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut (Sheisarvian et al., 2015).

Teori Keagenan (skripsi dan tesis)

Teori keagenan pertama kali di ungkapkan oleh Jensen dan Meckling. Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa agency problem akan terjadi bila proporsi kepemilikian manajerial atas saham perusahaan kurang dari 100%. Kondisi tersebut membuat keputusan-keputusan yang diambil manajer cenderung bertindak melindungi dan memenuhi kepentingan mereka terlebih dahulu daripada memenuhi kepentingan pemilik. Collier (2012) berpendapat bahwa teori keagenan berfokus kepada hubungan kontraktual dalam perusahaan, antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (direktur dan manajer), dimana hak dan tugas mereka dispesifikasikan berdasarkan kontrak kerja nyata. Baik prinsipal maupun agen keduanya didorong oleh kepentingan pribadi, meskipun mereka mungkin berbeda sehubungan dengan preferensi, keyakinan dan informasi. Sedangkan menurut Schroeder, Clark dan Cathey (2016), teori agensi didefinisikan sebagai hubungan konsensual antara dua pihak, dimana satu pihak (agen) setuju untuk bekerja sesuai dengan kepentingan pihak yang lainnya (prinsipal). Contoh dari teori agensi yaitu hubungan antara pemegang saham dengan manajer. Hal ini dikarenakan pemilik perusahaan tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam mengelola perusahaan sehingga mereka menunjuk manajer untuk mengelola perusahaan dengan memberikan kepercayaan dalam pengambilan keputusan yang sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Menurut teori keagenan dari Jensen dan Meckling (1976), permasalahan keagenan ditandai dengan adanya perbedaan kepentingan dan informasi yang tidak lengkap (asymetry information) di antara pemilik perusahaan (principal) dengan agen (agent), sebagai hasilnya akan timbul apa yang dinamakan biaya keagenan (agency cost) yang meliputi monitoring costs, bonding costs, dan residual losses. Monitoring cost adalah biaya yang timbul dan ditanggung oleh principal untuk memonitor perilaku agen, yaitu untuk mengukur, mengamati, dan mengontrol perilaku agen, contoh biaya ini adalah biaya audit dan biaya untuk menetapkan rencana kompensasi manajer, pembatasan anggaran, dan aturan-aturan operasi. Sementara bonding cost adalah biaya yang ditanggung oleh agen untuk menetapkan dan mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agen yang bertindak untuk kepentingan principal, misalnya biaya yang dikeluarkan oleh manajer untuk menyediakan laporan keuangan kepada pemegang saham. Pemegang saham hanya akan mengijinkan bonding cost terjadi jika biaya tersebut dapat mengurangi monitoring cost. Sedangkan residual loss timbul dari kenyataan bahwa agen kadangkala berbeda dari tindakan yang memaksimumkan kepentingan prinsipa

Struktur Modal (skripsi dan tesis)

Struktur modal merupakan gambaran dari bentuk proporsi finansial perusahaan, yaitu antara modal yang dimiliki yang bersumber dari utang jangka panjang (longterm liabilities) dan modal sendiri (shareholder’s equity) yang menjadi sumber pembiayaan suatu perusahaan. Kebutuhan dana untuk memperkuat struktur modal suatu perusahaan dapat bersumber dari internal dan eksternal, dengan ketentuan sumber dana yang dibutuhkan tersebut bersumber dari tempat-tempat yang dianggap aman dan jika dipergunakan memiliki nilai dorong dalam memperkuat struktur modal keuangan perusahaan. Dalam artian ketika dana itu dipakai untuk memperkuat struktur modal perusahaan, maka perusahaan mampu mengendalikan modal tersebut secara efektif dan efisien serta tepat sasaran.

 Secara umum sumber modal ada 2 (dua) sumber alternatif, yaitu modal yang bersumber dari modal sendiri atau dari eksternal seperti pinjaman/utang. Pendanaan dengan modal sendiri dapat dilakukan dengan menerbitkan saham, sedangkan pendanaan dengan utang dapat dilakukan dengan menerbitkan obligasi, right issue atau berhutang ke bank, bahkan ke mitra bisnis (Fahmi, 2014). Menurut Stice dan Stice (2014), struktur modal sebuah perusahaan mungkin diklasifikasikan sebagai simple capital structure dan complex capital structure. Jika suatu perusahaan hanya mempunyai saham biasa, atau saham biasa dan saham preferen tidak dapat dikonversi yang beredar dan tidak ada efek-efek yang dapat dikonversi, opsi saham, waran, atau rights yang beredar, maka perusahaan tersebut diklasifikasikan sebagai perusahaan dengan struktur modal yang sederhana. Sekalipun ada efek-efek yang dapat dikonversi, opsi saham, waran, rights yang lainnya, struktur modal mungkin diklasifikasikan sebagai struktur modal sederhana jika tidak ada potensi dilusi atau LPS dari konversi atau pelaksanaan pos-pos tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki sekuritas yang dapat dikonversi, opsi saham, waran, atau rights yang beredar, maka perusahaan tersebut diklasifikasikan sebagai perusahaan dengan struktur modal kompleks. Atas dasar dua hal inilah kemudian dilakukan kajian secara komprehensif manakah yang paling tepat dipergunakan berdasarkan situasi kondisi internal dan eksternal.

Pengaruh ukuran perusahaan pada kebijakan hutang (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan (size) merupakan keseluruhan aktiva milik perusahaan. Perusahaan besar mempunyai akses luas terhadap pendanaan internal maupun eksternal. Semakin besar ukuran perusahaan, diprediksikan memiliki tingkat hutang yang semakin tinggi. Perusahaan dengan ukuran kecil secara umum tidak memiliki posisi yang kuat terhadap hutang, disebabkan kapabilitasnya terhadap pinjaman terdapat ketentuan yang tidak boleh dilampaui. Penelitian yang dilakukan Cristianti (2006) dalam Astuti (2013) menjelaskan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh pada kebijakan hutang, hasil signifikan dan positif.

Pengaruh kebijakan dividen pada kebijakan hutang (skripsi dan tesis)

Kebijakan dividen yaitu keputusan yang berhubungan dengan penggunaan keuntungan hak investor (Husnan, 2001 dalam Astutiningsih 2010). Perusahaan yang memiliki dividen tinggi lebih menyukai penyediaan dana menggunakan modal perusahaan internal sehingga pembayaran dividen menurunkan hutang. Penelitian yang dilakukan Makaryanawati dan Mamdy (2009) dalam Junaidi (2012) menguji pengaruh kebijakan dividen terhadap kebijakan hutang, memberikan bukti bahwa kebijakan dividen mempunyai pengaruh negatif dan signifikan pada kebijakan hutang

Pengaruh kepemilikan manajerial pada kebijakan hutang (skrispi dan tesis)

Kepemilikan manajerial merupakan saham yang dimiliki perusahaan, ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan (Wahidahwati, 2002 dalam Rustendi, 2008). Kepemilikan manajerial akan menganggung konsekuensi dari kebijakan yang diambil sehingga manajer akan lebih waspada untuk mengabil keputusan mengenai penggunaan hutang. Kehati-hatian manajer dapat memberikan pengaruh terhadap kebijakan hutang. Penelitian yang dilakukan Wahidahwati (2002) dalam Gusti (2011) menjelaskan kepemilikan manajerial mempunyai pengaruh negatif dan signifikan pada kebijakan hutang.

Pengaruh Free Cash Flow pada Kebijakan Hutang (skripsi dan tesis)

Free cash flow menggambarkan fleksibelnya anggaran pada perusahaan. Perusahaan dengan aliran kas bebas memiliki kelebihan prestasi jauh lebih F patut untuk dijadikan sebagai gambaran sebagai perusahaan yang baik dibandingkan dengan perusahaan tidak memiliki aliran kas bebas dikarenakan perusahaan dapat menghasilkan laba atas berbagai kesempatan yang tidak dapat diperoleh oleh perusahaan yang tidak memiliki kelebihan aliran kas bebas sehingga enggan untuk menggunakan hutang. White et al. (2003) dalam Mulianti (2010) dalam penelitiannya yang membuktikan free cash flow mempunyai pengaruh negatif signifikan pada kebijakan hutang.

Pengaruh kepemilikan institusional terhadap kinerja perusahaan (skripsi dan tesis)

Kepemilikan institusional ditunjukkan dengan tingginya persentase saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak institusi. Jensen and Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi diantara pemegang saham dengan manajer. Keberadaaan investor institusional dianggap mampu mengoptimalkan pengawasan kinerja manajemen dengan memonitoring setiap keputusan yang diambil oleh pihak manajemen selaku pengelola perusahaan. Kepemilikan institusional pada umumnya memiliki proporsi kepemilikan dalam jumlah yang besar sehingga proses monitoring terhadap manajer menjadi lebih baik. Tingkat kepemilikan institusional yang tinggi akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih besar oleh pihak investor institusional sehingga dapat menghalangi perilaku opportunistic manajer. Shleifer and Vishny (1999) mengemukakan bahwa institutional shareholders memiliki insentif untuk memantau pengambilan keputusan perusahaan. Hal ini akan berpengaruh positif bagi perusahaan tersebut, baik dari segi peningkatan kinerja usaha

Pengaruh kepemilikan asing terhadap kinerja perusahaan (skripsi dan tesis)

Kepemilikan asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri atau perorangan, badan hukum, pemerintah yang bukan berasal dari Indonesia (Wiranata dan Nugrahanti, 2013). Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap concern terhadap peningkatan good corporate 21 governance (Simerly dan Li, 2000; Fauzi, 2006). Dengan semakin banyaknya pihak asing yang menanamkan sahamnya diperusahaan maka akan meningkatkan kinerja dari perusahaan yang di investasikan sahamnya. Hal ini terjadi karena pihak asing yang menanamkan modal sahamnya memiliki sistem manajemen, teknologi dan inovasi, keahlian dan pemasaran yang cukup baik yang bisa membawa pengaruh positif bagi perusahaan. Hasil penelitian Chibber & Majumdar (1999) menemukan kepemilikan asing berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan India. Wiranata dan Nugrahanti (2013) menemukan bahwa semakin tinggi kepemilikan asing, maka pihak asing sebagai pemegang saham mayoritas akan menunjuk orang asing untuk menjabat sebagai dewan komisaris atau dewan direksi, dengan demikian keselarasan antara tujuan ingin memaksimalkan kinerja perusahaan akan tercapai karena persamaan prinsip antara pemegang saham asing dengan manajemen yang juga ditempati pihak asing sebagai bagian dari manajemen perusahaan. La Porta dkk. (1999) dalam menjelaskan bahwa karena investor asing menghadapi risiko lebih ketika berinvestasi dalam ekonomi negara berkembang maka perhatian pengendalian manajemen investor asing relatif tinggi. Kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang dianggap concern terhadap peningkatan good corporate governance (Simerly &Li, 2000; Fauzi, 2006)

Pengaruh kepemilikan manajerial terhadap kinerja perusahaan (skripsi dan tesis)

Salah satu cara guna untuk mengurangi konflik antara prinsipal dan agen dapat dilakukan dengan meningkatkan kepemilikan manajerial suatu perusahaan. Menurut Wahidahwati (2002) kepemilikan manajerial adalah pemegang saham dari pihak manajemen (dewan direksi dan dewan komisaris) yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan. Cruthley dan Hansen (1989) dan Bathala et al (1994) menyatakan bahwa kepemilikan saham oleh manajer akan mendorong penyatuan kepentingan antara prinsipal dan agen sehingga manajer bertindak sesuai dengan keinginan pemegang saham dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Kepemilikan saham manajerial akan mendorong manajer untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan karena mereka ikut merasakan secara langsung manfaat dari keputusan yang diambil dan ikut menanggung kerugian sebagai konsekuensi dari pengambilan keputusan yang salah (Listyani, 2003). Hasil penelitian Wiranata dan Nugrahanti (2013) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan.

Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

 Menurut Ismiyanti dan Hamidya (2017) kinerja perusahaan merupakam sebuah jenis ekspresi dari kemampuan perusahaan menginvestasikan modal untuk menghasilkan keuntungan di sebuah level tertentu. Kinerja perusahaan adalah hasil kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan operasional di dalam laporan keuangan ditunjukkan oleh pencapaian laba bersih (Puspito, 2011). Laba merupakan selisih antara pendapatan dan beban. Kegiatan memaksimalkan pendapatan disebut juga peningkatan profitabilitas, sedangkan menekan beban disebut juga peningkatan efesiensi. Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari modal yang diinvestasikan. Puspito (2011) menyatakan bahwa profitabilitas menunjukkan kemampuan modal yang  diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi investor. Pengukuran kinerja secara garis besar dikelompokan menjadi dua, yaitu pengukuran non finansial dan finansial.Kinerja non finansial adalah pengukuran kinerja dengan menggunakan informasi-informasi non finansial yang lebih dititik beratkan dari segi kualitas pelayanan kepada pelanggan. Sedangkan pengukuran kinerja secara finansial adalah penggunaan informasi-informasi keuangan dalam mengukur suatu kinerja perusahaan.Informasi keuangan yang lazim digunakan adalah laporan rugi laba dan neraca.
Penelitian ini menggunakan Return on Equity (ROE) sebagai dasar pengukuran kinerja finansial keuangan. Return on Equity (ROE) mengukur seberapa efisien manajemen menggunakan Ekuitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan (Brigham & Ehrhadrt, 2005) alasan peneliti menggunakan Return on Equity (ROE) sebagai proksi dari kinerja perusahaan manufaktur dan jasa karena ROE lebih komprehensif. ROE dapat mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan operasi dengan total pendapatan yang ada. Alasan lain menggunakan Return on Equity (ROE) sebagai proksi karena Return on Equity (ROE) menggambarkan kinerja perusahaan yang dicapai dalam periode tertentu. Semakin tinggi nilai ROE, semakin baik kinerja perusahaan, dan hal ini merupakan sinyal yang baik bagi investor untuk melakukan investasi dengan membeli saham perusahaan. Investor akan mengharapkan suatu return yang tinggi, karena tingginya ROE juga menggambarkan laba bersih sesudah pajak yang merupakan hak bagi pemilik atau pemegang saham juga tinggi.

Kepemilikan Institutional (skripsi dan tesis)

Kepemilikan institusional ditunjukkan dengan persentase saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak institusi (Wiranata dan Nugrahanti, 2013). Kepemilikan institusi keuangan didefinisikan oleh Agrawal dan Mandelker (1990) sebagai lembaga investasi yang meliputi dana pensiun, bank dan perusahaan trust, endowments, reksadana, dan penasehat investasi. Jensen and Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi diantara pemegang saham dengan manajer. Keberadaaan investor institusional dianggap mampu untuk mengoptimalkan pengawasan kinerja manajemen dengan memonitoring setiap keputusan yang diambil oleh pihak manajemen selaku pengelola perusahaan (Wiranata dan Nugrahanti, 2013).

Kepemilikan Asing (skripsi dan tesis)

Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang saham mengakibatkan timbulnya konfik yang biasa disebut agency conflict. Konflik kepentingan yang sangat potensial ini menyebabkan pentingnya suatu mekanisme yang diterapkan yang berguna untuk melindungi kepentingan pemegang saham (Jensen and Meckling, 1976). Kepemilikan asing merupakan proporsi kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri atau perorangan, badan hukum, pemerintah pembelian langsung pada perusahaan maupun melalui Bursa Efek (Chen et al, 2013). Menurut Wiranata dan Nugrahanti (2013), kepemilikan asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri atau perorangan, badan hukum dan luar pemerintah. Perusahaan multinasional atau dengan kepemilikan asing utamanya melihat keuntungan legitimasi berasal dari para stakeholdernya, dimana secara tipikal berdasarkan atas pasar tempat beroperasi (home market) yang dapat memberikan eksistensi yang tinggi dalam jangka panjang (Suchman, 2007).

Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)

 Berdasarkan teori keagenan, perbedaan kepentingan antara manajer dan pemegang saham mengakibatkan timbulnya konfik yang biasa disebut masalah agensi. Konflik kepentingan yang sangat potensial ini menyebabkan pentingnya suatu mekanisme yang diterapkan berguna untuk melindungi kepentingan pemegang saham (Jensen and Meckling, 1976). Salah satu cara guna untuk mengurangi konflik antara prinsipal dan agen dapat dilakukan dengan meningkatkan kepemilikan manajerial suatu perusahaan. Kepemilikan manajerial adalah pemegang saham dari pihak manajemen (dewan direksi dan dewan komisaris) yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan (Wahidahwati, 2002).
Kepemilikan manajerial diukur dengan proporsi saham yang dimiliki perusahaan pada akhir tahun dan dinyatakan dalam persentasi. Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa pada kenyataanya, manajer akan lebih mengutamakan kepentingan untuk mencapai tingkatan gaji dan kompensasi yang tinggi dibandingkan berusaha untuk memaksimalkan kemakmuran pemilik perusahaan. Kondisi ini menunjukkan adanya agency conflict yang menuntut adanya suatu bentuk tindakan berupa suatu mekanisme yang dapat mensejajarkan kepentingan manajer dan pemegang saham (Puspito, 2011). Tujuan dari kepemilikan manjerial adalah untuk menyelaraskan antara kepentingan manajemen dan pemegang saham dengan alasan manajemen akan mempunyai 13 kepemilikan saham dalam perusahaan (Probohudono, 2016; Harjito, 2006). Dengan meningkatkan persentase kepemilikan, manajer akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan lebih bertanggung jawab untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham (Puspito, 2011).

Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)

Struktur kepemilikan Untuk mengurangi biaya keagenan dapat dilakukan dengan peningkatan insider ownership dengan harapan akan terjadi penyebaran risiko. Para manajer juga mempunyai kecenderungan untuk menggunakan hutang yang tinggi bukan untuk memaksimumkan nilai perusahaan, melainkan untuk kepentingan oportunistik manajer. Hal ini akan meningkatkan beban bunga hutang karena risiko kebangkrutan perusahaan yang meningkat, sehingga agency cost of debt semakin tinggi. Agency cost of debt yang tinggi pada gilirannya akan berpengaruh pada penurunan kinerja perusahaan. Adanya kepemilikan saham oleh pihak insider, maka insider akan ikut memperoleh manfaat langsung atas keputusan-keputusan yang diambilnya,  namun juga akan menanggung risiko secara langsung bila keputusan itu salah. Kepemilikan oleh insider juga akan mengurangi alokasi sumber daya yang tidak benar (misallocation). Dengan demikian, kepemilikan saham oleh insider merupakan insentif untuk meningkatkan kinerja perusahaan.

Teori Sinyal (Signaling Theory) (skripsi dan tesis)

Teori sinyal (Signaling theory) digunakan untuk menjelaskan bahwa pada dasarnya suatu informasi dimanfaatkan perusahaan untuk memberi sinyal positif maupun negatif kepada pemakainya. Teori sinyal (Scott, 2012) menyatakan bahwa pihak eksekutif perusahaan yang memiliki informasi lebih baik mengenai perusahaannya akan terdorong untuk menyampaikan informasi tersebut kepada calon investor dimana perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui 11 pelaporannya dengan mengirimkan sinyal melalui laporan tahunannya. Manajemen tidak sepenuhnya menyampaikan seluruh informasi yang diperolehnya tentang semua hal yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan ke pasar modal, sehingga jika manajemen menyampaikan suatu informasi kepasar, maka umumnya pasar akan bereaksi terhadap informasi tersebut sebagai suatu sinyal (Listiana, 2009). Pengungkapan struktur kepemilikan dalam annual report diharapkan mampu dijadikan sinyal oleh perusahaan ketika menarik minat investor untuk menanamkan dana pada saham perusahaan. Investor diharapkan akan bereaksi positif apabila melihat perusahaan melihat kinerja keuangan perusahaan. Hal inilah yang memotivasi perusahaan mencoba memberikan sinyal positif ketika mengungkapkan kegiatan struktur kepemilikan yang meningkat.

Teori Keagenan (Agency Theory) (skripsi dan tesis)

Hubungan keagenan terjadi ketika satu atau lebih individu yang disebut sebagai prinsipal menyewa individu atau organisasi lain, yang disebut sebagai agen, untuk melakukan sejumlah jasa dan mendelegasikan kewenangan untuk membuat keputusan pada agen tersebut (Brigham dan Houston, 2006). Dalam mengkaitkan antara struktur kepemilikan dengan kinerja perusahaan, terdapat satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari pencapaian sasaran organisasi perusahaan serta kinerjanya, yaitu manajemen atau pengurus perusahaan. Pencapaian tujuan dan kinerja perusahaan tidak terlepas dari kinerja manajemen itu sendiri. Manajer sebagai orang dalam perusahaan memiliki keuntungan informasi dibandingkan dengan investor yang merupakan orang luar perusahaan. Manajer dapat mengeksploitasi keuntungan tersebut melalui pengelolaan informasi yang disampaikan kepada investor. Kondisi ini dikenal dengan istilah adverse selection. Jenis lain asimetri informasi adalah moral hazard. Pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan mendorong manajer untuk tidak memaksimalkan usahanya (Jensen dan Meckling, 1976). 9 Dalam konteks perusahaan, masalah keagenan yang dihadapi investor mengacu pada kesulitan investor untuk memastikan bahwa dananya tidak disalahgunakan oleh manajemen perusahaan untuk mendanai kegiatan yang tidak menguntungkan (Wulandari, 2011).
Menurut Jensen dan Meckling (1976), penyebab konflik antara manajer dan pemegang saham diantaranya adalah pembuatan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas pencarian dana dan bagaimana dana yang diperoleh tersebut di investasikan. Teori keagenan maka dapat menjelaskan fenomena masalah keagenan di Negaranegara ASEAN khususnya didalam struktur kepemilikan. Shleifer dan Vishny (1997) menjelaskan bahwa manajer mengendalikan perusahaan dan masalah keagenan yang terjadi antara pemegang saham dan manajer. Masalah ini disebut sebagai Agency Problem I (Villalonga dan Amit, 2006) atau Type I Agency Costs (Bozec dan Laurin, 2008). Berikutnya, pemegang saham mengelompokkan diri menjadi pemegang saham pengendali untuk mengawasi manajer agar manajer menjalankan perusahaan demi kepentingan terbaik para pemegang saham. Akan tetapi, pemegang saham pengendali meminta manajer untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri seperti pembagian dividen khusus. Hal ini merugikan pemegang saham nonpengendali. Hal demikian, masalah keagenan yang terjadi antara pemegang saham pengendali dan pemegang saham nonpengendali. Konflik seperti ini disebut Agency Problem II (Villalonga dan Amit, 2006) atau Type II Agency Costs (Bozec dan Laurin, 2008). Jensen dan Meckling (1976) berpendapat bahwa masalah agensi antara pemegang saham dan manajer adalah berasal dari pemisahan kepemilikan dan pengawasan.
 Meraka juga menyatakan masalah keagenanan dapat dikurangi dengan pemberian insentif, melakukan pengawasan, meningkatkan kepemilikan manajerial dan tindakan membatasi diri (bonding) oleh manajer. Konflik keagenan juga dapat diminimalisasi dengan adanya kepemilikan manajerial, yaitu manajemen memiliki beberapa saham perusahaan atau manajemen sekaligus pemegang saham perusahaan. Kepemilikan manajerial ini bertujuan untuk menyelaraskan antara kepentingan manajemen dan pemegang saham dengan alasan manajemen akan mempunyai kepemilikan saham dalam perusahaan (Probohudono, 2016; Harjito, 2006). Dengan meningkatkan persentase kepemilikan, manajer akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan lebih bertanggung jawab untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham (Puspito, 2011). Oleh karena itu, semakin besar tingkat kepemilikan manajerial suatu perusahaan, maka semakin tinggi tingkat keselarasan dan kemampuan kontrol terhadap kepentingan antara manajer dengan pemegang saham (Jensen dan Meckling, 1976; Singh dan Davidson, 2003). Hasil penelitian Harjito (2006) menemukan bahwa kepemilikan manajer dalam perusahaan besar secara signifikan dapat mengurangi konfilk antara prinsipal dan agen

Kepemilikan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Kepemilikan pemerintah adalah jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah (Munisi dkk.,2014). Perusahaan pemerintah diasumsikan untuk mengejar maksimalisasi dukungan politik. Sehingga diharapkan prosentase kepemilikan pemerintah memiliki hubungan positif dengan komisaris independen (Li, 1994). Menurut Munisi dkk.,(2014) “perusahaan dengan pemegang saham terbesarnya adalah pemerintah memiliki tata kelola perusahaan yang lemah karena lebih melayani kepentingan publik di banding kepentingan para pemegang saham”. Perusahaan BUMN di Indonesia rata-rata memiliki tingkat leverage yang tinggi hal ini akan berpengaruh pada penurunan kinerja keuangan perusahaan (Triwacaningrum dan Hidayat, 2014). Keinginan publik terkadang tidak sejalan degan kepentingan pemegang saham. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya control dari pihak pemerintah terhadap pihak manajer sebagai pengelolah perusahaan. Sehingga berpengaruh negatif dengan ukuran dewan direksi perusahaan dan perlunya pemantauan yang lebih dari komisaris independen.

Kepemilikan Manajerial (skripsi dan tesis)

Kepemilikan manajerial merupakan kepemilikan saham oleh manajemen perusahaan yang diukur dengan prosentase jumlah saham yang dimiliki oleh manajemen. Menurut Munisi dkk.,(2014), besar kecilnya jumlah kepemilikan saham manajerial dalam perusahaan dapat mengindikasikan adanya kesamaan (congruance) kepentingan antara manajemen dengan pemegang saham. Manajer yang mempunyai kepemilikan saham di perusahaan akan cenderung bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham karena terdapat kesamaan kepentingan antara keduanya dan rasa memiliki perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya masalah keagenan (Jensen dan Meckling, 1976). Semakin besar kepemilikan manajerial dalam suatu perusahaan akan berpengaruh negatif dengan ukuran dewan direksi dan komisaris independen.

Kepemilikan Asing (skripsi dan tesis)

Kepemilikan asing adalah kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak pihak dari luar negeri baik individu maupun institusional (Munisi dkk.,2014). Dalam penelitian Aggarwal (2010) kepemilikan asing dalam perusahaan merupakan pihak yang concern terhadap peningkatan corporate governance seperti dengan memiliki ukuran dewan direksi yang lebih kecil dan proporsi komisaris independen yang lebih tinggi dan cenderung menerapkan praktik good corporate governance yang diterapkan di Negara asalnya dan dipromosikan ke Negara lain seperti kebutuhan untuk memiliki board size yang kecil dan dengan proporsi komisaris independen yang lebih tinggi. Di sisi lain jarak geografis mereka dengan perusahaan dan operasi perusahaan mungkin menjadi hambatan untuk terus melakukan proses monitoring yang efisien sehingga perulunya monitoring oleh komisaris independen agar menghindari terjadinya agency problem (Essen dkk.,2011).

Struktur kepemilikan (skripsi dan tesis)

Struktur kepemilikan merupakan suatu mekanisme tata kelola yang penting untuk mengendalikan masalah keagenan. Terutama pada lingkungan dimana tata kelola seperti market of corporate control, external auditors, rating agencies dan kerangka kerja institusi (sistem hukum dan lembaga keuangan) yang lemah. Indonesia merupakan Negara dengan sistem hukum yang lemah dan terutama control of corruption-nya yang masih rendah. Mengingat kelemahan ini struktur kepemilikan bisa menjadi cara penting untuk mengontrol masalah keagenan melalui pemilihan agen atau dewan perusahaan untuk melakukan pengelolahan dan pengawasan. Struktur dewan perusahaan merupakan hasil dari menyeimbangkan kepentingan dari stakeholders yang berbeda termasuk pemilik atau investor. Artinya, pemilik yang berbeda mungkin menunjukkan ciri-ciri yang berbeda dari perilaku dan pilihan untuk tata kelola perusahaan yang cenderung mempegaruhi struktur dewan perusahaan (Munisi dkk.,2014). Struktur kepemilikan akan memiliki motivasi yang berbeda dalam memonitor perusahaan, manajemen dan struktur dewan. Pemilik yang berbeda mungkin menunjukkan ciri-ciri yang berbeda dari perilaku dan pilihan untuk tata kelola perusahaan yang cenderung mempegaruhi struktur dewan perusahaan (Munisi dkk.,2014). Dalam penelitian ini mencakup 3 kategori yaitu kepemilikan asing, kepemilikan manajerial, dan kepemilikan pemerintah

Komisaris Independen (Independence Commissioners) (skripsi dan tesis)

Dewan komisaris independen dalam mekanisme good corporate governance berperan penting tidak hanya melihat kepetingan pemilik tetapi juga kepentingan perusahaan secara umum. Fama dan Jensen (1983) menyatakan bahwa outside director akan lebih efektif dalam memonitor manajemen selain itu outsider juga lebih banyak memberikan expert knowledge dan nilai tambah bagi perusahaan. Hal tersebut didukung oleh Boone dkk.,(2007) serta Hermalin dan Weisbach (1988) yang menyatakan bahwa outside director selain lebih efektif dalam memonitor manajemen juga merupakan sarana untuk mendisplinkan para manajer yang melakukan perilaku opportunistik terhadap kepentingannya sendiri dapat dikurangi

Ukuran Dewan Direksi (Board Size) (skripsi dan tesis)

Ukuran dewan direksi yang kecil dapat memberikan keuntungan bagi pemegan saham dan perusahaan. Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa ukuran dewan direksi yang lebih besar dapat mengurangi keefektifan pengawasan karena komunikasi dan koordinasi serta kemampuan dewan dalam mengendalikan manajemen dapat menimbulkan masalah keagenan akibat adanya pemisahan antara manajemen dan pengendali. Lipton dan Lorch (1992) menyatakan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam besarnya ukuran dewan direksi. Ukuran dewan direksi yang besar akan berakibat pada kurangnya diskusi yang berarti, sebab mengekspresikan pendapat dalam kelompok besar umumnya memakan waktu, sulit dan mengakibatkan kurangnya kekompakan pada dewan direksi. Hal tersebut didukung oleh penelitian Yermacrk (1996) dan Eisenberg dkk.,(1998) menyatakan bahwa jumlah dewan direksi yang kecil meningkatkan kinerja perusahaan

Struktur Dewan Perusahaan (Board Structure) (skripsi dan tesis)

Bennedsen (2002) mengemukakan bahwa suatu perusahaan akan mempunyai 2 motif untuk memiliki dewan perusahaan yaitu motif governance (penciptaan nilai) dan motif distributive (membatasi kepentingan pengawasan oleh pemilik). Dewan memberikan Eperlindungan untuk shareholder dalam perusahaan dengan monitoring dan control (Fama dan Jensen, 1983). Jansen (1993) mengemukakan bahwa mekanisme tata kelola perusahaan dapat dilakukan secara eksternal seperti melalui pasar dan apabila tidak efektif dalam menyelesaikan masalah keagenan, maka solusi utamanya bisa ditemukan melalui internal perusahaan. Menurut Munisi., dkk (2014) bahwa struktur dewan memainkan peran sentral dalam tata kelola internal perusahaan, mereka adalah salah satu mekanisme tata kelola perusahaan yang paling penting dalam pengembangan ekonomi. Menurut Lembaga Direksi dan Komisaris Indonesia dalam artikelnya board duties Indonesia (2011) system board yang digunakan di Indonesia adalah two-tier board system. Dalam sistem dua tingkat (two-tiers), pemegang saham akan menunjuk sekelompok pengelola operasi perusahaan (management) yang diwakili oleh direksi dan juga pengawas (supervisory) sebagai penasihat manajemen yang disebut komisaris (Commissioners). Dalam penelitian ini menggunakan variabel struktur dewan perusahaan yang digunakan adalah ukuran dewan direksi dan proporsi komisaris independen

Teori Keagenan ( Agency theory ) (skripsi dan tesis)

keagenan adalah hubungan atau kontrak antara principal (pemilik) dan agent
(pengelola). Jensen dan Meckling (1976) mengungkapkan bahwa hubungan principalagent dapat memunculkan agency problem dalam perusahaan. Pemegang saham (principals) akan menyewa orang lain atau manajer (agents) untuk mengelola perusahaan.
Pemisahan antara pemilik dengan pengelolah dapat terjadi perbedaan kepentingan diantara dua belah pihak. Pihak pengelolah dapat bertindak sesuatu yang dapat menguntungkan dirinya sendiri dalam mengelolah perusahaan dan mengapaikan kepentingan pemilik, hal tersebut dapat memicu terjadinya agency problem.
Menurut Onetto (2007) “antara dewan dan pemegang saham di mana dewan akan memainkan peran sebagai agen dan pemegang saham sebagai principal”. Pemegang saham berkontribusi dalam modal dan mempertahankan kepemilikan. Manajemen membuat keputusan sesuai dengan operasional perusahaan, termasuk perencanaan strategis, manajemen risiko, dan laporan keuangan. Sedangkan dewan yang mengawasi
kinerja manjemen atas nama para pemegang saham, dan intervensi untuk memperbaiki inefisiensi dalam operasionalnya.
Berbagai pendekatan dilakukan untuk meminimalkan masalah keagenan salah
satunya adalah pendekatan independence yang diungkapkan oleh Dalton dkk.,(2007). Kehadiran dewan yang independen dapat memonitor manajer dan memastikan bahwa kepentingan mereka tidak menyimpang dan kinerjanya lebih efektif. Peranan dewan sangat penting untuk memonitor manajemen agar sesuai dengan standar yang berlaku dan mencegah terjadinya praktek kecurangan dan meningkatkan nilai perusahaan. Jensen dan Meckling (1976), mengungkapkan bahwa ukuran dewan direksi yang lebih besar dapat mengurangi keefektifan pengawasan karena komunikasi dan koordinasi serta kemampuan dewan dalam mengendalikan manajemen dapat menimbulkan agency problem. Selain itu Fama dan Jensen (1983) menyatakan bahwa outside director akan lebih efektif dalam memonitor manajemen selain itu outsider juga lebih banyak memberikan expert knowledge dan nilai tambah bagi perusahaan

Pengaruh Kepemilikan Institusional terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

 

Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan institusional merupakan salah satu mekanisme corporate governance yang digunakan untuk mengendalikan agency problem. Adanya kepemilikan saham oleh investor institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen sehingga manajemen tidak selalu bertindak untuk kepentingan pemegang saham pengendali. Semakin besar kepemilikan saham oleh investor institusional, maka semakin besar kekuatan suara dan dorongan institusi keuangan untuk mengawasi manajemen, sehingga akan memberikan dorongan yang lebih besar untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga kinerja perusahaan juga akan meningkat. Sleiver & Vishny (1986) menujukkan bahwa adanya kepemilikan saham eksternal dapat mengurangi konflik keagenan karena pihak eksternal memiliki insentif yang kuat untuk melakukan monitor terhadap perusahaan. Investor institusi yang aktif melakukan monitoring terhadap bisnis perusahaan, dapat mengurangi asimetri informasi dan problem keagenan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan (Lin & Fu 2017).
Dengan kemampuan manajerial dan pengetahuan profesionalnya, investor institusional dapat memonitor manajer dalam meningkatkan efisiensi perusahaan dan dalam membuat keputusan bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhanm tidak hanya kepentingan pemegang saham pengendali. Pengawasan yang efektif dari kepemilikan institusional terhadap manajer, dapat mendorong dan mendisiplinkan kinerja manajemen, sehingga manajer akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan pemegang saham secara keseluruhan. Gedajlovic dan Shapiro (2002) dan penelitian Lee (2008) mengatakan bahwa kepemilikan saham oleh investor institusional seperti bank, asuransi, dan insititusi lainnya akan mendorong peningkatan efektifitas pengawasan kinerja manajemen, dimana fungsi pengendalian akan semakin efektif apabila pemegang saham memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik dibidang bisnis dan keuangan, seperti yang dimiliki oleh investor institusi. Masalah keagenan di Indonesia sebagai negara yang sebagian besar perusahaan dimiliki oleh keluarga adalah tergolong masalah agensi tipe 2 yaitu masalah keagenan antara pemegang pengendali dan pemegang saham minoritas, bukan masalah keagenan tipe 1, antara manajer dan pemilik. Karena sebagian besar saham dimiliki keluarga, maka manajer diangkat oleh keluarga dan banyak yang berasal dari anggota keluarga, sehingga sering kali manajer bertindak sesuai dengan kepentingan keluarga sebagai pemegang saham pengendali. Chaganti dan Damanpour (1991) berpendapat bahwa pemilik keluarga yang tidak duduk di kursi manajemen dapat dipersepsikan sebagai pemilik luar.
 Pengaruh pemilik luar ini bersifat memperbesar pengaruh dari kepemilikan institusi dengan cara meningkatkan relative power dari pihak luar. Untuk mendapatkan tingkat pengembalian tertinggi atas investasinya, pemilik keluarga ini berusaha untuk mempengaruhi manajemen yang profesional untuk mendapatkan kinerja yang lebih tinggi. Thomsen dan Pedersen (2000) juga berpendapat serupa bahwa dalam konteks perusahaan dengan pemilik keluarga, makin besar kepemilikan yang dimiliki oleh investor institusi akan mendorong perusahaan untuk mengadopsi strategi yang berdampak pada peningkatan nilai pemegang saham. Hamdani & Yafeh (2010) meneliti peran investor institusi dalam menegakkan tata kelola perusahaan pada pasar dimana terdapat kepemilikan yang terkonsentrasi. Penelitian dilakukan di negara Israel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika perusahaan memiliki pemegang saham pengendali, investor institusional sebagai pemegang saham minoritas, hanya dapat memainkan peran terbatas dalam tata kelola perusahaan. Terlebih lagi jika ada kepemilikan keluarga yang kuat, yang mengendalikan banyak perusahaan melalui kelompok bisnis, hal ini menciptakan sumber konflik baru bagi investor institusi. Manzaneque et al., (2016) meneliti peran investor institusi terhadap kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan, pada konteks perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi. Sampel penelitian adalah perusahaan di Spanyol dengan periode penelitian dari 2007 – 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham institusi yang tergolong pressure resistance seperti perusahaan dana pensiun, ventura kapital, perusahaan investasi, akan menurunkan kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan. Namun direksi yang dipilih oleh pemegang saham yang tergolong pressure sensitive, tidak berhubungan dengan terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan. Penelitian di Bangladesh (Imam dan Malik 2007) serta penelitian di Yordania (Zeitun dan Tian 2007) menunjukkan hasil tidak adanya dampak signifikan dari kepemilikan institusi terhadap kinerja perusahaan dalam konteks kepemilikan yang terkonsentrasi.Berdasarkan argumen dan hasil penelitian sebelumnya yang berbeda hasil, maka penelitian ini memprediksi bahwa kepemilikan institusional berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

Pengaruh Multiple Large Shareholder Structure (MLSS) terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

Berdasarkan efficient-monitoring hypothesis adanya MLSS dapat membantu membatasi pengambilalihan keuntungan pribadi oleh pemegang saham mayoritas melalui penciptaan pengawasan atas perilaku pemegang saham mayoritas tersebut. Attig, et al. (2009) menemukan pengaruh positif keberadaan MLSS terhadap kinerja perusahaan. Sedangkan berdasarkan entrenchment hypothesis, large shareholder menggunakan kemampuannya mengendalikan manajemen untuk kepentingan pribadi dengan melakukan ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas. Kemampuan pemegang saham mayoritas untuk melakukan ekspropriasi ditunjukkan oleh besar kecilnya pengendalian yang dimiliki pemegang saham mayoritas tersebut terhadap perusahaan. Hal ini memicu pemegang saham minoritas untuk menjadi lebih waspada akan kemampuan para pemegang saham mayoritas dalam mempengaruhi kebijakan perusahaan, dimana para pemegang saham mayoritas baik secara pribadi maupun saling berkoalisi untuk mengambil kepentingan pribadi, dalam kondisi seperti ini pemegang saham minoritas akan mekinerja perusahaan lebih rendah. Penelitian Zwiebel (1995) menunjukkan bahwa keberadaan multiple large shareholder rentan untuk saling bersekongkol (cahoots) satu sama lain dalam mendapatkan pembagian keuntungan pribadi, sehingga dapat menurunkan kinerja perusahaan. Dengan demikian, adanya MLSS dapat berpengaruh positif atau negatif terhadap kinerja perusahaan

Pengaruh Kuadratik (Concave) Struktur Modal terhadap Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

Teori trade-off (Myers 1977) mengatakan bahwa dalam hubungan antara struktur modal dan kinerja perusahaan terdapat pada satu tingkat leverage (debt ratio) yang optimal. Penggunaan utang akan meningkatkan kinerja perusahaan sampai batas leverage tertentu (optimal), namun setelah melewati titik optimal, penggunaan leverage akan menimbulkan biaya kebangkrutan yang lebih besar sehingga dapat menurunkan kinerja perusahaan. Penelitian Margaritis dan Psillaki (2010) dan penelitian Fosu (2013) telah membuktikan bahwa hubungan utang dan kinerja perusahaan adalah kuadratik (non-linear). Margaritis dan Psillaki (2010) dan penelitian Fosu (2013) mengatakan bahwa struktur modal memiliki pengaruh non-monotonic (tidak hanya satu arah hubungannya), mereka menyimpulkan hubungan positif antara struktur modal dan kinerja perusahaan akan berubah menjadi negatif setelah titik tertentu, karena peningkatan penggunaan utang dapat menimbulkan risiko kebangkrutan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dihipotesiskan bahwa hubungan antara struktur modal dan kinerja perusahaan adalah non-linear (kuadratik) dan berbentuk concave yang berarti bahwa ada titik optimal dalam penggunaan utang, dimana sebelum mencapai titik optimal, penggunaan utang dapat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, tetapi setelah mencapai titik optimal, penggunaan utang dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja perusahaan

Kepemilikan Institusional (skripsi dan tesis)

Kepemilikan institusional merupakan persentase kepemilikan saham oleh investor institutional seperti perusahaan investasi, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun (Kennelly 2000). Adanya kepemilikan institusional akan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja perusahaan. Hal ini berarti semakin besar persentase saham yang dimiliki oleh investor institutional akan menyebabkan usaha monitoring menjadi semakin efektif karena dapat mengendalikan perilaku opportunistic yang dilakukan oleh para manajer (Jensen 1986). Dari sudut pandang perusahaan, kepemilikan institusional dapat mengurangi konflik keagenan karena mampu mengontrol dan mengarahkan manajer untuk membuat kebijakan utang dan deviden yang berpihak pada kepentingan pemegang saham institusional. Lin dan Fu (2017) menyatakan bahwa investor institusional yang aktif melakukan monitoring terhadap bisnis perusahaan, dapat mengurangi asimetri informasi dan problem keagenan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Investor institusional dapat menerapkan kemampuan manajerial, pengetahuan profesional dan hak suara mereka untuk mempengaruhi manajer dalam meningkatkan efisiensi perusahaan. Investor institusional juga dapat membantu perusahaan dalam membuat keputusan bisnis. Ketika perusahaan membutuhkan tambahan dana, investor institusional dapat menyediakan dana tambahan atau menggunakan jaringan mereka untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sumber pendanaan.

Thomsen dan Pedersen (2000) meneliti dampak dari kepemilikan oleh investor  institusi pada 100 perusahaan non keuangan terbesar di 12 negara Eropa dengan karakteristik kepemilikan yang terkonsentrasi pada tahun 1990. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor institusi berdampak positif terhadap kinerja perusahaan karena kemampuan investor institusi dalam mendorong manajemen untuk mengadopsi strategi yang berdampak positif terhadap nilai saham pemilik modal. Penelitian yang mendekati adalah Hamdani & Yafeh (2010) yang meneliti peran investor institusi dalam menegakkan tata kelola perusahaan pada pasar dimana terdapat kepemilikan yang terkonsentrasi. Penelitian dilakukan di negara Israel dan hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika perusahaan memiliki pemegang saham pengendali, investor institusional sebagai pemegang saham minoritas, hanya dapat memainkan peran terbatas dalam tata kelola perusahaan. Terlebih lagi jika ada kepemilikan keluarga yang kuat, yang mengendalikan banyak perusahaan melalui kelompok bisnis, hal ini menciptakan sumber konflik baru bagi investor institusi.

Manzaneque et al. (2016) meneliti peran investor institusi terhadap kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan, pada konteks perusahaan dengan kepemilikan terkonsentrasi. Sampel penelitian adalah perusahaan di Spanyol dengan periode penelitian dari 2007 – 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi yang ditunjuk oleh pemegang saham institusi yang tergolong pressure resistance seperti perusahaan dana pensiun, ventura kapital, perusahaan investasi, akan menurunkan kemungkinan terjadinya kesulitan keuangan. Namun direksi yang dipilih oleh pemegang saham yang tergolong pressure sensitive, tidak berhubungan dengan terjadinya kesulitan keuangan di perusahaan. Zeitun dan Tian (2007) mengkaji dampak struktur kepemilikan pada kinerja perusahaan publik di Yordania tahun 1989 hingga 2002 dan menemukan bahwa kepemilikan institusi tidak berdampak signifikan pada kinerja perusahaan baik diukur dengan tingkat pengembalian saham maupun Tobin’s q. Hasil ini menunjukkan kemampuan manajerial dan pengetahuan profesional yang dimiliki oleh investor institusi tidak dapat berperan dalam konteks perusahaan dengan kepemilikan yang terkonsentrasi. Hasil yang sama juga ditunjukkan oleh Imam dan Malik (2007) dalam penelitiannya atas perusahaan nonfinansial yang terdaftar di Dhaka Stock Exchange, Bangladesh selama tahun 2001- 2003.

Multiple Large Shareholder Structure (MLSS) (skripsi dan tesis)

Perusahaan dikatakan memiliki MLSS, apabila perusahaan tersebut tersebut memiliki lebih dari satu pemegang saham besar dengan kepemilikan lebih dari 10% selain pemegang saham terbesarnya (Attig, et al. 2009). Adanya MLSS dalam perusahaan mungkin memiliki dua peranan yang berbeda dalam sebuah perusahaan. Di satu sisi berdasarkan efficientmonitoring hypothesis, adanya multiple large shareholder memiliki kemampuan dan insentif untuk memonitor pemegang saham terbesarnya (largest shareholder) dalam melakukan pengambilan keuntungan pribadi, sehingga dapat mencegah terjadinya profit diversion (Maury dan Pajuste 2005). Penelitian Attig, et al. (2009) mengatakan bahwa keberadaan MLSS dalam suatu perusahaan dapat berperan dalam mengawasi sehingga berpotensi mengurangi konflik antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Bennedsen dan Wolfenzon (2000) mengatakan bahwa struktur pengendalian dengan MLSS menjadi lebih efisien, ketika kepemilikan saham terdistribusi secara merata diantara pemegang saham mayoritas. Di sisi lain, berdasarkan hipotesis pembentukan koalisi (coalition formation hypothesis), adanya sejumlah pemegang saham dengan kepemilikan yang besar dalam perusahaan mungkin dapat saling berkoalisi dan berbagi keuntungan pribadi, sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Zwiebel (1995) menunjukkan bahwa model kepemilikan blockholders yang moderate rentan untuk saling bersekongkol satu sama lain dalam mendapatkan pembagian keuntungan pribadi. Dengan demikian, berdasarkan hipotesis pembentukan koalisi, adanya multiple large shareholder dapat merugikan pemegang saham minoritas dan menurunkan nilai perusahaaan.

Teori Trade-Off (skripsi dan tesis)

Teori trade-off merupakan pengembangan dari teori Modigliani dan Miller (1958) yang dilakukan oleh Myers (1977). Teori ini menggambarkan bahwa struktur modal yang optimal dapat ditentukan dengan menyeimbangkan keuntungan atas penggunaan utang (tax shield benefit of leverage) dengan cost of financial distress dan agency problem (Megginson, 1997). Menurut teori trade-off, jika perusahaan menambah utang (debt ratio-nya), maka perusahaan akan mendapatkan keuntungan pajak, karena pajak yang dibayarkan lebih sedikit dengan adanya pembayaran bunga dari utang atau adanya interest tax shield, tetapi dengan meningkatnya utang maka perusahaan akan berhadapan dengan adanya risiko kebangkrutan yang akan menimbulkan bankruptcy cost yang lebih tinggi jika perusahaan menambah utang ke dalam strukur pendanaan jangka panjang. Menggunakan utang artinya perusahaan akan membayar sejumlah bunga. Bunga merupakan pengurang dari pajak (tax deductible), karena akan mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar pajaknya, sehingga akan meningkatkan nilai arus kas setelah pajak. Namun, perusahaan yang menggunakan utang melebihi titik optimalnya (titik keseimbangan antara keuntungan pajak dengan biaya kebangkrutan dan biaya keagenan) akan menghadapi risiko ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi baik bunga maupun principal atas jumlah utang yang besar, sehingga dapat memicu terjadinya risiko kebangkrutan (financial distress) dalam perusahaan tersebut

Teori Keagenan (skripsi dan tesis)

Teori keagenan pertama kali dikemukakan oleh Jensen dan Meckling (1976). Teori ini mendefinisikan hubungan keagenan sebagai kontrak antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajer). Berdasarkan asumsi sifat dasar yang dijelaskan oleh Eisenhardt (1989) manajer sebagai manusia kemungkinan besar akan bertindak berdasarkan sifat oportunistik yang mengutamakan kepentingan pribadinya dan tidak jarang tindakan manajer bukannya memaksimumkan kemakmuran pemegang saham, melainkan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Adanya perbedaan kepentingan ini menimbulkan terjadinya konflik keagenan antara pemegang saham dan manajer. Selain konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham, konflik keagenan juga dapat terjadi diantara pemegang saham dan kreditur, serta pemegang saham mayoritas dan minoritas. Potensi konflik keagenan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dapat terjadi ketika pemegang saham mayoritas sebagai pemegang saham pengendali dapat mempengaruhi kebijakan operasi perusahaan melalui manajemen yang mereka pilih dan seringkali keputusan akan kebijakan perusahaan itu lebih berdasarkan pada kepentingan pemegang saham mayoritas sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Mayoritas perusahaan di Indonesia memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi atau kepemilikan sahamnya cenderung dimiliki oleh keluarga. Struktur kepemilikan dengan keluarga sebagai pemegang saham mayoritas maka setiap kebijakan yang diambil oleh perusahaan tersebut tentu didasarkan oleh kepentingan keluarga, maka hal ini akan berdampak pada kerugian bagi pemegang saham minoritas.

Pengaruh dari Hubungan Politik Perusahaan terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)

Vermonte (2012) menyatakan bahwa pendanaan dari partai politik di Indonesia tidak cukup hanya dari iuran anggota partainya, partai juga memerlukan sumber pendanaan lain dari sumbangan perusahaan atau individu yang tak jarang turut melibatkan perjanjian transaksional. Bentuk timbal balik terhadap pemberi dana dapat berupa lobi politik, tender proyek, atau kebijakan yang menguntungkan bagi perusahaan atau individu terkait. Dasar pemikiran ini juga yang membuat perusahaan berusaha melakukan lobi politik untuk mempertahankan status quo di dalam kebijakan terkait tata kelola perusahaan agar tetap mendapatkan kontrol atas pemegang saham minoritas. Micco, Panizza, dan Yanet (2007) menyatakan bahwa perusahaan dengan hubungan politik memiliki kemungkinan untuk melakukan penyesuaian di dalam pelaporan keuangan untuk kepentingan pemegang saham pengendali sehingga mengorbankan pemegang saham minoritas.

Penelitian dari Bebchuk dan Neeman (2005) menunjukkan bahwa transaksi insider di dalam perusahaan yang kepemilikannya terkonsentrasi di keluarga menggunakan aset dari perusahaan untuk kepentingan pribadi, salah satu penggunaan aset perusahaan ialah untuk mempengaruhi politisi dan birokrat untuk tetap menjaga perlindungan investor yang rendah. Dengan perlindungan investor yang tetap rendah maka pemegang saham pengendali akan dapat terus memanfaatkan pemegang saham minoritas melalui ekspropriasi. Selain melalui perlindungan investor yang lemah, penerapan tata kelola juga dipengaruhi oleh transparansi dari perusahaan yang terkoneksi politik. Leuz dan Gee (2006) memiliki argumen bahwa koneksi politik dapat menjadi substitusi bagi pinjaman dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik dapat memperoleh akses pembiayaan hutang (Amelia 2013).
Menurut Leuz dan Gee (2006) efek substitusi ini membuat tingkat transparansi dari perusahaan akan lebih buruk akibat dari tidak perlunya mengikuti keperluan pelaporan dan transparansi sesuai dengan standar pembiayaan dari luar negeri. Perusahaan terkoneksi politik akan membiarkan transparansi seadanya dan mendapatkan pembiayaan hutang akibat koneksi politik yang dimilikinya. Perusahaan yang terkoneksi politik akan memanfaatkan kontrol yang dimilikinya untuk melakukan lobi politik agar standar, aturan, dan penegakan atas tata kelola perusahaan tetap di posisi status quonya, posisi tidak maksimal (Haque, Arun, dan Kirkpatrick 2011). Selain itu perusahaan yang memiliki koneksi politik, tingkat transparansinya akan menjadi lebih rendah karena transparansi tidak dinilai menjadi sebuah nilai tambah akibat telah mendapat akses pembiayaan dari koneksi politiknya (Leuz dan Gee 2006).

Pengaruh Kepemilikan Keluarga dan Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi terhadap Implementasi Tata Kelola Perusahaan (skripsi dan tesis)

Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011) menunjukkan adanya pengaruh negatif dari struktur kepemilikan dan proses politik penentuan dewan komisaris dan direksi terhadap penerapan tata kelola perusahaan di Bangladesh. Semakin banyak direksi dan komisaris yang terafiliasi dengan keluarga maka keputusan yang diambilpun akan semakin menguntungkan pemegang saham pengendali dan merugikan pemegang saham. Siagian (2011) membuktikan bahwa di Indonesia secara empiris tingkat kepemilikan keluarga memiliki pengaruh negatif terhadap penerapan tata kelola perusahaan karena menghindari tata kelola yang cenderung mengurangi kontrol dari pemegang saham pengendali

Pengaruh dari Kepemilikan Keluarga terhadap Komposisi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang Terafiliasi dengan Keluarga (skripsi dan tesis)

Menurut Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), jika pemegang saham pengendali adalah keluarga, maka keluarga cenderung memiliki insentif dan kekuatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dalam bentuk kompensasi yang berlebih, transaksi hubungan istimewa, atau dividen di dalam bentuk pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hasil penelitiannya memperkuat hasil penelitian Fama dan Jensen (1983), Shleifer dan Vishny (1997), dan Faccio, Lang, dan Young (2001). Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011) menyatakan bahwa perusahaan yang didominasi oleh kepemilikan keluarga secara langsung akan memberikan pengaruhnya di dalam manajemen perusahaan tersebut. Claessens et al. (2002) menyatakan bahwa sebanyak 84,6% manajer perusahaan di Indonesia ditetapkan oleh pengendali akhir. Dengan cara itu juga perusahaan lebih berpeluang untuk memanfaatkan kontrolnya dalam mengekspropriasi pemegang saham minoritas melalui manajemen yang mereka pilih. Anderson dan Reeb (2005) menyatakan bahwa terdapat kecenderungan perusahaan keluarga akan menghindari adanya dewan komisaris yag berasal dari kalangan independen untuk menjaga kepentingan keluarga sebagai pemegang kendali. Kepemilikan terkonsentrasi pada keluarga diduga memiliki pengaruh terhadap pengendalian dalam proses politik untuk penentuan dewan komisaris dan dewan direksi. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan dari keluarga pemegang saham pengendali

Hubungan Politik Perusahaan (skripsi dan tesis)

Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari pimpinan perusahaan, pemegang saham mayoritas atau kerabat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang berkuasa (Faccio 2006). Penelitian awal mengenai hubungan politik ialah mengenai hubungan kedekatan antara perusahaan dengan penguasa, salah satunya ialah oleh Fisman (2001) yang meneliti tentang nilai dari koneksi politik. Dalam penelitian tersebut subjek penelitiannya ialah perusahaan terbuka di Indonesia pada masa Suharto yang memiliki kedekatan politik dengan Suharto kala itu. Penelitian tersebut menunjukkan adanya pengaruh terhadap volatilitas harga saham perusahaan yang memiliki kedekatan politik ketika ada isu yang menggoyang Presiden Suharto.
 Carney dan Child (2013) menyatakan bahwa hubungan politik perusahaan dengan kroni Suharto telah menurun semenjak reformasi, hubungan politik perusahaan di Indonesia pada tahun 2008 pun turun sampai 51% (dari tahun 1996). Contoh lain mengenai pengaruh hubungan politik antara perusahaan dengan partai penguasa juga tercermin di Amerika, perusahaan dengan hubungan politik memiliki nilai perusahaan yang lebih tinggi (Goldman, Rocholl, dan So 2009) Pengaruh lain dari hubungan politik perusahaan ialah dapat meningkatkan nilai perusahaan jika melalui koneksi politik dapat menghapus rente ekonomi yang tidak adil. Hal ini perlu juga didukung dengan tata kelola yang baik agar nilai perusahaan tidak hanya diperuntukkan kepentingan pemilik dan politisi yang memiliki hubungan saja. Jika indikator hubungan politik juga menjadi penentu investasi maka dengan adanya hubungan politik nilai perusahaan juga akan meningkat (Faccio 2006).
 Hubungan politik perusahaan juga dapat menjadi substitusi atas pembiayaan dari luar negeri, dan dapat dimanfaatkan untuk mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman dalam negeri sehingga tidak perlu mencari pembiayaan dari investor luar negeri. Bagi perusahaan yang memiliki hubungan politik keuntungan lainnya ialah perusahaan dengan hubungan politik memiliki akses yang lebih terhadap pembiayaan hutang, pajak yang lebih rendah, dan kekuatan pasar yang kuat (Leuz dan Gee 2006). Di Indonesia penelitian mengenai hubungan politik perusahaan dimulai pada era Suharto oleh Fisman (2001) yang menghasilkan bahwa ada pengaruh dari kedekatan politik perusahaan dengan penguasa terhadap harga saham perusahaan. Penelitian lain di Indonesia terkait dengan hubungan politik perusahaan ialah oleh Wulandari (2012) yang membahas mengenai pengaruh koneksi politik dan struktur kepemilikan terhadap kinerja perusahaan. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan politik memiliki kinerja yang lebih buruk dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan politik. Purwoto (2011) juga melakukan penelitian atas hubungan politik dan keburaman laporan keuangan dengan kesinkronan dan risiko crash harga saham. Proksi untuk hubungan politik menggunakan tiga pendekatan yaitu anggota dewan komisaris dan direksi yang pernah atau sedang menjabat di pemerintahan, CAR (cumulative abnormal return) ketika ada peristiwa politik, dan juga pinjaman dari bank pemerintah. Hasilnya ialah hubungan politik akan memiliki dampak terhadap ketersediaan informasi spesifik terhadap perusahaan tersebut, perusahaan cenderung mengaburkan informasi spesifik melalui pelaporan yang kurang berkualitas.
Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), dalam penelitiannya di Bangladesh sebagai salah satu negara berkembang menemukan bahwa pengusaha atau pemegang saham pengendali atau keluarga memiliki kepentingan ekonominya dan memanfaatkan proses politik untuk kepentingan ekonominya tersebut. Pemegang saham pengendali memanfaatkan celah pada sistem politik di negara berkembang yang banyak mengaitkan hubungan kroni dan tingkat korupsi yang masih tinggi untuk kepentingan ekonomi dirinya dan perusahaanya. Selain itu dengan hak pengendaliannya terhadap perusahaannya yang sangat kuat dari pemegang saham pengendali dan tidak adanya penegakan aturan ketat atas praktek tata kelola yang baik sehingga berdampak pada implementasi tata kelola perusahaan yang buruk. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Haque, Arun, dan Kirkpatrick (2011), menjelaskan adanya pengaruh negatif dari kepemilikan yang terkonsentrasi, susunan direksi yang terkoneksi dengan keluarga, serta hubungan politik dari perusahaan terhadap kualitas dari tata kelola perusahaanya

Teori Keagenan dan Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Permasalahan keagenan tidak hanya terjadi antara pemegang saham dengan manajemen, melainkan di perusahaan yang kepemilikannya dapat juga terjadi antara pemilik saham mayoritas dan manajemen dengan pemegang saham minoritas (Villalonga dan Amit 2006). Salah satu kelemahan praktik tata kelola di Indonesia terkait dengan minimnya pengungkapan mengenai kepemilikan tidak langsung di dalam perusahaan, selain itu juga masih banyak yang belum mengungkapkan anggota dewan direksi atau komisaris yang menjabat di tempat lain, dan minimnya pengungkapan mengenai proses nominasi di jajaran dewan komisaris atau direksi. Kelemahankelemahan tersebut dapat disebabkan dengan struktur kepemilikan yang secara langsung akan mempengaruhi siapa pengendali dari perusahaan tersebut.

Secara umum struktur kepemilikan dari perusahaan-perusahaan di Asia masih banyak didominasi oleh unsur kekeluargaan (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Classen, Djankov, dan Lang (2000) melakukan penelitian di negara-negara Asia Selatan yang menunjukkan bahwa sulit untuk membedakan batasan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan sebagai manajemen, banyak diantaranya dijalankan oleh anggota keluarga pemilik. Di Indonesia sendiri masih didominasi oleh perusahaan keluarga, perusahaan yang struktur kepemilikannya sudah tersebar hanya sebesar 0,6% (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Carney dan Child (2013) melakukan penelitian kembali mengenai perkembangan struktur kepemilikan di Asia Selatan. Indonesia mengalami sedikit peningkatan di dalam perusahaan yang kepemilikannnya tersebar menjadi 3,8% dan penurunan kepemilikan keluarga di perusahaan terbuka sebesar 11,3% dari survey Classen, Djankov, dan Lang (2003) yaitu dari 68,6% menjadi 57,3% (Carney dan Child 2013).
Perusahaan dengan dominasi kepemilikan keluarga dapat memiliki kinerja yang lebih efisien dikarenakan biaya untuk melakukan pengawasan yang lebih kecil (Fama dan Jensen, 1983). Biaya pengawasan lebih kecil disebabkan karena kepemilikannya yang terkonsentrasi sehingga konflik yang terjadi lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan dengan kepemilikan tersebar. Di samping itu perusahaan dengan kepemilikan keluarga yang dominan dikelola oleh anggota keluarganya sendiri sehingga dapat lebih dipercaya, sehingga konflik keagenan menjadi berkurang (Fama dan Jensen 1983). Di sisi lain permasalahan keagenan yang timbul bukan lagi antara pemilik dan manajemen, melainkan pemegang saham minoritas dengan pemilik keluarga, termasuk manajemen yang berasal dari keluarga. Pemegang saham mayoritas, dalam hal ini keluarga, memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dominasinya di dalam perusahaan, melalui manajemennya dan juga pembatasan praktik GCG (Classen, Djankov, dan Lang 2000). Pembatasan praktik GCG pada akhirnya membatasi perlindungan terhadap pemegang saham minoritas, bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan untuk perlakuan yang setara terhadap pemegang saham. Sehingga akhirnya konflik kepentingan ini berujung pada ekspropriasi oleh pemegang saham keluarga terhadap pemegang saham minoritas, dengan praktik tata kelola perusahaan yang tidak cukup baik (Faccio, Lang, dan Young 2001).

Audit tenure dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Nihlati dan Meiranto (2014) menjelaskan bahwa terdapat asimetri informasi antara agen dan prinsipal. Asimetri informasi ini dimanfaatkan oleh manajemen perusahaan yang bertindak sebagai agen untuk melakukan manajemen laba. Agen melakukan manajemen laba dengan tujuan untuk memaksimalkan kesejahteraannya, selain itu dengan melakukan manajemen laba kinerja agen akan terlihat baik di mata stakesholders perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan auditor dalam perusahaan. Setiap auditor memiliki masa penugasan atau masa perikatan yang berbeda-beda di setiap perusahaan, yang sering disebut dengan istilah audit tenure. Audit tenure merupakan jumlah tahun seorang auditor dapat ditugaskan oleh sebuah perusahaan (Myers et al., 2003 dalam Inaam et al., 2012).

Menurut Giri (2010) semakin lama masa perikatan seorang auditor, maka semakin tinggi pengetahuan auditor tentang perusahaan tersebut. Program audit yang telah dirancang oleh auditor akan berjalan dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan nilai dari laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan. Oleh karena itu, dengan keberadaan auditor dalam sebuah perusahaan dan telah ada di perusahaan sejak periode sebelumnya (dalam kurun waktu yang lama), maka akan memudahkan auditor untuk mengetahui manajemen laba yang terjadi dalam perusahaan. Sehingga perusahaan akan memilih manajemen laba melalui aktivitas riil, karena manajemen laba riil ini cenderung lepas dari pengawasan auditor perusahaan (Chi et al. 2010).

Chi et al. (2010) menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara audit tenure dengan manajemen laba riil. Penelitian Cohen dan  Zarowin (2010) dalam Inaam et al. (2012) juga mengatakan bahwa semakin lama audit tenure dalam perusahaan, maka semakin tinggi kemungkinan perusahaan untuk melakukan manajemen laba riil. Hal ini dikarenakan semakin lama masa penugasan membuat auditor akan lebih kompeten dalam menjalankan program audit yang telah direncanakan karena auditor telah memahami entitas dan lingkungan perusahaan dengan baik, sehingga perusahaan akan melakukan manajemen laba riil untuk menutupi manajemen laba yang terjadi di perusahaan dari auditor perusahaan

Ukuran KAP dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Teori agensi menjelaskan adanya asimetri informasi yang terjadi antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal). Dalam hal ini manajer yang lebih banyak mengetahui informasi terkait kondisi perusahaan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari manajer, maka dibuat laporan keuangan yang menunjukkan kinerja dari manajer. Namun pemegang saham tidak dapat percaya sepenuhnya kepada manajer, karena sering kali manajer menginginkan kinerjanya selalu terlihat baik dimata para pemegang saham sehingga manajer melakukan manajemen laba (Luhgiatno, 2010 dalam Christiani dan Nugrahanti, 2014). Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan auditor untuk menjembatani kepentingan pemegang saham dan manajer yang mengelola keuangan perusahaan. Christiani dan Nugrahanti (2014) menjelaskan bahwa dalam asimetri informasi membutuhkan pihak ketiga yang mampu menghubungkan kepentingan pemegang saham (prinsipal) dan manajer (agen) dalam pengelolaan perusahaan. Auditor KAP yang digunakan oleh perusahaan merupakan pihak ketiga dalam perusahaan untuk menyelesaikan masalah terkait asimetri informasi dalam perusahaan. Auditor tersebut dapat berasal dari KAP Big-4 atau KAP Non Big-4. Pada saat auditor perusahaan merupakan auditor dari KAP Big-4, maka dianggap lebih ahli daripada KAP Non Big-4 baik dilihat dari segi pendidikan, pelatihan dan pengalaman di bidang akuntansi dan auditing (Amijaya dan Prastiwi, 2013).
 Selain itu dengan reputasi baik yang dimiliki KAP Big-4 maka proses audit dalam perusahaan akan dilakukan dengan hati-hati (Christiani dan Nugrahanti, 2014). Dengan kompetensi lebih yang dimiliki oleh auditor KAP Big-4 dalam perusahaan, yang telah ada di perusahaan tersebut dari periode sebelumnya, maka akan lebih memudahkan auditor untuk mengetahui manajemen laba yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan. Sehingga perusahaan akan memilih manajemen laba melalui aktivitas riil agar tidak mudah teridentifikasi oleh auditor KAP Big-4. Chi et al. (2010) mengatakan bahwa perusahaan justru akan berpindah untuk melakukan manajemen laba riil dari manajemen laba akrual pada saat auditor perusahaan berasal dari KAP Big N (bereputasi baik). Hal ini ditunjukkan dengan adanya nilai abnormal CFO yang rendah pada perusahaan. Penelitian Inaam et al. (2012) menunjukkan bahwa ukuran KAP auditor perusahaan berpengaruh positif terhadap manajemen laba riil yang diukur dengan abnormal CFO, yang berarti semakin efektif pengawasan yang dilakukan oleh auditor KAP tersebut, maka akan memotivasi manajemen untuk melakukan teknik manajemen laba yang tidak mudah diidentifikasi. Dari uraian diatas, semakin besar ukuran KAP auditor perusahaan yang digunakan, maka semakin tinggi kemungkinan perusahaan akan melakukan manajemen laba riil. Hal ini dikarenakan perusahaan ingin menyembunyikan manajemen laba yang sedang dilakukan oleh perusahaan dari auditor

Hubungan Politik dan Manajemen Laba Riil (skripsi dan tesis)

Kinerja perusahaan tidak selalu sama dari tahun ke tahun. Pada saat kinerja perusahaan baik manajer (agen) akan mendapatkan insentif, namun jika kinerja perusahaan buruk maka manajer justru akan mendapatkan punishment. Oleh karena itu, manajer akan selalu berusaha untuk memenuhi target laba perusahaan salah satunya dengan melakukan manajemen laba. Hubungan politik dalam perusahaan seharusnya dapat mengurangi tindakan manajemen laba yang ada di perusahaan, dikarenakan perusahaan mendapatkan pengawasan ketat dari publik, media, maupun rekan partai politik (Chaney et al., 2010 dan Braam et al., 2015). Namun antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal) sering kali terdapat perbedaan kepentingan atau conflict of interest (Jensen dan Meckling, 1976), manajer selalu ingin memenuhi target laba untuk mendapatkan insentif atau dapat dikatakan ingin memaksimalkan kesejahteraannya. Sedangkan para pemegang saham berharap manajer dapat mencapai target laba yang sebenarnya untuk memaksimalkan nilai perusahaan, sehingga deviden atau keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham semakin banyak. Dengan kondisi yang demikian, kemungkinan manajer akan melakukan manajemen laba dan memilih metode yang tidak mudah terdeteksi oleh publki maupun rekan politik, salah satunya dengan manajemen laba melalui aktivitas riil.
Braam et al. (2015) menyatakan bahwa pada saat perusahaan mempunyai hubungan politik akan memilih melakukan manajemen laba riil dibandingkan dengan manajemen laba akrual. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak ingin kehilangan reputasi dan menjaga hak-hak istimewa atas hubungan politik yang telah terjalin, seperti mendapatkan kemudahan terkait alokasi modal dari pemerintah, pengadaan kontrak dengan pemerintah dan peluang bisnis lainnya. Fisman (2001) dalam Braam et al. (2015) mengatakan jika perusahaan yang memiliki hubungan politik maka akan mempengaruhi alokasi modal dan menambah peluang bisnis yang lebih baik. Goldman et al. (2010) menunjukkan bahwa perusahaan di Amerika Serikat yang memiliki hubungan politik dengan partai yang sedang berkuasa akan mendapatkan alokasi pengadaan kontrak. Walaupun sistem hukum pemerintah Amerika Serikat cukup kuat, ternyata hubungan politik masih mempunyai dampak terhadap alokasi sumber daya pemerintah.
 Begitu pula dengan Faccio et al. (2006) dalam Braam et al. (2015) yang menunjukkan jika perusahaan yang memiliki hubungan politik lebih mudah mendapatkan dana talangan (bailouts) dari pemerintah dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan politik. Selain itu, baik atau tidaknya reputasi suatu perusahaan dapat dilihat dari kinerja perusahaan dan biasanya diukur dari laba yang dihasilkan oleh perusahaan (Christiani dan Nugrahanti, 2014). Braam et al. (2015) menunjukkan jika perusahaan tidak mampu mempertahankan reputasi perusahaan dengan baik, maka perusahaan akan kehilangan hak istimewa dari hubungan politik yang telah terjalin. Rekan politik akan mempertimbangkan laba yang mencerminkan reputasi perusahaan sebelum memberikan hak istimewa kepada perusahaan. Hal ini yang mengakibatkan perusahaan akan melakukan berbagai macam tindakan untuk mempertahankan reputasinya. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki hubungan politik cenderung akan melakukan manajemen laba riil dibandingkan manajemen laba akrual untuk memenuhi laba yang telah ditargetkan, karena manajemen laba riil tidak mudah terdeteksi oleh oleh publik maupun rekan politik dibandingkan dengan manajemenlaba akrual (Braam et al., 2015).

Audit Tenure (skripsi dan tesis)

Tenure merupakan jangka waktu penugasan audit oleh KAP tertentu di perusahaan klien yang sesuai dengan peraturan pemerintah (Chi et al., 2010 serta Nihlati dan Meiranto, 2014). Menurut Keputusan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No: KEP310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, masa perikatan atau penugasan audit terkait jasa audit umum atas laporan keuangan klien dapat dilakukan oleh KAP paling lama 6 tahun buku berturut-turut dan oleh Akuntan Publik paling lama 3 tahun buku berturut-turut. KAP dan Akuntan Publik dapat menerima penugasan audit kembali atas permintaan klien setelah 1 tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum

Ukuran KAP (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan setiap perusahaan perlu diaudit terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan digunakan oleh user laporan keuangan tersebut. Audit atas laporan keuangan perusahaan dapat dilakukan oleh Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik (KAP). Kantor Akuntan Publik di Indonesia dapat diklasifikasikan menurut ukurannya. Di Indonesia, besar atau kecilnya ukuran KAP dilihat dari dua kelompok, yaitu kelompok KAP Big-4 dan kelompok KAP Non Big-4, dimana pengelompokan ukuran KAP dilihat dari KAP di Indonesia yang berafiliasi dengan KAP Big-4 dan KAP Non Big-4. KAP Big-4 di Indonesia merupakan KAP yang bekerjasama dengan jaringan KAP Internasional yang meliputi Tanudiredja, Wibisana dan Rekan merupakan jaringan internasional dari Pricewaterhouse Coopers (PWC); Osman, Bing, Satrio merupakan jaringan internasional dari Deloitte Tohce Tomatsu Limited (Deloitte); Purwantono, Suherman dan Surja merupakan jaringan internasional dari Ernst & Young (EY), dan Siddharta dan Widjaja merupakan jaringan internasional dari KPMG.

Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

Faccio (2006) dalam Braam et al. (2015) menjelaskan bahwa sebuah perusahaan dapat dikatakan mempunyai hubungan politik jika setidaknya dalam perusahaan terdapat pemegang saham terbesar (mempunyai hak suara setidaknya 10 persen) atau salah satu top officers dalam perusahaan menjabat sebagai anggota parlemen, menteri, atau berhubungan erat dengan politisi ternama ataupun partai politik. Menurut Chaney et al. (2010) terdapat beberapa manfaat yang didapatkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan politik, yang pertama perusahaan mendapatkan manfaat dari relasi hubungan politik yang ada di perusahaan. Kedua, para politisi memberikan perlindungan kepada perusahaan sebagai tempat mereka dalam menanamkan investasi. Dengan adanya hal tersebut maka manajer juga tidak menaruh perhatian lebih terhadap kualitas pelaporan keuangan. Ketiga, pada saat perusahaan memiliki kualitas laba yang rendah maka perusahaan tersebut akan mencoba membangun koneksi politik untuk mendapatkan perlindungan.

Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dari manajemen kepada stakesholders perusahaan. Menurut Christiani dan Nugrahanti (2014) komponen laporan yang menjadi pusat perhatian dan dijadikan acuan penilaian kinerja perusahaan adalah laba. Melihat pentingnya informasi laba, maka laba menjadi sasaran manipulasi oleh pihak manajemen agar kinerja manajemen perusahaan terlihat baik. Sesuai dengan perspektif oportunis bahwa manajemen laba merupakan perilaku oportunis manajer untuk mengelabuhi investor dan memaksimalkan kesejahteraannya karena manajer mendapatkan informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain terutama investor (Sulistyanto, 2008). Terdapat dua teknik dalam melakukan manipulasi laba, yaitu melalui aktivitas akrual dan aktivitas riil. Manajemen laba melalui aktivitas akrual adalah manipulasi laba yang dilakukan melalui pencatatan-pencatatan akuntansi dengan basis akrual, dimana pengakuan hak dan kewajiban perusahaan tidak melihat kapan kas perusahaan akan masuk atau keluar (Sulistyanto, 2008). Misalnya pada saat perusahaan akan memperkecil laba, perusahaan akan menunda pengakuan pendapatan periode berjalan menjadi pendapatan periode berikutnya. Sedangkan manajemen laba melalui aktivitas riil adalah tindakan yang dilakukan oleh manajer perusahaan yang menyimpang dari praktik bisnis normal dengan melakukan manipulasi di kegiatan operasional perusahaan (Roychowdhury, 2006).
Menurut Roychowdhury (2006), terdapat beberapa teknik dalam melakukan manajemen laba riil, yaitu:
1. Manipulasi Penjualan. Manipulasi penjualan dapat dilakukan dengan cara memberikan potongan harga dan persyaratan kredit yang lebih lunak agar dapat meningkatkan target laba. Hal ini akan menimbulkan adanya peningkatan penjualan yang berakibat pada peningkatan laba di perusahaan, namun arus kas perusahaan justru akan mengalami penurunan karena arus kas masuk perusahaan kecil yang disebabkan oleh pemberian potongan harga dan syarat kredit yang lunak yang telah diberikan oleh perusahaan. Sehingga manipulasi penjualan akan mengakibatkan arus kas kegiatan operasi atau cash flow operation (CFO) menurun dan lebih rendah jika dibandingkan dengan level penjualan secara normal.
2. Overproduction (Produksi Secara Berlebihan). Pada saat perusahaan melakukan produksi terlalu banyak (overproduction), maka akan menyebabkan biaya overhead tetap per unit menjadi lebih kecil karena jumlah barang yang diproduksi lebih banyak. Dengan melakukan overproduction maka akan menurunkan cost of goods sold (harga pokok penjualan).
 3. Pengurangan Biaya Diskresioner Pengurangan biaya diskresioner dapat dilakukan dengan mengurangi biaya penelitian dan pengembangan, biaya iklan, dan biaya penjualan, biaya umum dan administrasi seperti pelatihan karyawan dan perjalanan dinas. Dengan berkurangnya beban-beban tersebut maka laba perusahaan akan meningkat, sehingga arus kas periode berjalan akan meningkat namun pada periode yang akan datang arus kas kegiatan operasi perusahaan akan menurun atau lebih rendah dari periode sebelumnya

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

Jensen dan Meckling (1976) mengatakan bahwa teori agensi merupakan kontrak antara prinsipal (pemegang saham) dan agen (manajemen perusahaan), dimana agen bertugas untuk mengelola penggunaan dan pengendalian sumber daya perusahaan untuk kemakmuran prinsipal. Terdapat dua masalah keagenan yaitu conflict of interest dan asimetri informasi. Conflict of interest merupakan perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal. Manajer sebagai agen seolah-olah bekerja untuk kesejahteraan prinsipal namun pada kenyataan manajer hanya bekerja untuk kepentingan diri sendiri, karena manajer tidak ingin berkorban sepenuhnya untuk memaksimalkan nilai perusahaan (Godfrey et al., 2009). Sedangkan asimetri informasi merupakan suatu keadaan dimana salah satu pihak memiliki informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan pihak lain. Pihak manajer selaku pengelola perusahaan sering kali memiliki informasi yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pemegang saham di perusahaan. Kedua kondisi tersebut akan mudah dimanfaatkan oleh manajer dalam melakukan manajemen laba baik dengan aktivitas akrual atau aktivitas riil. Hal ini dikarenakan manajer perusahaan mempunyai otoritas dalam pengambilan keputusan (Godfrey et al., 2009).

Tata Cara Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

 Tata cara Pemunugutan Pajak Menurut Mardiasmo (2016:8):
1. Stelsel Pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a. Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).
 b. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undangundang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. dalam Mardiasno (2016:1) mendefinisikan bahwa pajak merupakan “… iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Waluyo (2011:2) menjelaskan bahwa pajak adalah “… prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi da semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaranpengeluaran.” M.J.H Smeets dalam Sukrino Agoes (2014:6) mengemukakan bahwa pajak adalah “… prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan secara individual; maksudnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan pajak sebagai “… kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, denga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarya kemakmuran rakyat.” Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran atau kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang tidak mendapat imbalan langsung dan digunakan untuk membiayai negara dan pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat.

Pengertian Hubungan Politik (skripsi dan tesis)

Purwoto (2011:7) mengemukakan bahwa “… perusahaan berkoneksi politik ialah perusahaan yang dengan cara-cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah.” Faccio (2006:369) dalam Andriana dan Yeterina (2016) Menjelaskan bahwa “…Perusahaan dapat dikatakan memiliki hubungan politik apabila paling tidak salah satu dari pimpinan perusahaan, pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki), atau kerabat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat tinggi negara, anggota parlemen, atau pengurus partai yang menjadi perwakilan di parlemen.” Adhikari (2006:538) juga menjelaskan bahwa “… hubungan politik suatu perusahaan dapat dilihat dari ada atau tidaknya kepemilikan langsung oleh pemerintah pada perusahaan.” Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan politik adalah hubungan yang dapat membantu perusahaan dalam aktivitas pemerintahan, sehingga perusahaan mendapat kemudahan dalam melaksanakan kegiatan dan urusan yang berkaitan dengan kenegaraan

Pengkuran Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Kepemilikan keluarga didefinisikam sebagai “…presentase kepemilikan saham perusahaan oleh anggota keluarga, dimana kepentingan keluarga teradap perusahaan akan semakin besar seiring dengan peningkatan jumlah presentase saham tersebut.” Dalam penelitian Adiarti (2015), kepemilikan keluarga diukur dengan cara menghitung presentase pengendali akhir dan mengaitkan hubungan kekerabatan pada pengendali akhir. Dalam penelitian Stanley (2016), perusahaan dianggap memiliki kepemilikan keluarga apabila “…keseluruhan individu dan perusahaan yang kepemilikannya tercatat (kepemilikan 5% ke atas yang wajib dicatat), kecuali perusahaan asing, perusahaan publik, negara, institusi keuangan (seperti asuransi, dana pensiun, lembaga investasi, reksa dana) dan masyarakat yang kepemilikan individu kurang dari 5% (tidak wajib dicatat).” Chaney et al. (2011) dalam Adirati (2015) mendefinisikan perusahaan yang dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang “…kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Harijono (2013) dalam Sri Rezeki (2015) menjelaskan kepemilikan keluarga dapat diukur dengan diukur dengan “…besarnya jumlah saham individu ditambah jumlah saham perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing

Pengertian Kepemilikan Keluarga (skripsi dan tesis)

Salah satu struktur kepemilikan yang sering dimiliki perusahaan adalah kepemilikan individu yang biasanya dijabat oleh keluarga dalam istilah lain disebut kepemilikan keluarga. Berikut definisi kepemilikan saham berdasarkan para ahli: Chaney et al. (2011) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “…perusahaan yang dimiliki oleh keluarga sebagai suatu perusahaan yang kepemlikan terbesarnya adalah keluarga atau terdapat kepemilikan dari seorang individu sebesar 20%.” Chi et al (2014) dalam Adiarti (2015:36) mendefinisikan “… suatu perusahaan di miliki keluarga apabila suatu keluarga memiliki kepemilikan akhir sebesar 10% atau lebih dan keluarga memiliki jabatan pada jajaran direksi atau dewan komisaris.” Kepemilikan keluarga menurut Arifin (2003) dalam Siregar Utama (2008:42) adalah “…meliputi perusahaan-perusahaan yang memiliki kepemilikan yang terdaftar di bursa (kepemilikan > 5%) tidak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, atau publik.” Sedangkan menurut Claessens, et al, (2000) dalam Warsini dan Rossietta (2013) kepemilikan keluarga dapat diukur dengan “…besarnya presentase kepemilikan individu ditambah presentease kepemilikan perusahaan selain perusahaan publik, pemerintah, manajemen, institusi lembaga keuangan dan kepemilikan asing.” Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan kepemilikan keluarga adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh seorang individu setidaknya lebih dari 5% dari total saham perusahaan

Jenis-jenis Saham (skripsi dan tesis)

 Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2016:6), ada beberapa jenis saham yaitu:
 1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas:
a. Saham biasa (common stock), yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b. Saham preferen (preferred stock), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti ini dikehendaki oleh investor.
 2. Dilihat dari cara pemeliharaannya, saham dibedakan menjadi:
a. Saham atas unjuk (bearer stock) artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain.
b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya, dan dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangangannya, maka saham dapat dikategorikan menjadi:
 a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
 b. Saham pendapatan (income stock), yaitu saham biasa dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham pertumbuhan (growth stock-well known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu terdapat juga growth stock lesser known, yaitu saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri namun memiliki ciri growth stock.
 d. Saham spekulatif (spekulative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secra konsisten memperoleh penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

Pengertian saham (skripsi dan tesis)

Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang paling diminati investor karena memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Menurut Sapto (2006:31) saham adalah “…surat berharga yang merupakan instrument bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan.” Menurut Husnan Suad (2008:29) saham merupakan “…secarik kertas yang menunjukan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.” Selanjutnya, menurut Fahmi (2012:81) saham merupakan “…kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya.” Berdasarkan pengertian para ahli di atas maka dapat disimpulkan saham merupakan surat bukti tanda kepemilikan suatu perusahaan yang didalamnya tercantum nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya

Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)

Struktur kepemilikan oleh beberapa peneliti dipercaya mampu mempengaruhi jalannya perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada kinerja perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimalisasi nilai perusahaan. Berikut penulis mengemukakan beberapa definisi kepemilikan saham yang dinyatakan oleh para ahli diantaranya: Menurut Sugiarto (2009:59) struktur kepemilikan adalah “ …perbandingan jumlah saham yang dimiliki oleh orang dalam (insider) dengan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.” Menurut I Made Sudana (2011) struktur kepemilikan adalah “ …pemisahan antara pemilik perusahaan dan manajer perusahaan, dimana pemilik atau pemegang saham adalah pihak yang menyertakan modal kedalam perusahaan sedangkan manajer adalah pihak yang ditunjuk pemilik dan diberi kewenangan mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan.”
Menurut Kharis Raharjo (2016) dalam Rezky (2017) struktur kepemilikan adalah “…proporsi kepemilikan manajemen, institusional, dan kepemilikan publik, dan strukur kepemilkan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi konflik antara manajemen dengan pemegang saham.” Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa struktur kepemilikan adalah informasi tentang pemisahan antara kepemilikan sahamm perusahaan yang terdiri dari pemegang saham selaku pihak yang menyertakan modal serta manajer selaku pihak yang ditunjuk oleh pemilik saham unutk mengambil keputusan dalam mengelola perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan kepada pemilik saham. Berdasarkan penelitian Siregar dan Utama, struktur kepemilikan saham dibedakan menjadi dua, yaitu struktur kepemilikan manajerial dan struktur kepemilikan institusional.
 Menurut Yana dan Wati dalam Bernandhi (2013) Struktur kepemilikan manajerial adalah “…tingkat kepemilikan saham oleh pihak manajemen yang secara aktif terlibat di dalam pengambilan keputusan. Pengukurannya dilihat dari besarnya proporsi saham yang dimiliki manajemen pada akhir tahun yang disajikan dalam bentuk presentase.” Born dalam Efendi (2013), menyatakan bahwa kepemilikan manajerial adalah “…presentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh direksi, manajer dan dewan komisaris.” Menurut Imanta dan Satwiko (2011:68) definisi kepemilikan manajerial adalah “…kepemilikan saham oleh pihak manajer atau dengan kata lain manajer juga sekaligus sebagai pemegang saham.” Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan majaerial adalah proprsi saham yang dimiliki oleh manajer yang dinyatakan dalam presentase sehingga manajer sekaligus sebagai pemegang saham. Menurut Efendi (2013) adanya kepemilikan manajemen dalam sebuah perusahaan akan menimbulkan dugaan yang menarik bahwa nilai perusahaan akan mengalami peningkatan sebagai akibat dari kepemilikan manajemen yang meningkat dalam perusahaan tersebut. Hal ini sangat potensial dalam mengurangi alokasi sumber daya yang tidak menguntungkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai perusahaan. Cho dan Mark dalam Efendi (2013) menyatakan hubungan struktur kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan merupakan hubungan non-monotonik. Hubungan nonmonotonik antara kepemilikan manajerial dan nilai perusahaan disebabkan adanya insentif yang dimiliki oleh manajer dan mereka cenderung berusaha untuk melakukan pensejajaran kepentingan dengan outside owners dengan cara meningkatkan kepemilikan saham mereka jika nilai perusahaan yang berasal dari investasi mengalami peningkatan. Menurut Nabela (2012:2) kepemilikan institusional adalah “…proporsi saham yang dimiliki oleh institusi pada akhir tahun yang diukur dengan presentase.” Nuraina (2012:6) menjelaskan bahwa kepemilikan institusional adalah “…presentase saham perusahaan yang dimiliki institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, dana pensiunan, atau perusahaan lain).” Braley dan Marcus dalam Fandini (2013) mendefinisikan bahwa kepemilikan institusional adalah “…beberapa saham yang dipegang langsung oleh para investor individu tetapi proporsi yang besar dimiliki oleh lembaga keuangan seperti reksa dana, dana pension, dan perusahaan asuransi.” Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan institusional merupaka proporsi saham yang dimiliki pihak institusi seperti perusahaan asuransi, dana pension, atau perusahaan lain yang diukur dengan presentase pada akhir tahun. Braley dan Marcus dalam Fandini (2013) menyatakan bahwa kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara mnajet dan pemegang saham.
Beberapa kelebihan dari struktur kepemilikan saham institusional disebutkan oleh Permanasari (2010) sebagai berikut :
1. Memiliki profesionalisme dalam menganalisis informasi sehingga dapat menguji keandalan informasi.
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan.
Nuraina (2012:12) menjelaskan bahwa kepemilikan institusional memiliki arti penting dalam memonitor manajemen karena dengan adanya kepemilikan institusional maka akan mendorong peningkatan pengawasan terhadap operasional perusahaan yang lebih optimal. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam pengambilan keputusan yang strategis sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan manajemen laba. Monitoring tersebut tentunya akan menjamin kemakmuran untuk pemegang saham, pengaruh kepemilikan institusional sebagai agen pengawas ditekan melalui investasi mereka yang cukup besar dalam pasar modal

Asimetri Informasi (skripsi dan tesis)

Menurut Jogiyanto (2010:387) asimetri informasi adalah “…kondisi yang menunujkan sebagian investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memiliki.” Sejalan dengan pengertian di atas, Suwarjono (2014:584) menyatakan bahwa asimetri adalah “…kondisi dimana manajemen sebagai pihak yang lebih menguasai informasi dibandingkan investor/kreditur.” Selanjutnya Mamduh M. Hanafi (2014:217) mengemukakan bahwa asimetri adalah dimana “…pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tidak mempunyai informasi yang sama mengenai prospek dan risiko perusahaan, sedangkan pihak tertentu mempunyai informasi lebih baik dibandingkan dengan pihak luar.” Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa asimetri informasi merupakan suatu keadaan dimana manajer memiliki akses informasi atas prospek perusahaan yang tidak dimiliki oleh pihak luar perusahaan. Asimetri informasi terjadi karena manajer lebih superior dalam menguasai informasi dibandingkan pihak lain (pemilik atau pemegang saham). Dengan asumsi bahwa individu- individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal sebagai pemilik.
Sehingga dengan adanya asimetri antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan manajemen laba (earnings management) dalam rangka meningkatkan utilitasnya. Fleksibilitas manajemen untuk memanajemenkan laba dapat dikurangi dengan menyediakan informasi yang lebih berkualitas bagi pihak luar. Kualitas laporan keuangan akan mencerminkan tingkat manajemen laba. Menurut Dai et al.,(2013) dalam Andrie dan Nur Cahyonowati (2015) terjadinya asimetri informasi di suatu perusahaan dapat mempengaruhi tingkat praktik manajemen laba yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Kecenderungan manajemen mengotak-ngatik besarnya laba perusahaan demi tujuan untuk memaksimalkan nilai agar terlihat kondisi perusahaan tersebut baik. Manajemen laba merupakan praktik yag digunakan perusahaan untuk mencapai laba sesuai keinginan dari perusahaan agar terlihat baik. Kualitas laba yang baik merupakan cerminan dari kondisi suatu perusahaan.

Agency Theory (skripsi dan tesis)

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terlebih untuk perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), seringkali terjadi pemisahan antara pengelola perusahaan dengan pemilik perusahaan. Disamping itu, untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, tanggung jawab pemilik hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Artinya, apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka modal sendiri (ekuitas) yang telah disetorkan oleh para pemilik perusahaan mungkin sekali akan hilang, tetapi kekayaan pribadi pemilik tidak akan diikutsertakan untuk menutup kerugian tersebut (Husnan dan Pudjiastuti; 2006). Jensen dan Meckling (1976) dalam Efendi (2013) menjelaskan hubungan keagenan didalam teori agensi (Agency Theory) bahwa perusahaan merupakan kumpulan kontrak (nexus of contract) antara pemilik sumber daya ekonomis (principal) dan manajer (agent) yang mengurus penggunaan dan pengendalian sumber daya tersebut. Agency Theory memiliki asumsi bahwa masing-masing individu semata-mata termotivasi oleh kepentingan sendiri sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Pemegang saham sebagai pihak principal mengadakan kontrak untuk memaksimumkan kesejahteraan dirinya dengan profitabilitas yang selalu meningkat. Manajer sebagai agent termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologinya antara lain dalam hal memperoleh investasi, pinjaman, maupun kontrak kompensasi (Sugiarto; 2009).
 Sedangkan menurut Halim (2005) masalah keagenan muncul karena adanya perilaku oportunistik dari agent, yaitu perilaku manajemen untuk memaksimumkan kesejahteraanya sendiri yang berlawanan dengan kepentingan principal. Manajer memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan metode akuntansi yang dapat memperlihatkan kinerjanya yang baik untuk tujuan mendapatkan bonus dari principal. Warsono (2009) menjelaskan bahwa terdapat cara-cara langsung yang digunakan pemegang saham untuk memonitor manajemen perusahaan sehingga membantu memecahkan konflik keagenan. Pertama, pemegang saham mempunyai hak untuk mempengaruhi cara perusahan dijalankan melalui voting dalam rapat umum pemegang saham. Hak voting pemegang saham merupakan bagian penting dari aset keuangan mereka. Kedua, pemegang saham melakukan resolusi dimana suatu kelompok pemegang saham secara kolektif melakukan negosiasi terhadap manajer (mewakili perusahaan) berkenaan dengan isu-isu yang tidak memuaskan mereka. Pemegang saham juga mempunyai opsi divestasi (menjual saham mereka), divestasi mereprestasikan suatu kegagalan dari perusahaan untuk mempertahankan investor, dimana divestasi diakibatkan oleh ketidakpuasan pemegang saham atas aktivitas manajer. Manajemen laba didasari oleh adanya Agency Theory yang menyatakan bahwa setiap individu cenderung untuk memaksimalkan utilitasnya. Konsep Agency Theory adalah hubungan atau kontrak antara principal dan agent. Principal memperkerjakan agen untuk melakukan tugas dalam rangka memenuhi kepentingan principal. Eisenhardt (1989) dalam Darmawati (2005) berpendapat bahwa teori keagenan mampu mengatasi dua permasalahan dalam hubungan keagenan. Pertama, adalah masalah keagenan yang timbul ketika (a) adanya keinginan dan tujuan yang bertolak belakang antara principal dan agen, dan (b) kesulitan principal dalam memverifikasi apa yang sesungguhnya sedang dikerjakan manajemen. Kedua, permasalahan pembagian resiko akibat perbedaan sikap principal dan agent

Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)

Koneksi politik yang dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakuan khusus, seperti kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal, resiko pemeriksaan pajak rendah yang membuat perusahaan makin agresif dalam menerapkan tax planning yang berakibat pada menurunnya transparansi laporan keuangan. Kehilangan investor akibat penurunan transparansi laporan keuangan dapat digantikan dengan peran pemerintah sebagai penyandang dana utama. Selain itu, perusahaan yang memiliki koneksi politik dengan pemerintah yang sedang berkuasa terbukti memiliki tingkat tax avoidance yang signifikan tinggi jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang tidak memiliki koneksi politik (Francis et al.,2012; Kim dan Zhang, 2013; Leuz dan Gee, 2013; Christensen et al., 2014). Penelitian yang dilakukan Adhikari (2006), Christensen et al. (2013) dan Hardianti (2014) menyimpulkan koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Sedangkan penelitian yang dilakukan Nugroho (2011) dan Fatharani (2012) menyimpulkan koneksi politik tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance.

Koneksi Politik (skripsi dan tesis)

Faccio (2006) menyatakan sebuah perusahaan dikatakan memiliki koneksi politik jika paling kurang satu pemegang saham utama (orang yang memiliki setidaknya 10 persen hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atau satu dari pimpinan (CEO, presiden direktur, wakil presiden direktur, kepala bagian atau sekretaris) merupakan anggota parlemen, menteri, atau memiliki hubungan dekat dengan tokoh atau partai politik.
Gomez dan Jomo (1997); Johnson dan Mitton (2003) dalam Faccio (2006) menjelaskan hubungan dekat yang dimaksud meliputi :
1. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama memiliki hubungan pertemanan dengan kepala negara, menteri atau anggota parlemen.
2. Koneksi dengan pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala negara atau perdana menteri pada periode sebelumnya.
3. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama terlibat secara langsung dalam dunia politik. Koneksi politik akan semakin nampak di negara yang memiliki tingkat korupsi tinggi. Walaupun pada kenyataannya korupsi memiliki efek negatif terhadap perekonomian dan tingkat pertumbuhan suatu negara, hal yang sama tidak berlaku bagi koneksi politik yang dianggap bermanfaat oleh banyak perusahaan (Faccio, 2009).
 Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara pada tahun 2014 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dinilai oleh Lembaga Transparasi Internasional. Perusahaan dengan koneksi politik mampu melakukan tax planning yang lebih agresif karena adanya perlindungan dari pemerintah yang berdampak pada menurunnya transparansi laporan keuangan. Kualitas laba dalam laporan keuangan oleh perusahaan dengan koneksi politik secara signifikan lebih buruk dibandingkan perusahaan sejenis yang tidak memiliki koneksi politik. Keburaman laporan keuangan membawa dampak negatif bagi perusahaan seperti kebutuhan modal yang tinggi karena kurangnya investor atau resiko terjadinya pemeriksaan. Namun perusahaan dengan koneksi politik tampak tidak peduli dengan konsekuensi yang terjadi, salah satunya karena hubungan politik yang dimiliki mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan konsekuensi negatif yang ada. (Chaney et al. 2007 ; Kim dan Zhang, 2013).
Sulitnya mendapat investor sebagai penyandang dana tidak menjadi masalah besar bagi perusahaan. Koneksi politik membuat perusahaan mudah mendapatkan pinjaman dengan batas kredit yang bisa diperpanjang. Hal ini terjadi karena pemberi pinjaman juga memperoleh dukungan ekonomi langsung dari pemerintah dimana perusahaan terhubung serta adanya jaminan dari pemerintah bahwa peminjam maupun pemberi pinjaman yang terhubung secara politik akan diberikan dana bailout saat keduanya mengalami krisis keuangan (Faccio et al. 2006).

Karakter Eksekutif (skripsi dan tesis)

Setiap perusahaan memiliki seorang pemimpin yang menduduki posisi teratas baik sebagai top eksekutif maupun top manajer, dimana setiap pimpinan memiliki karakter-karakter tertentu untuk memberikan arahan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai perusahaan (Pranata, 2014). Setiap individu pimpinan perusahaan sebagai eksekutif memiliki dua karakteristik yaitu risk taker dan risk averse. Eksekutif yang bersifat risk taker akan lebih berani mengambil resiko dalam berbisnis karena adanya paham bahwa semakin tinggi resiko yang diambil akan semakin tinggi keuntungan yang diperoleh.
 Banyaknya keuntungan yang ditawarkan seperti kekayaan melimpah, penghasilan tinggi, kenaikan jabatan dan pemberian wewenang atau kekuasaan menjadi motivasi tersendiri bagi para eksekutif menjadi semakin bersifat risk taker (Low, 2009; MacCrimmon dan Wehrung, 1990). Berkebalikan dengan risk taker, eksekutif yang bersifat risk averse akan lebih memilih untuk menghindari segala bentuk kesempatan yang berpotensi menimbulkan resiko dan lebih suka menahan sebagian besar aset yang dimiliki dalam investasi yang relatif aman untuk menghindari pendanaan dari utang, ketidakpastian jumlah return dan sebagainya. Saat manajer dengan karakter risk averse diberikan kesempatan untuk memilih investasi, karakter ini akan cenderung memilih investasi jauh dibawah resiko yang dapat ditolerir perusahaan (Low, 2009; MacCrimmon dan Wehrung, 1990). Untuk mengetahui jenis karakter dan menilai seberapa berani eksekutif perusahaan mengambil resiko dapat dilakukan dengan melihat risiko perusahaan (corporate risk). Paligorova (2010) mengukur corporate risk menggunakan persamaan standar deviasi dari EBITDA (earning before income tax, depreciation and amortization) dibagi dengan total aset perusahaan. Tingginya rendahnya corporate risk akan menunjukkan kecondongan karakter eksekutif, risk taking atau risk averse

Tax avoidance (skripsi dan tesis)

Tax avoidance adalah alat untuk melakukan tax saving dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya diperuntukkan untuk negara kepada para pemegang saham yang mampu menaikkan nilai after-tax perusahaan. Wang (2010) mengatakan agar jumlah pendapatan yang sebenarnya tidak diketahui oleh otoritas pajak manajer seringkali mencoba untuk menutupi atau mengaburkan informasi dalam laporan keuangan yang mengarah pada tax avoidance. Menurut Zain (2007) tax avoidance merupakan contoh dari tax planning yang dapat dilakukan melalui proses pengelolaan laba untuk mengurangi pengenaan pajak yang tidak diinginkan perusahaan sehingga perusahaan dapat melakukan tax saving. Untuk menjaga tax avoidance agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan memerlukan ahli keuangan yang paham mengenai aturan perpajakan secara menyeluruh sehingga mampu mencari celah agar terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi atau ekstremnya sama sekali tidak dikenakan pajak.

Menurut Mortenson dalam Zain (2008) tax avoidance berhubungan dengan proses pengelolaan dalam perusahaan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan tetap melihat akibat pajak yang ditimbulkan bagi perusahaan. Secara keseluruhan tax avoidance adalah cara atau usaha wajib pajak mengurangi, menghindari, meminimalkan atau meringankan beban pajak dengan tetap patuh pada undangundang pajak. Tax avoidance bukan tindakan melanggar hukum, melainkan tindakan mengambil keuntungan dari aturan yang ada untuk mengecilkan kewajiban pajak. Pokok utama dari tax avoidance adalah mengurangi kewajiban pajak dengan menghilangkan konsekuensi ekonomi yang ditujukan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sifat tax avoidance yang sah menurut hukum membuat perusahaan tidak dapat dijatuhi sanksi langsung, sanksi dapat diberikan apabila undang- undang telah secara jelas mengatur batasan-batasan dalam tax avoidance (Prebble dan Lincoln, 2012).
Pengukuran tax avoidance dalam penelitian ini mengikuti Dyreng et al. (2008) dan Budiman (2012) menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate) dengan membagi cash tax paid dengan pretax income. Dyreng (2008) menyatakan tidak seperti ETR (Effective Tax Rate), CETR tidak terpengaruh oleh perubahan estimasi seperti valuation allowance dan tax cushion. Nilai cash tax paid dapat dilihat pada laporan arus kas dari aktivitas operasi. Semakin besar nilai CETR mengindikasikan perusahaan tidak melakukan tax avoidance

Pengaruh Koneksi Politik Terhadap Tax Aggressiveness (skripsi dan tesis)

Perusahaan berkoneksi politik akan memiliki hubungan yang dekat dengan pemerintah. Koneksi politik yang dimiliki membuat perusahaan memperoleh perlakukan istimewa, seperti kemudahaan dalam memperolehh pinjaman modal, resiko pemerikasaan pajak yang rendah tang membuat perusahaan makin agresif dalam menetapkan tax planning yang berakibat pada menurunya transparasi laporan keuangan. Senada dengan Kim dan Zhang (2014) menyatakan dampak positif dari perusahaan memiliki koneksi politik yaitu mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah dalam hal perpajakan seperti menghindari audit pajak. Perusahaan tidak takut untuk melakukan perencanaan pajak di karenakan pemeriksaan pajak yang rendah. Hubungan politik yang dimiliki perusahaan mampu megurangi atau bahkan menghilangkan konsekuensi negative yang ada.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui ada atau tudaknya koneksi politik yang ada pada perusahaan, perusahaan tersebut harus memiliki minimal 1 dari 3 kategori, kategorinya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan merupakan BUMN atau BUMD yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
2. Direktur, komisaris, dewan direksi dan komite audit di perusahaan merupakan politisi yang berafiliasi dengan partai politik
 3. Direktur, komisaris, dewan direksi dan komite audit di perusahaan merupakan penjabat pemerintah dalam periode saat ini maupun periode sebelumnya.
Beberapa penelitian sebelumnya mencoba mengkaitkan koneksi politik dengan tax aggressiveness. Penelitian yang di lakukan Kim dan Zhang (2014) menghubungkan pengaruh koneksi politik terhadap tindakan pajak agresif menemukan bahwa perusahaan yang mempunyai koneksi politik lebih memiliki agresivitas pajak dibanding perusahaan yang tidak mempunyai koneksi politik. Menurut Butje dan Tjondo (2014), koneksi politik berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara Marfu’ah (2015) menyimpulkan koneksi politk tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak

Koneksi politik (skripsi dan tesis)

Koneksi politik merupakan suatu kondisi di mana terjalin suatu hubungan anatara pihak tertentu dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam politik yang digunakan untuk mencapai suatu hal tertentu yang dapat menguntungkan kedua belah pihak (Purwanti dan Sugiyarti 2017). Perusahaan berkoneksi politik adalah perusahaan dengan cara tertentu mempunyai ikatan secara politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah. Koneksi politik di percaya sebagai sumber yang sangat berharga bagi banyak perusahaan (Leuz and Gee 2006). Perusahaan yang melakukan koneksi politik adalah perusahaan yang mempunyai hubungan istemewa dengan pihak pemerintah (Pronoto dan Widagdo 2016).
 Hubungan istimewa terhadap pihak pemerintah bisa diartikan sebagai perusahaan milik pemerintah, bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hubungan istimewa antara pemilik perusahaan dengan pihak pemerintah tentu pemilik perusahaan merupakan adalah tokoh politik terkemuka yang dimana merupakan anggota dewan baik itu pemerintah pusat maupun daerah atau sebagai bagian dari anggota partai politik. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Purwanto (2011) menyebutkan bahwa perusahaan yang mempunyai koneksi politik atau mengusahakan adanya kedekatan dengan politisi atau pemerintah. Faccio (2006) mennyatakan sebuah perusahaan di anggap memiliki koneksi politik jika setidaknya salah satu pemegang saham yang besar (seseorang yang mengendalikan setidaknya 10% dari total saham dengan hak suara) atau salah satu pimpinan perusahaan (CEO, presiden, wakil presiden, ketua atau sekretaris) adalah anggota parlemen, menteri, atau yang berkaitan erat dengan politikusnatas atau partai politik. Sedangkan menurut Gomez dan Jomo (2009), perusahaan yang mempunyai koneksi politik merupakan perusahaan atau konglomerat yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah. Perusahaan yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah dapat diartikan sebagai perusahaan milik pemerintah, yaitu perusahaan yang berbentuk BUMN dan BUMD. Koneksi politik juga dapat di lihat dari ada atau tidaknya kepemilikan lansung oleh pemerintah pada perusahaan (Adhikari et al., 2006).
Sedangkan Fuccio (2006) juga menjelaskan hubungan dekat yang dimiliki perusahaan berkoneksi politik yang dimaksud meliputi:
 1. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama memiliki hubungan pertemanan dengan kepala negara, menteri atau anggota parlemen.
2. Koneksi dengan penjabat yang pernah menjabat sebagai kepala negara atau perdana menteri pada periode sebelumnya.
3. Perusahaan yang top eksekutif atau pemegang saham utama terlibat secara lansung kedalam dunia politik..

Pengertian Tax aggressiveness (skripsi dan tesis)

Tax aggressiveness adalah suatu tindakan yang ditunjukan untuk menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) (Frank, Lynch, dan Rego 2009). Tax aggressiveness ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang tidak melanggar ketentuan perpajakan (lawfull). Menurut Mardiasmo (2016), penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Penghindaran Pajak adalah upaya mengefesiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkanya pada transaksi yang bukan objek pajak (Pohan, 2016:11). Rinaldi dan Cheisviyanny (2015) menyimpulkan bahwa penghindaran pajak adalah segala kegiatan yang menghambat dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Senada dengan Suyanti dan Dahlan (2015;12) penghindaran pajak adalah perlawanan dilakukan melalui berbagai cara yang masih dapat dibenarkan secara hukum, memanfaatkan celah dan kelemahan perundangan. Penggunaan kata tax aggressiveness dapat juga dikatakan sebagai istilah penghindaran pajak ( tax avoidance) Chen (2010)

Pengertian pajak (skripsi dan tesis)

Pangertian pajak sesuai UndangUndang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 (2013:2) berbunyi “pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara lansung dan di gunakan untuk keperluan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian pajak menurut Prof. Dr MJH. Smeets dalam bukunya De Over Heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan) dalam Waluyo (2010:2) menyatakan Pajak adalah prestasi kepada pihak pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakanya, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukan dalam hal yang individual: maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah

Teori Agensi (skripsi dan tesis)

 Pandangan agency theory melihat penyebab munculnya potensi konflik yang mempengaruhi kualitas informasi laporan keuangan karena adanya pemisahan antara pihak principal dan agent. Jansen and Mackling (1976) menjelaskan hubungan keagenan merupakan “suatu kontrak dimana satu atau lebih orang (principal) yang memerintah orang lain (agent) untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prisipal”. Sehingga teori agensi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami isu pengaruh koneksi politik terhadap tax aggresiveness. Teori ini mengakibatkan adanya asimetri informasi antara manajemen dengan pemegang saham. Prinsip utama teori agansi ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (agensi) yaitu manajer entitas bisnis. Hubungan keagenan adalah suatu kontrak dimana seseorang atau lebih (prisipal) melibatkan orang lain (agen) untuk melakukan beberapa layanan atas nama mereka yang melibatkan mendelegasikan sebagai kewenangan pengambilan keputusan agen (Victory 2016).
Hubungan antara teori keagenan dengan penelitian ini menjelaskan bahwa adanya perbedaan kepentingan yang timbul antara pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan termasuk perusahaanperusahaan pemerintah yang telah listing di BEI. Konflik kepentingan yang timbul dari  teori keagenan ini akan mempengaruhi tax aggressiveness. Di satu sisi, manajemen mempunyai pandangan bahwa manajemen harus mendapatkan laba yang tinggi dengan menghasilkan beban pajak yang serendahrendahnya, disisi lain pihak pemerintak (fiskus) yang merangkap sebagai pembuat regulasi perpajakan berharap akan adanya pemasukan sebesar-besarnya dari sektor pajak. Perbedaan sudut pandang tersebut tentunya akan menyebabkan konflik diantara pemerintah sebagai pemilik perusahaan dengan pihak manajemen perusahaan

Komitmen Profesional (skripsi dan tesis)

Komitmen profesional diartikan sebagai intensitas identifikasi dan keterlibatan individu dengan profesinya. Identifikasi ini membutuhkan beberapa tingkat kesepakatan antara individu dengan tujuan dan nilai-nilai yang ada dalam profesi termasuk nilai moral dan etika. Definisi komitmen profesional banyak digunakan dalam literatur akuntansi adalah sebagai: 1) suatu keyakinan dan penerimaan tujuan dan nilai-nilai di dalam organisasi profesi 2) kemauan untuk memainkan peran tertentu atas nama organisasi profesi 3) keinginan untuk mempertahankan keanggotaan pada organisasi profesi (Jeffrey dan Weatherholt, 1996). Sawyer dalam bukunya yang berjudul Internal Auditing, menyatakan bahwa komitmen profesional dalam diri internal auditor dapat dilihat dari kemampuan (keahlian dan ketelitian) yang merupakan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan sesuai dengan standar profesional dan kode etik yang berlaku. Hal ini dilihat dari aturan perilaku yang melandasi pekerjaan yang dilakukan oleh internal auditor, antara lain: · Integritas,

o Harus melaksanakan pekerjaan mereka dengan kejujuran dan tanggung jawab.
 o Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hokum dan profesi.
 o Tidak boleh dengan sengaja menjadi bagian dari suatu tindakan pelanggaran hukum, aktivitas-aktivitas yang dapat menghilangkan kepercayaan pada profesi audit internal atau pada organisasi.
 o Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan-tujuan organisasi yang beralasan dan etis. · Objektivitas,
 o Tidak boleh berpartisipasi dalam aktivitas atau hubungan yang dapat menurunkan atau dianggap menurunkan penilaian yang tidak bias. Partisipasi di sini termasuk aktivitas-aktivitas atau hubungan yang mungkin ada dalam konflik kepentingan organisasi.
o Tidak boleh menerima apapun yang dapat menurunkan atau dianggap menurunkan pertimbangan professional mereka.
 o Harus mengungkap semua fakta material yang diketahui, jika tidak diungkapkan akan mendistorsi pelaporan operasi yang ditelaah. · Kerahasiaan,
o Harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam rangkaian tugas mereka.
 o Tidak boleh menggunakan informasi demi keuntungan seseorang atau dengan suatu cara yang akan berlawanan dengan hukum atau merugikan kemakmuran organisasi. · Kompetensi,

o Hanya boleh bertugas pada jasa di mana mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
o Harus menyajikan jasa audit internal yang sesuai dengan Standars for the Professional Practice of Internal Auditing.
o Harus secara terus-menerus meningkatkan keahlian dan efektivitas serta kualitas jasa mereka. · Independensi,
o Harus bebas dari ikut campur pihak lain dalam menentukan lingkup audit internal, pelaksanaan kerja, dan pengomunikasian hasil-hasil temuannya.
Jeffrey dan Weatherholt (1996) menguji hubungan antara komitmen profesional, pemahaman etika dan sikap ketaatan terhadap aturan. Hasilnya menunjukkan bahwa akuntan dengan komitmen profesional yang kuat maka perilakunya lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan dibandingkan dengan akuntan dengan komitmen profesional yang rendah. Namun riset ini belum menunjukkan bagaimana komitmen profesi dan orientasi etika berhubungan dengan perilaku akuntan dalam situsai dilema etika. Khomsiyah dan Indriantoro (1998) mengungkapkan juga bahwa komitmen profesional mempengaruhi sensitivitas etika auditor pemerintah yang menjadi sampel penelitiannya. Windsor dan Ashkanasy (1995) mengungkapkan bahwa asimilasi keyakinan dan nilai organisasi yang merupakan definisi komitmen profesi mempengaruhi integritas dan independensi auditor

Pengambilan Keputusan Etis (skripsi dan tesis)

Keputusan etis (ethical decision) per definisi adalah sebuah keputusan yang baik secara legal maupun moral dapat diterima oleh masyarakat luas (Trevino, 1986; Jones, 1991). Beberapa review tentang penelitian etika (Ford dan Richardson, 1994; Louwers, Ponemon dan Radtke, 1997; Loe et.al., 2000; Paolillo & Vitell, 2002) mengungkapkan beberapa penelitian empiris tentang pengambilan keputusan etis. Mereka menyatakan bahwa salah satu determinan penting perilaku pengambilan keputusan etis adalah faktor-faktor yang secara unik berhubungan dengan individu pembuat keputusan dan variabel-variabel yang merupakan hasil dari proses sosialisasi dan pengembangan masing-masing individu. Faktor-faktor individual tersebut meliputi variabel-variabel yang merupakan ciri pembawaan sejak lahir (gender, umur, kebangsaan dan sebagainya). Sedangkan faktor-faktor lainnya adalah faktor organisasi, lingkungan kerja, profesi dan sebagainya. Penelitian tentang pengambilan keputusan etis, telah banyak dilakukan dengan berbagai pendekatan mulai dari psikologi sosial dan ekonomi. Beranjak dari berbagai hasil penelitian tersebut kemudian dikembangkan dalam paradigma ilmu akuntansi. Louwers, Ponemon dan Radtke (1997) menyatakan pentingnya penelitian tentang pengambilan keputusan etis dari pemikiran dan perkembangan moral (moral reasoning and development) untuk profesi akuntan dengan 3 alasan, yaitu pertama, penelitian dengan topik ini dapat digunakan untuk memahami tingkat kesadaran dan perkembangan moral auditor dan akan menambah pemahaman tentang bagaimana perilaku auditor dalam menghadapi konflik etika. Kedua, penelitian dalam wilayah ini akan lebih menjelaskan problematika proses yang terjadi dalam menghadapi berbagai pengambilan keputusan etis auditor yang berbeda-beda dalam situasi dilema etika. Ketiga, hasil penelitian ini akan dapat membawa dan menjadi arahan dalam tema etika dan dampaknya pada profesi akuntan. Beberapa model penelitian etis seringkali hanya mendeskripsikan bagaimana proses seseorang mengambil keputusan yang terkait dengan etika dalam situasi dilema etika (Jones, 1991; Trevino, 1986).

Sebuah model pengambilan etis tidak berada kepada pemahaman bagaimana seharusnya seseorang membuat keputusan etis (ought to do), namun lebih kepada pengertian bagaimana proses pengambilan keputusan etis itu sendiri. McMahon (dalam Sasongko Budi, Basuki, dan Hendaryatno, 2007) memberikan alasannya, yaitu sebuah pengambilan keputusan akan memungkinkan menghasilkan keputusan yang etis dan keputusan yang tidak etis, dan memberikan label atau mendefinisikan apakah suatu keputusan tersebut etis atau tidak etis akan mungkin sangat menyesatkan. Rest (dalam Zeigenfuss dan Martison, 2002) menyatakan bahwa model pengambilan keputusan etis terdiri dari 4 (empat tahapan), yaitu pertama pemahaman tentang adanya isu moral dalam sebuah dilema etika (recognizing that moral issue exists). Dalam tahapan ini menggambarkan bagaimana tanggapan seseorang terhadap isu moral dalam sebuah dilema etika. Kedua adalah pengambilan keputusan etis (make a moral judgment), yaitu bagaimana seseorang membuat keputusan etis. Ketiga adalah moral intention yaitu bagaimana seseorang bertujuan atau bermaksud untuk berkelakuan etis atau tidak etis. Sedangkan keempat adalah moral behavior, yaitu bagaimana seseorang bertindak atau berperilaku etis atau tidak etis. Jones (1991) menyatakan ada 3 unsur utama dalam pengambilan keputusan etis, yaitu pertama, moral issue, menyatakan seberapa jauh ketika seseorang melakukan tindakan, jika dia secara bebas melakukan tindakan itu, maka akan mengakibatkan kerugian (harm) atau keuntungan (benefit) bagi orang lain. Dalam bahasa yang lain adalah bahwa suatu tindakan atau keputusan yang diambil akan mempunyai konsekuensi kepada orang lain. Kedua adalah moral agent, yaitu seseorang yang membuat keputusan moral (moral decision). Ketiga adalah keputusan etis (ethical decision) itu sendiri, yaitu sebuah keputusan yang secara legal dan moral dapat diterima oleh masyarakat luas. Perkembangan penalaran moral (cognitive moral development), sering disebut juga kesadaran moral (moral reasoning, moral judgment, moral thinking), merupakan faktor penentu yang melahirkan perilaku moral dalam pengambilan keputusan etis, sehingga untuk menemukan perilaku moral yang sebenarnya hanya dapat ditelusuri melalui penalarannya. Artinya, pengukuran moral yang benar tidak sekedar mengamati perilaku moral yang tampak, tetapi harus melihat pada kesadaran moral yang mendasari keputusan perilaku moral tersebut. Dengan mengukur tingkat kesadaran moral akan dapat mengetahui tinggi rendahnya moral tersebut (Jones, 1991). Trevino (1986) menyusun sebuah model pengambilan keputusan etis dengan menyatakan bahwa keputusan etis adalah merupakan sebuah interaksi antara faktor individu dengan faktor situasional (person-situation interactionist model). Dia menyatakan bahwa pengambilan keputusan etis seseorang akan sangat tergantung kepada faktor-faktor individu (individual moderators) seperti ego strength, field dependence, and locus of control dan faktor situasional seperti immediate job context, organizational culture, and characteristics of the work.

Model yang diajukan Trevino (1986) dapat dijelaskan yaitu, ketika seseorang dihadapkan pada sebuah dilema etika maka individu tersebut akan mempertimbangkannya secara kognitif dalam benaknya. Hal ini searah dengan pernyataan Jones (1991) tentang moral issue yang ada dalam dilema etika tersebut bahwa kesadaran kognitif moral seseorang akan sangat tergantung kepada level perkembangan moral menurut Kohlberg (dalam Arnold dan Sutton, 1997). Pembentukan pemahaman tentang moral issue tersebut akan tergantung kepada faktor individual (pengalaman, orientasi etika dan komitmen kepada profesi) dan faktor situasional (nilai etika organisasi). Berdasarkan model dari Trevino (1986) tersebut maka dalam penelitian ini akan diuji sebuah person-situation interactionist model untuk internal auditor. Faktor yang dapat dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan etis internal auditor ketika menghadapi dilema etika adalah faktor individual yaitu pengalaman, komitmen profesional serta orientasi etika auditor dan faktor situasional yaitu nilai etika organisasi.

Budaya etis organisasi dan orientasi etika berpengaruh secara signifikan dan simultan terhadap komitmen organisasional (skripsi dan tesis)

Hunt dan Vitell memprediksi pengaruh kemampuan seseorang untuk
mempersiapkan masalah etika meliputi lingkungan budaya, lingkungan industri,
pengalaman personal, dan lingkungan organisasional (perusahaan). Faktor
lingkungan budaya dan pengalaman pribadi adalah membentuk orientasi etika,
lingkungan organisasi adalah yang membentuk komitmen organisasional.
Berdasarkan teori Hunt dan Vitell diketahui bahwa komitmen organisasi
dibentuk oleh lingkungan organisasional. Penelitian Hunt et al membuktikan
bahwa budaya etis organisasi (perusahaan) berpengaruh signifikan terhadap
komitmen organisasi (Hunt et al, 1989:79-90). Selain budaya etis organisasi
komitmen organisasi juga dipengaruhi oleh orientasi etika, penelitian Shaub et al
membuktikan bahwa orientasi etika berpengaruh terhadap komitmen organisasi
(Falah, 2006:22). Oleh sebab itu peneliti membuat hipotesis yang pertama untuk
melihat pengaruh secara simultan antara budaya etis organisasi dan orientasi etika
terhadap komitmen organisasi.

Konflik Audit dan Dilema Etika (skripsi dan tesis)

 Banyak pihak yang berkepentingan di dalam sebuah organisasi bisnis. Investor yang menanamkan dananya ke dalam perusahaan atau kreditur yang meminjamkan dananya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak terbatas kepada manajemen saja, tetapi meluas kepada investor dan kreditur serta calon investor dan calon kreditur. Para pihak tersebut memerlukan informasi mengenai perusahaan, sehingga seringkali ada dua pihak yang berlawanan dalam situasi ini. Di satu pihak, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan dana yang berasal dari pihak luar, di lain pihak, pihak eksternal ingin memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan. Profesi akuntan muncul untuk memberikan informasi yang terpercaya bagi kedua belah pihak dalam situasi seperti ini. Kode etik yang digunakan oleh para profesional beranjak dari bentuk pertanggungjawaban profesi kepada masyarakat. Akuntan sebagai sebuah profesi juga tidak terlepas dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
 Damman (2003) menyatakan bahwa sebenarnya akuntan di dalam aktivitas auditnya banyak hal yang harus dipertimbangkan, karena dalam diri auditor mewakili banyak kepentingan yang melekat dalam proses audit (built-in conflict of interest). Seringkali dalam pelaksanaan aktivitas auditing, seorang auditor berada dalam konflik audit. Konflik dalam sebuah audit akan berkembang pada saat auditor mengungkapkan informasi tetapi informasi tersebut oleh klien tidak ingin dipublikasikan kepada umum. Konflik ini akan menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang menyangkut independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi di sisi lainnya. Karena auditor seharusnya secara sosial juga bertanggung jawab kepada masyarakat dan profesinya daripada mengutamakan kepentingan ekonomis semata dan pertimbangan pragmatis pribadi, sehingga seringkali auditor dihadapkan kepada masalah dilema etika dalam pengambilan keputusannya. Situasi dilema menurut Gunz, Gunz dan McCutcheon (2002) adalah: “Situations in which profesional must choose between two or more relevant, but contradictory, ethical directives, or when every alternative results in an undesirable outcome for one or more persons” Dilema etika muncul sebagai konsekuensi konflik audit karena auditor berada dalam situasi pengambilan keputusan yang terkait dengan keputusannya yang etis atau tidak etis. Situasi tersebut terbentuk karena dalam konflik audit ada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keputusan auditor sehingga auditor dihadapkan kepada pilihan keputusan etis dan tidak etis

Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)

Komitmen organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan di mana
seorang karyawan memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuantujuannya,
serta berniat memelihara keanggotaan dalam oganisasi itu
(Wijayanti, 2008:2). Menurut Aranya dan Feris komitmen organisasi dapat
didefinisikan sebagai: (1) sebuah kepercayaan dan dukungan terhadap tujuan
dan nilai organisasi, (2) sebuah keinginan untuk menggunakan usaha yang
sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi, (3) keinginan untuk
memelihara keanggotaan dalam organisasi.
Selanjutnya dalam penelitian ini, komitmen organisasi terdiri dari tiga
indikator sejalan dengan penelitian Meyer et al (1990:1-18). Penelitian
tersebut mengembagkan konsep multitidimensi komitmen organisasi yang
membagi komitmen kedalam dimensi-dimensi sebagai berikut:
a. Komitmen Afektif (Affective Commitment).
Komitmen Afektif merupakan dimensi dari komitmen organisasi yang
lebih menekankan pada emosional individu. Pada dimensi komitmen
organisasi ini, anggota organisasi lebih tertarik masuk organisasi/perusahaan
disebabkan oleh dorongan afektifnya daripada kognitifnya.
b. Komitmen Kontinuan (Continuance Commitment).
Merupakan biaya yang dirasakan yaitu berkaitan dengan biaya-biaya
yang terjadi jika meninggalkan organisasi.
c. Komitmen Normatif (Normative Commitment).
Komponen normatif dari komitmen ditekankan pada perasaan loyaliti
terhadap organisasi tertentu yang terbentuk dari pendalaman tekanan-tekanan
normatif yang mendesak dari seseorang. Menurut Setiawan dan Ghozali hal
yang umum bagi ketiga dimensi tersebut adalah:
Pandangan bahwa komitmen merupakan kondisi psikologis yang mencirikan
hubungan antara pegawai dengan organisasi dan memiliki implikasi pada
keputusan untuk tetap berada atau meninggalkan organisasi. Namun sifat dari
kondisi psikologis untuk setiap bentuk komitmen sangat berbeda. Seorang
pegawai dengan komitmen afektif yang kuat akan tetap berada dalam
organisasi karena pegawai tersebut menginginkannya, pegawai dengan
komitmen kontinuan yang kuat akan tetap berada dalam organisasi karena
membutuhkan organisasi tersebut, dan pegawai dengan komitmen normatif
yang kuat tetap berada dalam organisasi karena mereka harus melakukannnya
(Setiawan dan Ghozali, 2006:194).

Budaya Etis Organisasi (skripsi dan tesis)

Budaya organisasi adalah sistem makna dan keyakinan bersama yang
dianut oleh para anggota organisasi yang menentukan sebagian besar cara
mereka bertindak, budaya tersebut mewakili persepsi bersama yang dianut
oleh para anggota organisasi tersebut (Robbins, 2003:58). Budaya organisasi
pada intinya merupakan sebuah sistem dari nilai-nilai yang bersifat umum.
Adapun nilai-nilai personal mulai dikembangkan pada saat awal kehidupan,
seperti halnya kepercayaan pada umumnya, tersusun dalam sistem hirarki
dengan sifat-sifat yang dapat dijelaskan dan diukur, serta konsekuensikonsekuensi
perilaku yang dapat diamati (Douglas et al, 2001:103).
Sistem nilai umum yang dijelaskan oleh Ouchi adalah Organisasi ini
harus bergantung pada clan control atau operasi dari nilai umum yang kuat
untuk mengendalikan sifat oportunis dan ketidakefisienan yang disebabkan
oleh ketidaksesuaian antara tujuan individu dan organisasi, ini adalah bagian
dari keseluruhan budaya organisasi (Douglas et al, 2001:103). Nilai-nilai
tersebut merupakan inti dari budaya organisasi yang tercermin dalam praktek
organisasi.
Robbins menyatakan bahwa proses penciptaan budaya organisasi terjadi
dalam tiga cara. Pertama, para pendiri hanya memperkerjakan dan
mempertahankan karyawan yang memiliki pola pikir sama dan sependapat
dengan cara-cara yang mereka tempuh. Kedua, mereka mengindoktrinasikan
dan mensosialisasikan para karyawan ini dengan cara berpikir dan cara
berperasaan mereka. Bila organisasi berhasil, maka visi pendiri menjadi
terlihat sebagai penentu utama keberhasilan. Pada titik ini, keseluruhan
kepribadian pendiri menjadi tertanam ke dalam budaya organisasi (Robbins,
2003:315).
Robbins membedakan budaya yang kuat dan budaya yang lemah.
Budaya yang kuat mempunyai dampak yang lebih besar pada perilaku
karyawan dan lebih langsung terkait dengan pengutangan turn-over karyawan.
Dalam budaya yang kuat, nilai inti organisasi dipegang secara mendalam dan
dianut bersama secara meluas (Robbins, 2003:309). Makin banyak anggota
yang menerima nilai-nilai inti dan makin besar komitmen mereka pada nilainilai
tersebut, maka makin kuat budaya tersebut. Budaya yang kuat juga
memperlihatkan kesepakatan yang tinggi di kalangan anggota mengenai apa
yang dipertahankan oleh organisasi. Kebulatan maksud tersebut selanjutnya
membina keakraban, kesetiaan, dan komitmen organisasi (Robbins,
2003:309)

Etika (skripsi dan tesis)

Etika, dalam bahasa latin “ethica”, berarti falsafah moral. Etika
merupaka pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang
budaya, susila serta agama. Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari
penjelasan mengenai definisi etika di atas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan seperangkat aturan/norma/pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik prilaku yang baik maupun buruk yang dianut oleh
sekelompok/segolongan manusia/masyarakat/profesi.
Dalam kode etik profesi akuntan diatur berbagai masalah, baik masalah
prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis
pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga
pihak melakukan komunikasi atau interaksi (Falah, 2006:10). Dinyatakan
dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus
menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas,
seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak
secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap
kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan
profesi (due care) (Syarifuddin, 2005:6).

Sensitivitas Etika (skripsi dan tesis)

Sensitivitas etika merupakan tingkat kemampuan seseorang dalam pengambilan keputusan dengan memahami nilai moral yang terkandung didalamnya (Shaub et al., 1993). Tingkat sensitivitas tiap individu berbeda-beda tergantung kemampuan masing-masing individu. Sensitivitas etika diukur dengan menggunakan empat situasi yang terjadi dalam pelaksanaan audit yang berhubungan dengan kemampuan auditor, penggunaan waktu kerja, mengutamakan kepentingan pribadi, dan pemahaman prinsip akuntansi.

Teori Etika (skripsi dan tesis)

Etika adalah suatu hal yang dipandang perlu dan menjadi acuan bertindak dan berperilaku bagi setiap individu (Munawir, 1997). Menurut Duska (2003), teori etika dikembangkan dalam tiga bagian, yaitu:

 1) Utilitarianism Dibagi menjadi dua jenis:

a. Act yaitu tindakan yang berguna bagi banyak orang.

 b. Rule yaitu norma-norma etika yang dianggap baik dalam suatu lingkungan.

2) Deonotologi Menjelaskan mengenai tanggungjawab seseorang dalam pemberian hak untuk orang lain, sehingga penilaian baik serta buruknya sesuatu hal harus disesuaikan dengan kewajiban, bukan atas perbuatan.

 3) Virtue menjelaskan karakter individu dalam mengarahkan untuk bertingkah laku secara baik.

Budaya etis organisasi mempengaruhi hubungan antara orientasi etis relativisme dan pertimbangan etis (skripsi dan tesis)

Hunt (1986) menyatakan lingkungan organisasi (misalnya, corporate ethical value) adalah salah satu faktor yang berpengaruh pada keputusan etis. Suasana etis juga akan mempengaruhi moral reasoning manajer di dalam membuat pertimbangan etis. Forte (2004) menyatakan interaksi dengan faktor lain seperti lama bekerja , umur, pendidikan, jenis kelamin, dan hirarki jabatan. Penelitian yang dilakukan Aras (2001) terhadap praktisi kuntansi dan keuangan di Turki menunjukan bahwa budaya etis organisasi berpengaruh signifikan terhadap pertimbangan etis. Namun penelitian yang dilakukan oleh Ziegenfuss (2000) budaya etis organisasi memiliki pengaruh yang lemah pada pertimbangan etis.

Budaya etis organisasi mempengaruhi hubungan antara orientasi etis idealisme dan pertimbangan etis auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Douglas et al (2001) budaya merupakan system nilai yang bersifat umum.Menurut Schein (1985) budaya etis organisasi merupakan standar yang mengatur adaptasi internal dan eksternal sebuah organisasi. Hunt et al (1989) menyatakan bahwa temuan Alchian (1972) juga mengungkapkan bahwa budaya etis organisasi memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk perilaku dan pertimbangan etis semua orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Penelitian Douglas et al. (2001) menemukan pengaruh antara budaya etis organisasi pada pertimbangan etis auditor.Penelitian yang dilakukan Vitell (2006) menunjukan bahwa budaya etis organisasi mempunyai pengaruh pada pertimbangan etis.

Orientasi etis relativisme berpengaruh negatif pada pertimbangan etis auditor (skripsi dan tesis)

Setiap pribadi memiliki konsep yang berbeda-beda dalam menentukan prilaku etikanya, sehingga dalam memperhatikan konsep etika adalah diri dari system nilai pribadi akan dipengaruhi oleh system nilai diluar diri pribadi (Khomsyiah, 1980). Orientasi etika muncul akibat timbulnya pola prilaku yang berperan dalam menyelesaikan permasalahan dilemma etika dan konsekuensi – konsekuensinya (Higgins, 2005). Penelitian yang dilakukan oleh Liu (2008) yang menyatakan bahwa derajat idealisme yang tinggi dan derajat relativisme yang rendah akan cenderung mengembangkan perilaku etis. Pemikiran relativisme mengarahkan tindakan seseorang sesuai dengan apa yang dia persepsikan secara pribadi, sehingga keputusan yang mereka buat seringkali bertentangan dengan norma yang umumnya ada di masyarakat.

Orientasi etis idealisme berpengaruh positif pada pertimbangan etis auditor (skripsi dan tesis)

Norma etika akan memandu perilaku orang dalam mengenali masalah etis serta membuat pertimbangan ataupun keputusan (Cavanagh et al., 1981). Menurut Forsyth (1980) Orientasi etis ditentukan oleh dua karakteristik yaitu idealisme dan  relativisme.Auditor yang memiliki tingkat idealisme yang tinggi akan lebih mengikuti aturan moral serta lebih mengarah pada pedoman yang telah ditetapkan sehingga dapat berprilaku etis. Sedangkan auditor apabila memiliki tingkat idealisme yang rendah akan menentang aturan moral sehingga tidak berprilaku etis. Menurut Douglas et al (2001) yang juga meneliti hubungan antara orientasi etis dan pertimbangan etis auditor, menunjukkan hasil bahwa mempunyai derajat idealisme yang lebih tinggi akanberhubungan dengan keputusan yang lebih etis.

Budaya etis organisasi, orientasi etika dan gender berpengaruh positif dan signifikan terhadap sensitivitas etika (skripsi dan tesis)

Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai dan norma-norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik Agoes (2012). Sebagaimana dikatakan oleh Peschke (2003), sebagai teori etika muncul antara lain karena adanya perbedaan perspektif dan penafsiran tentang apa yang menjadi tujuan akhir hidup manusia. Etika menjadi salah satu panduan bagi profesi auditor dalam mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya (Januarti, 2011). Kemampuan seorang auditor untuk mengidentifikasi perilaku etis dan perilaku tidak etis dapat dikatakan memiliki tingkat sensitivitas etika yang  tinggi. Sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Nurfarida (2011) menunjukan bahwa secara simultan dan secara parsial budaya etis organisasi yang tinggi akan mempengaruhi tingkat sensitivitas etika seorang auditor ketika mereka berada dalam situasi yang mengandung nilai etika.

Gender berpengaruh positif dan signifikan terhadap sensitivitas etika (skripsi dan tesis)

Gender adalah suatu konsep analisi yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut non-biologis, yaitu dari aspek sosial, budaya maupun psikologis. Menurut Chung and Monroe (2001), dari literatur cognitive psychology dan literatur marketing dinyatakan bahwa gender sebagai faktor level individual dapat berpengaruh terhadap kinerja yang memerlukanpertimbangan dalam berbagai kompleksitas tugas. Perempuan dapat lebih efesien dan efektif dalam memproses informasi dalam tugas yang kompleks dibanding laki-laki dikarenakan perempuan lebih memiliki kemampuan untuk membedakan dan mengintegrasikan kunci keputusan. Namun pengaruh gender terhadap pemrosesan informasi dan pertimbangan belum banyak teruji dalam konteks penugasan audit atau penugasan sebagai auditor, oleh karena itu peneliti tertarik melakukan penelitian dengan menggunakan variabel gender. Penelitian yang dilakukan oleh Purnami (2016) menyatakan bahwa gender berpengaruh secara signifikan terhadap sensitivitas etika. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Putri (2016) menyatakan bahwa gender tidak berpengaruh terhadap sensitivitas etika pada auditor. Adanya hasil penelitian yang bertentangan maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian untuk variabel gender. Berdasarkan uraian di atas maka dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:

Orientasi etika berpengaruh positif dan signifikan terhadap sensitivitas etika (skripsi dan tesis)

Orientasi etika berarti mengenai konsep diri dan perilaku yang berhubungan dengan individu dalam diri seseorang (Sutiarsih, 2014). Orientasi etika dikendalikan oleh dua karakteristik yaitu idealisme dan relativisme. Idealisme berhubungan dengan tingkat dimana individu percaya bahwa konsekuensi yang diinginkan (konsekuensi positif) tanpa melanggar kaidah moral. Orientasi etika menunjukan pandangan yang diadopsi oleh masingmasing individu ketika menghadapi masalah yang membutuhkan penyelesaian etika atau dilema etika (Martina, 2015). Falah (2006) mengatakan orientasi setiap individu pertama-tama ditentukan oleh kebutuhannya. Kebutuhan tersebut berinteraksi dengan pengalaman pribadi dan sistem nilai individu yang akan menentukan harapan-harapan atau tujuan dalam setiap perlakuannya sehingga pada akhirnya individu tersebut menemukan tindakan apa yang akan diambilnya. Jadi dengan orientasi etika yang dimiliki oleh seorang auditor itu membuatnya memiliki sensitivitas etika yang diperlukan untuk menentukan harapan-harapan atau tujuan yang ingin dicapainya. Hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Martina, (2015) bahwa terdapat pengaruh antara orientasi etika dengan sensitivitas etika.

Budaya etis organisasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap sensitivitas etika (skripsi dan tesis)

Hurt et al (2008) menyatakan, budaya etis organisasi merupakan pandangan luas tentang persepsi karyawan pada tindakan etis pemimpin akan pentingnya etika di perusahaan dan memberikan penghargaan ataupun sanksi atas tindakan tidak bermoral. Budaya etis organisasi merupakan salah satu variabel penting bagi seorang pemimpin, karena mencerminkan nilainilai yang diakui dan menjadi pedoman bagi pelaku anggota organisasi tersebut (Sutiarsih, 2014). Budaya etis organisasi merupakan sistem nilai, norma dan kepercayaan yang bersama-sama dimiliki oleh masingmasing anggota organisasi yang kemudian mempengaruhi cara bekerja dan berperilaku dari para anggota organisasi agar terciptanya perilaku yang baik dan beretika serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan organisasi (Martina, 2015). Melalui budaya etis organisasi  diharapkan auditor internal memiliki sensitivitas yang tinggi dalam menghadapi permasalahan dalam kegiatan audit yang dilaksanakan, sehingga budaya etis organisasi berpengaruh terhadap sensitivitas etika auditor. Hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Purnami (2016) yang membuktikan bahwa budaya etis organisasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat sensitivitas.

Kode Etik dan Profesi Akuntan (skripsi dan tesis)

Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika meliputi suatu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan seseorang dalam situasi tertentu yang disifati oleh kombinasi dari pengalaman dan pembelajaran masingmasing individu . Etika meliputi suatu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang seharusnya dilakukan seseorang dalam situasi tertentu yang disifati oleh kombinasi dari pengalaman dan pembelajaran masing-masing individu (Ward et al., 1993 dalam Tikollah dkk, 2006). Profesi adalah suatu pekerjaan yang mellaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi di bidang akuntansi di Indonesia memiliki Kode Etik yang mengikat para anggotanya. Kode Etik IAI sebagaimana ditetapkan dalam Kongres VIII IAI di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari tiga bagian, yaitu: a) Prinsip Etika, b) Aturan Etika, dan c) Interpretasi Aturan Etika. Kode Etika IAI tersebut menekankan pentingnya prinsip etika bagi para akuntan dalam melakukan kegiatan profesionalnya. Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI terdiri dari delapan, yakni: (1) Tanggung jawab profesi, (2) Kepentingan publik, (3) Integritas, (4) Obyektivitas, (5) Kompetensi dan kehati-hatian professional, (6) Kerahasiaan, (7 Perilaku professional, dan (8) Standar teknis.

Pengertian Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Pada dasarnya manajemen laba memiliki beberapa definisi lain tersendiri,
antara lain:
Scott (2009:403) mendefinisikan manajemen laba sebagai berikut:
“Earning management is the choice by manager of accounting policies so as
to achieve some specific objective”.
Penyataan tersebut menjelaskan bahwa manajemen laba adalah suatu tindakan manajer yang dilakukan melalui pilihan kebijakan akuntansi untuk memperoleh tujuan tertentu.
Kieso (2011:145) mendefinisikan manajemen laba sebagai berikut:
“Earning management is often defined as the planned timing of revenues,
expense, gains and losses to smooth out bumps in earnings”
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa manajemen laba sering didefinisikan
sebagai perencanaan waktu dari pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian untuk meratakan fluktuasi laba.
Sri Sulistyanto (2008:6) mendefinisikan manajemen laba sebagai berikut:
“Manajemen laba adalah upaya manajer perusahaan untuk mengintervensi
atau mempengaruhi informasi-informasi dalam laporan keuangan dengan
tujuan untuk mengelabui stakeholder yang ingin mengetahui kinerja dan
kondisi perusahaan”.
Menurut Irham Fahmi (2012:158) manajemen laba adalah:
“Suatu tindakan yang mengatur laba sesuai dengan yang dikehendaki oleh
pihak tertentu atau terutama oleh manajemen perusahaan (company
management)”.
Dwi Martani (2012:113) mendefinisikan manajemen laba sebagai berikut:
“Manajemen laba merupakan tindakan yang mengatur waktu pengakuan
pendapatan, beban, keuntungan, atau kerugian agar mencapai informasi laba
tertentu yang diinginkan, tanpa melanggar ketentuan di standar akuntansi.
Biasanya manajemen laba dilakukan dalam bentuk menaikkan laba untuk
mencapai target laba tertentu dan juga dalam bentuk menurunkan laba di
periode ini, agar dapat menaikan pendapatan di periode mendatang”.