Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal syaratsyarat Perusahaan Go Public yaitu sebagai berikut :
- “Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek
adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”. - “Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.”
Sedangkan menurut Harahap (2011) persyaratan untuk Perusahaan Go
Public yaitu sebagai berikut :
Persyaratan Umum pencatatan di Bursa Efek calon emiten bisa
mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut: - “Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh
Bapepam.” - “Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan
dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.” - “Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.” - “Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran
lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling
(ramah lingkungan).” - “Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin
pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal
1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin
Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya
memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang
pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti
(proven deposit) atau yang setara.” - “Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin
pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
tersebut minimal 15 tahun.” - “Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk
perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana
calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang
listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak
diperkenankan tercatat di Bursa.” - “Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial
didasarkan pada Laporan Keuangan Auditan terakhir sebelum
mengajukan permohonan pencatatan
