Fakhruddin (2008) menjelaskan tujuan dari Perusahaan Go Public yaitu
sebagai berikut :
“Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana
bagi peningkatan nilai perusahaan melalui serangkaian aktivitas
penciptaan nilai perusahaan (value creation) yang ditopang oleh
keterbukaan informasi secara penuh.”
Johan (2021) menyebutkan tujuan dari Perusahaan Terbuka yaitu sebagai
berikut :
“Pemilik perusahaan membawa perusahaan menjadi perusahaan terbuka
bertujuan untuk lebih mudah dalam akses terhadap sumber pendanaan baik
pendanaan saham maupun pendanaan utang.”
Berdasakan Bursa Efek Indonesia (2023) tujuan dari Perusahaan menjadi
publik yaitu sebagai berikut :
“Dengan menjadi perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan.
Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya
akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada
akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.”
Widoatmodjo (2004) menyebutkan beberapa tujuan dari perusahaan go
public sebagai berikut :
“Tujuan lainnya yang juga penting adalah memperbaiki struktur modal
menjadi lebih sehat.”
- “Meningkatkan kekayaan pemilik dan perusahaan.”
- “Memperbaiki struktur modal.”
- “Menurunkan biaya modal.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama
perusahaan menjadikan perusahaannya menjadi terbuka atau go public adalah untuk
meningkatkan nilai perusahaan, selain itu tujuan lain perusahaan menjadi go public
adalah untuk meningkatkan daya saing dari perusahaan secara berkelanjutan dan
pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan harga saham, sehingga mampu
menumbuhkan kepercayaan (trust) investor terhadap prospek perusahaan ke depan
