Pelaporan Keuangan Perusahaan Terbuka (Go Public)


Laporan keuangan merupakan informasi utama bagi investor untuk
memantau kinerja perusahaan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan
keuangan berkala emiten atau perusahaan publik ketentuan pelaporan keuangan
perusahaan go public sebagai berikut :
Pasal 2 ayat 1 :
“Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala
kepada masyarakat.”
Pasal 3
“Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan
Berkala yang diumumkan kepada masyarakat.”
Berdasarkan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal pelaporan keuangan perusahaan go public adalah sebagaia berikut :
“Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.”
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM VIII G.7 Tahun 2012 Mengenai
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
pelaporan keuangan perusahaan publik sebagai berikut :
Laporan keuangan dalam Peraturan ini adalah sesuai dengan pengertian
laporan keuangan yang termuat dalam SAK dan terdiri dari :
a. “laporan posisi keuangan pada akhir periode;”
b. “laporan laba rugi komprehensif selama periode;”
c. “laporan perubahan ekuitas selama periode;”
d. “laporan arus kas selama periode;”
e. “catatan atas laporan keuangan; dan”
f. “laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan saat Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Emiten atau
Perusahaan Publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.