Syarat-syarat Perusahaan Terbuka (Go Public)


Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal syaratsyarat Perusahaan Go Public yaitu sebagai berikut :

  1. “Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek
    adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”.
  2. “Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.”
    Sedangkan menurut Harahap (2011) persyaratan untuk Perusahaan Go
    Public yaitu sebagai berikut :
    Persyaratan Umum pencatatan di Bursa Efek calon emiten bisa
    mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
  3. “Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh
    Bapepam.”
  4. “Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan
    dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.”
  5. “Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh
    Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.”
  6. “Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran
    lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
    calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling
    (ramah lingkungan).”
  7. “Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin
    pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal
    1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin
    Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya
    memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang
    pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti
    (proven deposit) atau yang setara.”
  8. “Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin
    pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
    tersebut minimal 15 tahun.”
  9. “Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk
    perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana
    calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang
    listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak
    diperkenankan tercatat di Bursa.”
  10. “Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial
    didasarkan pada Laporan Keuangan Auditan terakhir sebelum
    mengajukan permohonan pencatatan